Pansus TRAP DPRD Bali Sepakat Tutup BTID, Status Lahan Tukar Guling Dinilai ‘Abu-Abu
- account_circle admin
- calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARANGASEM, Matakompas.com — Polemik tukar guling lahan mangrove di Bali kembali memanas. Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT BTID pada 2 Februari 2026, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali turun langsung ke lapangan, Rabu (15/4/2026), di kawasan Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Peninjauan yang dimulai pukul 10.00 WITA itu mengungkap berbagai persoalan mendasar terkait kejelasan status lahan yang dijadikan objek tukar guling. Pansus menemukan bahwa kondisi fisik lahan di lapangan masih belum jelas, bahkan disebut “abu-abu” dan belum memiliki sertifikat sebagai dasar legalitas.
Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, Anak Agung Gede Agung Suyoga, mempertanyakan bagaimana proses tukar guling bisa berjalan jika syarat utama berupa kepastian status dan kepemilikan lahan belum terpenuhi.
“Fisik lahannya saja masih belum jelas, sertifikatnya juga belum ada. Bagaimana ini bisa dijadikan syarat tukar guling?” tegasnya di lokasi.
Ia juga menyoroti asal-usul lahan yang diklaim sebagai milik PT BTID, apakah benar berasal dari pembelian sah dari masyarakat atau tidak. Menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan dokumen yang menunjukkan bahwa lahan tersebut telah diselesaikan secara administratif sebagai prasyarat tukar guling.
Lebih jauh, Pansus menilai adanya kejanggalan ketika kawasan konservasi justru telah diambil terlebih dahulu, sementara kewajiban pihak pengembang belum dipenuhi. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar dalam pengelolaan kawasan.
“Seharusnya kewajiban diselesaikan dulu. Tidak bisa kawasan konservasi diambil sebelum semua persyaratan lengkap,” ujarnya.
Selain itu, Pansus juga menegaskan bahwa lahan yang dijadikan objek tukar guling tidak boleh berasal dari tanah negara atau kawasan kehutanan. Jika dalam proses verifikasi nantinya ditemukan bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara, maka kesepakatan tukar guling dinilai tidak sah.
“Kesepakatannya jelas, yang diserahkan harus tanah milik pengembang, bukan tanah negara. Kalau itu dilanggar, tentu tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Persoalan lain yang turut disorot adalah kesetaraan nilai lahan yang ditukar. Pansus mempertanyakan apakah nilai lahan di Karangasem benar-benar sebanding dengan lahan yang telah dimanfaatkan sebelumnya, terlebih proses pembelian lahan disebut telah berlangsung sejak 1995 namun hingga kini belum rampung secara administratif.
Melihat berbagai temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali mengambil sikap tegas. Seluruh anggota yang hadir dalam peninjauan lapangan sepakat untuk merekomendasikan penutupan PT BTID.
“Kami dan tim yang hadir sepakat untuk menutup BTID,” tegas Suyoga.
Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Bali tidak akan mentolerir proses yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan, khususnya yang menyangkut kawasan mangrove sebagai bagian penting dari ekosistem dan perlindungan lingkungan di Bali.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar