Viral Lawan Polisi di Denpasar, WN Italia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
- account_circle admin
- calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG, Matakompas.com — Aksi seorang warga negara asing asal Italia berinisial GI (24) yang terekam melawan petugas kepolisian di Denpasar berujung deportasi. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi memulangkan yang bersangkutan ke negaranya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, menggunakan maskapai Qatar Airways dengan tujuan Doha.
Kasus ini mencuat setelah video insiden yang melibatkan GI viral di media sosial, khususnya TikTok dan Instagram, sejak 23 April 2026. Dalam rekaman tersebut, GI terlihat terlibat konflik fisik dengan anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar.
Peristiwa bermula sehari sebelumnya, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di kawasan Jalan Gunung Agung, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Saat itu, GI yang mengendarai sepeda motor bersama pacarnya dihentikan petugas karena tidak menggunakan helm. Namun, alih-alih mematuhi penindakan, GI justru menunjukkan sikap tidak kooperatif hingga mendorong petugas yang tengah bertugas.
Aksi tersebut memicu reaksi cepat aparat. Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polresta Denpasar segera bergerak dan berhasil mengamankan GI pada Rabu pagi (23/4/2026) di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung–Jalan Mahendradatta.
Pada malam harinya, sekitar pukul 19.40 WITA, GI diserahkan kepada pihak Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait status keimigrasiannya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa langkah cepat yang diambil merupakan bentuk sinergi kuat antarinstansi penegak hukum. Ia menyatakan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh warga negara asing.
“Deportasi ini adalah wujud nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum sekecil apa pun oleh warga negara asing di wilayah kedaulatan Indonesia,” tegas Bugie.
Dari hasil pemeriksaan, GI diketahui masuk ke Indonesia pada 8 April 2026 menggunakan Visa Kunjungan dan masih mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 7 Juni 2026. Namun, tindakannya dinilai melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menghormati peraturan perundang-undangan.
Atas pelanggaran tersebut, GI dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, turut memberikan peringatan keras kepada seluruh warga negara asing di Bali agar selalu menghormati hukum yang berlaku.
“Bali memang destinasi wisata dunia, tetapi bukan berarti siapa pun bebas bertindak di luar aturan. Tidak ada kompromi bagi pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan keamanan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat tegas bahwa setiap pelanggaran hukum, termasuk oleh wisatawan asing, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar