Breaking News
light_mode
Trending Tags

BOCORKAN ISI MEDIASI PERKARA TOGAR SITUMORANG? INI SANKSI TEGAS YANG MENJERAT ADVOKAT

  • account_circle admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Proses mediasi di lingkungan peradilan Indonesia memiliki aturan main yang ketat, salah satunya sifatnya yang tertutup serta sepenuhnya rahasia. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, segala hal yang dibahas, diungkapkan, maupun disepakati di ruang mediasi dilarang keras dipublikasikan atau disebarluaskan ke pihak luar, termasuk media massa dan masyarakat luas.

Ketentuan ini kini menjadi sorotan tajam dalam perkara gugatan yang dilayangkan oleh Dr. Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Denpasar. Jika terbukti advokat yang mewakili pihak tergugat secara sengaja membuka isi pembahasan maupun resume hasil mediasi ke publik atau media, langkah tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur biasa — melainkan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum berat, mulai dari ranah hukum acara, kode etik profesi, hingga tuntutan pidana maupun perdata.

📑 1. PELANGGARAN HUKUM ACARA BERDASARKAN PERMA NO.1 TAHUN 2016

Kerahasiaan mediasi ditegaskan secara tegas dalam aturan tertinggi yang mengatur prosedur ini. Sesuai Pasal 5 PERMA No.1 Tahun 2016:

Segala pernyataan, pengakuan, usulan, janji, atau dokumen yang disampaikan dalam proses mediasi tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan pokok perkara maupun perkara lain.

Artinya:

✅ Segala informasi yang dibocorkan menjadi tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum, dan dilarang digunakan sebagai bahan pembuktian di pengadilan. Hakim wajib mengabaikan informasi tersebut sama sekali.

✅ Apabila mediasi dinyatakan gagal, mediator memiliki kewajiban mutlak untuk memerintahkan pemusnahan dokumen resume mediasi agar isi pembicaraan tidak tersebar dan kerahasiaan tetap terjaga sepenuhnya. Menyebarluaskannya berarti melanggar prinsip dasar hukum acara perdata.

 2. SANKSI KERAS BERDASARKAN KODE ETIK ADVOKAT

Sebagai penegak hukum, advokat terikat erat pada Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan wajib menjaga rahasia jabatan serta proses hukum yang ditanganinya. Tindakan membocorkan isi mediasi merupakan pelanggaran berat yang dapat dilaporkan oleh pihak Dr. Togar Situmorang selaku penggugat ke Dewan Kehormatan organisasi profesi advokat, baik PERADI maupun KAI.

Berdasarkan aturan organisasi profesi, sanksi yang bisa dijatuhkan bertingkat dan semakin berat sesuai tingkat kesalahannya:

1. ⚠️ Peringatan biasa atau peringatan keras – teguran tertulis resmi sebagai peringatan awal;

2. ⛔ Pemberhentian sementara – dicabut hak menjalankan profesi advokat selama 3 hingga 12 bulan;

3. ❌ Pemecatan / Pemberhentian Tetap – dicabut keanggotaan secara permanen, yang berarti tidak boleh lagi berpraktik sebagai pengacara seumur hidup.

3. TUNTUTAN PERDATA HINGGA PIDANA: TANGGUNG JAWAB PRIBADI DAPAT DITAGIH

Konsekuensi tidak berhenti pada sanksi profesi saja. Advokat yang bersangkutan juga dapat dituntut secara hukum perdata maupun pidana jika perbuatannya menimbulkan kerugian atau merugikan nama baik pihak lain:

✅ Gugatan Perdata – Perbuatan Melawan Hukum

Sesuai Pasal 1365 KUHPerdata:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.

Jika pembocoran isi mediasi menyebabkan kerugian — baik kerugian materiil maupun kerugian moril bagi Dr. Togar Situmorang — advokat tersebut dapat digugat untuk membayar ganti rugi yang nilainya bisa sangat besar.

⚠️ Tuntutan Pidana – Pencemaran Nama Baik & UU ITE

Apabila isi yang disebarkan mengandung informasi yang tidak benar, memutarbalikkan fakta, berisi tuduhan yang tidak berdasar, atau menyerang kehormatan dan martabat pribadi:

• Dapat diproses pidana berdasarkan Pasal tentang Pencemaran Nama Baik dalam KUHP;

• Serta dapat dijerat dengan UU ITE (UU No.1 Tahun 2024) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jika penyebarannya dilakukan melalui media elektronik, media sosial, atau media daring.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan denda yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

 PENEGASAN: KERAHASIAAN ADALAH SYARAT UTAMA

Kerahasiaan mediasi dibuat bukan tanpa alasan — tujuannya agar para pihak dapat berbicara terbuka, jujur, dan mencari jalan keluar tanpa rasa takut apa yang diucapkan akan dipakai untuk menyerang mereka di kemudian hari.

“Ketika aturan ini dilanggar, maka kepercayaan terhadap proses hukum runtuh, dan pelanggarnya wajib menanggung segala risiko hukum yang muncul,demikian prinsip dasar yang dipegang teguh dunia hukum di Indonesia”. Ujar togar Situmorang (HJ)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPJS Siapkan 129 Miliar untuk Eks Karyawan PT Sritex

    BPJS Siapkan 129 Miliar untuk Eks Karyawan PT Sritex

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 875
    • 0Komentar

    SURAKARTA,JARRAKPOS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyiapkan dana sekitar Rp129 miliar untuk eks karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dana tersebut dialokasikan untuk menyelesaikan klaim jaminan hari tua (JHT) 8.371 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) buntut pemailitan PT Sritex. Dengan nilai JHT sebesar Rp129 miliar, rata-rata eks karyawan Sritex bisa […]

  • Pakabar Bali Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-81 RI, Wujud Nyata Solidaritas Kemanusiaan untuk Menjaga Stok Darah Bali

    Pakabar Bali Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-81 RI, Wujud Nyata Solidaritas Kemanusiaan untuk Menjaga Stok Darah Bali

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR – Dalam semangat menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Perkumpulan Abadi Kalimantan Barat di Bali (Pakabar Bali) menggelar aksi sosial donor darah di Sekretariat Pakabar Bali, Jalan Pakabar No. 1, Gunung Soputan, Denpasar, Minggu (2/8/2026). Kegiatan kemanusiaan tersebut terlaksana melalui kolaborasi antara Pakabar Bali, Perhimpunan Donor Darah Indonesia (PDDI) Provinsi Bali, Rumah […]

  • Gubernur Koster Ungkap Tantangan Serius Bali Ditengah Lonjakan Wisatawan Asing

    Gubernur Koster Ungkap Tantangan Serius Bali Ditengah Lonjakan Wisatawan Asing

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENPASAR | Dewan Pimpinan Pusat Nawa Cita Pariwisata Indonesia melantik kepengurusan provinsi Bali periode 2026-2031 di Bali International Hospital, kawasan KEK Sanur, Rabu, 18 Februari 2026.  Momentum ini dirangkaikan dengan Seminar Nasional Bali Economic Investment Forum (BEIF) 2026 bertema penguatan investasi hijau menuju Indonesia Emas 2045. Sejumlah tokoh hadir, termasuk mantan Gubernur Bali dua periode […]

  • PSMS Awali Langkah Gemilang di Babak Playoff

    PSMS Awali Langkah Gemilang di Babak Playoff

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Medan – PSMS Medan memulai langkahnya di babak playoff degradasi Liga 2 musim 2024/2025 dengan hasil gemilang.  Pasukan ‘Ayam Kinantan’ mengalahkan Sriwijaya FC 2-0 pada pertandingan yang digelar di Stadion Baharuddin Siregar, Lubuk Pakam, Minggu, 19 /1 Gol PSMS dicetak oleh Aidun Sastra Utami di menit ke-26 dan Rachmad Hidayat di menit ke-28. “Alhamdulillahirabbil’alamin, ini kemenangan […]

  • Aktivitas PT Bali Turtle Island Development Ditutup Sementara, Pansus TRAP Soroti Ketidaksinkronan Dokumen dan Fakta

    Aktivitas PT Bali Turtle Island Development Ditutup Sementara, Pansus TRAP Soroti Ketidaksinkronan Dokumen dan Fakta

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara sejumlah aktivitas PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, Kamis (23/4/2026). Keputusan tersebut diambil setelah tim Pansus menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lapangan, […]

  • Bawazier, Pembina Generasi Muda Bela Negara (GMBN) mendapat gelar KRAT-Husodonegoro dari Kesunanan Surakarta

    Bawazier, Pembina Generasi Muda Bela Negara (GMBN) mendapat gelar KRAT-Husodonegoro dari Kesunanan Surakarta

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pendiri sekaligus Pembina Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Generasi Muda Bela Negara (GMBN), Taufiek Bawazier, resmi menerima gelar kehormatan bangsawan dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Penganugerahan gelar Kanjeng Raden Aryo Tumenggung (KRAT) Dr. Ir. Taufiek Bawazier Husodonegoro tersebut dilaksanakan bertepatan dengan momentum sakral 1 Suro 2026. Sebagai pimpinan dari Ormas binaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI […]

expand_less