Breaking News
light_mode
Trending Tags

BOCORKAN ISI MEDIASI PERKARA TOGAR SITUMORANG? INI SANKSI TEGAS YANG MENJERAT ADVOKAT

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
  • visibility 32
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Proses mediasi di lingkungan peradilan Indonesia memiliki aturan main yang ketat, salah satunya sifatnya yang tertutup serta sepenuhnya rahasia. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, segala hal yang dibahas, diungkapkan, maupun disepakati di ruang mediasi dilarang keras dipublikasikan atau disebarluaskan ke pihak luar, termasuk media massa dan masyarakat luas.

Ketentuan ini kini menjadi sorotan tajam dalam perkara gugatan yang dilayangkan oleh Dr. Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Denpasar. Jika terbukti advokat yang mewakili pihak tergugat secara sengaja membuka isi pembahasan maupun resume hasil mediasi ke publik atau media, langkah tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur biasa — melainkan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum berat, mulai dari ranah hukum acara, kode etik profesi, hingga tuntutan pidana maupun perdata.

📑 1. PELANGGARAN HUKUM ACARA BERDASARKAN PERMA NO.1 TAHUN 2016

Kerahasiaan mediasi ditegaskan secara tegas dalam aturan tertinggi yang mengatur prosedur ini. Sesuai Pasal 5 PERMA No.1 Tahun 2016:

Segala pernyataan, pengakuan, usulan, janji, atau dokumen yang disampaikan dalam proses mediasi tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan pokok perkara maupun perkara lain.

Artinya:

✅ Segala informasi yang dibocorkan menjadi tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum, dan dilarang digunakan sebagai bahan pembuktian di pengadilan. Hakim wajib mengabaikan informasi tersebut sama sekali.

✅ Apabila mediasi dinyatakan gagal, mediator memiliki kewajiban mutlak untuk memerintahkan pemusnahan dokumen resume mediasi agar isi pembicaraan tidak tersebar dan kerahasiaan tetap terjaga sepenuhnya. Menyebarluaskannya berarti melanggar prinsip dasar hukum acara perdata.

 2. SANKSI KERAS BERDASARKAN KODE ETIK ADVOKAT

Sebagai penegak hukum, advokat terikat erat pada Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan wajib menjaga rahasia jabatan serta proses hukum yang ditanganinya. Tindakan membocorkan isi mediasi merupakan pelanggaran berat yang dapat dilaporkan oleh pihak Dr. Togar Situmorang selaku penggugat ke Dewan Kehormatan organisasi profesi advokat, baik PERADI maupun KAI.

Berdasarkan aturan organisasi profesi, sanksi yang bisa dijatuhkan bertingkat dan semakin berat sesuai tingkat kesalahannya:

1. ⚠️ Peringatan biasa atau peringatan keras – teguran tertulis resmi sebagai peringatan awal;

2. ⛔ Pemberhentian sementara – dicabut hak menjalankan profesi advokat selama 3 hingga 12 bulan;

3. ❌ Pemecatan / Pemberhentian Tetap – dicabut keanggotaan secara permanen, yang berarti tidak boleh lagi berpraktik sebagai pengacara seumur hidup.

3. TUNTUTAN PERDATA HINGGA PIDANA: TANGGUNG JAWAB PRIBADI DAPAT DITAGIH

Konsekuensi tidak berhenti pada sanksi profesi saja. Advokat yang bersangkutan juga dapat dituntut secara hukum perdata maupun pidana jika perbuatannya menimbulkan kerugian atau merugikan nama baik pihak lain:

✅ Gugatan Perdata – Perbuatan Melawan Hukum

Sesuai Pasal 1365 KUHPerdata:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.

Jika pembocoran isi mediasi menyebabkan kerugian — baik kerugian materiil maupun kerugian moril bagi Dr. Togar Situmorang — advokat tersebut dapat digugat untuk membayar ganti rugi yang nilainya bisa sangat besar.

⚠️ Tuntutan Pidana – Pencemaran Nama Baik & UU ITE

Apabila isi yang disebarkan mengandung informasi yang tidak benar, memutarbalikkan fakta, berisi tuduhan yang tidak berdasar, atau menyerang kehormatan dan martabat pribadi:

• Dapat diproses pidana berdasarkan Pasal tentang Pencemaran Nama Baik dalam KUHP;

• Serta dapat dijerat dengan UU ITE (UU No.1 Tahun 2024) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jika penyebarannya dilakukan melalui media elektronik, media sosial, atau media daring.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan denda yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

 PENEGASAN: KERAHASIAAN ADALAH SYARAT UTAMA

Kerahasiaan mediasi dibuat bukan tanpa alasan — tujuannya agar para pihak dapat berbicara terbuka, jujur, dan mencari jalan keluar tanpa rasa takut apa yang diucapkan akan dipakai untuk menyerang mereka di kemudian hari.

“Ketika aturan ini dilanggar, maka kepercayaan terhadap proses hukum runtuh, dan pelanggarnya wajib menanggung segala risiko hukum yang muncul,demikian prinsip dasar yang dipegang teguh dunia hukum di Indonesia”. Ujar togar Situmorang (HJ)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Basket Nedusi Gagal Kawin Gelar, Tapi ini Kado Terindah Pada Milad Nedusi ke 64Tahun” Nedusi Terbang Tinggi, Prestasi Tiada Henti!!!

    Tim Basket Nedusi Gagal Kawin Gelar, Tapi ini Kado Terindah Pada Milad Nedusi ke 64Tahun” Nedusi Terbang Tinggi, Prestasi Tiada Henti!!!

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 903
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Kejuaraan bola Basket Perbasi Cup Season 1 telah berakhir gelar juara mulai dari tingkat SD, SMP sederajat dan SMA sederajat telah mengalami perubahan hal ini menunjukkan telah meratanya perkembangan bola basket di Indramayu. SMPN 2 Sindang (Nedusi) sebagai sekolah yang selalu mendominasi gelar juara dan selalu masuk ke final baik itu di bagian […]

  • Mentri LH Setuju Beri Perpanjangan Waktu, Gubernur Koster Sebut Penutupan TPA Suwung di Tunda

    Mentri LH Setuju Beri Perpanjangan Waktu, Gubernur Koster Sebut Penutupan TPA Suwung di Tunda

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Pemerintah pusat akhirnya memberikan perpanjangan waktu penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi memutuskan memberikan tambahan waktu hingga 28 Februari 2026, dari rencana semula yang dijadwalkan ditutup total pada 23 Desember 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat […]

  • Rahmayani Ketua KPKD Buka Ruang Jadi Jembatan Untuk Anak Tempatan Membuat CV Dan Peluang Kerja

    Rahmayani Ketua KPKD Buka Ruang Jadi Jembatan Untuk Anak Tempatan Membuat CV Dan Peluang Kerja

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Dumai, Matakompas. Com -Komunitas Pencari kerja Kota Dumai yang Diketuai oleh Rahmayani atau Yeni jati tergugah hatinya untuk membela dan membantu anak anak dan masyarakat Kota Dumai yang sedang menganggur maupun yang dalam masalah pada pekerjaannya.03/07/26 Berangkat dari sebuah keprihatinan dan miris melihat nasib anak tempatan dan masyarakat yang cuma jadi penonton, di zolimi di […]

  • Bonus PON XXI Aceh-Sumut Sudah Disalurkan

    Bonus PON XXI Aceh-Sumut Sudah Disalurkan

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.047
    • 0Komentar

    MEDAN: Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumatera Utara Mahfullah Pratama Daulay mengatakan, pihaknya sudah menyalurkan dana hibah untuk bonus peraih medali PON 2024 sebesar Rp56 miliar kepada KONI Sumut pada Kamis, 20 Maret 2025. “Kita bersyukur, Pak Gubernur merealisasikan bonus kepada para atlet dan pelatih PON maupun Peparnas. Dan berdasarkan informasi yg diperoleh dari […]

  • Tumbanya Pohon Randu Gede Salah Satu Ikon Kabupaten Indramayu.

    Tumbanya Pohon Randu Gede Salah Satu Ikon Kabupaten Indramayu.

    • calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 606
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Tiada yang kekal dan abadi di dunia ini, karena suatu saat semua mahluk hidup akan kembali kepada sang Maha Pencipta dialah Allah SWT raja dari segala raja, pencipta alam semesta tidak ada yang dapat menghindari ketentuan dan kehendaknya . Kabupaten Indramayu memiliki salah satu ikon dan saksi hidup peradaban sejarah kota, dari masa […]

  • Bagikan 200 Nasi Dus untuk Masyarakat, Polres Magelang Kota saat Saur On The Road

    Bagikan 200 Nasi Dus untuk Masyarakat, Polres Magelang Kota saat Saur On The Road

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 966
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota menggelar kegiatan “Saur On The Road” yang dilaksanakan di Simpang Shoping, Kota Magelang, pada Sabtu pagi (23/3). Kegiatan ini melibatkan pengusaha makanan lokal dan membagikan 200 nasi dus untuk sahur kepada masyarakat yang melintas di kawasan tersebut. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Polres Magelang Kota pada bulan […]

expand_less