Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mentri LH Setuju Beri Perpanjangan Waktu, Gubernur Koster Sebut Penutupan TPA Suwung di Tunda

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Pemerintah pusat akhirnya memberikan perpanjangan waktu penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi memutuskan memberikan tambahan waktu hingga 28 Februari 2026, dari rencana semula yang dijadwalkan ditutup total pada 23 Desember 2025.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perpanjangan Pelaksanaan Kewajiban Sanksi Administratif TPA Regional Sarbagita Suwung Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Hanif Faisol Nurofiq. Perpanjangan ini menjadi jawaban resmi atas permohonan Pemerintah Provinsi Bali yang disampaikan melalui Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/2269/UPTD.PS/DKLH tanggal 16 Desember 2025.

Permohonan Gubernur Bali tersebut didasarkan pada dua surat penting dari pemerintah kabupaten/kota. Pertama, Surat Wali Kota Denpasar Nomor B/600.4.15/5585/DLHK tanggal 15 Desember 2025 tentang Permohonan Penundaan Waktu Penutupan TPA Regional Suwung. Kedua, Surat Bupati Badung Nomor 600.1.17.3/23351/SETDA/DLHK tanggal 15 Desember 2025 perihal Permohonan Penyesuaian Waktu Penutupan TPA Suwung. Seluruh surat tersebut ditujukan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia di Jakarta, dengan tembusan kepada Gubernur Bali.

Menindaklanjuti surat-surat tersebut, Menteri Lingkungan Hidup menugaskan tim khusus untuk melakukan peninjauan langsung ke Bali. Hasilnya, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menunjukkan upaya nyata dalam menjalankan kewajiban sanksi administratif, meskipun belum sepenuhnya tuntas.

Berdasarkan hasil pengawasan ketaatan penerapan sanksi administratif yang dilaksanakan pada 14 November 2025, Kementerian mencatat sejumlah kewajiban telah dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Di antaranya, penghentian pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) melalui penutupan menggunakan tanah urug yang telah mencapai sekitar 51,37 persen. Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki dokumen rencana penghentian sistem open dumping, serta mengantongi persetujuan lingkungan untuk operasional TPA Regional Sarbagita Suwung berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali Nomor 660.3/3190/IV-A/DISPMPT tanggal 15 Oktober 2019.

Pemerintah Provinsi Bali juga telah memiliki desain instalasi pipa gas pada 19 titik dan mulai melaksanakan ketentuan pengurangan serta penanganan sampah. Namun demikian, tim kementerian mencatat masih terdapat sejumlah kewajiban krusial yang belum dipenuhi. Di antaranya pengelolaan lindi pada Instalasi Pengolahan Lindi yang hingga kini masih melebihi baku mutu untuk parameter BOD, COD, TSS, Total Nitrogen, dan Merkuri. Selain itu, instalasi pipa penanganan gas belum difungsikan, pemantauan kualitas udara ambien belum dilakukan secara berkala, pelaporan pengelolaan mutu udara belum rutin, serta belum seluruh zona open dumping ditutup menyeluruh.

Meski memperoleh perpanjangan waktu, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan tetap menghormati dan berkomitmen melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 tentang penutupan TPA Suwung. Bahkan, Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar.

Dalam kesepakatan bersama yang disampaikan pada Senin (Soma Pon, Pahang), 22 Desember 2025, ditegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas melarang sistem pembuangan terbuka (open dumping). Hal ini diperkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang pembuangan sampah tidak pada tempatnya, pembakaran sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis, serta penanganan sampah secara terbuka. Pelanggaran terhadap aturan tersebut diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung juga menyatakan komitmen penuh bahwa penutupan TPA Suwung wajib dilaksanakan paling lambat 28 Februari 2026. Mereka menegaskan tidak akan mengajukan penundaan atau perpanjangan waktu lagi, serta memastikan mulai 1 Maret 2026 tidak ada lagi sampah yang dibuang ke TPA Suwung.

Selama masa transisi, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung hanya diizinkan membuang sampah ke TPA Suwung maksimal 50 persen dari jumlah truk pengangkut harian. Sisa sampah wajib dikelola melalui optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), antara lain melalui Teba Modern, TPS3R, TPST, pemanfaatan mesin pencacah dan dekomposter, serta dengan mengorganisir perbekel, lurah, dan bandesa adat di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah juga diminta aktif bekerja sama dengan berbagai pihak dalam penanganan sampah.

Sambil menunggu beroperasinya fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diberikan ruang untuk mencari dan menerapkan alternatif teknologi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

Di akhir pernyataan bersama, Gubernur Bali Wayan Koster mengajak seluruh pihak dan masyarakat, khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, untuk mematuhi dan melaksanakan keputusan ini secara sungguh-sungguh. la menegaskan bahwa keberhasilan penutupan ΤΡΑ Suwung sangat bergantung pada disiplin masyarakat dalam menjalankan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019. (Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sumut Harus Pertahankan Peringkat di PON NTT dan NTB

    Sumut Harus Pertahankan Peringkat di PON NTT dan NTB

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 328
    • 0Komentar

    Pemprov Sumatera Utara memasang target daerah itu dapat mempertahankan posisi empat besar peraihan medali di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII/2028 Nusa Tenggara Barat-Nusa Tenggara Timur. “Target kita harus bisa mempertahankan empat besar, kalau bisa lebih naik lagi,” kata Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melalui Pj Sekda Sumut Effendy Pohan, saat membuka Musorprov KONI Sumut di […]

  • Perantau Pituin Kuningan, Usulkan Gagasan untuk Pembangunan Daerah

    Perantau Pituin Kuningan, Usulkan Gagasan untuk Pembangunan Daerah

    • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 886
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar Silaturahmi dan Halal Bihalal bersama warga perantau asal Kuningan di Pendopo Kabupaten, Rabu (2/4/2025). Acara ini menjadi ajang mempererat hubungan antara perantau dan daerah asal, sekaligus mendorong kontribusi mereka bagi pembangunan Kuningan. “Kita masih menghadapi tantangan seperti kemiskinan, pengangguran, stunting, pendidikan, dan investasi. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat, […]

  • Kasus Warga Tersengat Listrik Berulang, PLN Diminta Lebih Peka dan Tertibkan Infrastruktur

    Kasus Warga Tersengat Listrik Berulang, PLN Diminta Lebih Peka dan Tertibkan Infrastruktur

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Perusahaan Listrik Negara (PLN) tengah mendapatkan sorotan tajam di Pulau Dewata. Mengingat, PLN merupakan satu-satunya penyedia dan distributor listrik di Indonesia, yang menempatkannya dalam posisi monopoli murni. Ketua Yayasan Tamiang Bali Mandiri, Nyoman Baskara menyoroti kesemrawutan infrastruktur PLN di Bali yang dinilai abai terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat.  Ia menegaskan bahwa PLN […]

  • Wabup Kuningan Tinjau Langsung Daerah yang Terkena Bencana Banjir

    Wabup Kuningan Tinjau Langsung Daerah yang Terkena Bencana Banjir

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.071
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, SH., M.kn, didampingi oleh Kalak BPBD, Ka.Disperkimtan, melakukan kunjungan ke Desa Cimahi Kec. Cimahi Kabupaten Kuningan pada Selasa (25/02/2025) dalam rangka meninjau daerah terkena dampak bencana banjir tepatnya di Dusun 1 dan Dusun 2 Desa Cimahi. Banjir terjadi pada Hari Senin, 24 Februari 2025 Pukul 15.00 WIB. […]

  • Jembatan Baranang Diresmikan, Bupati Dian : Sebut Simbol Harapan Bagi Masyarakat Kuningan Timur

    Jembatan Baranang Diresmikan, Bupati Dian : Sebut Simbol Harapan Bagi Masyarakat Kuningan Timur

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan infrastruktur wilayah pedesaan dengan meresmikan penerangan Jembatan Baranang yang terletak di Dusun Babakan, Desa Luragung Landeuh, Kecamatan Luragung, Minggu (13/04/2025) Acara peresmian ini dihadiri langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, S.H., M.Kn, Forkompida Kuningan, Pj […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Disorot Publik, Komitmen Jaga Alam Diuji Pembuktian

    Pansus TRAP DPRD Bali Disorot Publik, Komitmen Jaga Alam Diuji Pembuktian

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Dukungan terhadap Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP) DPRD Bali terus menguat dari berbagai lapisan masyarakat. Tidak hanya dari kalangan legislatif, apresiasi kini datang dari tokoh seni hingga Gubernur Bali, menandai besarnya harapan publik terhadap langkah nyata penyelamatan alam Pulau Dewata. Ketua Yayasan Kesenian Bali, Kadek Arimbawa alias Lolak, […]

expand_less