Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rp25 Miliar untuk Sebuah Pemberitaan: Ketika Hak Menggugat Berhadapan Dengan Kemerdekaan Pers

  • account_circle admin
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Endang Hastuty Bunga, S.H.

Gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali menjadi perhatian publik. Perkara yang diajukan oleh advokat berinisial T.S. ini menarik untuk dilihat bukan semata-mata dari siapa yang menggugat dan siapa yang digugat, tetapi dari pertanyaan yang jauh lebih mendasar: sampai di mana batas antara hak seseorang untuk mencari keadilan dan kewajiban negara menjaga kemerdekaan pers?

Sebagai advokat, saya memahami bahwa setiap orang memiliki hak untuk menempuh jalur hukum ketika merasa nama baik, kehormatan, atau kepentingannya dirugikan. Hak menggugat merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara.

Namun, hak menggugat bukan berarti bebas dari kritik. Nilai gugatan yang fantastis juga bukan dengan sendirinya menjadi ukuran besarnya kerugian. Semuanya tetap harus diuji berdasarkan hukum, fakta, bukti, dan proporsionalitas.

Di sinilah persoalan menjadi menarik.

Pers bukan institusi yang kebal hukum. Wartawan bukan manusia yang tidak pernah salah. Perusahaan media pun wajib bertanggung jawab terhadap produk jurnalistiknya.

Tetapi pada saat yang sama, pers juga bukan pihak yang seharusnya dibuat takut hanya karena menjalankan fungsi jurnalistiknya.

Dalam negara demokrasi, media memiliki fungsi kontrol sosial. Pemberitaan mengenai persoalan hukum, dugaan pelanggaran hukum, maupun perkara yang menjadi perhatian publik merupakan bagian dari fungsi tersebut sepanjang dilakukan berdasarkan prinsip jurnalistik, verifikasi, keberimbangan, dan kode etik.

Karena itu, ketika terjadi sengketa pemberitaan, pertanyaan pertama semestinya bukan hanya, “berapa besar tuntutannya?”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Apa yang sebenarnya diberitakan? Apakah pemberitaan tersebut merupakan produk jurnalistik? Apakah telah dilakukan verifikasi? Apakah pihak yang diberitakan diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi? Apakah hak jawab dan hak koreksi telah ditempuh? Dan apakah mekanisme penyelesaian sengketa pers telah dijalankan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar proses hukum tidak berhenti pada siapa yang paling kuat secara finansial maupun siapa yang paling berani mengajukan gugatan.

Saya menyampaikan ini bukan untuk membela empat media tersebut.

Saya juga tidak bermaksud menyerang atau mendiskreditkan T.S. sebagai seorang advokat. Saya menghormati hak beliau untuk menempuh upaya hukum yang diyakininya benar.

Namun, sebagai sesama advokat, saya merasa perlu melihat perkara ini dengan kepala dingin dan perspektif yang lebih luas.

Sebab jika setiap pemberitaan yang dianggap merugikan berujung pada tuntutan dengan nilai yang sangat besar, kita patut bertanya: apakah pers masih memiliki ruang yang cukup untuk menjalankan fungsi kontrol sosialnya tanpa dihantui ketakutan terhadap gugatan?

Sebaliknya, kebebasan pers juga tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan pemberitaan yang tidak akurat, tidak berimbang, atau melanggar kode etik.

Artinya sederhana:

Media harus berani bertanggung jawab.
Pihak yang dirugikan harus berani menggunakan hak hukumnya.
Dan penegakan hukum harus memastikan keduanya berjalan secara proporsional.

Saya justru berpandangan bahwa sengketa pers harus menjadi ruang untuk menguji kualitas pemberitaan, bukan sekadar arena pertarungan angka dalam gugatan.

Rp25 miliar adalah angka yang besar. Tetapi angka sebesar apa pun tetap harus dibuktikan dasar kerugiannya.

Begitu pula sebuah pemberitaan. Tidak semua pemberitaan yang membuat seseorang tidak nyaman otomatis merupakan perbuatan melawan hukum.

Di sinilah hukum diuji.

Bukan pada seberapa besar seseorang menggugat, tetapi pada seberapa kuat ia mampu membuktikan gugatannya.

Dan bukan pula pada seberapa besar sebuah media mampu bertahan menghadapi gugatan, tetapi pada seberapa bertanggung jawab media tersebut menjalankan fungsi jurnalistiknya.

Bagi saya, kemerdekaan pers dan hak memperoleh keadilan bukan dua kepentingan yang harus saling mematikan.

Keduanya harus berjalan berdampingan.

Karena ketika hukum digunakan untuk mencari keadilan, kita harus memastikan bahwa keadilan tidak berubah menjadi tekanan.

Dan ketika kebebasan pers digunakan untuk menyampaikan informasi kepada publik, kita juga harus memastikan bahwa kebebasan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Pada akhirnya, pengadilanlah yang akan menguji perkara ini berdasarkan hukum dan alat bukti.

Namun sebagai seorang advokat, saya percaya satu hal:

Hukum tidak boleh menjadi alat untuk membungkam.
Pers tidak boleh menjadi alat untuk menyerang.
Dan keadilan tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling besar angka gugatannya.

Endang Hastuty Bunga, S.H.
Advokat

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mangrove Bali “Dijajah” Investasi? Pansus DPRD Murka, Ultimatum Keras Menggema

    Mangrove Bali “Dijajah” Investasi? Pansus DPRD Murka, Ultimatum Keras Menggema

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR — Sorotan dunia terhadap Bali kembali menguat, kali ini bukan karena pariwisatanya, melainkan dugaan pelanggaran serius di kawasan mangrove. Sebuah video yang beredar luas memperlihatkan aktivitas pemadatan lahan di area mangrove yang telah dipasangi garis pengawasan Satpol PP, diduga dilakukan oleh PT BTID pada Selasa (28/4/2026). Temuan ini langsung memantik reaksi keras dari Sekretaris […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Tutup 18-24 Maret 2026, Layanan Dibuka Kembali 25 Maret

    Imigrasi Ngurah Rai Tutup 18-24 Maret 2026, Layanan Dibuka Kembali 25 Maret

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com |  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengumumkan penutupan sementara layanan keimigrasian dalam rangka Hari Suci Nyepi Çaka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Penutupan ini berlaku selama beberapa hari untuk menyesuaikan dengan rangkaian hari libur keagamaan tersebut. Melalui pemberitahuan resmi, layanan di Kantor Imigrasi tidak akan beroperasi mulai […]

  • Lapas Sukamiskin ikuti secara virtual, Apel Pagi Gabungan Pegawai di Lingkungan Kementerian Koodinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (H2IP), Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    Lapas Sukamiskin ikuti secara virtual, Apel Pagi Gabungan Pegawai di Lingkungan Kementerian Koodinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (H2IP), Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 459
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com | Bandung, (03/02/2025) – Jajaran Pegawai Lapas Kelas I Sukmiskin ikuti secara virtual Apel Pagi Gabungan Pegawai di Lingkungan Kementerian Koodinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (H2IP), Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kalapas Fajar Nur Cahyono pimpin Lapas Sukamiskin dalam pelaksanaan Apel Pagi Gabungan yang diselenggarakan […]

  • Kanwil Kemenkum Jabar Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang PP di Awal Tahun 2025

    Kanwil Kemenkum Jabar Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang PP di Awal Tahun 2025

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Subbidang FPPHD di bawah Divisi P3H pada pagi ini mengikuti jalannya kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) secara virtual melalui Zoom Meeting (Selasa, 14/01/2025). Dari ruang rapat Sahardjo, Kanwil Jabar, Kepala Kantor […]

  • Kejagung Diminta Segera Tetapkan Perusahaan Penikmat Anggaran Laptop Rp 9,9 Triliun sebagai Tersangka

    Kejagung Diminta Segera Tetapkan Perusahaan Penikmat Anggaran Laptop Rp 9,9 Triliun sebagai Tersangka

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk tidak berhenti hanya menetapkan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Menurut Uchok, penetapan empat tersangka dari unsur Kemendikbudristek […]

  • Masyarakat Bingung Aturan Penjor, Jondra Minta PLN Hormati Tradisi Bali

    Masyarakat Bingung Aturan Penjor, Jondra Minta PLN Hormati Tradisi Bali

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Menjelang perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan, polemik terkait pemasangan penjor kembali mencuat di masyarakat Bali. Ketua Umum Paiketan Krama Bali, Dr. Ir. I Wayan Jondra, menilai kegaduhan tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman pejabat PLN terhadap karakter dan tradisi masyarakat Bali. Menurut Jondra, masyarakat Bali selama ini dikenal sebagai konsumen PLN terbaik […]

expand_less