Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan: Tegaskan Jangan Main-Main dengan Aturan Bali.

  • account_circle Redaksi Bali
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BULELENG, Matacompas.com — Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran bangunan vila yang berdiri di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Banjar Dinas Goris Kemiri, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).

Pembongkaran tersebut menjadi penegasan sikap Pemerintah Provinsi Bali terhadap pembangunan yang dinilai tidak mengindahkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan kawasan hutan harus tetap dijaga dan pemanfaatannya wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah penertiban itu dilakukan setelah ditemukan bangunan sarana akomodasi berupa vila di kawasan Hutan Desa Pejarakan yang dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.

Gubernur Koster menegaskan, penertiban tidak boleh hanya menjadi wacana. Ketika ditemukan pembangunan yang tidak sesuai aturan, pemerintah harus mengambil tindakan tegas.

«“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran. Berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Koster.»

Vila Tak Tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial

Hutan Desa Pejarakan diketahui dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK Nomor SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020.

Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.

Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila yang menjadi temuan Pansus TRAP DPRD Bali tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

Dengan demikian, keberadaan bangunan akomodasi tersebut menjadi persoalan tersendiri dalam konteks pemanfaatan kawasan hutan, mengingat setiap kegiatan di kawasan Perhutanan Sosial harus mengacu pada rencana dan ketentuan pemanfaatan yang telah ditetapkan.

Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik bangunan disebut telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, hingga hari pelaksanaan penertiban, peringatan tersebut tidak diindahkan dan bangunan tidak dibongkar secara mandiri.

Pemerintah akhirnya mengambil langkah pembongkaran sebagai bentuk penegakan aturan.

Koster Soroti Dugaan Pemodal WNA

Dalam kesempatan tersebut, Koster juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal pembangunan dengan menggunakan nama warga lokal.

Namun, informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran.

“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkap Koster.

Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat serta legalitas proses pembangunan tersebut.

Koster juga menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai hutan sosial. Salah satu langkah yang disiapkan adalah melakukan penanaman kembali pada kawasan yang terdampak.

Sejumlah Persyaratan Perizinan Belum Dipenuhi

Selain persoalan kesesuaian dengan dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, bangunan vila tersebut juga diketahui belum memiliki sejumlah persyaratan perizinan.

Di antaranya, Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) belum dimiliki, meskipun aktivitas pengambilan air dari dalam tanah disebut telah dilakukan.

Bangunan tersebut juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin resmi terkait bangunan dari instansi perizinan. Selain itu, penelitian tata kelola landscape disebut belum dilaksanakan.

Temuan tersebut semakin memperkuat alasan dilakukannya penertiban terhadap bangunan yang berada di kawasan Hutan Desa Pejarakan.

Pembongkaran ini sekaligus menjadi pesan keras Pemerintah Provinsi Bali bahwa pemanfaatan ruang dan kawasan hutan tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terlebih apabila tidak didukung dokumen perencanaan dan persyaratan perizinan yang sesuai.

Pemerintah menegaskan, pengelolaan kawasan hutan harus tetap mengedepankan fungsi ekologis, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat. Penegakan aturan pun akan dilakukan terhadap pembangunan yang terbukti melanggar ketentuan.

Pesan Koster jelas: jangan main-main dengan aturan yang berlaku di Bali.

Reporter : Putu Ivan.
Redaktur : Agus Jaya.
Sumber : Rilis Pemprov Bali.

  • Penulis: Redaksi Bali

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Koster Buka APDT 2026, Tegaskan Bali Jaga Keseimbangan Pariwisata, Budaya, Lingkungan dan Ketahanan Energi

    Gubernur Koster Buka APDT 2026, Tegaskan Bali Jaga Keseimbangan Pariwisata, Budaya, Lingkungan dan Ketahanan Energi

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi membuka The SPE/IADC Asia Pacific Drilling Technology Conference and Exhibition (APDT) 2026 yang dihadiri sekitar 800 peserta dari 39 negara bertempat di Hotel Westin, Nusa Dua, Badung pada Rabu (5/8). Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada seluruh delegasi internasional yang memilih Bali […]

  • AFK Pakpak Bharat Gelar Futsal Sakat Banurea Cup

    AFK Pakpak Bharat Gelar Futsal Sakat Banurea Cup

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 356
    • 0Komentar

    Pakpak Bharat – Asosiasi Futsal Kabupaten (AFK) Pakpak Bharat menggelar turnamen futsal U-13 memperebutkan Piala Sakat Banurea yang dijadwalkan berlangsung di Jangta Futsal Pakpak Bharat akhir bulan ini Ketua AFK Pakpak Bharat Pistar Brando mengatakan Turnamen ini merupakan program kerja AFK Pakpak Bharat bertujuan membina dan meningkatkan potensi atlet futsal di Pakpak Barat serta menjalin […]

  • Terbukti Transparan dan Tak Ada Celah Penyelewengan, Koster: Diaduit BPK dan Diawasi Kejaksaan

    Terbukti Transparan dan Tak Ada Celah Penyelewengan, Koster: Diaduit BPK dan Diawasi Kejaksaan

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa kebijakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali berjalan transparan dan bebas dari praktik penyelewengan. Seluruh proses pemungutan hingga penggunaan dana disebut telah diawasi ketat dan diaudit oleh lembaga negara. Dalam keterangan pers di Gedung Kertha Sabha, Jaya Sabha Rumah Jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Sabtu (16/5/2026), […]

  • Bersikap Kooperatif!! Pansus DPRD Bali Beri Tenggat ke Nusa Bay Menjangan, Benahi Izin dan Jaga Ekosistem

    Bersikap Kooperatif!! Pansus DPRD Bali Beri Tenggat ke Nusa Bay Menjangan, Benahi Izin dan Jaga Ekosistem

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    BULELENG — Pansus TRAP DPRD Bali kembali melanjutkan pengawasan ketat terhadap aktivitas usaha pariwisata di kawasan konservasi dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Nusa Bay Menjangan, Selasa (28/4/2026). Dalam sidak tersebut, sejumlah persoalan serius terungkap, mulai dari perizinan, kesesuaian tata ruang, hingga dugaan dampak terhadap ekosistem hutan dan laut. Sidak tersebut dipimpin langsung oleh […]

  • Yoga Lintas Generasi Semarakkan Peringatan Hari Yoga Internasional di Puri Puncak Bangsal

    Yoga Lintas Generasi Semarakkan Peringatan Hari Yoga Internasional di Puri Puncak Bangsal

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    BADUNG – Menyambut puncak peringatan Hari Yoga Internasional (International Yoga Day/IYD) 2026 yang diperingati setiap 21 Juni, ratusan peserta dari berbagai usia, agama, organisasi, dan latar belakang mengikuti kegiatan yoga bersama di kawasan Puri Puncak, Monumen Perjuangan Bangsal, Gaji, Dalung, Badung, Sabtu (20/6/2026). Di tengah udara pagi yang sejuk dan suasana asri dengan kicauan burung, […]

  • Semangat Hari Pahlawan: Jro Bima Ajak Masyarakat “Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan”

    Semangat Hari Pahlawan: Jro Bima Ajak Masyarakat “Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan”

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan yang jatuh setiap tanggal 10 November, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Bali sekaligus Ketua Yayasan Kesatria Keris Bali, Ketut Putra Ismaya Jaya alias Jro Bima, menyerukan pesan mendalam kepada seluruh masyarakat Bali dan Indonesia. Melalui unggahan resmi yang menampilkan dirinya berbusana adat khas Bali berwarna […]

expand_less