Breaking News
light_mode
Trending Tags

JPU Akui Kerja Sama Berakhir, Penguasaan The Umalas Pasca 1 November 2025 Dipertanyakan

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar Sidang Duplik perkara pidana dengan terdakwa Budiman Tiang (BT), Selasa, 16 Desember 2025.

Sidang yang berlangsung dari pukul 12.00 hingga 13.00 WITA tersebut menjadi tahapan akhir sebelum Majelis Hakim memasuki musyawarah putusan, yang dijadwalkan pada 8 Januari 2026.

Sidang Duplik merupakan jawaban Terdakwa dan Penasehat Hukum atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan ini, duplik dinilai memiliki posisi strategis karena menjadi penegasan terakhir pembelaan, khususnya terkait dalil gugurnya seluruh unsur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Penasehat Hukum, Gede Pasek Suardika, S.H., M.H., (GPS) dari Berdikari Law Office menilai Replik JPU tidak menjawab fakta-fakta persidangan dan cenderung mengulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai telah runtuh dalam proses pembuktian.

Dalam repliknya, JPU menyatakan bahwa kerja sama antara Terdakwa dengan PT SUP dalam pembangunan modul rumah kos The Umalas Signature berlaku selama empat tahun, sejak 1 November 2021 hingga 1 November 2025. Setelah masa tersebut berakhir, kerja sama dinyatakan selesai dan tanah berstatus SHGB beserta bangunan di atasnya kembali kepada Terdakwa.

Namun, hingga akhir pembuktian, Penasehat Hukum GPS menegaskan JPU tidak mampu menunjukkan unsur-unsur pokok penggelapan, mulai dari objek yang jelas, kerugian nyata dan terukur, pihak korban yang dirugikan, hingga keuntungan yang dinikmati oleh Terdakwa.

Dalam duplik, Penasehat Hukum GPS juga menekankan bahwa objek perkara merupakan milik sah Terdakwa, sementara bangunan yang disebut sebagai objek penggelapan justru dikuasai pihak pelapor.

Selain itu, tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea), perbuatan melawan hukum, kerugian, maupun korban yang dihadirkan di persidangan. Dengan demikian, perkara ini dinilai lebih tepat sebagai sengketa bisnis atau perdata yang dipaksakan masuk ke ranah pidana.

GPS juga menegaskan bahwa seluruh unsur Pasal 372 KUHP telah runtuh di persidangan. “Bangunan bernilai ratusan miliar justru dikuasai pihak pelapor. Secara hukum, mustahil seseorang menggelapkan sesuatu yang tidak ia kuasai, apalagi miliknya sendiri,” paparnya.

Ia juga menilai replik Jaksa tidak menjawab fakta persidangan dan hanya mengulang BAP yang tidak lagi relevan. “Tidak satu pun konsumen yang katanya dirugikan pernah dihadirkan di persidangan,” tegasnya.

Selain itu, GPS menyampaikan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kombes Pol. Rachmat Hendrawan dan Irjen Pol. Daniel Adityajaya telah berlanjut ke pokok perkara. Hal tersebut merujuk pada putusan sela PN Denpasar tertanggal 10 Desember 2025 yang menolak seluruh eksepsi tergugat terkait kewenangan mengadili.

“Ini menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan di jalur yang benar. Kami menunggu keberanian hakim memutus berdasarkan fakta dan hukum, bukan tekanan atau bayang-bayang kekuasaan di luar sidang,” ungkapnya.

Penasehat Hukum lainnya, Komang Nila Adnyani, S.H., menilai tidak adanya korban, kerugian, serta bukti keuntungan pribadi terdakwa menjadi alasan kuat bahwa perkara ini tidak memiliki dasar untuk pemidanaan.

Sementara itu, Terdakwa Budiman Tiang justru menyampaikan terima kasih kepada Penuntut Umum karena dalam repliknya menegaskan bahwa kerja sama dengan PT SUP telah berakhir pada 1 November 2025, dan sejak saat itu tanah SHGB beserta bangunan The Umalas Signature atau The One Umalas kembali sepenuhnya kepada Terdakwa. Pernyataan tersebut, menurutnya, merupakan pengakuan hukum dari Penuntut Umum, bukan sekadar klaim pribadi.

Ironisnya, setelah melewati tanggal tersebut, tanah dan bangunan masih dikuasai oleh PT SUP tanpa dasar hukum. Berdasarkan logika hukum yang ditegaskan sendiri oleh Penuntut Umum, penguasaan tanpa hak justru dilakukan oleh PT SUP, bukan oleh Terdakwa. Kondisi ini dinilai sebagai anomali hukum, di mana pemilik sah justru didudukkan sebagai terdakwa.

Perkara Budiman Tiang kini memasuki fase penentuan yang bukan hanya menyangkut nasib Terdakwa, tetapi juga menjadi tolok ukur integritas peradilan. Dengan gugurnya unsur pidana penggelapan dan berlanjutnya perkara PMH ke pokok perkara, publik menanti apakah hukum akan ditegakkan berdasarkan fakta dan keadilan, atau justru membiarkan kriminalisasi sengketa perdata menjadi preseden berbahaya bagi kepastian hukum dan iklim usaha di Bali. (red).

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perantau Pituin Kuningan, Usulkan Gagasan untuk Pembangunan Daerah

    Perantau Pituin Kuningan, Usulkan Gagasan untuk Pembangunan Daerah

    • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 885
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar Silaturahmi dan Halal Bihalal bersama warga perantau asal Kuningan di Pendopo Kabupaten, Rabu (2/4/2025). Acara ini menjadi ajang mempererat hubungan antara perantau dan daerah asal, sekaligus mendorong kontribusi mereka bagi pembangunan Kuningan. “Kita masih menghadapi tantangan seperti kemiskinan, pengangguran, stunting, pendidikan, dan investasi. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat, […]

  • I Wayan Tagel Winarta: Refleksi Kemerdekaan ke-81, Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

    I Wayan Tagel Winarta: Refleksi Kemerdekaan ke-81, Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    GIANYAR — Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 menjadi momentum penting untuk kembali meneguhkan semangat kebangsaan, persatuan, serta komitmen membangun Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur. Kemerdekaan bukan sekadar peristiwa sejarah yang diperingati setiap tahun. Lebih dari itu, kemerdekaan merupakan amanat yang harus terus diwujudkan melalui kerja nyata, keberpihakan […]

  • Polsek Babakan Polresta Cirebon Amankan 2 Pelaku Hendak Tawuran Konten melalui Medsos

    Polsek Babakan Polresta Cirebon Amankan 2 Pelaku Hendak Tawuran Konten melalui Medsos

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos com – Polsek Babakan Polresta Cirebon mengamankan dua orang diduga pelaku yang hendak melakukan aksi tawuran konten melalui medsos di Jalan Gili Asmat belakang Pabrik Gula Babakan Desa Kudukeras Kec. Babakan Kab. Cirebon pada Rabu (15/1/2025) sekitar jam 02.20 WIB. Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Babakan, AKP Sugiharto, […]

  • Aksi Nyata, Demokrat Jabar Peduli Korban Banjir Bogor

    Aksi Nyata, Demokrat Jabar Peduli Korban Banjir Bogor

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 751
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Anton Sukartono Suratto peduli korban banjir dengan memberikan sembako dan peralatan tidur. Pembagian itu dilakukan di Desa Ciangsana dan Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Rabu, (12/03/2025). Informasi yang didapat redaksi, kedatangan beliau dan rombongan menjadi bentuk kepedulian terhadap warga yang […]

  • Israel-Hamas war live updates: Anti-U.S. opinion in Arab countries grows over support for Israel, leaders tell Blinken

    Israel-Hamas war live updates: Anti-U.S. opinion in Arab countries grows over support for Israel, leaders tell Blinken

    • calendar_month Jumat, 9 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 448
    • 0Komentar

    President Joe Biden was visiting Mother Emanuel AME Church in Charleston, South Carolina, on a campaign stop today when a group of war protesters interrupted his speech. “If you really care about the lives lost here, then you should honor the lives lost and call for a ceasefire in Palestine,” one protester shouted during his […]

  • Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara

    Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com TANGERANG – Kasus pemalsuan dokumen mafia tanah terdakwa Charlie Chandra telah memasuki tahap vonis putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 20 Agustus 2025. ‎ Majelis Hakim memvonis terdakwa Charlie Chandra 4 tahun penjara, karena terbukti secara sah memalsukan dokumen Akte Jual Beli atau AJB atas nama Sumitra Chandra yang notabene ayah kandungnya, ‎ “Berdasarkan putusan […]

expand_less