Breaking News
light_mode
Trending Tags

BTN Digugat Rp3 Miliar: Rolex hingga Barang Pribadi Diseret ke Meja Hijau PN Denpasar

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
  • visibility 46
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN tengah menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp3 miliar yang diajukan seorang mantan karyawannya, NKA (43), ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Gugatan yang didaftarkan pada 15 Juli 2026 tersebut menempatkan BTN Pusat sebagai Tergugat I dan BTN Kantor Cabang Denpasar sebagai Tergugat II. Sejumlah lembaga turut dicantumkan sebagai Turut Tergugat, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, OJK Pusat, BPI Danantara, Bank Indonesia, serta Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

Perkara ini menjadi sorotan lantaran gugatan tidak hanya menyangkut tuntutan ganti rugi miliaran rupiah, tetapi juga mempersoalkan penguasaan sejumlah barang milik penggugat serta proses hukum yang menurut penggugat telah berdampak terhadap hak-haknya.

Barang Pribadi hingga Rolex Dipersoalkan

Dalam materi gugatan, NKA mendalilkan adanya sejumlah barang miliknya yang disebut telah diambil atau dikuasai. Barang tersebut antara lain pakaian, tas, hingga jam tangan merek Rolex.

Penggugat menaksir nilai barang-barang tersebut mencapai Rp1 miliar.

Selain kerugian materiil atas barang, penggugat juga mencantumkan biaya dan upaya hukum sebesar Rp500 juta serta kerugian immateriil sebesar Rp2 miliar.

Namun, dalam petitum yang disampaikan, tuntutan yang dimohonkan kepada majelis hakim antara lain berupa pembayaran kerugian materiil Rp1 miliar dan kerugian immateriil Rp2 miliar secara tanggung renteng.

Dengan demikian, total tuntutan ganti rugi yang menjadi bagian utama gugatan mencapai Rp3 miliar.

Dugaan Perkara Pidana Ikut Disinggung

Gugatan tersebut juga menyinggung adanya laporan terhadap penggugat terkait dugaan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana transfer dana serta tindak pidana pencucian uang.

Dalam dokumen gugatan, dugaan tindak pidana itu disebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Kota Denpasar pada rentang 2023 hingga 2025.

Namun demikian, penyebutan perkara pidana tersebut merupakan bagian dari dalil yang diajukan penggugat dalam perkara perdata. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, belum terdapat keterangan bahwa perkara pidana dimaksud telah memasuki tahap persidangan.

Penggugat juga mempersoalkan penerapan asas praduga tidak bersalah. Menurut dalil yang diajukan, proses hukum yang berjalan disebut telah berdampak terhadap hak-haknya, termasuk terkait penguasaan barang pribadi dan kondisi yang dialami selama menjalani masa non-job.

Kuasa hukum penggugat dalam gugatannya menilai terdapat tindakan yang mengabaikan asas praduga tidak bersalah serta menimbulkan kerugian bagi kliennya.

Herik (kiri)

Minta Tanah dan Bangunan Disita

Tidak berhenti pada tuntutan ganti rugi, penggugat juga meminta majelis hakim memberikan sita terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Siulan, Gang Sekar Buana III, Gunung, Penatih Danggri, Denpasar Timur.

Penggugat turut meminta pemberlakuan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta setiap hari apabila para tergugat lalai menjalankan putusan pengadilan.

Seluruh tuntutan tersebut didasarkan antara lain pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum.

BTN Akui Digugat, Kantor Pusat Tangani Perkara

Sementara itu, Legal BTN KC Denpasar, Herik Risma Sunarta, membenarkan adanya gugatan yang diajukan mantan karyawan tersebut.

Herik mengatakan perkara masih berjalan dan aspek hukum ditangani langsung oleh kantor pusat BTN melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk.

“Memang adanya gugatan dari mantan karyawan BTN. Gugatan itu sedang berjalan dan kita sudah tunjuk lawyer untuk menangani perkara ini,” ujar Herik saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/8/2026).

Herik menjelaskan, NKA sebelumnya merupakan karyawan BTN yang bekerja pada bagian funding. Sementara BTN KC Denpasar, menurutnya, hanya memberikan dukungan terhadap langkah operasional.

“Segala langkah tindakan hukumnya itu dilakukan di kantor pusat. Karena menunjuknya kantor pusat,” jelasnya.

Terkait proses persidangan, Herik memastikan perkara tersebut telah berjalan di PN Denpasar. Bahkan, kuasa hukum BTN yang ditunjuk dari Jakarta telah hadir dalam persidangan pada 12 Agustus 2026.

Ketika ditanya mengenai arah penyelesaian perkara, Herik belum dapat memberikan kepastian lantaran proses hukum masih berlangsung.

“Untuk kasus ini masih under investigation,” ujarnya.

Menurut Herik, belum ada hasil final dalam perkara tersebut. Pihak BTN menyerahkan penanganan perkara kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh kantor pusat.

Masih Berproses, Semua Dalil Harus Dibuktikan

Gugatan ini kini menjadi arena pembuktian di PN Denpasar. Dalil mengenai penguasaan barang, kerugian miliaran rupiah, penerapan asas praduga tidak bersalah, maupun tindakan yang disebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum masih merupakan argumentasi dari pihak penggugat dan belum menjadi putusan pengadilan.

Di sisi lain, BTN telah mengakui keberadaan gugatan tersebut dan menyatakan proses hukum tengah ditangani oleh kantor pusat bersama kuasa hukum yang ditunjuk.

Hingga proses persidangan menghasilkan putusan berkekuatan hukum, seluruh pihak tetap memiliki ruang untuk menyampaikan bukti dan pembelaan masing-masing.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen gugatan dan konfirmasi pihak BTN. Seluruh dalil, tudingan dan tuntutan dalam gugatan merupakan versi penggugat dan masih harus dibuktikan di persidangan.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi BTN, penggugat maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 1.286 Guru Professional PPG FKIP “UNIKU” Dikukuhkan

    1.286 Guru Professional PPG FKIP “UNIKU” Dikukuhkan

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Program Studi (Prodi) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Kuningan (Uniku) kembali meluluskan 1.286 guru profesional. Para lulusan ini dikukuhkan dalam acara Yudisium dan Pengukuhan Guru Profesional pada Sabtu (19/4) pagi di Ballroom Asmarandana Cordela Hotel Kuningan. Acara tersebut dihadiri oleh Direktorat PPG Kemendikdasmen yang diwakili oleh […]

  • Didampingi Gubernur Koster, Kajati Bali Tegaskan Kejaksaan Hadir Melayani Lewat Bazaar Pelayanan Publik 2026

    Didampingi Gubernur Koster, Kajati Bali Tegaskan Kejaksaan Hadir Melayani Lewat Bazaar Pelayanan Publik 2026

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    BADUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis melalui penyelenggaraan Bazaar Pelayanan Publik 2026 di area parkir Gedung Tsunami Center, Pasar Seni Kuta, Sabtu (4/7/2026). Mengusung tema “Melayani Masyarakat Lebih Dekat”, kegiatan ini menjadi ruang kolaborasi berbagai instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan terpadu secara gratis kepada masyarakat […]

  • Gubernur Laka Lena Luncurkan Program Pendampingan Siswa/i Mengikuti Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Melalui Jalur UTBK, TNI/POLRI dan Sekolah Kedinasan Tahun 2025

    Gubernur Laka Lena Luncurkan Program Pendampingan Siswa/i Mengikuti Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Melalui Jalur UTBK, TNI/POLRI dan Sekolah Kedinasan Tahun 2025

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 790
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com- Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena secara resmi meluncurkan Program Pendampingan Siswa/i untuk mengikuti seleksi masuk Perguruan Tinggi melalui jalur UTBK, TNI/POLRI dan Sekolah Kedinasan Tahun 2025. Peluncuran program pendampingan tersebut ditandai dengan pemukulan gong oleh Gubernur NTT, bertempat di Aula SMA Negeri 3 Kota Kupang, pada Kamis (27/3/2025) pagi. Turut hadir pada kesempatan […]

  • Perubahan KUA-PPAS Badung 2026 Naik Rp1,76 Triliun, Bupati Adi Arnawa Fokus Perkuat Infrastruktur, Pendidikan hingga Pariwisata

    Perubahan KUA-PPAS Badung 2026 Naik Rp1,76 Triliun, Bupati Adi Arnawa Fokus Perkuat Infrastruktur, Pendidikan hingga Pariwisata

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    BADUNG – DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027 di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026). Rapat paripurna tersebut membahas penyampaian penjelasan Bupati Badung atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat […]

  • Ketua Fraksi Gerindra-PSI Gede Harja Astawa Soroti Akuntabilitas APBD Bali 2025: WTP Harus Dibarengi Kinerja Nyata dan Penegakan Hukum

    Ketua Fraksi Gerindra-PSI Gede Harja Astawa Soroti Akuntabilitas APBD Bali 2025: WTP Harus Dibarengi Kinerja Nyata dan Penegakan Hukum

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    DENPASAR – Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa, S.H., M.H., menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Gerindra-PSI terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-43 DPRD Bali, Jumat (10/7/2026). Dalam pidatonya, Gede Harja Astawa menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya berbicara […]

  • Ferdinandus Dhosa Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Pemberitaan WartaGlobal Tidak Sesuai Fakta

    Ferdinandus Dhosa Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Pemberitaan WartaGlobal Tidak Sesuai Fakta

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    NAGEKEO, Matakompas.comc- Ferdinandus Dhosa yang kerap disapa Ferdin akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan yang dimuat media online WartaGlobal.id yang menuding dirinya melakukan aksi penganiayaan brutal terhadap Kepala Desa Labolewa, Valens Nusa, dan seorang warga bernama Tobias Dega di Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, pada Sabtu (14/03/2026). Saat dikonfirmasi, Ferdinand menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan […]

expand_less