BTN Digugat Rp3 Miliar: Rolex hingga Barang Pribadi Diseret ke Meja Hijau PN Denpasar
- account_circle admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN tengah menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp3 miliar yang diajukan seorang mantan karyawannya, NKA (43), ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Gugatan yang didaftarkan pada 15 Juli 2026 tersebut menempatkan BTN Pusat sebagai Tergugat I dan BTN Kantor Cabang Denpasar sebagai Tergugat II. Sejumlah lembaga turut dicantumkan sebagai Turut Tergugat, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, OJK Pusat, BPI Danantara, Bank Indonesia, serta Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
Perkara ini menjadi sorotan lantaran gugatan tidak hanya menyangkut tuntutan ganti rugi miliaran rupiah, tetapi juga mempersoalkan penguasaan sejumlah barang milik penggugat serta proses hukum yang menurut penggugat telah berdampak terhadap hak-haknya.
Barang Pribadi hingga Rolex Dipersoalkan
Dalam materi gugatan, NKA mendalilkan adanya sejumlah barang miliknya yang disebut telah diambil atau dikuasai. Barang tersebut antara lain pakaian, tas, hingga jam tangan merek Rolex.
Penggugat menaksir nilai barang-barang tersebut mencapai Rp1 miliar.
Selain kerugian materiil atas barang, penggugat juga mencantumkan biaya dan upaya hukum sebesar Rp500 juta serta kerugian immateriil sebesar Rp2 miliar.
Namun, dalam petitum yang disampaikan, tuntutan yang dimohonkan kepada majelis hakim antara lain berupa pembayaran kerugian materiil Rp1 miliar dan kerugian immateriil Rp2 miliar secara tanggung renteng.
Dengan demikian, total tuntutan ganti rugi yang menjadi bagian utama gugatan mencapai Rp3 miliar.
Dugaan Perkara Pidana Ikut Disinggung
Gugatan tersebut juga menyinggung adanya laporan terhadap penggugat terkait dugaan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana transfer dana serta tindak pidana pencucian uang.
Dalam dokumen gugatan, dugaan tindak pidana itu disebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Kota Denpasar pada rentang 2023 hingga 2025.
Namun demikian, penyebutan perkara pidana tersebut merupakan bagian dari dalil yang diajukan penggugat dalam perkara perdata. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, belum terdapat keterangan bahwa perkara pidana dimaksud telah memasuki tahap persidangan.
Penggugat juga mempersoalkan penerapan asas praduga tidak bersalah. Menurut dalil yang diajukan, proses hukum yang berjalan disebut telah berdampak terhadap hak-haknya, termasuk terkait penguasaan barang pribadi dan kondisi yang dialami selama menjalani masa non-job.
Kuasa hukum penggugat dalam gugatannya menilai terdapat tindakan yang mengabaikan asas praduga tidak bersalah serta menimbulkan kerugian bagi kliennya.

Herik (kiri)
Minta Tanah dan Bangunan Disita
Tidak berhenti pada tuntutan ganti rugi, penggugat juga meminta majelis hakim memberikan sita terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Siulan, Gang Sekar Buana III, Gunung, Penatih Danggri, Denpasar Timur.
Penggugat turut meminta pemberlakuan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta setiap hari apabila para tergugat lalai menjalankan putusan pengadilan.
Seluruh tuntutan tersebut didasarkan antara lain pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum.
BTN Akui Digugat, Kantor Pusat Tangani Perkara
Sementara itu, Legal BTN KC Denpasar, Herik Risma Sunarta, membenarkan adanya gugatan yang diajukan mantan karyawan tersebut.
Herik mengatakan perkara masih berjalan dan aspek hukum ditangani langsung oleh kantor pusat BTN melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk.
“Memang adanya gugatan dari mantan karyawan BTN. Gugatan itu sedang berjalan dan kita sudah tunjuk lawyer untuk menangani perkara ini,” ujar Herik saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/8/2026).
Herik menjelaskan, NKA sebelumnya merupakan karyawan BTN yang bekerja pada bagian funding. Sementara BTN KC Denpasar, menurutnya, hanya memberikan dukungan terhadap langkah operasional.
“Segala langkah tindakan hukumnya itu dilakukan di kantor pusat. Karena menunjuknya kantor pusat,” jelasnya.
Terkait proses persidangan, Herik memastikan perkara tersebut telah berjalan di PN Denpasar. Bahkan, kuasa hukum BTN yang ditunjuk dari Jakarta telah hadir dalam persidangan pada 12 Agustus 2026.
Ketika ditanya mengenai arah penyelesaian perkara, Herik belum dapat memberikan kepastian lantaran proses hukum masih berlangsung.
“Untuk kasus ini masih under investigation,” ujarnya.
Menurut Herik, belum ada hasil final dalam perkara tersebut. Pihak BTN menyerahkan penanganan perkara kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh kantor pusat.
Masih Berproses, Semua Dalil Harus Dibuktikan
Gugatan ini kini menjadi arena pembuktian di PN Denpasar. Dalil mengenai penguasaan barang, kerugian miliaran rupiah, penerapan asas praduga tidak bersalah, maupun tindakan yang disebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum masih merupakan argumentasi dari pihak penggugat dan belum menjadi putusan pengadilan.
Di sisi lain, BTN telah mengakui keberadaan gugatan tersebut dan menyatakan proses hukum tengah ditangani oleh kantor pusat bersama kuasa hukum yang ditunjuk.
Hingga proses persidangan menghasilkan putusan berkekuatan hukum, seluruh pihak tetap memiliki ruang untuk menyampaikan bukti dan pembelaan masing-masing.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen gugatan dan konfirmasi pihak BTN. Seluruh dalil, tudingan dan tuntutan dalam gugatan merupakan versi penggugat dan masih harus dibuktikan di persidangan.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi BTN, penggugat maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar