Razia Canggu! Imigrasi Ngurah Rai Ciduk 3 DJ Asing dan WNA Nigeria Overstay 402 Hari
- account_circle admin
- calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG | Pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali kembali membuahkan penindakan. Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan empat WNA dalam razia gabungan di kawasan Canggu, Badung, Kamis (24/9/2026) malam.
Keempat WNA tersebut diamankan karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan modus dan jenis pelanggaran berbeda. Tiga di antaranya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam di kawasan Canggu. Sementara satu WNA lainnya diketahui telah tinggal di Indonesia melewati batas izin tinggal hingga 402 hari.
Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka Razia Gabungan Operasi Gaktib Polisi Militer “Waspada Wira Tombak”. Operasi melibatkan sejumlah instansi untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Bali.
Tiga WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal tersebut masing-masing berinisial MSI, EZM, dan AA.
MSI merupakan Warga Negara Mesir yang diketahui memegang Visa on Arrival (VOA). Sementara EZM merupakan Warga Negara Rusia pemegang VOA. Adapun AA, juga Warga Negara Rusia, tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.
Ketiganya diamankan saat diduga menjalankan aktivitas sebagai DJ di salah satu klub malam di kawasan Canggu.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas menemukan adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh ketiga WNA tersebut.
“Tim mengamankan tiga WNA yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan tampil sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam di kawasan Canggu,” kata Novyandri.
Menurutnya, ketiga WNA tersebut terdiri dari satu WN Mesir berinisial MSI pemegang VOA serta dua WN Rusia berinisial EZM dan AA, masing-masing pemegang VOA dan ITAS Investor.
Selain tiga DJ asing tersebut, petugas juga mengamankan seorang WN Nigeria berinisial PGA. WNA tersebut menjadi perhatian petugas karena diketahui telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay selama 402 hari.
Keempat WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Petugas melakukan verifikasi terhadap dokumen perjalanan, status izin tinggal, serta aktivitas masing-masing WNA untuk menentukan langkah keimigrasian selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Razia tersebut melibatkan Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kepolisian Resor (Polres) Denpasar.
Pengawasan gabungan menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan keberadaan WNA di Bali tidak disertai pelanggaran terhadap aturan keimigrasian maupun ketentuan lain yang berlaku.
Novyandri menegaskan pengawasan terhadap aktivitas WNA akan terus dilakukan. Menurutnya, pengawasan bukan semata-mata ditujukan untuk melakukan penindakan, tetapi juga memastikan setiap izin tinggal yang diberikan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Pengawasan yang ketat bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk menjaga agar setiap izin tinggal yang diberikan negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, demi terciptanya iklim yang tertib dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan di Bali,” ujar Novyandri.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, agar jajaran Imigrasi terus hadir memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan diamankannya empat WNA tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing, khususnya di kawasan yang menjadi pusat pariwisata dan aktivitas hiburan seperti Canggu.
Pemeriksaan terhadap keempat WNA tersebut masih menjadi dasar bagi petugas untuk menentukan tindakan keimigrasian lebih lanjut berdasarkan hasil pendalaman dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Putu Ivan
Editor: Ivan Ernawan
Sumber: Rilis Imigrasi Ngurah Rai
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar