Breaking News
light_mode
Trending Tags

Razia Canggu! Imigrasi Ngurah Rai Ciduk 3 DJ Asing dan WNA Nigeria Overstay 402 Hari

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG | Pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali kembali membuahkan penindakan. Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan empat WNA dalam razia gabungan di kawasan Canggu, Badung, Kamis (24/9/2026) malam.

Keempat WNA tersebut diamankan karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan modus dan jenis pelanggaran berbeda. Tiga di antaranya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam di kawasan Canggu. Sementara satu WNA lainnya diketahui telah tinggal di Indonesia melewati batas izin tinggal hingga 402 hari.

Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka Razia Gabungan Operasi Gaktib Polisi Militer “Waspada Wira Tombak”. Operasi melibatkan sejumlah instansi untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Bali.

Tiga WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal tersebut masing-masing berinisial MSI, EZM, dan AA.

MSI merupakan Warga Negara Mesir yang diketahui memegang Visa on Arrival (VOA). Sementara EZM merupakan Warga Negara Rusia pemegang VOA. Adapun AA, juga Warga Negara Rusia, tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.

Ketiganya diamankan saat diduga menjalankan aktivitas sebagai DJ di salah satu klub malam di kawasan Canggu.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas menemukan adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh ketiga WNA tersebut.

“Tim mengamankan tiga WNA yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan tampil sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam di kawasan Canggu,” kata Novyandri.

Menurutnya, ketiga WNA tersebut terdiri dari satu WN Mesir berinisial MSI pemegang VOA serta dua WN Rusia berinisial EZM dan AA, masing-masing pemegang VOA dan ITAS Investor.

Selain tiga DJ asing tersebut, petugas juga mengamankan seorang WN Nigeria berinisial PGA. WNA tersebut menjadi perhatian petugas karena diketahui telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay selama 402 hari.

Keempat WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Petugas melakukan verifikasi terhadap dokumen perjalanan, status izin tinggal, serta aktivitas masing-masing WNA untuk menentukan langkah keimigrasian selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Razia tersebut melibatkan Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kepolisian Resor (Polres) Denpasar.

Pengawasan gabungan menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan keberadaan WNA di Bali tidak disertai pelanggaran terhadap aturan keimigrasian maupun ketentuan lain yang berlaku.

Novyandri menegaskan pengawasan terhadap aktivitas WNA akan terus dilakukan. Menurutnya, pengawasan bukan semata-mata ditujukan untuk melakukan penindakan, tetapi juga memastikan setiap izin tinggal yang diberikan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Pengawasan yang ketat bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk menjaga agar setiap izin tinggal yang diberikan negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, demi terciptanya iklim yang tertib dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan di Bali,” ujar Novyandri.

Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, agar jajaran Imigrasi terus hadir memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan diamankannya empat WNA tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing, khususnya di kawasan yang menjadi pusat pariwisata dan aktivitas hiburan seperti Canggu.

Pemeriksaan terhadap keempat WNA tersebut masih menjadi dasar bagi petugas untuk menentukan tindakan keimigrasian lebih lanjut berdasarkan hasil pendalaman dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Putu Ivan

Editor: Ivan Ernawan

Sumber: Rilis Imigrasi Ngurah Rai

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Badung Lanang Umbara Dukung Pansus TRAP Dalami Pembangunan di Tahura Ngurah Rai

    DPRD Badung Lanang Umbara Dukung Pansus TRAP Dalami Pembangunan di Tahura Ngurah Rai

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Lanang Umbara, mewakili Ketua DPRD Badung menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali terkait Penegakan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Kamis, 29 Januari 2026. RDP tersebut […]

  • Hadiri Langsung Dekranasda Bali Fashion Day Sesi 4, Gubernur Wayan Koster Ajak Semua Pihak Cintai Produk Lokal

    Hadiri Langsung Dekranasda Bali Fashion Day Sesi 4, Gubernur Wayan Koster Ajak Semua Pihak Cintai Produk Lokal

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, yang berkesempatan hadir langsung pada Dekranasda Bali Fashion Day Sesi 4 Tahun 2026, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan perangkat daerah dan anggota ASN yang telah turut berpartisipasi dalam memajukan IKM dan UMKM melalui kegiatan tersebut. Selain mampu menghidupkan suasana, kegiatan ini juga memberikan peluang bagi anggota ASN untuk […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Bidik Bangunan Ilegal di Pecatu, Rekomendasikan Penutupan hingga Pembongkaran Permanen

    Pansus TRAP DPRD Bali Bidik Bangunan Ilegal di Pecatu, Rekomendasikan Penutupan hingga Pembongkaran Permanen

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) mempertegas sikap terhadap maraknya dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di kawasan Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Pansus bahkan merekomendasikan penutupan sementara, hingga pembongkaran permanen terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan, khususnya yang […]

  • Kejari Kota Bandung Bongkar Korupsi Bantuan PIP Rp20 Miliar di Kampus STIA Bagasasi

    Kejari Kota Bandung Bongkar Korupsi Bantuan PIP Rp20 Miliar di Kampus STIA Bagasasi

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Bandung – Kejari Kota Bandung bongkar dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp20,7 miliar di kampus STIA Bagasasi. Kasus tersebut berawal dari jeritan netizen di kolom komentar media sosial Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. “Dua pejabat kampus resmi ditahan, tiidak ada pelapor. Kasus ini kami bongkar murni dari komentar netizen di Instagram Kejari. Ini […]

  • Cegah Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Ny. Seniasih Giri Prasta Perkuat Sinergi Forum PUSPA

    Cegah Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Ny. Seniasih Giri Prasta Perkuat Sinergi Forum PUSPA

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Provinsi Bali Ny. Seniasih Giri Prasta mendorong penguatan komitmen dan sinergi seluruh komponen masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan serta mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan saat mengukuhkan Ketua Forum PUSPA Kabupaten/Kota se-Bali di Ruang Wiswa Sabha […]

  • PSN Ngada Hentikan Langkah Persab Belu, Laga Sarat Dendam Berakhir 1–0

    PSN Ngada Hentikan Langkah Persab Belu, Laga Sarat Dendam Berakhir 1–0

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 25
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Harapan besar publik Belu untuk melihat Laskar Manuaman Lakaan menjejak semifinal ETMC 2025 kembali kandas. Di laga 8 besar yang berlangsung panas di Stadion Marilonga, Persab Belu harus mengakui keunggulan PSN Ngada dengan skor tipis 1–0. Kekalahan ini terasa semakin pahit karena sejarah panjang kedua tim menyimpan luka yang belum sembuh bagi Belu. […]

expand_less