Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rudenim Tanjungpinang Deportasi Dua WNA Pelanggar Keimigrasian, Penegakan Hukum Ditegaskan Tetap Humanis

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANJUNGPINANG — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian. Dua warga negara asing (WNA), masing-masing berkewarganegaraan Palestina dan Nigeria, dideportasi dari wilayah Indonesia setelah dinyatakan melakukan pelanggaran keimigrasian.

Pendeportasian tersebut dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Tindakan itu merupakan bagian dari pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua WNA tersebut memiliki jenis pelanggaran yang berbeda.

Warga negara Palestina dikenai tindakan keimigrasian karena izin tinggal yang dimilikinya telah habis masa berlaku, namun yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, warga negara Nigeria dikenai tindakan keimigrasian karena tidak dapat memperlihatkan maupun menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya kepada Pejabat Imigrasi dalam rangka pengawasan keimigrasian. Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelum menjalani proses deportasi, kedua WNA tersebut terlebih dahulu menjalani pendetensian di Rudenim Pusat Tanjungpinang.

Selama berada di tempat pendetensian, petugas melakukan serangkaian proses penanganan, mulai dari administrasi, verifikasi identitas, pengamanan hingga pemenuhan persyaratan dokumen perjalanan. Seluruh tahapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan pemulangan kedua deteni ke negara asal.

Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang, I Wayan Putu Wiadnya, menegaskan bahwa proses deportasi tidak sekadar berkaitan dengan pemulangan orang asing, tetapi juga merupakan rangkaian tugas yang harus dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab.

Dalam briefing kepada jajaran petugas, ia mengingatkan pentingnya memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, mulai dari kelengkapan administrasi, kesiapan deteni, aspek pengamanan hingga proses pemulangan.

“Pendeportasian merupakan salah satu tugas dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi dalam rangka penyelesaian penanganan orang asing. Setiap pelaksanaan harus dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan, mulai dari kelengkapan administrasi, kesiapan deteni, pengamanan, hingga proses pemulangan ke negara asal,” jelasnya.

Menurut I Wayan Putu Wiadnya, profesionalitas menjadi bagian penting dalam setiap proses penanganan WNA yang mendapatkan Tindakan Administratif Keimigrasian.

“Kita tidak hanya memulangkan deteni, tetapi juga memastikan seluruh proses dilaksanakan secara profesional, tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang, Erybowo Radyan Asmono, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan instrumen penting dalam menjaga ketertiban keberadaan orang asing di Indonesia.

Menurutnya, keberadaan WNA di wilayah Indonesia harus tetap berada dalam koridor hukum. Setiap orang asing memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.

“Penegakan hukum keimigrasian harus dilaksanakan secara tegas, profesional, dan tetap mengedepankan prinsip humanis. Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian,” ujar Erybowo.

Ia menambahkan, ketika ditemukan pelanggaran, negara harus memberikan kepastian hukum melalui tindakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketika terjadi pelanggaran, negara harus hadir memberikan kepastian hukum melalui tindakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Pendeportasian dua WNA tersebut sekaligus menjadi gambaran bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Indonesia.

Di satu sisi, penegakan aturan dilakukan secara tegas terhadap setiap pelanggaran. Namun di sisi lain, proses penanganan tetap diarahkan untuk dilaksanakan secara profesional, tertib, aman, dan humanis.

Langkah Rudenim Pusat Tanjungpinang tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian dalam memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia menghormati serta menaati aturan yang berlaku.

Melalui penegakan hukum yang konsisten dan terukur, kehadiran institusi keimigrasian diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”

Dua pelanggaran, satu pesan tegas: Indonesia terbuka bagi orang asing yang taat aturan, namun pelanggaran keimigrasian tetap memiliki konsekuensi hukum.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • YKWA Serahkan Fasilitas Belajar Buat Yayasan Anak Unik Bali Dukung Kemandirian Anak Berkebutuhan Khusus

    YKWA Serahkan Fasilitas Belajar Buat Yayasan Anak Unik Bali Dukung Kemandirian Anak Berkebutuhan Khusus

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    GIANYAR – Yayasan Kaori Welas Asih (YKWA) menyerahkan sejumlah fasilitas pendukung kegiatan belajar mengajar kepada Yayasan Anak Unik Bali di Kabupaten Gianyar, Senin (31/8/2026). Bantuan tersebut diharapkan dapat menunjang aktivitas belajar sekaligus mendukung pendampingan anak-anak berkebutuhan khusus. Ketua YKWA, Ni Kadek Winie Kaori Intan, SE., MM., menyerahkan bantuan berupa 25 pasang meja dan kursi, whiteboard, […]

  • Pemprov NTT Minta Maaf, Gubernur Koster Dorong Syarat Administrasi dan Pakta Integritas Warga Keluar NTT-Masuk Bali

    Pemprov NTT Minta Maaf, Gubernur Koster Dorong Syarat Administrasi dan Pakta Integritas Warga Keluar NTT-Masuk Bali

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Wakil Gubernur NTT, Irjen Pol (Purn) Johni Asadoma bersama rombongan kepala daerah daratan Sumba Provinsi NTT diterima Gubernur Bali, Wayan Koster di Kertha Sabha Denpasar, Jumat 30 Januari 2026. Pemprov Bali dan NTT menggelar Rapat Koordinasi (rakor) terkait Antisipasi Konflik Horizontal yang berhubungan secara spesifik dengan gangguan ketentraman, kenyamanan masyarakat Bali, yang […]

  • Polemik Penjor Melebar, Tokoh Bali, Putu Suasta Minta PLN Lakukan Pembenahan Total

    Polemik Penjor Melebar, Tokoh Bali, Putu Suasta Minta PLN Lakukan Pembenahan Total

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Pendiri LSM JARRAK dan Yayasan Wisnu, Putu Suasta menegaskan pentingnya pejabat PLN yang bertugas di Bali memahami budaya dan kearifan lokal demi mencegah kegaduhan di tengah masyarakat. Hal ini disampaikan menyusul polemik imbauan penjor yang sempat memicu reaksi publik menjelang Hari Raya Galungan. “Harapan kedepan mencegah kegaduhan dan banyak hal adat istiadat […]

  • Jembatan Gantung Sepanjang 40 Meter, Segera Dibangun diatas Sungai Srigading

    Jembatan Gantung Sepanjang 40 Meter, Segera Dibangun diatas Sungai Srigading

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Setelah puluhan tahun menantikan, warga Desa Cipakem Kecamatan Maleber dan Desa Cipedes Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan akhirnya akan memiliki jembatan gantung penghubung dua desa yang terpisah Sungai Sirigading. Jembatan ini telah lama menjadi kebutuhan mendesak, terutama bagi pelajar dan warga yang harus melintasi arus deras setiap hari. Bupati Kuningan, Dr. H. Dian […]

  • Gubernur Koster Dorong Etalase Khusus Arak Bali di Bandara Ngurah Rai

    Gubernur Koster Dorong Etalase Khusus Arak Bali di Bandara Ngurah Rai

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster meninjau area Duty Free serta outlet UMKM di terminal keberangkatan dan kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu, 8 Pebruari 2026. Kunjungan ini bertujuan memastikan produk UMKM Bali, khususnya Arak Bali, memperoleh ruang promosi yang layak di bandara internasional tersebut. Dalam peninjauan tersebut, Gubernur Koster menekankan pentingnya […]

  • Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan WN Belanda di Badung, Dua WNA Brasil Masih Buron

    Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan WN Belanda di Badung, Dua WNA Brasil Masih Buron

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Kepolisian Daerah Bali menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya seorang warga negara Belanda di sebuah villa kawasan Kuta Utara. Peristiwa tragis ini terjadi di Villa Amira No. 1, Banjar Anyar Kelod, dan kini tengah menjadi perhatian serius aparat. Konferensi pers yang berlangsung di Lobby Mapolda Bali pada Sabtu […]

expand_less