Rudenim Tanjungpinang Deportasi Dua WNA Pelanggar Keimigrasian, Penegakan Hukum Ditegaskan Tetap Humanis
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANJUNGPINANG — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian. Dua warga negara asing (WNA), masing-masing berkewarganegaraan Palestina dan Nigeria, dideportasi dari wilayah Indonesia setelah dinyatakan melakukan pelanggaran keimigrasian.
Pendeportasian tersebut dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Tindakan itu merupakan bagian dari pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua WNA tersebut memiliki jenis pelanggaran yang berbeda.
Warga negara Palestina dikenai tindakan keimigrasian karena izin tinggal yang dimilikinya telah habis masa berlaku, namun yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, warga negara Nigeria dikenai tindakan keimigrasian karena tidak dapat memperlihatkan maupun menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya kepada Pejabat Imigrasi dalam rangka pengawasan keimigrasian. Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebelum menjalani proses deportasi, kedua WNA tersebut terlebih dahulu menjalani pendetensian di Rudenim Pusat Tanjungpinang.
Selama berada di tempat pendetensian, petugas melakukan serangkaian proses penanganan, mulai dari administrasi, verifikasi identitas, pengamanan hingga pemenuhan persyaratan dokumen perjalanan. Seluruh tahapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan pemulangan kedua deteni ke negara asal.
Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang, I Wayan Putu Wiadnya, menegaskan bahwa proses deportasi tidak sekadar berkaitan dengan pemulangan orang asing, tetapi juga merupakan rangkaian tugas yang harus dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab.
Dalam briefing kepada jajaran petugas, ia mengingatkan pentingnya memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, mulai dari kelengkapan administrasi, kesiapan deteni, aspek pengamanan hingga proses pemulangan.
“Pendeportasian merupakan salah satu tugas dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi dalam rangka penyelesaian penanganan orang asing. Setiap pelaksanaan harus dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan, mulai dari kelengkapan administrasi, kesiapan deteni, pengamanan, hingga proses pemulangan ke negara asal,” jelasnya.
Menurut I Wayan Putu Wiadnya, profesionalitas menjadi bagian penting dalam setiap proses penanganan WNA yang mendapatkan Tindakan Administratif Keimigrasian.
“Kita tidak hanya memulangkan deteni, tetapi juga memastikan seluruh proses dilaksanakan secara profesional, tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang, Erybowo Radyan Asmono, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan instrumen penting dalam menjaga ketertiban keberadaan orang asing di Indonesia.
Menurutnya, keberadaan WNA di wilayah Indonesia harus tetap berada dalam koridor hukum. Setiap orang asing memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.
“Penegakan hukum keimigrasian harus dilaksanakan secara tegas, profesional, dan tetap mengedepankan prinsip humanis. Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian,” ujar Erybowo.
Ia menambahkan, ketika ditemukan pelanggaran, negara harus memberikan kepastian hukum melalui tindakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketika terjadi pelanggaran, negara harus hadir memberikan kepastian hukum melalui tindakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Pendeportasian dua WNA tersebut sekaligus menjadi gambaran bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Indonesia.
Di satu sisi, penegakan aturan dilakukan secara tegas terhadap setiap pelanggaran. Namun di sisi lain, proses penanganan tetap diarahkan untuk dilaksanakan secara profesional, tertib, aman, dan humanis.
Langkah Rudenim Pusat Tanjungpinang tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian dalam memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia menghormati serta menaati aturan yang berlaku.
Melalui penegakan hukum yang konsisten dan terukur, kehadiran institusi keimigrasian diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”
Dua pelanggaran, satu pesan tegas: Indonesia terbuka bagi orang asing yang taat aturan, namun pelanggaran keimigrasian tetap memiliki konsekuensi hukum.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar