Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penyelidikan Tak Boleh Lama, Komisi III DPR RI Soroti Implementasi KUHAP Baru di Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Upaya penguatan sistem penegakan hukum nasional terus menjadi perhatian serius legislatif. Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan kembali melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Jumat (10/4/2026), guna memastikan implementasi regulasi baru berjalan optimal.

Kunjungan yang dipimpin oleh Ahmad Sahroni tersebut menjadi bagian dari agenda masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026. Dalam forum tersebut, berbagai isu krusial terkait pembaruan hukum pidana, khususnya implementasi KUHAP baru, menjadi sorotan utama.

Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Bali, I Wayan Sudirta, menegaskan pentingnya kepastian waktu dalam proses penyelidikan. Ia menilai, selama ini durasi penyelidikan kerap tidak terukur, bahkan bisa berlangsung hingga berbulan-bulan tanpa kepastian.

“Ke depan, penyelidikan harus memiliki batas waktu yang jelas sesuai dengan jenis perkaranya. Tidak boleh terlalu lama, tetapi juga tidak boleh tergesa-gesa hingga mengorbankan kualitas,” tegasnya.

Menurut Sudirta, dalam KUHAP terbaru telah diatur mekanisme yang lebih terstruktur, termasuk kewajiban penyelidik untuk menyusun rencana kerja penyelidikan yang mencantumkan jangka waktu penanganan perkara. Hal ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjawab harapan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang cepat dan transparan.

Selain itu, ia juga menyoroti masa transisi penerapan KUHAP lama ke KUHAP baru. Dalam praktiknya, diperlukan kejelasan mengenai perkara mana yang masih menggunakan aturan lama dan mana yang harus mengikuti ketentuan baru.

“Jika suatu perkara belum masuk tahap penyelidikan saat KUHAP baru berlaku, maka harus mengikuti prosedur baru. Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan perkara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sudirta mengungkapkan bahwa KUHAP lama belum mengatur secara tegas terkait sanksi etik, administratif, maupun bidang terhadap pelanggaran dalam proses penegakan hukum. Namun demikian, ia mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum di Bali yang dinilai tetap mampu menjaga profesionalisme.

“Di Bali, kita lihat praktiknya berjalan baik. Tidak ada persoalan serius terkait sanksi, karena pembinaan dan pengawasan sudah berjalan efektif,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan antar lembaga penegak hukum sebagai kunci keberhasilan dalam menangani berbagai persoalan. Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait dinilai sudah berjalan harmonis di Bali.

Tak hanya itu, Sudirta turut mengapresiasi kesiapan aparat keamanan Bali dalam menghadapi berbagai momentum besar, termasuk pengamanan Hari Raya Nyepi yang berdekatan dengan Idul Fitri.

“Bali ini milik dunia, tapi yang menjaga adalah aparat kita sendiri. Kita percaya aparat di Bali mampu menangani berbagai tantangan ke depan,” katanya.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya Komisi III DPR RI dalam memastikan bahwa reformasi sistem hukum tidak hanya berhenti di tingkat regulasi, tetapi juga berjalan efektif di lapangan. Dengan penguatan sistem penyelidikan yang lebih terukur dan transparan, diharapkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin meningkat. (Van)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mulai Agustus TPA Suwung Tutup, 1 April Hanya Menerima Sampah Residu

    Mulai Agustus TPA Suwung Tutup, 1 April Hanya Menerima Sampah Residu

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan seluruh desa, kelurahan, dan Desa Adat di Kabupaten Badung harus segera berkoordinasi dan mensosialisasikan kewajiban pemilahan sampah dari hulu kepada masyarakat. “Sampah organik, sampah non-organik dipisah, dan residu agar dipisah. Kemudian dikelola dengan proses yang ada,” kata Gubernur Koster dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Persampahan guna […]

  • Menagih “Gigi” Konstitusi: Mengakhiri Era Basa-Basi Kuota 30% Perempuan

    Menagih “Gigi” Konstitusi: Mengakhiri Era Basa-Basi Kuota 30% Perempuan

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Oleh: [I Gede Druvananda Abhiseka,S.H.,M.H ] Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional DENPASAR – Selama hampir dua dekade, kuota 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif hidup dalam kondisi demokrasi prosedural semu. Ia wajib dipenuhi di atas kertas, tetapi dapat dilanggar tanpa konsekuensi yang berarti. Akibatnya, keterwakilan perempuan sering kali berhenti sebagai slogan […]

  • PT BTID Kura – Kura Serangan Caplok 82 Hektar Hutan Mangrove Tahura

    PT BTID Kura – Kura Serangan Caplok 82 Hektar Hutan Mangrove Tahura

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Kawasan Hutan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, semakin terdesak. Banyak bisnis yang terus menggeser keberadaannya, tanpa memilikirkan fungsi ekologi penting keberadaan benteng hutan mangrove bagi Bali. Data penting terkuak, ternyata PT Bali Turtle Island Development alias Kura – Kura Serengan, ternyata mencaplok 82 hektar Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai. Yang […]

  • Rapat Paripurna DPRD Bali Sempat Memanas, Ketua Pansus TRAP Tegaskan Rekomendasi Wajib Dibacakan Sebelum Diserahkan ke Pemprov

    Rapat Paripurna DPRD Bali Sempat Memanas, Ketua Pansus TRAP Tegaskan Rekomendasi Wajib Dibacakan Sebelum Diserahkan ke Pemprov

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    DENPASAR – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali yang membahas penyerahan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) terkait PT Bali Turtle Island Development (BTID), Jumat (19/6/2026), sempat berlangsung dalam suasana tegang. Perdebatan muncul ketika mekanisme penyampaian rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bali menjadi perhatian sejumlah anggota dewan. Ketegangan bermula saat rekomendasi Pansus TRAP […]

  • Tiga Korban Mobil Masuk Jurang di Pakpak Bharat Belum Ditemukan, Wakil Wali Kota Subulussalam dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Pimpin Upaya Pencarian

    Tiga Korban Mobil Masuk Jurang di Pakpak Bharat Belum Ditemukan, Wakil Wali Kota Subulussalam dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Pimpin Upaya Pencarian

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Subulussalam, jarrakpos.com | Tiga orang korban kecelakaan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi D 1217 SHJ yang masuk ke jurang di Dusun Lae Mbentar, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe (STTU Jehe), Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, pada Rabu sore (23/4), hingga kini belum ditemukan. Mobil tersebut dilaporkan tergelincir dan terjun ke jurang […]

  • Bareskrim Bongkar Dugaan Sarang Narkoba di Five Stars Bali, 53 Orang Diamankan dalam Operasi Dini Hari

    Bareskrim Bongkar Dugaan Sarang Narkoba di Five Stars Bali, 53 Orang Diamankan dalam Operasi Dini Hari

    • calendar_month 3 jam yang lalu
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Five Stars Bali, Kota Denpasar, dalam operasi gabungan yang digelar pada Jumat (7/8/2026) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 53 orang yang terdiri atas tersangka dan saksi, serta menyita sejumlah barang bukti narkotika dari […]

expand_less