Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dewa Rai Semprot Satpol PP Bali: “Asli Masuk Angin”, Pansus TRAP Soroti Soft Opening Grand Outlet Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
  • visibility 78
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Rencana soft opening Sira Village–Grand Outlet Bali di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Pulau Serangan, yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (31/7), kembali memantik perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali yang menilai pelaksanaan kegiatan tersebut berpotensi menabrak prinsip negara hukum apabila dilakukan sebelum rekomendasi resmi DPRD ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Dewa Rai, menegaskan bahwa rekomendasi yang dihasilkan Pansus bukan sekadar catatan biasa, melainkan keputusan resmi lembaga legislatif yang telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bali dan memiliki landasan hukum untuk menjadi acuan pemerintah dalam mengambil langkah lanjutan.

“Kalau memang benar ada kegiatan, apalagi sampai ada soft opening pada 31 Juli, tentu kami mempertanyakan dasar hukumnya. Negara ini adalah negara hukum, sehingga semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Dewa Rai, Selasa (28/7).

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, hingga kini rekomendasi Pansus terkait pengelolaan kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) masih berada dalam proses tindak lanjut oleh Pemerintah Provinsi Bali. Karena itu, setiap aktivitas yang berlangsung di kawasan yang menjadi objek rekomendasi, termasuk rencana pembukaan Grand Outlet Bali, dinilai perlu memiliki dasar hukum yang jelas.

Dewa Rai mengungkapkan, pihaknya juga menerima berbagai laporan masyarakat mengenai masih adanya aktivitas di kawasan Marina yang dikelola PT BTID. Padahal, kawasan tersebut sebelumnya juga telah menjadi perhatian pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Rekomendasi Pansus itu disampaikan dalam sidang paripurna dan memiliki dasar hukum. Kalau memang benar ada kegiatan di lokasi yang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti, tentu ini menjadi persoalan serius,” ujarnya.

Tak hanya itu, Dewa Rai juga melontarkan kritik tajam terhadap pengawasan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali. Ia menilai pengawasan terhadap kawasan yang sebelumnya telah dilakukan penyegelan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

> “(Satpol PP Bali) asli masuk angin,” sindirnya.

Selain menyoroti aktivitas di kawasan Marina, Pansus TRAP juga menerima laporan masyarakat terkait dugaan keberadaan dua pura di kawasan Serangan yang disebut masuk dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Informasi tersebut, kata Dewa Rai, akan segera diverifikasi karena menyangkut hak masyarakat adat.

“Kami akan cek kebenarannya. Secara administrasi negara, pura tidak boleh menjadi bagian dari HGB atau menjadi milik pihak lain karena merupakan aset dan hak masyarakat adat,” katanya.

Menurut Dewa Rai, apabila soft opening tetap dilaksanakan sebelum rekomendasi Pansus ditindaklanjuti pemerintah, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap keputusan lembaga legislatif.

“Kalau tetap dilakukan, berarti BTID sendiri yang mengacaukan keputusan lembaga. Soft opening itu berarti semua sudah siap beroperasi, padahal saat Pansus bekerja kami sudah merekomendasikan agar aktivitas yang bermasalah dihentikan terlebih dahulu,” tegasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap rekomendasi Pansus sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali sebagai pihak eksekutif. Pemerintah memiliki ruang untuk mengkaji seluruh rekomendasi sebelum menentukan langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Rekomendasi sudah kami serahkan kepada eksekutif. Tentu pemerintah akan mengkaji mana yang harus segera dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Itu menjadi kewenangan eksekutif,” jelasnya.

Dewa Rai memastikan Pansus TRAP akan terus mengawasi perkembangan di lapangan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan soft opening tersebut, DPRD Bali tidak menutup kemungkinan akan merekomendasikan langkah lebih lanjut kepada aparat penegak hukum.

“Nanti kami akan cek apa dasar pelaksanaan soft opening itu. Kalau memang dilakukan di tengah proses tindak lanjut rekomendasi yang masih berjalan dan ditemukan pelanggaran, tentu akan kami rekomendasikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, sesuai kewenangannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait pengelolaan kawasan PT BTID di Pulau Serangan yang hingga kini masih menunggu tindak lanjut Pemerintah Provinsi Bali. Di tengah proses tersebut, rencana soft opening Sira Village–Grand Outlet Bali kembali menjadi perhatian karena dinilai berlangsung sebelum seluruh rekomendasi DPRD diselesaikan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan kepatuhan terhadap proses yang sedang berjalan.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sudah Mendapat Dukungan Pemerintah Pusat Melakui Rekom Kementrian Pertahanan RI No. B/3055/27/05/53/DJPOT Tanggal 17Juli 2025

    Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sudah Mendapat Dukungan Pemerintah Pusat Melakui Rekom Kementrian Pertahanan RI No. B/3055/27/05/53/DJPOT Tanggal 17Juli 2025

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com – Dengan adanya Sosialisasi Pembagunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Desa Pajarakan, Kecamatan Gerokgak Buleleng. Berdsasarkan Rekom Kementrian Pertahanan RI No. B/3055/27/05/53/DJPOT Tanggal, 17 Juli 2025. Pada hari minggu, tanggal 07 desember 2025 di Desa Pajarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Sosialisasi KEK mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintahan Pusat Khususnya Kemenhan dengan mengutus perwakilan […]

  • HUT ke-81 RI, Dr Somvir: Kemerdekaan Harus Bermuara pada Kedaulatan, Keadilan, dan Kemakmuran

    HUT ke-81 RI, Dr Somvir: Kemerdekaan Harus Bermuara pada Kedaulatan, Keadilan, dan Kemakmuran

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR — Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 menjadi momentum penting untuk kembali meneguhkan semangat kebangsaan dan memperkuat komitmen bersama dalam menjaga persatuan serta membangun Indonesia yang lebih maju. Mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, peringatan kemerdekaan tahun ini tidak sekadar menjadi seremoni tahunan, tetapi juga menjadi ruang […]

  • Kejati Bali Siap Panggil BTID, Polemik Tukar Guling Mangrove Serangan Makin Terang Benderang

    Kejati Bali Siap Panggil BTID, Polemik Tukar Guling Mangrove Serangan Makin Terang Benderang

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR – Polemik tukar guling lahan mangrove di kawasan Serangan memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memastikan akan memanggil PT Bali Turtle Island Development (BTID) untuk dimintai klarifikasi terkait pengembangan KEK Kura Kura Bali. Langkah ini diambil setelah tim penyelidik lebih dulu menelusuri validitas data lahan pengganti di Kabupaten Jembrana dan Karangasem. Dua wilayah […]

  • Peringati Hari Arak Bali ke-6, Pemprov Bali Resmi Terima Kado Istimewa Izin Khusus Industri Arak Bali

    Peringati Hari Arak Bali ke-6, Pemprov Bali Resmi Terima Kado Istimewa Izin Khusus Industri Arak Bali

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com |  Legalitas industri Arak Bali menandai babak baru dan momen krusial dalam peringatan Hari Arak Bali ke-6. Pada saat itu, Kementerian Perindustrian RI menyerahkan izin produksi Arak Bali kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, yang diterima secara simbolis oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Terbitnya izin industri dari Kementerian Perindustrian disebut sebagai kado besar bagi […]

  • Perumda Denpasar Tegaskan Titik Parkir Resmi Hanya 700, Siapkan Rasionalisasi dan Perketat Pengawasan

    Perumda Denpasar Tegaskan Titik Parkir Resmi Hanya 700, Siapkan Rasionalisasi dan Perketat Pengawasan

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR — Julukan Denpasar sebagai kota dengan “seribu parkir” atau bahkan “sejuta parkir” yang berkembang di tengah masyarakat mendapat penjelasan dari Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar. Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan, menegaskan jumlah titik parkir yang secara resmi dikelola pihaknya tidak mencapai angka tersebut. Berdasarkan pendataan dan kontrak […]

  • Insiden Kejurda Silat, Ketua IPSI Sumut Dilaporkan ke Polisi

    Insiden Kejurda Silat, Ketua IPSI Sumut Dilaporkan ke Polisi

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.068
    • 0Komentar

    Medan – Insiden yang menewaskan pesilat dari perguruan Tapak Suci Said Ali Rabbani asal Tapteng di GOR Lubuk Pakam, 12-16 Pebruari 2025 berbuntut. Aliansi Masyarakat Peduli Pencak Silat Sumatera Utara melaporkan ketua umum IPSI Sumut 2020-204 Dahliana ke Poldasu. Ini terlihat dari laporan Aliansi Masyarakat Pencak silat tanggal 22 Pebruari 2025 dan diterima sekretariat staf […]

expand_less