Dewa Rai Semprot Satpol PP Bali: “Asli Masuk Angin”, Pansus TRAP Soroti Soft Opening Grand Outlet Bali
- account_circle admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Rencana soft opening Sira Village–Grand Outlet Bali di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Pulau Serangan, yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (31/7), kembali memantik perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali yang menilai pelaksanaan kegiatan tersebut berpotensi menabrak prinsip negara hukum apabila dilakukan sebelum rekomendasi resmi DPRD ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Dewa Rai, menegaskan bahwa rekomendasi yang dihasilkan Pansus bukan sekadar catatan biasa, melainkan keputusan resmi lembaga legislatif yang telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bali dan memiliki landasan hukum untuk menjadi acuan pemerintah dalam mengambil langkah lanjutan.
“Kalau memang benar ada kegiatan, apalagi sampai ada soft opening pada 31 Juli, tentu kami mempertanyakan dasar hukumnya. Negara ini adalah negara hukum, sehingga semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Dewa Rai, Selasa (28/7).
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, hingga kini rekomendasi Pansus terkait pengelolaan kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) masih berada dalam proses tindak lanjut oleh Pemerintah Provinsi Bali. Karena itu, setiap aktivitas yang berlangsung di kawasan yang menjadi objek rekomendasi, termasuk rencana pembukaan Grand Outlet Bali, dinilai perlu memiliki dasar hukum yang jelas.
Dewa Rai mengungkapkan, pihaknya juga menerima berbagai laporan masyarakat mengenai masih adanya aktivitas di kawasan Marina yang dikelola PT BTID. Padahal, kawasan tersebut sebelumnya juga telah menjadi perhatian pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Rekomendasi Pansus itu disampaikan dalam sidang paripurna dan memiliki dasar hukum. Kalau memang benar ada kegiatan di lokasi yang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti, tentu ini menjadi persoalan serius,” ujarnya.
Tak hanya itu, Dewa Rai juga melontarkan kritik tajam terhadap pengawasan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali. Ia menilai pengawasan terhadap kawasan yang sebelumnya telah dilakukan penyegelan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
> “(Satpol PP Bali) asli masuk angin,” sindirnya.
Selain menyoroti aktivitas di kawasan Marina, Pansus TRAP juga menerima laporan masyarakat terkait dugaan keberadaan dua pura di kawasan Serangan yang disebut masuk dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Informasi tersebut, kata Dewa Rai, akan segera diverifikasi karena menyangkut hak masyarakat adat.
“Kami akan cek kebenarannya. Secara administrasi negara, pura tidak boleh menjadi bagian dari HGB atau menjadi milik pihak lain karena merupakan aset dan hak masyarakat adat,” katanya.
Menurut Dewa Rai, apabila soft opening tetap dilaksanakan sebelum rekomendasi Pansus ditindaklanjuti pemerintah, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap keputusan lembaga legislatif.
“Kalau tetap dilakukan, berarti BTID sendiri yang mengacaukan keputusan lembaga. Soft opening itu berarti semua sudah siap beroperasi, padahal saat Pansus bekerja kami sudah merekomendasikan agar aktivitas yang bermasalah dihentikan terlebih dahulu,” tegasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap rekomendasi Pansus sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali sebagai pihak eksekutif. Pemerintah memiliki ruang untuk mengkaji seluruh rekomendasi sebelum menentukan langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Rekomendasi sudah kami serahkan kepada eksekutif. Tentu pemerintah akan mengkaji mana yang harus segera dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Itu menjadi kewenangan eksekutif,” jelasnya.
Dewa Rai memastikan Pansus TRAP akan terus mengawasi perkembangan di lapangan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan soft opening tersebut, DPRD Bali tidak menutup kemungkinan akan merekomendasikan langkah lebih lanjut kepada aparat penegak hukum.
“Nanti kami akan cek apa dasar pelaksanaan soft opening itu. Kalau memang dilakukan di tengah proses tindak lanjut rekomendasi yang masih berjalan dan ditemukan pelanggaran, tentu akan kami rekomendasikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, sesuai kewenangannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait pengelolaan kawasan PT BTID di Pulau Serangan yang hingga kini masih menunggu tindak lanjut Pemerintah Provinsi Bali. Di tengah proses tersebut, rencana soft opening Sira Village–Grand Outlet Bali kembali menjadi perhatian karena dinilai berlangsung sebelum seluruh rekomendasi DPRD diselesaikan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan kepatuhan terhadap proses yang sedang berjalan.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar