Breaking News
light_mode
Trending Tags

Doktor Anak Agung Wiraputra Torehkan Prestasi Gemilang Dengan Nilai 95,5 dan Predikat Pujian di Universitas Warmadewa

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR,- Universitas kembali menegaskan perannya sebagai kawah candradimuka lahirnya pemikir hukum progresif. Kamis (26/3), ruang akademik Pascasarjana Universitas Warmadewa dipenuhi nuansa khidmat sekaligus intelektual saat Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra S.H M.H resmi menyandang gelar doktor di bidang hukum. Bukan sekadar seremoni akademik, momentum ini menjadi panggung lahirnya gagasan penting bagi masa depan sistem peradilan perdata di Indonesia.

Dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor yang digelar di Ruang Sri Wijaya Mahadewi, Gedung Pascasarjana Lantai IV, Agung Wiraputra tampil meyakinkan saat mempertahankan disertasinya berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Eksekusi Putusan Perkara Perdata yang Berlandaskan Keadilan dan Kepastian Hukum.” Di hadapan dewan penguji yang dipimpin langsung oleh Rektor, ia memaparkan problem klasik yang hingga kini masih membayangi wajah peradilan perdata: putusan yang tak kunjung dieksekusi.

Sidang dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P sebagai Ketua Sidang sekaligus Penguji IX. Sementara itu, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum bertindak sebagai Sekretaris Sidang, Promotor, dan Penguji VIII. Hadir pula penguji eksternal Prof. Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H., serta jajaran penguji internal diantaranya, Prof. Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si (Penguji II), Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H.,M.Hum (Ko-Promotor I/Penguji VI), Dr. I Nyoman Gede Sugiartha, S.H., M.H (Ko-Promotor II/Penguji VII), Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S.H., M.H (Penguji III), Dr. I Ketut Kasta Arya Wijaya, S.H., M.Hum (Penguji IV), dan Dr. I Nyoman Sukandia, S.H., M.H (Penguji V).

Dengan lugas, ia menyoroti paradoks dalam sistem hukum Indonesia—di mana kemenangan di ruang sidang tidak selalu berbanding lurus dengan terpenuhinya hak di lapangan. “Eksekusi seharusnya menjadi penutup yang memastikan keadilan benar-benar hadir, bukan justru menjadi titik lemah,” tegasnya.

Wiraputra mengurai persoalan ini dari tiga dimensi filosofis. Secara ontologis, eksekusi belum sepenuhnya menghadirkan keadilan. Secara epistemologis, terdapat hambatan kompleks, baik dari aspek regulasi maupun praktik di lapangan. Sementara secara aksiologis, sistem yang ada dinilai belum memberi manfaat optimal bagi pencari keadilan. Analisis tersebut memperlihatkan bahwa persoalan eksekusi bukan sekadar teknis, melainkan struktural.

Sorotan tajam juga diarahkan pada regulasi lama seperti HIR dan RBg yang dinilai tidak lagi memadai menjawab tantangan zaman. Ketiadaan batas waktu eksekusi, kaburnya amar putusan, hingga kekosongan hukum dalam aspek teknis menjadi celah yang kerap dimanfaatkan atau justru memperlambat proses keadilan. Dalam praktiknya, hambatan semakin kompleks dengan adanya resistensi pihak tereksekusi serta keterbatasan dukungan aparat penegak hukum.

Namun, disertasi ini tidak berhenti pada kritik. Agung Wiraputra menawarkan formulasi solusi yang terstruktur dan visioner. Ia mengusulkan pembentukan undang-undang khusus yang mengatur eksekusi perdata secara komprehensif, pembentukan satuan tugas khusus pelaksana eksekusi, hingga penerapan sanksi tegas bagi pihak yang menghambat jalannya putusan pengadilan. Tak kalah penting, ia menekankan pemanfaatan teknologi melalui sistem peradilan elektronik untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas.

Baginya, reformasi hukum eksekusi harus berdiri di atas tiga pilar utama: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Tanpa integrasi ketiganya, putusan pengadilan berisiko kehilangan makna substantifnya di mata masyarakat.

Dukungan terhadap gagasan tersebut juga datang dari jajaran akademisi. Dekan Pascasarjana menilai penelitian ini memiliki relevansi tinggi dalam menjawab kebutuhan pembaruan hukum nasional. Sementara Rektor menegaskan bahwa disertasi ini bukan hanya memenuhi standar akademik, tetapi juga mengandung nilai kebaruan yang berpotensi memperkaya khazanah ilmu hukum Indonesia.

Sidang pun ditutup dengan hasil membanggakan. Agung Wiraputra dinyatakan lulus dengan nilai 95,5, sekaligus mencatatkan diri sebagai doktor ke-27 yang dilahirkan oleh Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa.

Lebih dari sekadar capaian personal, keberhasilan ini membawa harapan baru. Di tengah tantangan penegakan hukum yang kerap dipertanyakan publik, lahirnya gagasan reformasi eksekusi perdata ini diharapkan menjadi titik terang—bahwa keadilan tidak hanya diputuskan, tetapi juga benar-benar diwujudkan.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serahkan Hadiah Ogoh-Ogoh, Gubernur Koster-Wagub Minta STT Kembangkan Kreativitas dan Kuatkan Jati Diri Bali

    Serahkan Hadiah Ogoh-Ogoh, Gubernur Koster-Wagub Minta STT Kembangkan Kreativitas dan Kuatkan Jati Diri Bali

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR – Semangat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 rupanya belum benar-benar padam di Bali. Di balik sunyinya Nyepi yang telah berlalu, bara kreativitas generasi muda Pulau Dewata justru terus menyala. Hal itu tampak saat Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta menyerahkan Piagam Penghargaan dan Hadiah Pemenang Ogoh-Ogoh Terfavorit […]

  • Gagal Terbang ke Jepang, Terduga Bos Arisan ‘Twins_SJ’ Dicegat di Bandara Ngurah Rai

    Gagal Terbang ke Jepang, Terduga Bos Arisan ‘Twins_SJ’ Dicegat di Bandara Ngurah Rai

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Perkembangan terbaru kasus dugaan arisan dan investasi bodong berbasis grup WhatsApp “Twins_SJ” kembali mencuat. Terduga pengelola berinisial NNS (31), yang dikenal dengan nama Saska J, dikabarkan gagal berangkat ke Jepang setelah dicegah di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (20/4/2026). Informasi ini mengemuka setelah sejumlah anggota yang mengaku sebagai korban mendatangi […]

  • Kawasan Industri Jawilan Diduga Langgar LSD dan Tanpa Izin, DPRD Serang Desak Audit Total Korporasi

    Kawasan Industri Jawilan Diduga Langgar LSD dan Tanpa Izin, DPRD Serang Desak Audit Total Korporasi

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Matacompas.com Serang — Keberadaan kompleks industri di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan. Sentra pabrik yang dikendalikan oleh pengusaha berinisial JS tersebut menaungi sejumlah entitas badan hukum, yakni CV Bumi Agung Sejahtera, PT Batik Building Material, PT Transdata Indo Baja, serta PT Gunung Sentral Indonesia. Kompleks industri skala […]

  • Siaga Kamtibmas, Polresta Denpasar Matangkan Formasi dan Teknik Dalmas

    Siaga Kamtibmas, Polresta Denpasar Matangkan Formasi dan Teknik Dalmas

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polresta Denpasar menggelar latihan peningkatan kemampuan (Latkatpuan) Dalmas awal dan lanjutan, Sabtu (11/4/2026) pagi. Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Depan Mako Polresta Denpasar ini diikuti sebanyak 65 personel, terdiri dari 40 personel Dalmas inti dari Satuan Samapta dan 25 personel […]

  • Istri Dengan Adik Ipar Cekcok, Niat Ingin Melerai, Malah Jadi Petaka

    Istri Dengan Adik Ipar Cekcok, Niat Ingin Melerai, Malah Jadi Petaka

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 286
    • 0Komentar

    PATI,JARRAKPOS.COM – seorang pria berinisial RS (28) tahun warga Desa Angkatan Lor Kec.Tambakromo Kab.Pati Jawa Tengah memukul adik iparnya berinisial AA (33 tahun) hingga tewas. Mulanya , si pelaku berniat ingin melerai istrinya yang sedang cekcok dengan si korban AA. Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi menjelaskan RS tak lain adalah kakak ipar korban. Mereka tinggal […]

  • Pimpinan KPK Hadir, Inspektorat NTT Rilis Daftar Wakil Kepala Daerah yang Absen di Rakorwasda 2025

    Pimpinan KPK Hadir, Inspektorat NTT Rilis Daftar Wakil Kepala Daerah yang Absen di Rakorwasda 2025

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 11
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Inspektorat Provinsi NTT merilis daftar wakil kepala daerah yang tidak hadir dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) dan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025) yang digelar di Hotel Sasando, Kupang, Selasa (28/10/2025) lalu. Kegiatan penting ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, dan dibuka oleh Gubernur […]

expand_less