Doktor Anak Agung Wiraputra Torehkan Prestasi Gemilang Dengan Nilai 95,5 dan Predikat Pujian di Universitas Warmadewa
- account_circle admin
- calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR,- Universitas kembali menegaskan perannya sebagai kawah candradimuka lahirnya pemikir hukum progresif. Kamis (26/3), ruang akademik Pascasarjana Universitas Warmadewa dipenuhi nuansa khidmat sekaligus intelektual saat Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra S.H M.H resmi menyandang gelar doktor di bidang hukum. Bukan sekadar seremoni akademik, momentum ini menjadi panggung lahirnya gagasan penting bagi masa depan sistem peradilan perdata di Indonesia.
Dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor yang digelar di Ruang Sri Wijaya Mahadewi, Gedung Pascasarjana Lantai IV, Agung Wiraputra tampil meyakinkan saat mempertahankan disertasinya berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Eksekusi Putusan Perkara Perdata yang Berlandaskan Keadilan dan Kepastian Hukum.” Di hadapan dewan penguji yang dipimpin langsung oleh Rektor, ia memaparkan problem klasik yang hingga kini masih membayangi wajah peradilan perdata: putusan yang tak kunjung dieksekusi.
Sidang dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P sebagai Ketua Sidang sekaligus Penguji IX. Sementara itu, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum bertindak sebagai Sekretaris Sidang, Promotor, dan Penguji VIII. Hadir pula penguji eksternal Prof. Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H., serta jajaran penguji internal diantaranya, Prof. Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si (Penguji II), Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H.,M.Hum (Ko-Promotor I/Penguji VI), Dr. I Nyoman Gede Sugiartha, S.H., M.H (Ko-Promotor II/Penguji VII), Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S.H., M.H (Penguji III), Dr. I Ketut Kasta Arya Wijaya, S.H., M.Hum (Penguji IV), dan Dr. I Nyoman Sukandia, S.H., M.H (Penguji V).
Dengan lugas, ia menyoroti paradoks dalam sistem hukum Indonesia—di mana kemenangan di ruang sidang tidak selalu berbanding lurus dengan terpenuhinya hak di lapangan. “Eksekusi seharusnya menjadi penutup yang memastikan keadilan benar-benar hadir, bukan justru menjadi titik lemah,” tegasnya.
Wiraputra mengurai persoalan ini dari tiga dimensi filosofis. Secara ontologis, eksekusi belum sepenuhnya menghadirkan keadilan. Secara epistemologis, terdapat hambatan kompleks, baik dari aspek regulasi maupun praktik di lapangan. Sementara secara aksiologis, sistem yang ada dinilai belum memberi manfaat optimal bagi pencari keadilan. Analisis tersebut memperlihatkan bahwa persoalan eksekusi bukan sekadar teknis, melainkan struktural.
Sorotan tajam juga diarahkan pada regulasi lama seperti HIR dan RBg yang dinilai tidak lagi memadai menjawab tantangan zaman. Ketiadaan batas waktu eksekusi, kaburnya amar putusan, hingga kekosongan hukum dalam aspek teknis menjadi celah yang kerap dimanfaatkan atau justru memperlambat proses keadilan. Dalam praktiknya, hambatan semakin kompleks dengan adanya resistensi pihak tereksekusi serta keterbatasan dukungan aparat penegak hukum.
Namun, disertasi ini tidak berhenti pada kritik. Agung Wiraputra menawarkan formulasi solusi yang terstruktur dan visioner. Ia mengusulkan pembentukan undang-undang khusus yang mengatur eksekusi perdata secara komprehensif, pembentukan satuan tugas khusus pelaksana eksekusi, hingga penerapan sanksi tegas bagi pihak yang menghambat jalannya putusan pengadilan. Tak kalah penting, ia menekankan pemanfaatan teknologi melalui sistem peradilan elektronik untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas.
Baginya, reformasi hukum eksekusi harus berdiri di atas tiga pilar utama: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Tanpa integrasi ketiganya, putusan pengadilan berisiko kehilangan makna substantifnya di mata masyarakat.
Dukungan terhadap gagasan tersebut juga datang dari jajaran akademisi. Dekan Pascasarjana menilai penelitian ini memiliki relevansi tinggi dalam menjawab kebutuhan pembaruan hukum nasional. Sementara Rektor menegaskan bahwa disertasi ini bukan hanya memenuhi standar akademik, tetapi juga mengandung nilai kebaruan yang berpotensi memperkaya khazanah ilmu hukum Indonesia.
Sidang pun ditutup dengan hasil membanggakan. Agung Wiraputra dinyatakan lulus dengan nilai 95,5, sekaligus mencatatkan diri sebagai doktor ke-27 yang dilahirkan oleh Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa.
Lebih dari sekadar capaian personal, keberhasilan ini membawa harapan baru. Di tengah tantangan penegakan hukum yang kerap dipertanyakan publik, lahirnya gagasan reformasi eksekusi perdata ini diharapkan menjadi titik terang—bahwa keadilan tidak hanya diputuskan, tetapi juga benar-benar diwujudkan.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar