Breaking News
light_mode
Trending Tags

Doktor Anak Agung Wiraputra Torehkan Prestasi Gemilang Dengan Nilai 95,5 dan Predikat Pujian di Universitas Warmadewa

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR,- Universitas kembali menegaskan perannya sebagai kawah candradimuka lahirnya pemikir hukum progresif. Kamis (26/3), ruang akademik Pascasarjana Universitas Warmadewa dipenuhi nuansa khidmat sekaligus intelektual saat Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra S.H M.H resmi menyandang gelar doktor di bidang hukum. Bukan sekadar seremoni akademik, momentum ini menjadi panggung lahirnya gagasan penting bagi masa depan sistem peradilan perdata di Indonesia.

Dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor yang digelar di Ruang Sri Wijaya Mahadewi, Gedung Pascasarjana Lantai IV, Agung Wiraputra tampil meyakinkan saat mempertahankan disertasinya berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Eksekusi Putusan Perkara Perdata yang Berlandaskan Keadilan dan Kepastian Hukum.” Di hadapan dewan penguji yang dipimpin langsung oleh Rektor, ia memaparkan problem klasik yang hingga kini masih membayangi wajah peradilan perdata: putusan yang tak kunjung dieksekusi.

Sidang dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P sebagai Ketua Sidang sekaligus Penguji IX. Sementara itu, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum bertindak sebagai Sekretaris Sidang, Promotor, dan Penguji VIII. Hadir pula penguji eksternal Prof. Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H., serta jajaran penguji internal diantaranya, Prof. Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si (Penguji II), Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H.,M.Hum (Ko-Promotor I/Penguji VI), Dr. I Nyoman Gede Sugiartha, S.H., M.H (Ko-Promotor II/Penguji VII), Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S.H., M.H (Penguji III), Dr. I Ketut Kasta Arya Wijaya, S.H., M.Hum (Penguji IV), dan Dr. I Nyoman Sukandia, S.H., M.H (Penguji V).

Dengan lugas, ia menyoroti paradoks dalam sistem hukum Indonesia—di mana kemenangan di ruang sidang tidak selalu berbanding lurus dengan terpenuhinya hak di lapangan. “Eksekusi seharusnya menjadi penutup yang memastikan keadilan benar-benar hadir, bukan justru menjadi titik lemah,” tegasnya.

Wiraputra mengurai persoalan ini dari tiga dimensi filosofis. Secara ontologis, eksekusi belum sepenuhnya menghadirkan keadilan. Secara epistemologis, terdapat hambatan kompleks, baik dari aspek regulasi maupun praktik di lapangan. Sementara secara aksiologis, sistem yang ada dinilai belum memberi manfaat optimal bagi pencari keadilan. Analisis tersebut memperlihatkan bahwa persoalan eksekusi bukan sekadar teknis, melainkan struktural.

Sorotan tajam juga diarahkan pada regulasi lama seperti HIR dan RBg yang dinilai tidak lagi memadai menjawab tantangan zaman. Ketiadaan batas waktu eksekusi, kaburnya amar putusan, hingga kekosongan hukum dalam aspek teknis menjadi celah yang kerap dimanfaatkan atau justru memperlambat proses keadilan. Dalam praktiknya, hambatan semakin kompleks dengan adanya resistensi pihak tereksekusi serta keterbatasan dukungan aparat penegak hukum.

Namun, disertasi ini tidak berhenti pada kritik. Agung Wiraputra menawarkan formulasi solusi yang terstruktur dan visioner. Ia mengusulkan pembentukan undang-undang khusus yang mengatur eksekusi perdata secara komprehensif, pembentukan satuan tugas khusus pelaksana eksekusi, hingga penerapan sanksi tegas bagi pihak yang menghambat jalannya putusan pengadilan. Tak kalah penting, ia menekankan pemanfaatan teknologi melalui sistem peradilan elektronik untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas.

Baginya, reformasi hukum eksekusi harus berdiri di atas tiga pilar utama: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Tanpa integrasi ketiganya, putusan pengadilan berisiko kehilangan makna substantifnya di mata masyarakat.

Dukungan terhadap gagasan tersebut juga datang dari jajaran akademisi. Dekan Pascasarjana menilai penelitian ini memiliki relevansi tinggi dalam menjawab kebutuhan pembaruan hukum nasional. Sementara Rektor menegaskan bahwa disertasi ini bukan hanya memenuhi standar akademik, tetapi juga mengandung nilai kebaruan yang berpotensi memperkaya khazanah ilmu hukum Indonesia.

Sidang pun ditutup dengan hasil membanggakan. Agung Wiraputra dinyatakan lulus dengan nilai 95,5, sekaligus mencatatkan diri sebagai doktor ke-27 yang dilahirkan oleh Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa.

Lebih dari sekadar capaian personal, keberhasilan ini membawa harapan baru. Di tengah tantangan penegakan hukum yang kerap dipertanyakan publik, lahirnya gagasan reformasi eksekusi perdata ini diharapkan menjadi titik terang—bahwa keadilan tidak hanya diputuskan, tetapi juga benar-benar diwujudkan.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gelar Karya Bhakti Pengecoran Kubah Masjid Arafah

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gelar Karya Bhakti Pengecoran Kubah Masjid Arafah

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Dalam rangka mendukung kenyamanan warga Desa Bambangan dalam melaksanakan ibadah sholat dan kegiatan keagamaan lainnya, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Bambangan bersama masyarakat melaksanakan kegiatan Karya Bakti pengecoran kubah Masjid Arafah yang terletak di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana tempat ibadah, sekaligus […]

  • Warisan Bung Hatta Terus Menyala, Dispora Bengkulu Ajak Pemuda Jadikan Inspirasi Kepemimpinan dan Perjuangan

    Warisan Bung Hatta Terus Menyala, Dispora Bengkulu Ajak Pemuda Jadikan Inspirasi Kepemimpinan dan Perjuangan

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Dalam setiap peringatan wafatnya Dr. Mohammad Hatta pada 14 Maret, bangsa Indonesia diingatkan kembali akan sosok negarawan yang tak lekang oleh waktu. Lebih dari sekadar Wakil Presiden pertama, Bung Hatta adalah simbol integritas dan ekonomi kerakyatan. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bengkulu mengajak generasi muda untuk meresapi dan mengamalkan nilai-nilai luhur yang diwariskan […]

  • Kunjungan DTW Ulun Danu Beratan Membludak Tembus 1.800 Orang saat Liburan Nataru

    Kunjungan DTW Ulun Danu Beratan Membludak Tembus 1.800 Orang saat Liburan Nataru

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Meski diterpa isu Bali sepi, namun, Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan malah ramai dikunjungi para wisatawan, selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Bahkan, jumlah kunjungan wisatawan di Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan, Candi Kuning, Kabupaten Tabanan mengalami peningkatan yang signifikan. Tak hanya itu, kunjungan wisatawan membludak sangat […]

  • Koster Tegaskan Pemprov Bali Banding Putusan PTUN soal Lift Kaca Pantai Kelingking

    Koster Tegaskan Pemprov Bali Banding Putusan PTUN soal Lift Kaca Pantai Kelingking

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak akan menerima begitu saja putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan gugatan perusahaan pengembang proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan Pemprov Bali akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan PTUN Denpasar tersebut. Tim hukum Pemprov Bali kini […]

  • DPRD Bali Gelar RDP Bahas Dugaan Masalah Pertanahan di Bukit Ser Buleleng

    DPRD Bali Gelar RDP Bahas Dugaan Masalah Pertanahan di Bukit Ser Buleleng

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Komisi I DPRD Provinsi Bali menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permasalahan pertanahan dan pemanfaatan ruang di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Langkah tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai II Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin, 29 Desember 2025 sejak pukul 13.00 […]

  • SMAN1 Jamblang Melakukan Pemotongan Uang Pengembalian Study Kampus Yang Di Batalkan.

    SMAN1 Jamblang Melakukan Pemotongan Uang Pengembalian Study Kampus Yang Di Batalkan.

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.059
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos com – Sekolah Menengah Atas Negeri Satu (SMAN1) Kecamatan Jamblang telah mengembalikan uang Study Tour Kampus yang di batalkan. Uang yang diambil dari para wali murid tersebut rencananya akan di gunakan untuk biaya study tour kampus ke luar Jawa Barat namu rencana tersebut di batalkan oleh pihak sekolah. Hal tersebut di sampaikan oleh […]

expand_less