Breaking News
light_mode
Trending Tags

Edukasi BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai  “Bangkit Merajut Kemandirian Menuju Kesejahteraan Berkelanjutan

  • account_circle Redaksi Riau
  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

‎Dumai,Matakompas.com – Gebyar gerakan sadar jaminan sosial ketenagakerjaan yang di Taja oleh BPJS Kota Dumai dengan tema

‎” Bangkit merajut kemandirian menuju kesejahteraan berkelanjutan”

BPJS Ketenagakerjaan kota Dumai  turut mengisi  sosialisasi di Festival Pagelaran Semarak Kemerdekaan RI ke 81 Berkolaborasi bersama Dinas Koperasi,UMKM dan Perindustrian  Kegiatan dipimpin Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian kota Dumai.

‎Pemaparan pada edukasi di sampaikan oleh dua Nara sumber yakni dari pihak BPJS yang akan di sampaikan oleh kepala BPJS Fadli Maulana dan Windayanti selaku sekretaris Dinas Koperasi,UMKM dan perindustrian kota Dumai.

‎Pelaku Usaha Juga Pekerja yang Butuh Perlindungan dalam sambutannya, Windayanti menyapa para pelaku usaha yang sebagian besar sudah mengenalnya saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro. Ia menegaskan pelaku usaha mandiri termasuk pekerja sektor informal yang berhak mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.20/08/2026

‎”Pelaku usaha bukan hanya bekerja di tempat usaha, melainkan mulai dari berangkat rumah, mencari bahan baku, produksi, hingga mengantar barang ke pembeli — semua berisiko. Apalagi yang sudah memiliki NIB, sangat dianjurkan segera terdaftar.”

‎Pemerintah Kota Dumai terus melakukan sosialisasi dan edukasi manfaat program agar pelaku usaha memahami perlindungan itu bukan untuk diri sendiri saja, melainkan juga keberlangsungan keluarga,guna meningkatkan kesadaran perlindungan sosial bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Narasumber BPJS Ketenagakerjaan, Fadli Maulana selaku Kepala BPJS Kota Dumai , menjelaskan perbedaan mendasar BPJS keduanya yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Perbedaan utama jaminan BPJS Ketenagakerjaan terletak pada jenis kepesertaannya.

Pesertanya pekerja formal masuk kategori Penerima Upah (PU).

‎Dengan 5 program lengkap (JKK, JKM, JHT, JP, JKP).

‎Sedangkan pekerja informal masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU) yang umumnya mengikuti 3 program dasar (JKK, JKM, JHT) secara mandiri.

Pekerja Formal (Penerima Upah / PU)Pekerja formal adalah mereka yang bekerja pada pemberi kerja (perusahaan/instansi) dengan menerima gaji.

Program yang didapat:

‎- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan atas risiko kecelakaan dalam perjalanan ke kantor, saat bekerja, hingga perjalanan pulang.

– Jaminan Kematian (JKM): Santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

‎- Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan jangka panjang yang hasilnya dapat diambil saat peserta berhenti bekerja, pensiun, atau mengalami cacat total.

‎- Jaminan Pensiun (JP): Penghasilan bulanan bagi peserta yang memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

‎- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pembayaran iuran dibayar bersama oleh pemberi kerja (perusahaan) dan sebagian dipotong dari gaji pekerja.

Pekerja Informal (Bukan Penerima Upah / BPU)Pekerja informal adalah pekerja mandiri seperti petani, nelayan, pedagang, ojek online, sopir, atau freelancer dan lain sebagainya

Program yang didapat:

– Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Melindungi risiko kerja mandiri

‎- Jaminan Kematian (JKM) Santunan kematian untuk keluarga.

‎- Jaminan Hari Tua (JHT) Tabungan tambahan opsional.

‎Pembayaran iuran dibayar secara mandiri mulai dari nominal terjangkau (sekitar Rp16.800 per bulan untuk paket dasar JKK dan JKM), atau terkadang dibiayai melalui program subsidi/bantuan pemerintah daerah maupun gerakan sosial

‎Selain sebagai jaminan keselamatan Manfaat nyata dari BPJS adalah Biaya Pengobatan, Santunan, Hingga Beasiswa

‎Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan luas:

‎-  Biaya pengobatan kecelakaan kerja hingga sembuh, tanpa batas biaya

‎-  Santunan harian saat tidak bisa berdagang karena sakit/cedera — tetap mendapat penghasilan

‎-  Santunan kematian hingga ratusan juta rupiah

‎-  Beasiswa anak peserta yang telah terdaftar minimal 3 tahun, dari SD hingga Perguruan Tinggi, total hingga Rp174 juta

‎Kisah nyata: Seorang pelaku usaha di Dumai yang mengalami kecelakaan saat akan mengantarkan pesanan, sehingga akibat dari kecelakaan tersebut pelaku usaha tak dapat untuk melaksanakan kegiatannya atau usahanya pada semestinya dan harus terbaring dirumah akibat kecelakaan tersebut, pelaku usaha dikarenakan sudah terdaftar sebagai BPJS ketenaga kerjaan Non Formal Atau Mandiri maka berhak menerima santunan Rp42 juta yang sangat membantu kelanjutan usahanya dan keluarganya dari BPJS ketenaga kerjaan.

‎Iuran Sangat Terjangkau, Sekarang Diskon 50% dan berlaku sampai akhir Desember 2026

‎- Iuran normal: Rp16.800/bulan

‎- Didiskon pemerintah 50% jadi hanya sekitar Rp8.400/bulan

‎”Lebih murah dari sebungkus rokok. Sangat terjangkau untuk perlindungan menyeluruh,” ujar Fadli.

‎ Cara Mudah Mendaftar

‎-  Aplikasi JMO — daftar mandiri lewat ponsel

‎- Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan

‎-  Melalui agen BRILink dan kanal pendaftaran lainnya

‎-  Agen pendaftaran yang juga turut hadir langsung di lokasi kegiatan malam ini

‎Harapan kedepannya” Fadli  berharap pelaku usaha segera mendaftar agar terlindungi. “Kita tidak mengharapkan musibah, tetapi persiapkan jika terjadi sesuatu. Perlindungan ini menjamin usaha tetap berjalan dan keluarga tetap terurus.” Ujarnya menutup sosialisasi

‎Jurnalis : Diana

‎Editor:Diana

  • Penulis: Redaksi Riau

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketum RBPI Dukung Adanya REV UU TNI, Ini Penyebabnya

    Ketum RBPI Dukung Adanya REV UU TNI, Ini Penyebabnya

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 843
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com CIBUBUR – Revisi UU TNI banyak menuai kritikan di kalangan masyarakat dan Banyak yg merasa khawatir akan kembali nya DWI FUNGSI ABRI di negara ini, Hal ini telah menimbulkan banyak gejolak di masyarakat Sehingga terjadi kerusuhan dan demo di beberapa wilayah seperti di jakarta dan jawa timur. Menanggapi isu terkait Rev UU TNI ini, Ketua […]

  • Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet: Struktur POLRI Saat Ini Efektif Jaga Stabilitas

    Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet: Struktur POLRI Saat Ini Efektif Jaga Stabilitas

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, menilai struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang berada langsung dibawah Presiden Republik Indonesia sudah ideal dan tepat untuk kondisi saat ini. Sebagai tokoh adat yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Indonesia serta Bandesa […]

  • Gubernur Koster Paparkan Capaian Pembangunan di Berbagai Sektor, Ekonomi Bali 2025 Tumbuh 5,82 Persen

    Gubernur Koster Paparkan Capaian Pembangunan di Berbagai Sektor, Ekonomi Bali 2025 Tumbuh 5,82 Persen

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mencatat kinerja ekonomi dan pembangunan makro yang impresif sepanjang 2025. Sejumlah indikator utama menunjukkan tren positif, bahkan melampaui rata-rata nasional. Gubernur Bali, Wayan Koster memaparkan bahwa pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,82 persen dalam pidato satu tahun kepemimpinan Koster-Giri di DPRD Bali, Rabu, 25 Maret 2026. “Pertumbuhan ekonomi Bali […]

  • Babak Baru Kasus BTID: Lahan Tanpa Sertifikat, Jerat Hukum Menanti

    Babak Baru Kasus BTID: Lahan Tanpa Sertifikat, Jerat Hukum Menanti

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Polemik lahan yang melibatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali mencuat ke permukaan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali, Senin (4/5/2026), terungkap dugaan serius terkait status lahan hasil tukar guling (ruislag) yang hingga kini disebut belum memiliki sertifikat resmi di dua kabupaten, yakni Jembrana dan […]

  • Keren, Amir Yanto Sebut PNBP Kejaksaan Periode Januari 2025 Capai Rp269,1 Miliar

    Keren, Amir Yanto Sebut PNBP Kejaksaan Periode Januari 2025 Capai Rp269,1 Miliar

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 777
    • 0Komentar

    Fantastis, Amir Yanto Sebut PNBP Kejaksaan Periode Januari 2025 Capai Rp269,1 Miliar JAKARTA – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI yang berasal dari Badan Pemulihan Aset (BPA) hingga periode Januari 2025 mencapai Rp 269,1 miliar. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pemulihan Aset (Kaban PA) Kejaksaan RI, Dr Amir Yanto SH MH, dalam keterangannya kepada […]

  • Ricuh GIK UGM, GMPK DKI: Dialog Mensyaratkan Argumen, Bukan Kekerasan

    Ricuh GIK UGM, GMPK DKI: Dialog Mensyaratkan Argumen, Bukan Kekerasan

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Jum
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta — Forum diskusi Kopdar Bareng Mas Dar yang menghadirkan sejumlah pejabat negara di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada, Senin malam (15/6/2026), berakhir ricuh setelah sekelompok mahasiswa menggeruduk panggung dan memaksa acara dihentikan. Seorang ajudan pejabat negara dilaporkan terluka akibat lemparan benda keras dari massa. Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Pelajar Kebangsaan […]

expand_less