Imigrasi Denpasar Telusuri Pengusiran Tiga WNA di A Fitness Sukawati
- account_circle admin
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar tengah mendalami informasi viral terkait pengusiran tiga warga negara asing (WNA) yang disebut-sebut berasal dari Israel di sebuah tempat kebugaran, A Fitness, kawasan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.
Informasi mengenai kejadian tersebut beredar di media sosial dan kemudian ditindaklanjuti Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dengan melakukan pemeriksaan data keimigrasian serta mendatangi lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pengecekan awal di lapangan, peristiwa pengusiran tersebut diketahui terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Dari tiga WNA yang disebut berada dalam kejadian tersebut, petugas sejauh ini baru berhasil mengidentifikasi dua orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan kedua WNA tersebut masing-masing berinisial IB, 23 tahun, dan YBH, 22 tahun.
IB tercatat lahir di Israel, namun merupakan pemegang paspor Bulgaria. Ia masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 menggunakan penerbangan EY 478 dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).
Sementara YBH juga tercatat lahir di Israel. Pria berusia 22 tahun tersebut merupakan pemegang paspor Romania dan masuk ke Indonesia pada tanggal yang sama melalui penerbangan EY 478 dengan menggunakan Visa Kunjungan.
Selain menelusuri keberadaan dan status keimigrasian kedua WNA tersebut, petugas juga mendalami pihak pemilik A Fitness yang disebut melakukan pengusiran.
Pemilik tempat kebugaran bersama dua WNA yang identitasnya telah diketahui akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian sekaligus mengetahui latar belakang hingga terjadinya pengusiran.
Dalam proses pendalaman tersebut, Imigrasi Denpasar telah memasukkan IB dan YBH ke dalam daftar pencarian keimigrasian (SOI). Langkah ini dilakukan untuk kepentingan pemantauan serta pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Imigrasi.
Imigrasi menegaskan, dugaan adanya pelanggaran keimigrasian belum dapat disimpulkan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta tindakan keimigrasian terhadap pihak-pihak terkait nantinya akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keberadaan WNA di Bali serta dinamika yang terjadi di tengah masyarakat. Imigrasi Denpasar memastikan proses pendalaman dilakukan untuk memperoleh fakta secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Masyarakat juga diimbau ikut berperan dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Warga yang mengetahui adanya orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi WhatsApp di +62 812-4618-3838.
Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar