Breaking News
light_mode
Trending Tags

Imigrasi Denpasar Telusuri Pengusiran Tiga WNA di A Fitness Sukawati

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
  • visibility 44
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar tengah mendalami informasi viral terkait pengusiran tiga warga negara asing (WNA) yang disebut-sebut berasal dari Israel di sebuah tempat kebugaran, A Fitness, kawasan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.

Informasi mengenai kejadian tersebut beredar di media sosial dan kemudian ditindaklanjuti Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dengan melakukan pemeriksaan data keimigrasian serta mendatangi lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pengecekan awal di lapangan, peristiwa pengusiran tersebut diketahui terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Dari tiga WNA yang disebut berada dalam kejadian tersebut, petugas sejauh ini baru berhasil mengidentifikasi dua orang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan kedua WNA tersebut masing-masing berinisial IB, 23 tahun, dan YBH, 22 tahun.

IB tercatat lahir di Israel, namun merupakan pemegang paspor Bulgaria. Ia masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 menggunakan penerbangan EY 478 dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).

Sementara YBH juga tercatat lahir di Israel. Pria berusia 22 tahun tersebut merupakan pemegang paspor Romania dan masuk ke Indonesia pada tanggal yang sama melalui penerbangan EY 478 dengan menggunakan Visa Kunjungan.

Selain menelusuri keberadaan dan status keimigrasian kedua WNA tersebut, petugas juga mendalami pihak pemilik A Fitness yang disebut melakukan pengusiran.

Pemilik tempat kebugaran bersama dua WNA yang identitasnya telah diketahui akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian sekaligus mengetahui latar belakang hingga terjadinya pengusiran.

Dalam proses pendalaman tersebut, Imigrasi Denpasar telah memasukkan IB dan YBH ke dalam daftar pencarian keimigrasian (SOI). Langkah ini dilakukan untuk kepentingan pemantauan serta pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Imigrasi.

Imigrasi menegaskan, dugaan adanya pelanggaran keimigrasian belum dapat disimpulkan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta tindakan keimigrasian terhadap pihak-pihak terkait nantinya akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keberadaan WNA di Bali serta dinamika yang terjadi di tengah masyarakat. Imigrasi Denpasar memastikan proses pendalaman dilakukan untuk memperoleh fakta secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

Masyarakat juga diimbau ikut berperan dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Warga yang mengetahui adanya orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi WhatsApp di +62 812-4618-3838.

Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Masuk Ilegal, Imigrasi Bali Deportasi 3 WN Irak Usai Gunakan Dokumen Palsu

    Cegah Masuk Ilegal, Imigrasi Bali Deportasi 3 WN Irak Usai Gunakan Dokumen Palsu

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil menggagalkan dugaan upaya masuk secara ilegal dengan menggunakan paspor palsu. Pelaku merupakan 3 orang Warga Negara (WN) Irak yang merupakan satu keluarga kedapatan berusaha memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan paspor Belgia palsu. Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan awal […]

  • Tanpa Izin dan Berbahaya, Proyek di Gesing Dihentikan: Gede Harja Astawa Beri Pujian

    Tanpa Izin dan Berbahaya, Proyek di Gesing Dihentikan: Gede Harja Astawa Beri Pujian

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com | Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa, menyoroti adanya pembangunan berisiko di Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Buleleng. Proyek tersebut ditemukan berada di area dengan tingkat kemiringan ekstrem dan berdiri tepat di atas lokasi bersucian (pancoran) yang dianggap sakral oleh masyarakat. Selain itu, pembangunan diduga belum mengantongi izin lengkap. Temuan ini […]

  • Kejagung Diminta Periksa Dirut PLN Darmawan Prasodjo, Utang Naik Rp711 Triliun

    Kejagung Diminta Periksa Dirut PLN Darmawan Prasodjo, Utang Naik Rp711 Triliun

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 424
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo. Desakan ini muncul lantaran adanya dugaan perjalanan dinas fiktif ke luar negeri yang dilakukan Darmawan, yang dibiayai oleh keuangan PLN di tengah kondisi perusahaan yang mengalami penurunan laba dan lonjakan utang signifikan. […]

  • Balon Meledak, Anak Terluka, Gado-Gado Restaurant Terbakar: Keluarga Catrine Minta Penyebab Kebakaran Diungkap Secara Berimbang

    Balon Meledak, Anak Terluka, Gado-Gado Restaurant Terbakar: Keluarga Catrine Minta Penyebab Kebakaran Diungkap Secara Berimbang

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    MANGUPURA — Keluarga Ibu Catrine, warga negara Australia, melalui kuasa hukumnya meminta agar informasi terkait peristiwa kebakaran Gado-Gado Restaurant disampaikan secara berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak sebelum proses penyelidikan kepolisian selesai. Klarifikasi tersebut disampaikan keluarga melalui tim kuasa hukum dari Law Office Elisabeth Sanam, S.H., M.H. & Rekan, yang terdiri atas Elisabeth Sanam, S.H., […]

  • 25 Tahun Demokrat Bali: Dari Refleksi Sejarah Menuju Konsolidasi, Kembali Hadir dan Bekerja Nyata untuk Rakyat

    25 Tahun Demokrat Bali: Dari Refleksi Sejarah Menuju Konsolidasi, Kembali Hadir dan Bekerja Nyata untuk Rakyat

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR |Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Bali memperingati puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat secara sederhana di Sekretariat DPD Partai Demokrat Bali, Rabu (9/9/2026). Peringatan seperempat abad Partai Demokrat tersebut menjadi momentum refleksi perjalanan partai sekaligus memperkuat konsolidasi kader untuk kembali merebut hati rakyat. Kegiatan tersebut dihadiri tokoh sesepuh, deklarator sekaligus […]

  • Gubernur Wayan Koster Tepati Janji, 66 Siswa Terima Bantuan Rp1 Juta Saat Serahkan Rp129 Juta untuk Pemulihan SDN 5 Banjar Pascabanjir

    Gubernur Wayan Koster Tepati Janji, 66 Siswa Terima Bantuan Rp1 Juta Saat Serahkan Rp129 Juta untuk Pemulihan SDN 5 Banjar Pascabanjir

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com — Gubernur Bali, Wayan Koster, menyerahkan bantuan sebesar Rp129 juta untuk pemulihan SD Negeri 5 Banjar yang terdampak banjir bandang pada 6 Maret 2026. Penyerahan bantuan dilakukan pada Senin (30/3) sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan sarana pendidikan. Bantuan tersebut bersumber dari gotong royong pegawai Pemerintah Provinsi Bali. Dalam penyerahannya, Gubernur Koster didampingi […]

expand_less