Breaking News
light_mode
Trending Tags

DPRD Bali Rancang “Jalan Tengah” Investasi: Investor Wajib Berkontribusi, Desa Adat Tak Lagi Jadi Penonton

  • account_circle admin
  • calendar_month 13 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – DPRD Provinsi Bali tengah menyiapkan sebuah formula baru untuk menjawab persoalan investasi yang bersinggungan dengan tata ruang, perizinan, lingkungan dan kepentingan masyarakat. Bukan semata mengedepankan pembongkaran terhadap bangunan yang bermasalah, legislatif Bali mulai menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang membuka ruang bagi skema kontribusi investor kepada desa adat, desa dinas, subak hingga masyarakat.

Gagasan tersebut muncul dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali yang dipimpin Ketua Bapemperda Ketut Tema Tenaya di Kantor DPRD Bali, Senin (31/8/2026).

Konsep yang dibahas masih berada pada tahap awal dan belum menjadi kebijakan final. Bahkan, nomenklatur maupun substansi Ranperda masih memungkinkan mengalami perubahan setelah melalui pembahasan lebih lanjut.

Namun, arah besarnya mulai terlihat: DPRD Bali ingin mencari titik temu antara kepentingan investasi, kepastian hukum, perlindungan tata ruang dan keberadaan masyarakat lokal yang selama ini menjadi bagian penting dari pembangunan Bali.

Anggota Bapemperda DPRD Bali sekaligus Sekertaris Pansus Tata Ruang, Perizinan dan Aset (TRAP), Dewa Nyoman Rai, menegaskan pembahasan tersebut belum menghasilkan kesepakatan tunggal.

“Namanya Ranperda, rancangan peraturan daerah. Kita terjadi perselisihan pendapat tadi. Ada yang setuju, ada yang tidak. Ini masih dalam konsep pembicaraan,” ujar Dewa Nyoman Rai seusai rapat.

Menurut Dewa Rai, istilah profit sharing yang muncul dalam pembahasan juga masih perlu dikaji. Secara pribadi, ia lebih melihat konsep tersebut sebagai bentuk kontribusi pelaku usaha terhadap perlindungan tata ruang dalam mekanisme perizinan berbasis risiko.

Baginya, istilah kontribusi dinilai lebih tepat karena substansinya bukan sekadar membagi keuntungan perusahaan, melainkan memastikan aktivitas investasi yang memanfaatkan ruang Bali juga memberikan manfaat bagi wilayah dan masyarakat di sekitarnya.

NIB Bukan Tiket Bebas Membangun

Dewa Rai mengingatkan masih banyak terjadi kekeliruan dalam memahami sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS).

Investor yang telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), menurut dia, tidak otomatis memiliki izin untuk langsung membangun. NIB pada dasarnya merupakan identitas atau nomor registrasi usaha, sementara proses pembangunan masih harus memenuhi berbagai persyaratan lain.

“Kalau pakai OSS, itu baru dapat nomor registrasi saja secara nasional. Tetapi di bawahnya perlu ada kajian, termasuk harus lolos dari PKKPR,” katanya.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), kajian lingkungan serta berbagai persyaratan teknis lainnya tetap menjadi bagian yang harus dipenuhi sesuai karakteristik dan tingkat risiko kegiatan usaha.

Kesalahpahaman terhadap proses tersebut dinilai menjadi salah satu pemicu munculnya persoalan investasi di Bali.

“Banyak yang salah kaprah. Seolah OSS yang baru dapat nomor saja sudah bisa membangun. Itu yang salah. Dia kukuh karena sudah ada NIB. NIB kan OSS, nomor induk berusaha, baru dapat nomor saja,” ujar Dewa Rai.

Dalam pembangunan berisiko tinggi, termasuk proyek yang membutuhkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), aspek keterlibatan masyarakat juga tidak boleh diabaikan.

Politsi PDI Perjuangan ini menyoroti pentingnya penyampaian informasi kepada masyarakat sekitar, termasuk desa adat dan desa dinas, sejak tahap awal rencana pembangunan.

“Kadang-kadang Amdal tidak ada turun ke bawah, menyampaikan kepada masyarakat, termasuk desa adat, desa dinas. Tidak ada pengetahuan semacam itu,” katanya.

Persoalan tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa investasi di Bali tidak cukup hanya berbicara mengenai hubungan investor dengan pemerintah. Ada ruang sosial dan adat yang juga harus diperhitungkan.

Desa Adat Jangan Hanya Menjadi Penonton

DPRD Bali melihat desa adat dan desa dinas memiliki posisi strategis dalam setiap pembangunan yang berlangsung di wilayahnya.

Karena itu, muncul gagasan agar pelaku usaha yang memanfaatkan ruang Bali memberikan kontribusi yang dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

“Daripada menguntungkan semua investasi yang ada di Bali sementara mereka mempergunakan ruang Bali yang sudah diperdakan, ada inisiatif dari Dewan agar dapat memberikan semacam kontribusi kepada desa adat dan desa administrasi,” ujar Dewa Rai.

Kontribusi tersebut tidak dimaksudkan sebagai kompensasi untuk melegalkan pelanggaran. Justru, menurut Dewa, aturan tetap menjadi dasar utama.

“Bukan berarti dengan perda ini bisa membangun seenaknya. Enggak bisa. Cuma meminimalisir. Artinya aturannya itu ada,” tegasnya.

Posisi hukum adat juga menjadi perhatian. Ketika sebuah investasi berada di wilayah desa adat, keberadaan hukum adat dan ketentuan yang berlaku di desa setempat dinilai tidak dapat dipisahkan dari proses pembangunan.

“Bukan sentralistik di Bali. Malah desentralisasi sekarang. Adat punya kekuasaan untuk mengatur wilayahnya masing-masing. Ada prarem,” katanya.

Dewa Rai bahkan menyinggung perkara antara investor dengan Desa Adat Bitera yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri Gianyar. Perkara tersebut, menurut dia, menjadi salah satu contoh pentingnya memperhatikan aspek masyarakat, lingkungan dan desa adat dalam pembangunan.

Pansus TRAP Cari Formula, Bukan Sekadar Pembongkaran

Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mengatakan gagasan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Pembahasan merupakan bagian dari proses panjang Pansus TRAP setelah melakukan inspeksi mendadak dan menelusuri persoalan tata ruang, perizinan serta aset di berbagai wilayah Bali.

“Sesuai dengan nama TRAP, tata ruang, perizinan dan aset. Kami sudah melakukan sidak-sidak dan juga keliling seluruh Bali,” kata Somvir.

Dari rangkaian sidak tersebut, Pansus telah menghasilkan sejumlah rekomendasi. Sebagian telah ditindaklanjuti, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pembahasan di tingkat pemerintah kabupaten/kota maupun Pemerintah Provinsi Bali.

Kini, DPRD Bali ingin melangkah lebih jauh dengan menyiapkan solusi yang tidak berhenti pada penindakan.

Sebab, apabila seluruh bangunan yang ditemukan bermasalah langsung dibongkar, dampaknya tidak hanya dirasakan investor. Pemerintah juga berpotensi menghadapi konsekuensi anggaran, sementara citra Bali sebagai destinasi investasi dan pariwisata ikut terdampak.

“Kalau kita rekomendasi bongkar mereka merasa rugi. Kalau pemerintah juga bongkar dana tidak cukup. Kecuali hal-hal tertentu memang bisa,” ujar Somvir.

Dari situlah kemudian muncul gagasan mencari middle path atau jalan tengah.

Investor Tetap Welcome, Tetapi Harus Taat Aturan

Somvir mengatakan Bali tidak ingin menutup pintu investasi. Investor lokal, nasional maupun internasional tetap dibutuhkan untuk menggerakkan perekonomian daerah.

Namun, keterbukaan terhadap investasi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap tata ruang dan perizinan.

“Inginnya happy ending. Semua pengusaha, baik orang lokal, nasional, internasional, welcome di Bali. Tapi yang akan datang dia hati-hati, jangan melanggar lagi,” katanya.

Dalam konsep yang sedang dikaji, kontribusi diharapkan dapat memberikan manfaat kepada desa adat, desa dinas, pemerintah kabupaten/kota hingga Pemerintah Provinsi Bali.

“Dari tata ruang, perizinan dan aset itu ada. Dari situlah kita memberikan solusi. Nanti akan menjadi perda kalau sudah disahkan dan itu ada proses,” ujar Somvir.

Skema tersebut bahkan tidak hanya menyasar desa adat dan desa dinas. Dalam pembahasan turut muncul gagasan agar subak, pecalang, kelompok masyarakat serta unsur ekonomi berbasis masyarakat juga mendapatkan manfaat.

“Desa, Bandesa itu semua satu kesatuan. Subak masuk, desa adat masuk, dinas masuk, pecalang masuk, ekonomi berbasis masyarakat,” tegasnya.

Dengan demikian, investasi diharapkan tidak hanya menghasilkan keuntungan bagi pemodal, tetapi juga meninggalkan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat tempat investasi tersebut berdiri.

Jangan Sampai Kontribusi Menjadi Karpet Merah bagi Pelanggaran

Meski demikian, skema kontribusi tersebut menghadapi tantangan penting: jangan sampai kontribusi justru ditafsirkan sebagai mekanisme untuk membeli legitimasi atas pelanggaran.

Dewa menegaskan Ranperda nantinya tidak boleh menjadi dasar bagi investor untuk mengabaikan ketentuan tata ruang maupun perizinan.

Pelanggaran yang sudah mendapatkan tindakan hukum tetap harus diperlakukan sesuai ketentuan.

“Pelanggaran yang sebelumnya, seperti di beberapa tempat termasuk Badung, Karangasem, Buleleng yang sudah dibongkar, ya harus kena juga. Biar tidak terjadi disparitas,” katanya.

Dengan kata lain, kontribusi tidak dimaksudkan untuk menghapus penegakan hukum terhadap pelanggaran yang memang harus ditindak.

Namun, terhadap persoalan yang masih memungkinkan diselesaikan melalui jalur administratif, DPRD Bali membuka ruang penyelesaian sebelum pembongkaran dilakukan.

“Minimal administrasi diselesaikan dulu. Kami enggak usah bongkar. Tapi kalau administrasi tidak lengkap, izin tidak lengkap, ya itu yang kami tindak,” ujar Dewa.

Jika dalam batas waktu tertentu kewajiban administrasi tidak diselesaikan, kegiatan usaha dapat diperintahkan untuk berhenti. Apabila setelah diperintahkan berhenti kegiatan tetap berjalan, tindakan lebih tegas dapat dilakukan.

“Kalau sekian lama perizinannya selesai, ya kami suruh tutup dulu. Setelah tutup masih beroperasi, ya bongkar,” katanya.

Membangun Sistem Investasi yang Lebih Terintegrasi

Di sisi lain, pembahasan Ranperda juga menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem perizinan investasi di Bali.

Somvir menilai ke depan diperlukan mekanisme yang lebih terintegrasi sehingga investor mendapatkan kepastian sejak awal mengenai seluruh persyaratan yang harus dipenuhi.

Jangan sampai investor memperoleh satu dokumen perizinan, kemudian menganggap seluruh proses telah selesai, sementara di sisi lain masih terdapat persoalan tata ruang, lingkungan maupun ketentuan yang berlaku di wilayah desa.

Pemerintah juga dinilai memiliki tanggung jawab untuk membangun sistem yang mampu memberikan informasi dan kepastian secara jelas kepada investor sejak awal.

Dengan demikian, persoalan pembangunan yang terlanjur berjalan dapat diminimalisasi dan tidak selalu berakhir pada konflik atau pembongkaran.

Kontribusi untuk Menguatkan Desa

Bagi Somvir, salah satu tujuan utama dari gagasan tersebut adalah memperkuat kemandirian desa adat.

Ia tidak ingin desa adat terus berada pada posisi sebagai penerima bantuan pemerintah, sementara wilayahnya menjadi lokasi berbagai aktivitas ekonomi dan investasi bernilai besar.

“Paling penting bahwa desa adat kita sejahtera. Kita ingin desa adat selalu menunggu uang dari pemerintah provinsi, kabupaten. Dengan cara ini desa adat punya peluang yang besar,” ujarnya.

Kontribusi nantinya dapat diarahkan untuk kebutuhan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, mulai dari kegiatan adat, upacara, penguatan pecalang, kegiatan sosial hingga pengembangan ekonomi masyarakat.

Namun, Somvir mengingatkan bahwa manfaat tersebut harus dikelola secara transparan dan berorientasi pada kepentingan umum, bukan menjadi sumber keuntungan pribadi.

Ranperda Masih Panjang Jalannya

DPRD Bali menyadari bahwa gagasan kontribusi investasi tersebut masih berada pada tahap awal. Pembahasan substansi, nomenklatur, mekanisme, dasar hukum serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi masih harus dilakukan secara hati-hati.

Somvir menyebut pertemuan tersebut baru menjadi langkah awal menuju kemungkinan lahirnya Ranperda inisiatif DPRD.

“Baru tahap pertama pertemuan ini. Akan menjadi inisiatif Dewan, yaitu Raperda tentang profit sharing. Judulnya masih dipertimbangkan,” katanya.

Sementara Dewa menekankan bahwa setiap kebijakan nantinya harus tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.

Bagi Bali, persoalan investasi bukan hanya soal berapa besar modal yang masuk. Lebih jauh, investasi menyangkut bagaimana ruang Bali dimanfaatkan, bagaimana lingkungan dilindungi, bagaimana masyarakat dilibatkan dan bagaimana desa memperoleh manfaat dari aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayahnya.

Karena itu, Ranperda yang kini mulai digodok DPRD Bali akan menghadapi pekerjaan besar: memastikan keterbukaan investasi tidak berubah menjadi pembenaran terhadap pelanggaran, sekaligus memastikan penegakan aturan tidak dilakukan tanpa mempertimbangkan solusi dan dampak yang lebih luas.

Pada akhirnya, gagasan kontribusi tersebut diarahkan untuk membangun pola baru: investor tetap mendapatkan kepastian dan ruang berusaha, pemerintah memiliki instrumen pengawasan yang lebih jelas, sementara desa adat, desa dinas, subak dan masyarakat tidak lagi sekadar menjadi penonton dari derasnya arus investasi di Bali.

Namun, sebelum menjadi Perda, seluruh gagasan tersebut masih harus melewati proses legislasi, harmonisasi dan pembahasan yang panjang.

Pesannya sederhana: investasi tetap diterima, pembangunan tetap berjalan, tetapi tata ruang dan kepentingan masyarakat Bali tidak boleh ditinggalkan.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Jakarta Pusat Gelar Tausiyah

    Kejari Jakarta Pusat Gelar Tausiyah

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengadakan acara tausiyah yang bertujuan untuk mempersiapkan diri secara spiritual. Acara yang bertemakan “Hidup dan Sejahtera dengan Memaknai Bulan Ramadhan” ini berlangsung di Aula HM. Prasetyo, Lantai V, Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jalan Merpati Blok B-XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada […]

  • Kejati DKJ Ringkus DPO Kasus Korupsi PBB dan BPHTB

    Kejati DKJ Ringkus DPO Kasus Korupsi PBB dan BPHTB

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 794
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Tim TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ), bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (11/3/2025). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, SH, MH, menerangkan terpidana […]

  • Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Gung Cok: Momentum Galungan untuk Kuatkan Sradha Bhakti

    Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Gung Cok: Momentum Galungan untuk Kuatkan Sradha Bhakti

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, A.A. Bagus Tri Candra Arka atau Gung Cok menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan kepada seluruh umat Hindu di Pulau Dewata. Ucapan ini menjadi pesan spiritual sekaligus ajakan untuk merayakan hari raya dengan penuh kesucian, ketenangan, dan penguatan nilai-nilai dharma dalam kehidupan bermasyarakat. “Selamat Hari […]

  • Ratusan Mahasiswa dari Berbagai Provinsi, Ikuti Pembinaan Bela Negara di Kuningan

    Ratusan Mahasiswa dari Berbagai Provinsi, Ikuti Pembinaan Bela Negara di Kuningan

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 392
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Sebanyak 201 mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia yang terdiri dari 21 provinsi dari fakultas dan ilmu pendidikan yang menempuh PPG di Universitas Kuningan, mengikuti pembinaan Bela Negara, bertempat di Kodim 0615/KNG, Jalan RE Martidanata Ciporang, Kuningan, Kamis (24/4/2025). Pembukaan upacara Pembinaan Bela Negara Mahasiswa PPG Calon Guru Fakultas Keguruan dan Ilmu […]

  • Gencar Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Anak, Ny. Seniasih Giri Prasta Tekankan Remaja Bertanggung Jawab pada Dirinya Sendiri

    Gencar Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Anak, Ny. Seniasih Giri Prasta Tekankan Remaja Bertanggung Jawab pada Dirinya Sendiri

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com – Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Provinsi Bali yang dipimpin oleh Ny. Seniasih Giri Prasta terus mengawal perlindungan perempuan dan anak, khususnya pada masa remaja. Salah satu faktor terjadinya kekerasan pada perempuan, anak, bahkan laki-laki adalah pernikahan dini yang dilakukan oleh remaja yang belum siap secara usia, mental, maupun […]

  • Regenerasi Polri Mandek karena Kepemimpinan Terlalu Lama – HAMI Minta Prabowo Ganti Kapolri

    Regenerasi Polri Mandek karena Kepemimpinan Terlalu Lama – HAMI Minta Prabowo Ganti Kapolri

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Polri adalah institusi hukum yang menuntut gerak, bukan hanya dalam menangani perkara, tetapi dalam membangun sistem, memperbarui etika, dan menyegarkan kepemimpinan. Namun ketika satu figur terlalu lama duduk di pucuk kekuasaan, institusi yang mestinya hidup justru membeku. Inilah yang kini dirasakan oleh publik dan para kader internal terhadap kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. […]

expand_less