Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Diduga Salah Terapkan Pasal, Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan ke PN Denpasar

Diduga Salah Terapkan Pasal, Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan ke PN Denpasar

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, menuai respons dari tim kuasa hukum.

 Melalui pernyataan resmi, tim advokat menegaskan kliennya akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. I Made Daging disangkakan melanggar Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Koordinator Tim Advokat Tersangka, Gede Pasek Suardika (GPS) dari Berdikari Law Office, menyampaikan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Klien kami siap dan senantiasa akan menghormati semua proses hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) manapun sepanjang dilakukan secara akuntabel, presisi dan profesional, dan senantiasa akan berjuang mencari keadilan yang seadil-adilnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ketika dilihat ada upaya kriminalisasi dan jauh dari prinsip mendasar dari penegakan hukum sesuai dengan prinsip tegaknya hak asasi manusia,” kata GPS.

Setelah melalui dua kali proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tim kuasa hukum memutuskan untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Perkara tersebut telah terdaftar secara resmi dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026.

“Setelah mencermati perkara yang dimaksudkan dalam penetapan tersangka dan melewati dua kali proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka klien kami berketetapan hati untuk menguji status penetapan tersangka melalui praperadilan di PN Denpasar dan saat ini telah terregister secara resmi,” kata GPS.

Tim advokat menilai penggunaan Pasal 421 KUHP lama tidak lagi relevan karena ketentuan tersebut telah dicabut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, substansi pasal tersebut dinilai telah dialihkan ke ranah hukum administrasi dan tindak pidana korupsi.

“Oleh karenanya, penetapan Tersangka terhadap klien kami tidak sah dan dengan nyata melanggar Pasal 3 Ayat (2) UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.

Sementara terkait Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, tim hukum menyebut perkara tersebut telah melampaui masa kedaluwarsa. Surat yang dipermasalahkan merupakan laporan kedinasan yang diterbitkan pada 8 September 2020 saat kliennya masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

“Dengan ketentuan ini dan melihat waktu yang dimasalahkan penyidik dalam perkara ini maka pengenaan Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 ini harus digugurkan demi hukum,” lanjut GPS.

Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa objek perkara berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 752 Desa Jimbaran tahun 1989, jauh sebelum kliennya menjabat. Bahkan, objek tersebut telah melalui proses hukum di peradilan tata usaha negara maupun perdata hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Sehingga tidak ada kewenangan bagi klien kami untuk melawan putusan lembaga peradilan hanya untuk memenuhi keinginan diluar isi putusan pengadilan,” jelasnya.

Menurut tim advokat, penetapan tersangka justru dinilai tidak mencerminkan penyalahgunaan kewenangan, melainkan upaya kliennya untuk patuh terhadap batas kewenangan jabatan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Mari kita tunggu proses pengujiannya keabsahan penetapan tersangka tersebut di sidang praperadilan di PN Denpasar,” tutupnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • I Wayan Tagel Winarta: Perpanjangan Pansus TRAP Harus Perkuat Pengawasan Tata Ruang Bali

    I Wayan Tagel Winarta: Perpanjangan Pansus TRAP Harus Perkuat Pengawasan Tata Ruang Bali

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — DPRD Provinsi Bali resmi memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) selama enam bulan ke depan. Keputusan tersebut mendapat perhatian serius dari anggota Pansus TRAP, I Wayan Tagel Winarta, yang menilai perpanjangan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang di Bali. Keputusan perpanjangan diambil […]

  • Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • ARUN Bali Soroti 13 Indikasi Korupsi Tinggi di Daerah, Gung De: “Ayo Usut Tuntas”

    ARUN Bali Soroti 13 Indikasi Korupsi Tinggi di Daerah, Gung De: “Ayo Usut Tuntas”

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, yang dikenal dengan sapaan Gung De menegaskan adanya 13 daerah yang terindikasi memiliki tingkat korupsi sangat tinggi. Pernyataan tersebut disampaikan Gung De saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Rabu, 4 Maret 2026. Gung De mengungkapkan berbagai persoalan […]

  • DPR RI Tekan Pemerintah Percepat Proyek Strategis Bali, Dari Tol hingga Penanganan Sampah

    DPR RI Tekan Pemerintah Percepat Proyek Strategis Bali, Dari Tol hingga Penanganan Sampah

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Komisi V DPR RI menegaskan sikap tegas terhadap percepatan pembangunan infrastruktur di Bali melalui sejumlah keputusan strategis dalam Rapat Kerja bersama pemerintah, Rabu (8/4/2026). Dipimpin Lasarus, rapat tersebut tidak hanya memberikan dukungan, tetapi juga menetapkan kewajiban bagi pemerintah pusat dan daerah untuk segera merealisasikan berbagai proyek prioritas. Sejumlah agenda krusial menjadi sorotan, […]

  • Dugaan Korupsi Tujuh Ratus Juta, Kades Keduanan Di Kejar Aliansi Cirebon Bergerak Sampai Ke Inspektorat

    Dugaan Korupsi Tujuh Ratus Juta, Kades Keduanan Di Kejar Aliansi Cirebon Bergerak Sampai Ke Inspektorat

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 732
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Usai audensi di kejaksaan Sumbar Kabupaten Cirebon pada Senin 23 Desember 2024. Kali ini Aliansi Cirebon bergerak terus mengejar ke Inspektorat Kabupaten Cirebon dengan melakukan audensi, dan diterima langsung oleh Inspektur Pembantu Khusus (IRBANSUS) Zulkifli beserta stafnya. Audensi di selenggarakan di ruang Merah Putih lantai dua, Rabu 8/1/25. Audensi  bertujuan untuk menanyakan […]

  • CV. Anugrah Lestari Yang Menggeluti Dibidang Pengeringan Kayu Bahan Meubel Terbakar

    CV. Anugrah Lestari Yang Menggeluti Dibidang Pengeringan Kayu Bahan Meubel Terbakar

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Telah terjadi kebakaran hebat sebuah tempat usaha CV. Anugrah lestari milik seorang warga bernama Iskandar yang beralamat di Jl.Ki Natagama Kaliwulu Kecamatqn Plered, Kabupaten Cirebon. Minggu 13/4/25. Menurut info dari warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, ada seorang pekerja yang sedang bekerja di CV. Anugrah Lestari sebuah perusahaan yang menggeluti […]

expand_less