Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Salah Terapkan Pasal, Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan ke PN Denpasar

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, menuai respons dari tim kuasa hukum.

 Melalui pernyataan resmi, tim advokat menegaskan kliennya akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. I Made Daging disangkakan melanggar Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Koordinator Tim Advokat Tersangka, Gede Pasek Suardika (GPS) dari Berdikari Law Office, menyampaikan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Klien kami siap dan senantiasa akan menghormati semua proses hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) manapun sepanjang dilakukan secara akuntabel, presisi dan profesional, dan senantiasa akan berjuang mencari keadilan yang seadil-adilnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ketika dilihat ada upaya kriminalisasi dan jauh dari prinsip mendasar dari penegakan hukum sesuai dengan prinsip tegaknya hak asasi manusia,” kata GPS.

Setelah melalui dua kali proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tim kuasa hukum memutuskan untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Perkara tersebut telah terdaftar secara resmi dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026.

“Setelah mencermati perkara yang dimaksudkan dalam penetapan tersangka dan melewati dua kali proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka klien kami berketetapan hati untuk menguji status penetapan tersangka melalui praperadilan di PN Denpasar dan saat ini telah terregister secara resmi,” kata GPS.

Tim advokat menilai penggunaan Pasal 421 KUHP lama tidak lagi relevan karena ketentuan tersebut telah dicabut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, substansi pasal tersebut dinilai telah dialihkan ke ranah hukum administrasi dan tindak pidana korupsi.

“Oleh karenanya, penetapan Tersangka terhadap klien kami tidak sah dan dengan nyata melanggar Pasal 3 Ayat (2) UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.

Sementara terkait Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, tim hukum menyebut perkara tersebut telah melampaui masa kedaluwarsa. Surat yang dipermasalahkan merupakan laporan kedinasan yang diterbitkan pada 8 September 2020 saat kliennya masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

“Dengan ketentuan ini dan melihat waktu yang dimasalahkan penyidik dalam perkara ini maka pengenaan Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 ini harus digugurkan demi hukum,” lanjut GPS.

Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa objek perkara berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 752 Desa Jimbaran tahun 1989, jauh sebelum kliennya menjabat. Bahkan, objek tersebut telah melalui proses hukum di peradilan tata usaha negara maupun perdata hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Sehingga tidak ada kewenangan bagi klien kami untuk melawan putusan lembaga peradilan hanya untuk memenuhi keinginan diluar isi putusan pengadilan,” jelasnya.

Menurut tim advokat, penetapan tersangka justru dinilai tidak mencerminkan penyalahgunaan kewenangan, melainkan upaya kliennya untuk patuh terhadap batas kewenangan jabatan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Mari kita tunggu proses pengujiannya keabsahan penetapan tersangka tersebut di sidang praperadilan di PN Denpasar,” tutupnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gung Cok Apresiasi Langkah Gubernur Koster Resmi Diberlakukan Perda Lahan dan Nominee

    Gung Cok Apresiasi Langkah Gubernur Koster Resmi Diberlakukan Perda Lahan dan Nominee

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee per 24 Februari 2026. Kebijakan ini langsung mendapat apresiasi dari Koordinator Pansus Pembahasan Raperda tersebut, Agung Bagus Tri Candra Arka S.E. Menurut pria yang akrab disapa Gung Cok ini, disahkannya […]

  • Kesempatan Menjadi Anggota Polri: Pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2025 Dibuka

    Kesempatan Menjadi Anggota Polri: Pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2025 Dibuka

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 372
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com | Polda Kepulauan Riau membuka pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Polri tahun anggaran 2025, yang mana proses pendaftaran online dan verifikasi akan berlangsung mulai dari tanggal 13 Januari hingga 20 Januari 2025, Rabu (15/1/2025).   Dalam kesempatan tersebut Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menjelaskan bahwa pendidikan […]

  • PT Visa 4 Bali Bantah Kabar Penggeledahan KPK, Tegaskan Hanya Dimintai Keterangan Terkait Kasus Visa WNA

    PT Visa 4 Bali Bantah Kabar Penggeledahan KPK, Tegaskan Hanya Dimintai Keterangan Terkait Kasus Visa WNA

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BADUNG  – Manajemen PT Visa 4 Bali akhirnya memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai dugaan penggeledahan kantor mereka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Pihak perusahaan menegaskan tidak pernah terjadi penggeledahan maupun penyitaan barang bukti berupa koper berisi dokumen sebagaimana informasi yang beredar […]

  • Koster Gaspol Energi Bersih: Proyek PSEL Bali Resmi Dimulai, 1.200 Ton Sampah per Hari Disulap Jadi Listrik

    Koster Gaspol Energi Bersih: Proyek PSEL Bali Resmi Dimulai, 1.200 Ton Sampah per Hari Disulap Jadi Listrik

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com — Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmennya dalam menghadirkan solusi konkret atas persoalan sampah melalui pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan di Bali. “Kita pastikan pembangunan PSEL ini berjalan. Ini bukan hanya soal mengatasi sampah, tetapi juga menghadirkan energi bersih untuk masa depan Bali,” tegas Koster. Komitmen […]

  • Tiga Pelaku Kelompok Genk Motor Yang Menghilangkan Nyawa Pelajar Sampai Saat Ini Masih Dalam Pengejaran.

    Tiga Pelaku Kelompok Genk Motor Yang Menghilangkan Nyawa Pelajar Sampai Saat Ini Masih Dalam Pengejaran.

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Dalam kasus pengeroyokan antar kelompok telah memakan 1 Korban meninggal dunia atas nama Ananda (17). pelajar asal sekolah menengah atas negeri Kaliwedi Kabupaten Cirebon (SMA N 1). Korban adalah merupakan warga Desa Guwa Lor Blok Bedeng Kecamatan Gegesik. Kejadian pengeroyokan antar kelompok tersebut terjadi pada tanggal 25 Desemeber 2024 di Blok Temu […]

  • Perang Timur Tengah Memanas, Umat Muslim Bali Tunjukkan Keteladanan dalam Menjaga Harmoni

    Perang Timur Tengah Memanas, Umat Muslim Bali Tunjukkan Keteladanan dalam Menjaga Harmoni

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Gejolak di kawasan Timur Tengah kembali meningkat setelah terjadinya serangan militer terbuka yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran. Eskalasi ini menandai pergeseran signifikan dari jalur diplomasi menuju konfrontasi langsung, sekaligus memicu kekhawatiran dunia akan potensi konflik yang lebih luas dan dampaknya terhadap stabilitas global. Situasi tersebut terjadi di tengah bulan […]

expand_less