Breaking News
light_mode
Trending Tags

Matahukum Dorong Penetapan Febrie Ardiansyah

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
  • visibility 43
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum kembali berada di titik nadir. Kasus penggeledahan rumah mewah di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, telah menyeret nama besar di jajaran Kejaksaan Agung yaitu Jampidsus Febrie Adriansyah.

Penggeledahan tersebut bukan sekadar prosedur hukum biasa. Di dalam rumah yang belakangan diakui sebagai kediaman pribadi Febrie Adriansyah itu, penyidik menemukan barang bukti fantastis berupa 74 kilogram emas serta uang tunai dengan total nilai mencapai Rp 476 miliar yang tersimpan di dalam brankas. Temuan ini diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan penanganan kasus-kasus kakap yang selama ini ditangani oleh Jampidsus, yakni korupsi tata kelola batu bara PT PLN, skandal ASABRI, hingga kasus di Krakatau Steel.

Situasi semakin memanas setelah Febrie Adriansyah memilih mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan ini dinilai oleh banyak kalangan sebagai langkah pragmatis di tengah desakan publik dan sorotan tajam atas ketidaksesuaian aset yang ditemukan dengan laporan harta kekayaan (LHKPN) yang ia sampaikan sebelumnya.

Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir, memberikan kecaman keras terhadap fenomena ini. Ia menilai keterlibatan oknum petinggi Kejaksaan dalam praktik korupsi adalah sebuah penghinaan terhadap marwah penegakan hukum di Indonesia, sekaligus menjadi tamparan keras bagi kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga jaksa agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan.

Menurut Mukhsin, posisi Jampidsus seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi, bukan justru menjadi bagian dari praktik yang mereka buru. Ia menekankan bahwa tidak ada lagi alasan bagi penyidik Polri untuk menunda proses hukum lebih lanjut.

“Ini adalah tragedi hukum besar maka dari itu Harus segera ditangkap yang namanya Febrie Adriansyah itu karena sudah merusak marwah hukum dan sudah menampar pemerintahan Prabowo. Kenapa saya katakan begitu? Karena Jampidsus itu adalah ujung tombak Jaksa Agung dalam menangkap para koruptor. Tapi apa yang terjadi sekarang? Justru diduga terlibat dalam kasus korupsi. Koruptor dengan Jampidsus itu sebelas-dua belas,” tegas Mukhsin.

“bahwa tragedi hukum yg dialami Febri saat ini harus menjadi tanggung jawab resiko hukum juga kepada jaksa agung sebagai pertanggung jawaban pimpinan tertinggi kejagung” ujar Muksin

Lebih lanjut, Mukhsin memperingatkan agar tidak ada pihak manapun yang mencoba melakukan intervensi atau menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri. Ia menegaskan bahwa temuan aset senilai ratusan miliar tersebut merupakan bukti permulaan yang sangat kuat untuk segera menetapkan status tersangka.

“Maka dari itu, saya sebagai lembaga MataHukum mengingatkan, tidak boleh menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan di Kortastipidkor Polri karena ini murni penegakan hukum. Secara hukum, bukti sudah terang benderang. Segera tetapkan tersangka dan tangkap febrie bahkan jaksa agung juga harus diperiksa” ujar Mukhsin menutup keterangannya.

“Dia (Febrie) sudah mundur sebagai jampidsus dan sudah mengakui rumah yang digeledah tersebut miliknya lalu apalagi yang ditunggu bukti sudah sangat terang benderang segera tetapkan tersangka”tegas mukhsin

Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu keberanian penyidik Polri untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu. Penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur bagi komitmen pemerintah dalam membersihkan institusi penegak hukum dari praktik korupsi yang selama ini dianggap telah berakar kuat di sistem peradilan Indonesia.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GMNI Pertanian Udayana Soroti Kemungkinan Terjadinya Lonjakan Kenaikan Pangan Akibat Kelangkaan BBM

    GMNI Pertanian Udayana Soroti Kemungkinan Terjadinya Lonjakan Kenaikan Pangan Akibat Kelangkaan BBM

    • calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matacompas.com – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di Bali pada Oktober 2026 menjadi persoalan yang perlu dilihat lebih jauh daripada sekadar antrean panjang kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Gangguan distribusi BBM menunjukkan bahwa kelancaran aktivitas ekonomi daerah masih bergantung pada ketersediaan energi dan keandalan sistem logistik. Persoalan tersebut menjadi […]

  • Wabup Indramayu Syaefudin Serahkan Sembako dan Rehab Rumah Korban Puting Beliung.

    Wabup Indramayu Syaefudin Serahkan Sembako dan Rehab Rumah Korban Puting Beliung.

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 727
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com – Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, menyalurkan bantuan sembako kepada korban bencana angin puting beliung di Desa Totoran dan Pabeanilir Kecamatan Pasekan, Kamis (13/3/2025). Dalam penyerahan bantuan tersebut, Wakil Bupati didampingi Camat Pasekan serta Kuwu Desa Totoran dan Pabeanilir menyampaikan salam dari Bupati Indramayu, Lucky Hakim dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk membantu […]

  • Dharma Uluwatu Diterpa Badai Dugaan: Dari Polemik Simbol Suci hingga Isu PHK Sepihak dan Intimidasi Karyawan

    Dharma Uluwatu Diterpa Badai Dugaan: Dari Polemik Simbol Suci hingga Isu PHK Sepihak dan Intimidasi Karyawan

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Sorotan terhadap Restaurant Dharma Uluwatu kian meluas dan tidak lagi terbatas pada kontroversi penempatan simbol keagamaan. Kasus ini berkembang menjadi rangkaian dugaan persoalan serius yang menyentuh aspek ketenagakerjaan, etika manajemen, hingga transparansi pengelolaan usaha. Perhatian publik bermula dari laporan masyarakat terkait penempatan simbol Dewa-Dewi di area toilet yang dinilai tidak pantas. Meski […]

  • Dituntut 13 Tahun Penjara: Oknum Guru Pondok di Magelang Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Santriwati

    Dituntut 13 Tahun Penjara: Oknum Guru Pondok di Magelang Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Santriwati

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 391
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Sidang lanjutan kekerasan seksual terhadap santriwati Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran digelar hari ini Senin [13/1/2025] di ruang utama Pengadilan Negeri Kota Mungkid Kabupaten Magelang, dengan terdakwa KH. Ahmad Labib Asrori, S.E.,M.M. Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H mengatakan bahwa sidang dinyatakan Tertutup Untuk Umum. Ketua Majelis Hakim didampingi hakim anggota […]

  • Isteri TNI dan Ibu-Ibu Perum Ciporang Bagikan Ribuan Takjil

    Isteri TNI dan Ibu-Ibu Perum Ciporang Bagikan Ribuan Takjil

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 742
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat, Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XXVI Kodim 0615/ KNG berkolaborasi dengan Paguyuban Ibu ibu Perum Ciporang, melaksanakan kegiatan berbagi takjil secara gratis, di depan Kodim 0615/KNG, Jl. RE Martadinata 97 Ciporang, Kuningan, Jumat (21/3/2025). Kegiatan berbagi takjil gratis ini merupakan bagian dari kegiatan teritorial untuk […]

  • Sepekan Pertama Ramadhan, Pemerintah Putuskan Siswa Belajar di Rumah

    Sepekan Pertama Ramadhan, Pemerintah Putuskan Siswa Belajar di Rumah

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM — Pemerintah resmi menerbitkan surat edaran tentang pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijrian/2025 M, di mana para siswa selama sepekan awal bulan suci itu akan melaksanakan kegiatan belajar di lingkungan rumah. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang diteken tiga menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan […]

expand_less