Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bukan Lawan Putusan Pengadilan, Kuasa Hukum Keluarga I Ketut Rundung Minta Objek Tanah Diverifikasi: “Biarkan Fakta Lapangan Berbicara”

  • account_circle admin
  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Kuasa hukum keluarga I Ketut Rundung, I Nyoman Kantun, S.H., M.H., meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan polemik tanah di Banjar Dinas Amed, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, sebagai persoalan semata-mata antara pihak yang menang dan kalah dalam perkara di pengadilan.

Kantun menegaskan, persoalan yang kini menjadi perhatian keluarganya justru menyangkut ketepatan objek tanah yang akan menjadi sasaran pelaksanaan eksekusi.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul peninjauan lapangan yang dilakukan Tim DPRD Provinsi Bali pada 1 September 2026 terkait objek tanah yang selama ini ditempati dan dikuasai keluarga I Ketut Rundung.

Menurut Kantun, kehadiran DPRD Provinsi Bali dalam peninjauan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan lembaga peradilan. Peninjauan itu, kata dia, merupakan tindak lanjut atas pengaduan resmi ahli waris I Ketut Rundung kepada DPRD Provinsi Bali.

“Surat pengaduan tersebut tertanggal 23 Februari 2026, baru ditindaklanjuti pada tanggal 1 September 2026. Sebelumnya, ahli waris keluarga I Ketut Rundung atas permasalahan ini telah pernah juga menyampaikan pengaduan kepada DPRD Kabupaten Karangasem,” ujar Kantun saat dikonfirmasi insan media di Denpasar, Selasa (15/9/2026).

Namun, lanjut dia, pengaduan yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Karangasem tersebut hingga kini belum mendapatkan tindak lanjut maupun respons sebagaimana yang diharapkan.

Karena itu, pihak keluarga kemudian membawa persoalan tersebut ke tingkat DPRD Provinsi Bali dengan harapan adanya pengawasan terhadap persoalan objek tanah yang berkaitan dengan rencana pelaksanaan eksekusi.

Bukan Soal Menang atau Kalah

Kantun menegaskan, pihak keluarga I Ketut Rundung tidak bermaksud mempertentangkan atau melawan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, terdapat persoalan yang harus dipastikan terlebih dahulu, yakni apakah tanah yang secara fisik ditempati dan dikuasai keluarga I Ketut Rundung benar-benar sama dengan objek tanah yang dimaksud dalam putusan pengadilan.

“Yang menjadi persoalan utama bukan sekadar siapa yang menang atau siapa yang kalah dalam putusan pengadilan. Yang dipersoalkan adalah objek tanahnya. Apakah objek tanah yang dimenangkan dalam putusan benar-benar merupakan objek tanah yang selama ini ditempati dan dikuasai oleh keluarga I Ketut Rundung,” tegasnya.

Ia menyebut pihaknya memiliki data yang menunjukkan adanya perbedaan bentuk fisik maupun lokasi antara objek yang selama ini ditempati keluarga I Ketut Rundung dengan objek tanah yang tercatat atas nama I Ramia.

Perbedaan tersebut, menurut Kantun, perlu diperiksa secara objektif dengan mencocokkan kondisi fisik di lapangan dengan data administrasi pertanahan maupun dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.

Bentuk Tanah Dipersoalkan

Kantun menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki dan data yang disebut berasal dari BPKAD Kabupaten Karangasem, terdapat perbedaan bentuk fisik objek tanah.

Tanah yang selama ini ditempati dan dikuasai keluarga I Ketut Rundung disebut memiliki bentuk menyerupai kotak. Sementara objek tanah atas nama I Ramia disebut memiliki bentuk menyerupai kapak.

Di antara kedua objek tersebut, kata Kantun, terdapat pula bidang tanah yang telah bersertifikat atas nama I Nyoman Sutama.

“Nah, jadi jelas. Objek yang dibayar pajaknya oleh keluarga I Ramia adalah NOP 51.07.051.012.014.0024.0. Jadi, objeknya ini sangat berbeda dengan objek yang ditempati dan dikuasai oleh keluarga I Ketut Rundung sampai saat ini,” jelasnya.

Ia mengatakan, keberadaan bidang tanah atas nama I Nyoman Sutama dengan Sertifikat Nomor 149 juga menjadi bagian yang menurutnya perlu diperhatikan dalam mencermati posisi masing-masing objek tanah.

“Inilah yang kami tunjukkan secara langsung di lapangan,” ujarnya.

Minta Objek Dibuka dan Dicocokkan

Atas persoalan tersebut, pihak keluarga I Ketut Rundung tidak meminta lebih dari adanya pemeriksaan terhadap objek tanah secara terbuka dan objektif.

Menurut Kantun, batas-batas tanah, bentuk fisik, letak objek, serta dokumen administrasi perlu dicocokkan sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan eksekusi.

“Kami ahli waris I Ketut Rundung hanya meminta satu hal: buka objeknya, lihat tanahnya, cocokkan batas-batasnya dan administrasinya, biarkan fakta lapangan yang berbicara,” katanya.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap objek tanah semestinya tidak menjadi persoalan apabila objek yang akan dieksekusi memang benar-benar sesuai dengan objek sengketa sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

“Tidak perlu takut terhadap pemeriksaan objek apabila memang yang akan dieksekusi benar-benar sesuai dengan objek sengketa dalam putusan,” imbuhnya.

Peninjauan DPRD Bali Jadi Sorotan

Kantun juga menyinggung peristiwa ketika rombongan DPRD Provinsi Bali datang melakukan peninjauan lapangan.

Menurut dia, proses peninjauan terhadap objek yang ditunjukkan pihak keluarga I Ketut Rundung tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Karena itu, Kantun meminta masyarakat melihat persoalan tersebut secara utuh dan tidak langsung menyimpulkan bahwa kehadiran DPRD Bali merupakan bentuk perlawanan terhadap putusan pengadilan.

“Kami tetap menghormati putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tetapi kami percaya bahwa pelaksanaan putusan harus tepat terhadap objek yang benar,” tegasnya.

Menurut dia, penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak berarti menutup ruang untuk memastikan bahwa pelaksanaan putusan dilakukan terhadap objek yang tepat.

Sebab, apabila objek yang hendak dieksekusi ternyata berbeda dengan objek yang disebut sebagai objek sengketa dalam putusan, maka persoalannya menjadi jauh lebih mendasar.

“Persoalannya adalah jangan sampai terjadi eksekusi terhadap tanah yang bukan merupakan objek sebagaimana yang dimaksud sebagai objek sengketa dalam putusan,” katanya.

“Kami Tidak Melawan Hukum”

Kantun kembali menegaskan bahwa pihak keluarga I Ketut Rundung tidak sedang melawan hukum ataupun mengabaikan putusan pengadilan.

Pihaknya justru meminta agar hukum dilaksanakan secara tepat, termasuk memastikan objek yang menjadi sasaran eksekusi benar-benar sesuai dengan objek yang telah diperiksa dan diputus dalam proses peradilan.

“Maka, terkait kedatangan DPRD Provinsi Bali, jangan diputarbalikkan seolah-olah pihak kami sedang melawan putusan pengadilan. Kami tidak melawan hukum. Kami minta hukum dilaksanakan dengan benar. Jangan takut melihat objek tanahnya, biarkan fakta di lapangan yang berbicara,” tegasnya.

Ia menilai, kebenaran dalam persoalan pertanahan tidak semestinya hanya dilihat berdasarkan dokumen di atas kertas. Kondisi fisik objek di lapangan juga harus menjadi bagian penting dalam memastikan kesesuaian antara dokumen, batas, lokasi, dan objek yang dimaksud.

“Kebenaran tidak cukup hanya dibuktikan di atas kertas. Kebenaran juga harus dapat ditemukan ketika objek tersebut dapat dilihat secara nyata di lapangan,” ujarnya.

Minta Publik Melihat Persoalan Secara Utuh

Di akhir keterangannya, Kantun berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap kepada masyarakat mengenai duduk persoalan.

Ia meminta agar polemik tersebut tidak hanya dilihat dari perspektif putusan pengadilan, tetapi juga dari persoalan kesesuaian objek tanah yang menjadi dasar rencana pelaksanaan eksekusi.

“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat mendapat informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang hanya melihat persoalan dari satu sisi. Kami hormati hukum, kami hormati putusan pengadilan, dan kami juga meminta agar fakta objek di lapangan turut dihormati,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Putri Koster Pimpin Rakor TP Posyandu Bali 2026, Perkuat Layanan Enam SPM

    Putri Koster Pimpin Rakor TP Posyandu Bali 2026, Perkuat Layanan Enam SPM

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, memimpin Rapat Teknis Koordinasi TP Posyandu Provinsi Bali Tahun 2026 di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Jumat, 23 Januari 2026. Rapat ini menjadi langkah awal penguatan sinergi program Posyandu berbasis enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seluruh Bali. Rapat teknis koordinasi tersebut dihadiri […]

  • CV. Anugrah Lestari Yang Menggeluti Dibidang Pengeringan Kayu Bahan Meubel Terbakar

    CV. Anugrah Lestari Yang Menggeluti Dibidang Pengeringan Kayu Bahan Meubel Terbakar

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Telah terjadi kebakaran hebat sebuah tempat usaha CV. Anugrah lestari milik seorang warga bernama Iskandar yang beralamat di Jl.Ki Natagama Kaliwulu Kecamatqn Plered, Kabupaten Cirebon. Minggu 13/4/25. Menurut info dari warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, ada seorang pekerja yang sedang bekerja di CV. Anugrah Lestari sebuah perusahaan yang menggeluti […]

  • Kapendam IX/Udayana Tanggapi Video Viral Terkait Pelayanan RSAD Bima, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Pasien.

    Kapendam IX/Udayana Tanggapi Video Viral Terkait Pelayanan RSAD Bima, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Pasien.

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, MataKompas.com – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si, memberikan tanggapan resmi terkait beredarnya video viral di media sosial yang menuding adanya penolakan pelayanan terhadap pasien di Rumkit Tk IV/Bima. Kapendam menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Kapendam menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari […]

  • Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Kawal Pemberian Kompensasi Sebasar 3 Juta Rupiah bagi Tukang Becak saat Mudik

    Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Kawal Pemberian Kompensasi Sebasar 3 Juta Rupiah bagi Tukang Becak saat Mudik

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 847
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon Dr. Sophi Zulfia, SH, M.H mengawal kegiatan pemberian kompensasi kepada tukang becak saat arus mudik di Kantor Polsek Gempol, (20/3/2025). Menurut Sophi, pemberian kompensasi dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran mudik Lebaran tahun 2025. “Pemberian kompensasi dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran aktivitas pengaturan lalu lintas […]

  • Klaim Mengejutkan dari Dalam Rutan: Dugaan TPPU Holywings Kembali Jadi Sorotan

    Klaim Mengejutkan dari Dalam Rutan: Dugaan TPPU Holywings Kembali Jadi Sorotan

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR – Isu mengenai pengelolaan bisnis hiburan malam Holywings kembali menjadi sorotan publik setelah muncul pengakuan dari seorang pengacara yang saat ini berstatus sebagai tahanan di Rumah Tahanan (Rutan). Pengakuan tersebut memunculkan dugaan baru mengenai sumber permodalan sejumlah gerai Holywings di Indonesia. Sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan itu menyampaikan adanya dugaan bahwa sekitar 30 […]

  • Masyarakat Bingung Aturan Penjor, Jondra Minta PLN Hormati Tradisi Bali

    Masyarakat Bingung Aturan Penjor, Jondra Minta PLN Hormati Tradisi Bali

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Menjelang perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan, polemik terkait pemasangan penjor kembali mencuat di masyarakat Bali. Ketua Umum Paiketan Krama Bali, Dr. Ir. I Wayan Jondra, menilai kegaduhan tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman pejabat PLN terhadap karakter dan tradisi masyarakat Bali. Menurut Jondra, masyarakat Bali selama ini dikenal sebagai konsumen PLN terbaik […]

expand_less