Pengusaha Bali Setuju UMP 2027 Naik, Ajus Linggih Ingatkan: Jangan Sampai Berujung PHK dan Harga Melambung
- account_circle admin
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Kalangan pengusaha di Bali menyatakan tidak keberatan dengan rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027. Namun, kenaikan upah diminta dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha agar kebijakan tersebut tidak justru memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun kenaikan harga barang dan jasa.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat Komisi II DPRD Provinsi Bali bersama sejumlah asosiasi dunia usaha dalam rangka menyerap aspirasi terkait rencana penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Pariwisata Bali 2027, Selasa (15/9/2026).
Ketua Komisi II DPRD Bali, Ajus Sumarjaya Linggih, mengatakan secara umum pelaku usaha yang hadir dalam rapat menyetujui adanya kenaikan UMP. Kendati demikian, besaran kenaikan harus dihitung secara realistis agar tidak membebani keberlangsungan usaha maupun pekerja.
“Secara menyeluruh, hadirin rapat menyetujui terjadinya kenaikan UMP. Namun, harus terukur karena yang namanya UMP itu adalah sifatnya net untuk fresh graduate single,” kata Ajus.
Menurut Ajus, penetapan UMP bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Besaran upah nantinya mengikuti formula yang telah ditentukan pemerintah pusat. Sementara pemerintah provinsi memiliki ruang dalam menentukan nilai alfa yang digunakan dalam formula tersebut.
“Saat ini alfa 0,8, maksimal 0,9,” ujarnya.
Ajus menilai pembahasan kenaikan upah tidak cukup hanya melihat angka persentase. Ia mencontohkan kenaikan UMP Bali pada 2026 yang mencapai lebih dari 7 persen. Sementara dalam empat tahun terakhir, rata-rata kenaikan upah berada di kisaran 6-7 persen, dengan inflasi sekitar 2-3 persen.
Secara teori, kondisi tersebut semestinya memberikan tambahan daya beli bagi pekerja. Namun, realitas di lapangan menunjukkan daya beli masyarakat masih menghadapi tekanan akibat meningkatnya berbagai kebutuhan hidup.
“Artinya, ada faktor-faktor lain yang menyebabkan biaya hidup meningkat. Jadi, bukan semata-mata hanya terjadi dari UMP,” jelasnya.
Karena itu, Ajus menekankan pentingnya melihat persoalan upah secara lebih komprehensif. Kenaikan UMP, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan pengendalian biaya hidup dan kemampuan perusahaan dalam menanggung tambahan beban tenaga kerja.
Ia mengingatkan, kenaikan upah yang terlalu tinggi tanpa memperhitungkan kemampuan dunia usaha berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap lapangan kerja.
“Kalau misalnya UMP naik Rp5,2 juta, terus kemampuan pengusaha untuk membiayai itu tidak mampu, terjadi PHK,” kata Ajus.
Di sisi lain, perusahaan juga dapat mengambil langkah menaikkan harga barang maupun jasa untuk menutup peningkatan biaya operasional akibat kenaikan upah. Jika hal itu terjadi, peningkatan pendapatan pekerja berpotensi kembali tergerus oleh meningkatnya biaya hidup.
“Ketika harga-harga naik, akhirnya kenaikan UMP hanya kenikmatan sesaat,” ujarnya.
Komisi II DPRD Bali selanjutnya berencana berkoordinasi dengan Komisi IV DPRD Bali untuk mempertemukan perwakilan pengusaha dan pekerja. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang dialog untuk menemukan titik keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Pembahasan tersebut menjadi penting mengingat sektor pariwisata merupakan salah satu penopang utama perekonomian Bali. Kebijakan upah yang ditetapkan nantinya diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjaga daya saing usaha serta keberlanjutan lapangan kerja di Pulau Dewata.
Rapat Komisi II DPRD Bali turut melibatkan sejumlah asosiasi dunia usaha, di antaranya APINDO Bali, KADIN Bali, HIPMI Bali, PHRI Bali, GIPI Bali, BTB, ASITA Bali, BVRMA, dan PUTRI Bali.
Dengan demikian, pembahasan UMP Bali 2027 tidak semata-mata menjadi persoalan mengenai seberapa besar angka kenaikan upah, tetapi juga bagaimana menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, kemampuan pengusaha, stabilitas harga, dan keberlangsungan lapangan kerja.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar