Kuasa Hukum RU Pertanyakan Berkas Perkara: Ada Saksi, Tapi Berita Acara Disebut Tak Bertanda Tangan
- account_circle admin
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR | Sidang ketiga perkara narkotika berinisial RU menghadirkan saksi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (24/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyoroti adanya perbedaan berkas perkara, khususnya terkait tanda tangan dan berita acara penyitaan barang bukti.
Kuasa Hukum RU, I Wayan Sudiarta, S.H., bersama Hendrik T. Selan, S.H., mengatakan pihaknya melakukan cross check terhadap berkas perkara untuk memastikan kesesuaian.
Menurutnya, berkas yang diterima pihaknya dengan berkas yang dibacakan dalam persidangan menunjukkan adanya perbedaan. Salah satunya terkait tanda tangan dalam dokumen.
Namun, Wayan Sudiarta mengaku belum dapat memastikan berkas yang berada di tangan majelis hakim. Ia hanya memastikan berkas yang diterima pihaknya tidak terdapat tanda tangan.
“Sedangkan, saat dibacakan tadi, ternyata sudah ada tanda tangannya,” kata Wayan Sudiarta.
Selain persoalan tersebut, Kuasa Hukum juga menyoroti proses penyitaan barang bukti. Wayan Sudiarta menyebut terdapat saksi yang tidak menandatangani Berita Acara (BA) penyitaan.
Wayan Sudiarta juga mempertanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), khususnya apabila terdapat pengakuan yang seolah-olah menempatkan saksi sebagai pihak yang melakukan penyidikan.
Padahal, menurutnya, saksi yang menyaksikan proses penggeledahan semestinya hanya menerangkan apa yang dilihat secara langsung.
Lebih lanjut, Wayan Sudiarta mengatakan berkas yang diterima pihaknya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencatat adanya saksi dalam proses penggeledahan dan penyitaan.
“Oleh karena itu, kami mempertanyakan apakah ada saksi dari luar keluarga? Sebab, syarat penggeledahan setidaknya melibatkan saksi dari kepala lingkungan, keluarga, atau pihak lain jika keluarga tidak bersedia,” kata Wayan Sudiarta.
Atas dasar itu, pihaknya berencana menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang menguntungkan maupun meringankan terdakwa.
Bahkan, pihaknya berharap saksi tersebut dapat memberikan keterangan mengenai proses penggeledahan, termasuk apakah pihak keluarga menyaksikan langsung atau justru tidak dilibatkan.
“Sekali lagi, saya disini bukan untuk membela kesalahan, melainkan mendudukkan perkara agar hak-hak tersangka dipenuhi melalui prosedur hukum yang diterapkan secara benar. Mengenai upaya mencari keterangan dari terdakwa soal tujuan penggunaan barang dan lain-lain, bukankah terdakwa memiliki hak untuk ingkar,” kata Wayan Sudiarta.
Wayan Sudiarta menegaskan, dalam pembuktian perkara pidana, proses perolehan barang bukti juga harus jelas.
Menurutnya, kejelasan tersebut berkaitan dengan prosedur pengambilan barang bukti melalui upaya paksa.
Dalam pembuktian hukum pidana, bukti itu harus terang. Kejelasannya disini terletak pada bagaimana proses pengambilan barang bukti melalui upaya paksa tersebut.
“Apakah sah dan terang atau tidak. Selain itu, berkas perkara ini harus linier. Tidak boleh di satu sisi ada tanda tangan, sedangkan di sisi lain tidak ada,” kata Wayan Sudiarta.
Oleh karena berkas perkara tersebut telah digunakan sebagai dasar penyusunan dakwaan, pihaknya meminta persoalan itu menjadi perhatian majelis hakim.
“Soal bagaimana atau dari mana berkas itu akhirnya ditandatangani, itu di luar kemampuan kami. Kami hanya menyampaikan fakta yang terjadi di dalam persidangan, karena disinilah berkas perkara dibuka secara transparan,” tegasnya.
Terkait rencana menghadirkan saksi a de charge, Wayan Sudiarta mengatakan keterangannya diharapkan dapat membantu menjelaskan perkara dari sisi formal prosedur maupun materiil.
“Orangtua tentu lebih mengetahui karakter anaknya. Tadi sudah jelas disampaikan, meskipun terdakwa berulang kali mengaku menggunakan narkoba, tidak terlihat adanya efek samping. Ini menjadi tanda tanya, sebab jika seseorang sudah pemakai 2-3 kali, pasti ada efek yang terlihat,” pungkasnya.
Wayan Sudiarta menegaskan, langkah hukum yang ditempuh pihaknya bukan semata-mata untuk membela terdakwa, melainkan memastikan seluruh proses hukum dalam perkara tersebut berjalan sesuai prosedur dan hak-hak terdakwa tetap terpenuhi.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar