Dugaan Penyadapan Presiden Seret Petinggi Polri, Endang Hastuty Bunga: Jangan Biarkan Kekuasaan Mengalahkan Hukum
- account_circle admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, MATACOMPAS.COM – Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah petinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), termasuk adanya penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri, menjadi sorotan serius terhadap supremasi hukum, integritas institusi negara, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Advokat sekaligus aktivis perempuan dan anak Bali, Endang Hastuty Bunga, S.H., menegaskan bahwa perkara tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan internal kepolisian. Lebih dari itu, kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Menurut Endang, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam praktik penyadapan merupakan persoalan serius yang menyangkut perlindungan hak privasi serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Persoalan ini tidak boleh dipersempit hanya sebagai masalah internal kepolisian. Ini menyangkut supremasi hukum, integritas lembaga negara, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum,” tegas Endang.
Sebagai praktisi hukum, Endang mengingatkan bahwa kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum bukanlah ruang bebas untuk bertindak tanpa batas. Setiap tindakan harus memiliki landasan hukum yang jelas, tujuan yang sah, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme pengawasan yang memadai.
Ia menilai penyadapan merupakan tindakan serius yang bersinggungan langsung dengan hak privasi seseorang. Karena itu, penggunaannya harus tunduk pada ketentuan hukum dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun tujuan di luar penegakan hukum.
Usut Tuntas hingga ke Akar Persoalan
Endang mendesak agar proses penyidikan tidak berhenti pada pihak yang diduga melaksanakan tindakan di lapangan. Menurutnya, penyidik harus mengungkap secara menyeluruh rantai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
Mulai dari siapa yang memberikan perintah, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, siapa saja yang mengetahui, siapa yang menerima atau memanfaatkan informasi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Ia menegaskan, apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, proses hukum harus tetap berjalan tanpa terpengaruh jabatan, pangkat, maupun kedudukan seseorang.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh pelaksana, sementara pihak yang berada di balik perintah justru tidak tersentuh. Semua harus diperiksa berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Jabatan dan Pangkat Bukan Kekebalan Hukum
Endang juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mendapatkan perlindungan hukum secara istimewa hanya karena memiliki jabatan atau pangkat tertentu.
Baginya, jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan instrumen untuk memperoleh kekebalan dari proses hukum.
Ia berharap penanganan perkara ini berlangsung profesional, objektif, independen, dan transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa hukum hanya tajam terhadap masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemegang kekuasaan.
“Institusi negara tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Jabatan adalah amanah, bukan kekebalan hukum. Pangkat adalah tanggung jawab, bukan alasan untuk memperoleh keistimewaan di hadapan hukum,” tegasnya.
Transparansi Menjadi Kunci Kepercayaan Publik
Lebih lanjut, Endang meminta Polri memberikan informasi secara berkala mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk konstruksi hukum, tahapan penyidikan, dan perkembangan alat bukti, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu elemen penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Kepercayaan publik, kata dia, tidak cukup dibangun melalui pernyataan bahwa institusi telah bekerja, tetapi harus dibuktikan melalui langkah konkret yang dapat dipertanggungjawabkan.
Momentum Evaluasi dan Pembenahan Institusi
Endang menilai kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal kepolisian, mekanisme pemberian kewenangan penyadapan, pengamanan data elektronik, hingga pengendalian akses terhadap teknologi yang digunakan dalam penegakan hukum.
Jika dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan terbukti, pembenahan tidak boleh hanya berfokus pada individu yang terlibat, tetapi juga menyasar sistem yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.
“Negara harus memastikan bahwa teknologi yang diberikan untuk kepentingan penegakan hukum tidak berubah menjadi alat untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau kepentingan di luar hukum,” katanya.
Perempuan, Anak, dan Masyarakat Rentan Juga Harus Dilindungi
Dalam kapasitasnya sebagai aktivis perempuan dan anak serta Ketua Komunitas Peduli Perempuan dan Anak Bali, Endang turut menyoroti persoalan ini dari perspektif perlindungan hak asasi manusia.
Ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap privasi dan hak konstitusional tidak boleh hanya menjadi perhatian ketika menyangkut pejabat tinggi atau tokoh negara. Hak yang sama juga harus dijamin bagi masyarakat biasa, perempuan, anak-anak, korban kekerasan, dan kelompok rentan lainnya.
Menurut Endang, masyarakat kecil kerap berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan persoalan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, negara harus memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan yang setara.
“Jangan sampai masyarakat kecil merasa bahwa hak privasinya tidak penting, suaranya tidak didengar, dan perlindungan hukumnya hanya menjadi janji di atas kertas. Negara harus hadir untuk melindungi setiap warga negara tanpa membedakan jabatan, status sosial, kekuatan ekonomi, maupun latar belakangnya,” ungkapnya.
Tegaskan Penegakan Hukum, Hormati Praduga Tak Bersalah
Meski mendesak pengusutan secara menyeluruh, Endang tetap mengingatkan pentingnya menghormati prinsip praduga tak bersalah.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, kritik terhadap institusi dan tuntutan transparansi harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap proses hukum.
Ia menegaskan, keberanian menindak oknum yang terbukti melakukan pelanggaran justru merupakan langkah penting untuk menjaga kehormatan dan kredibilitas institusi kepolisian.
“Jangan Biarkan Kekuasaan Mengalahkan Hukum”
Menutup pernyataannya, Endang menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan institusi penegak hukum yang tidak hanya kuat dalam kewenangan, tetapi juga kokoh dalam integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Menurutnya, tidak boleh ada individu maupun kelompok yang merasa memiliki kedudukan lebih tinggi daripada hukum, termasuk mereka yang berada di lingkaran kekuasaan.
“Jangan biarkan kekuasaan mengalahkan hukum. Usut tuntas, buka fakta, periksa seluruh rantai pertanggungjawaban, lindungi hak warga negara, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tandas Endang Hastuty Bunga.
Ia menegaskan bahwa esensi keadilan bukan terletak pada siapa yang memiliki jabatan tertinggi, melainkan pada keberanian mempertanggungjawabkan setiap perbuatan sesuai hukum yang berlaku.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar