Jejak Gelap di Balik Gemerlap: 7 Tersangka Narkoba Dibekuk di Delona Vista 888
- account_circle admin
- calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com — Kilau lampu dan dentuman musik yang selama ini menjadi daya tarik hiburan malam di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, mendadak redup. Di balik gemerlap tersebut, aparat menemukan sisi lain yang jauh lebih kelam: dugaan kuat peredaran narkoba yang berujung pada penetapan tujuh orang tersangka.
Kasus penggerebekan di Delona Vista 888, KTV Room, Hall & Bar, yang berlokasi di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, pada Kamis (2/4/2026), kini memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan tujuh individu sebagai tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di tempat hiburan malam yang baru beroperasi sekitar empat tahun tersebut.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial I Nyoman W. (55), DN (34), UDA (31), DMP (27), MI (23), EH (36), dan Putu A. (43). Mereka memiliki peran beragam, mulai dari apoteker, waitress, kasir, hingga jajaran manajemen operasional dan general manager.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi berwarna pink berlogo TMT, sabu-sabu, uang tunai puluhan juta rupiah, pecahan dolar Australia, serta beberapa unit telepon genggam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 20 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah komando Kombes Pol Kevin Leleury melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, aparat berhasil mengamankan dua orang awal di lokasi, yakni seorang kapten room bernama I Nyoman Wiryawan dan seorang waitress, Dini Novianti. Dari keduanya ditemukan delapan butir pil ekstasi merek TMT yang disembunyikan dalam balutan tisu putih.
Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi pengembangan kasus yang lebih luas. Dari hasil pendalaman, aparat kemudian menetapkan total tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Tak hanya itu, operasi juga menyasar lokasi lain, yakni NCO Living By NIX di kawasan Kuta Utara, Badung. Dari dua tempat hiburan malam tersebut, polisi mendata 14 pengunjung yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Sebanyak 14 orang tersebut — terdiri dari 8 laki-laki dan 6 perempuan — tidak diproses pidana, melainkan akan menjalani assessment dan rehabilitasi. Langkah ini diambil setelah mereka memiliki pihak penjamin serta dikategorikan sebagai pengguna.
“Seluruh data sudah lengkap, termasuk nomor kontak dan penjamin. Saat ini barang pribadi seperti handphone dan KTP masih diamankan untuk pendalaman, sebelum menjalani assessment oleh bidang rehabilitasi,” ujar sumber kepolisian.
Sementara itu, terkait pemasangan garis polisi di lokasi kejadian, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy belum merespons konfirmasi hingga berita ini diturunkan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa di balik gemerlap industri hiburan malam, ancaman peredaran narkoba masih mengintai. Aparat pun diharapkan terus memperketat pengawasan demi menjaga Bali tetap aman sebagai destinasi wisata dunia.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar