Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tak Bandang Bulu, Kejari Kota Bandung Jebloskan Eks Anak Buah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BUMD 86 Miliar

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
  • visibility 181
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (PT ENM) dan PT Serba Dinamik Indonesia (PT SDI) tahun 2022 s/d 2023. Ketiga tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung.

Salah seorang tersangka yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi sektor migas ini adalah BT, Direktur PT Migas Utama Jabar (PT MUJ) dari tahun 2015 s/d 2023. PT MUJ merupakan BUMD milik Pemprov Jabar.

BT sendiri dikenal sebagai orang dekat mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Bahkan ia sempat menjadi tim sukses Ridwan Kamil di Pilgub DKI Jakarta. Dua tersangka lain yakn NW selaku Direktur PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2008 s/d sekarang dan RAP selaku Direktur PT Energi Negeri Mandiri Tahun 2020 s/d 2022.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo menyebut ketiga orang itu merupakan tersangka pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Barang/Jasa Antara PT Energi Negeri Mandiri Dengan PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2022 s/d 2023.

Irfan menjelaskan bahwa tersangka B adalah selaku Direktur PT Migas Utama Jabar Tahun 2015 s/d 2023, telah menerbitkan Surat Tidak Berkeberatan (Non Objection Letter) Kerjasama Antara PT. ENM dengan PT. SDI Nomor : 2000.E/NOL/DIR/MUJ/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tanpa memperhatikan Kajian Analisa Bisnis pada Project Summary yang kurang matang dan tidak memperhatikan prinsip GCG.

Kemudian tersangka NW selaku Direktur PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2008 s/d sekarang, memimpin kerjasama dengan PT ENM atas perjanjian subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan kontrak pertama.

Kata Irfan, dia memberikan pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 50Y5, yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 5074.

“Tersangka NW tidak meneruskan pembayaran dari Anak Perusahaan Pertamina kepada PT ENM sehingga PT ENM mengalami kerugian sebesar Rp 86.293.231.368,” Kata pria berpangkat mawar tiga dipundak tersebut, Jumat (20/6/2025).

Sementara tersangka RAP selaku Direktur PT Energi Negeri Mandiri Tahun 2020 s/d 2022, bekerjasama dengan PT SDI atas perjanjian subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT. Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama, Tersangka nenerima pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 5045, yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 5074.

“Tersangma tidak melaksanakan Rekomendasi Project Summary yang menyatakan ‘PT. ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan PT ENM’,” papar Irfan menjelaskan.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RSJ Provinsi Jabar Perkuat Pelayanan Inklusif, Gandeng KCD Pendidikan untuk Akses Kesehatan Berbasis HAM

    RSJ Provinsi Jabar Perkuat Pelayanan Inklusif, Gandeng KCD Pendidikan untuk Akses Kesehatan Berbasis HAM

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 325
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG BARAT – Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dengan menjalin kerja sama dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VII Jawa Barat. Selasa 18 Februari 2025.  Inisiatif ini bertujuan memperluas akses layanan kesehatan, mengurangi kendala komunikasi antara tenaga medis dan pasien, […]

  • Kapuspenkum Kejagung Ingatkan Jurnalis Agar Pahami KUHP Baru

    Kapuspenkum Kejagung Ingatkan Jurnalis Agar Pahami KUHP Baru

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyebutnya pentingnya pemahaman mendalam bagi insan media terkait delik pers baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi bersinggungan dengan kerja jurnalistik. “Beberapa poin krusial terkait, martabat Presiden dan Wakil Presiden Pasal 218 KUHP Baru, Pasal ini yang mengatur penyerangan kehormatan atau […]

  • Indramayu Punya  Mall , Tonggak Baru Pertumbuhan Ekonomi Daerah.

    Indramayu Punya Mall , Tonggak Baru Pertumbuhan Ekonomi Daerah.

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 916
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Kabupaten Indramayu resmi memiliki pusat perbelanjaan modern dengan digelarnya soft opening Mall Indramayu pada Kamis (6/3/2025) di lobby utama. Acara ini menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Indramayu yang telah lama menantikan kehadiran pusat perbelanjaan tersebut. Peresmian dihadiri oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, serta jajaran Forkopimda dan Kepala SKPD Kabupaten […]

  • Bapperida Kaur Siapkan Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    Bapperida Kaur Siapkan Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

    KAUR, Jarrakpos.com – Kabupaten Kaur terus mempersiapkan serah terima jabatan (sertijab) Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2029. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kaur mengumpulkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas langkah-langkah strategis dalam rangka memastikan kelancaran prosesi tersebut. Kepala Bapperida Kabupaten Kaur, Dr. Ir. Hifthario Syahputra, ST. MSi, menjelaskan […]

  • Diduga Langgar Tata Ruang dan Kehutanan, Proyek di Hutan Kembang Merta Terancam Pidana

    Diduga Langgar Tata Ruang dan Kehutanan, Proyek di Hutan Kembang Merta Terancam Pidana

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com  | Dugaan pelanggaran hukum semakin menguat di kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak), untuk menelusuri indikasi pembabatan hutan dan pendirian bangunan ilegal, Kamis, 22 Januari 2026. Sidak tersebut […]

  • Ditemukan Sosok Mayat Posisi Badan Tertimbun Pasir di Hulu Sungai Senowo Kabupaten Magelang

    Ditemukan Sosok Mayat Posisi Badan Tertimbun Pasir di Hulu Sungai Senowo Kabupaten Magelang

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 355
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM –  Telah ditemukan mayat seorang laki-laki di Hulu Sungai Senowo masuk Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang pada Kamis (17/04/2025) sekira pukul 11.30 WIB. Saat ditemukan warga, mayat tersebut dengan posisi badan tertimbun pasir dan hanya kelihatan kaki kirinya. Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H. membenarkan laporan peristiwa penemuan mayat […]

expand_less