Made Daging Diminta Hadir Langsung di Sidang Praperadilan, Hakim Minta Dihadirkan Jumat
- account_circle admin
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, BALI — Sidang praperadilan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (7/10/2026).
Sidang dengan agenda jawaban dari pihak Polda Bali selaku termohon tersebut berlangsung dengan perhatian khusus dari tim kuasa hukum Made Daging. Salah satu poin yang mengemuka adalah permintaan agar Made Daging dihadirkan secara langsung di ruang persidangan pada agenda pemeriksaan saksi.
Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika, Kadek Cita Ardana Yudi dan tim, bersama LABHI Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana dan tim.
Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya telah meminta agar kliennya dapat hadir langsung dalam persidangan. Menurutnya, kehadiran Made Daging penting untuk memperdalam keterangan yang nantinya disampaikan para saksi, baik dari pihak pemohon maupun termohon.
“Kami memohon agar Pak Daging, klien kami, bisa dihadirkan di persidangan. Tadi Hakim Tunggal sudah menyampaikan agar dihadirkan hari Jumat, pada saat pemeriksaan saksi,” ujar Pasek usai persidangan.
Menurut Pasek, kehadiran Made Daging bukan sekadar formalitas. Ia menilai kliennya perlu berada langsung di ruang sidang agar dapat mengikuti dan memberikan penjelasan terhadap fakta-fakta yang muncul selama pemeriksaan saksi.
“Tujuannya untuk memperdalam penjelasan atau keterangan yang dihadirkan dari termohon maupun dari kami,” jelasnya.
Pasek menegaskan, pihaknya berharap arahan hakim tersebut benar-benar dilaksanakan.
“Kalau itu sudah hakim yang menyuruh, maksudnya tidak taat? Kemarin putusan Pengadilan Denpasar dipermalukan. Sekarang permintaan hakim juga mau dipermalukan? Berarti tidak taat hukum,” tegas Pasek.
Kuasa Hukum Soroti Perkara Lama
Di sisi lain, tim kuasa hukum menilai jawaban Polda Bali belum menyentuh persoalan utama yang mereka ajukan dalam permohonan praperadilan.
Pasek menyebut pihak termohon lebih banyak menguraikan hal-hal normatif mengenai jumlah saksi, ahli dan alat bukti surat.
Padahal, kata dia, pihaknya mempertanyakan bagaimana mungkin Made Daging kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menurut mereka memiliki objek, peristiwa, tempus delicti dan locus delicti yang sama.
“Esensi permasalahan ini sudah di ESP-3, sudah menampar peradilan, tidak bisa bersidang dan sebagainya. Kok muncul lagi? Itu semua esensi, tetapi yang dijawab tidak,” ujarnya.
Pasek menilai persoalan tersebut jauh lebih penting dibanding sekadar memenuhi aspek formal mengenai dua alat bukti.
“Kalau begini cara berpikirnya, sangat teknikal dan tidak substansial soal keadilan,” katanya.
“Kepalsuan Intelektual” Dipertanyakan
Sorotan lain datang dari istilah “kepalsuan intelektual” yang muncul dalam jawaban pihak termohon.
Pasek mengaku baru mendengar istilah tersebut digunakan dalam perkara yang menjerat kliennya. Ia mempertanyakan dasar akademis dan hukum dari istilah tersebut.
“Katanya pemalsuan ini tidak mesti ada sandingan karena sifatnya pemalsuan intelektual. Ini istilah baru yang saya tahu. Saya penasaran sama ahlinya,” ujarnya.

Ia juga menyinggung penggunaan kata “drone” yang disebut beberapa kali dalam jawaban termohon.
Menurutnya, pihak kuasa hukum memiliki bukti dan dokumentasi yang berkaitan dengan hal tersebut.
Sementara itu, I Made Ariel Suardana dari LABHI Bali menilai penggunaan istilah “kepalsuan intelektual” perlu dipertanyakan secara serius.
Menurut Ariel, jika konsep tersebut diterapkan secara serampangan, dapat menimbulkan persoalan serius dalam penegakan hukum.
“Kalau ini dipakai pegangan, ini akan membahayakan. Alam pikiran kita pun bisa dipidana. Kecemasan, kekhawatiran nanti bisa dipidana,” tegasnya.
Karena itu, Ariel meminta ahli yang dihadirkan dalam persidangan benar-benar memiliki kompetensi dan memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jumat Jadi Agenda Penting
Dengan adanya arahan hakim agar Made Daging dihadirkan langsung pada Jumat saat pemeriksaan saksi, agenda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam lanjutan praperadilan.
Tim kuasa hukum berharap kehadiran Made Daging dapat membuka ruang bagi hakim untuk menggali lebih dalam fakta dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Bagi kuasa hukum, praperadilan ini bukan semata-mata menguji prosedur penyidikan, tetapi juga mempertanyakan apakah perkara yang menjerat Made Daging memang layak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Tujuan praperadilan ini bukan hanya secara teknis. Tetapi menilai esensinya, apakah dengan perkara model begini dia layak diteruskan ke dalam tahapan berikutnya atau tidak,” ujar Ariel.
Kini perhatian tertuju pada Jumat (9/10/2026). Apakah Made Daging benar-benar akan hadir langsung di ruang sidang dan bagaimana keterangan para saksi akan membuka fakta-fakta baru dalam perkara tersebut.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar