JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan, Sidang RU di PN Denpasar Ditunda hingga 29 Oktober
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, MATACOMPAS.COM — Persidangan perkara narkotika dengan terdakwa berinisial RU di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menjadi perhatian setelah agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda selama dua pekan. Penundaan terjadi karena JPU belum siap membacakan tuntutan dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra PN Denpasar, Kamis (15/10/2026).
Sidang yang telah memasuki persidangan keenam tersebut dijadwalkan kembali pada Kamis (29/10/2026), dengan agenda tetap pembacaan tuntutan JPU.
Penundaan itu membuat tim kuasa hukum terdakwa harus menunggu lebih lama untuk mengetahui tuntutan yang akan diajukan jaksa. Meski demikian, tim pembela menyatakan menghormati keputusan majelis hakim dan akan memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mempersiapkan langkah pembelaan.
Tim kuasa hukum RU terdiri atas Hendrik Taeger Selan, Erych W. Sohat, dan Timoteus Mordan, S.H.
Hendrik Taeger Selan mengatakan pihaknya menerima penjadwalan ulang persidangan hingga 29 Oktober 2026 setelah mendengar penjelasan mengenai penundaan agenda tuntutan.
“Jadi, kita menghargai, kita mengikuti hingga sampai tanggal 29 Oktober, tanggal 29 dilanjut tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Hendrik.
Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Penundaan
Sementara itu, Timoteus Mordan menegaskan bahwa pembacaan tuntutan merupakan agenda yang semestinya dilaksanakan pada persidangan tersebut.
Menurut Timoteus, pihaknya mendengar penjelasan di persidangan bahwa JPU diberikan kesempatan untuk menunda pembacaan tuntutan. Namun, tim kuasa hukum mengaku tidak mendapatkan penjelasan langsung mengenai alasan penundaan tersebut.
“Namun, bagi kami tidak mendapatkan alasan apa pun. Oleh karena itu, sidang lanjutan di tanggal 29 bulan 10 tahun 2026 agenda tetap agenda pembacaan tuntutan,” ujarnya.
Kendati demikian, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim. Mereka berharap seluruh tahapan persidangan berjalan secara terbuka sehingga setiap pihak memiliki kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.
“Bagi kami, kami menghormati, yang penting ini telah disampaikan secara terbuka di persidangan,” kata Timoteus.
Penundaan tersebut membuat agenda tuntutan baru akan diketahui pada persidangan berikutnya. Setelah tuntutan dibacakan, tim pembela akan memperoleh gambaran mengenai argumentasi hukum dan pertimbangan yang digunakan JPU dalam mengajukan tuntutan terhadap RU.
Siapkan Pleidoi, Tim Hukum Tunggu Isi Tuntutan JPU
Di tengah penundaan itu, tim kuasa hukum mulai menyiapkan langkah pembelaan dengan berpegang pada fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
Meski belum dapat menyusun pembelaan akhir secara utuh sebelum mengetahui isi tuntutan, tim hukum memastikan akan mempersiapkan pleidoi secara maksimal. Pembelaan tersebut nantinya akan disesuaikan dengan uraian tuntutan JPU, alat bukti, serta fakta persidangan yang relevan.
Timoteus Mordan mengatakan pihaknya akan mencermati seluruh materi tuntutan sebelum menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim.
“Nah, kami pasti akan menyiapkan semaksimal mungkin pembelaan kami, tapi kami pun akan melihat seperti apa tuntutan jaksa terhadap klien kami, sehingga kami akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk pembelaan demi keadilan,” tuturnya.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah bukti yang menurut mereka patut dipertimbangkan dalam menilai perkara tersebut.
Berdasarkan penilaian tim pembela terhadap proses persidangan sejauh ini, mereka optimistis argumentasi hukum dan bukti yang telah diajukan dapat menjadi bagian penting dalam memperjuangkan hak-hak terdakwa.
“Karena kami melihat di situ dari awal sampai tahap-tahap sekarang ini memang sangat mungkin bahwa klien kami itu memiliki cukup-cukup bukti yang kuat untuk bisa mendapatkan porsinya keadilannya seperti itu,” tegas Timoteus.
Perjuangkan Rehabilitasi, Asesmen dan Permohonan RJ Jadi Sorotan
Selain mempersiapkan pleidoi, tim kuasa hukum RU juga berharap majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek perkara secara menyeluruh, termasuk bukti-bukti yang telah disampaikan dan permohonan yang sebelumnya diajukan.
Timoteus menyebut pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti, mengajukan permintaan asesmen, serta menyampaikan permohonan restorative justice (RJ).
Tim pembela juga mencermati barang bukti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) serta analisis yuridis perkara. Menurut mereka, seluruh aspek tersebut perlu dikaji secara cermat untuk menentukan langkah hukum dan bentuk penanganan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Salah satu hal yang menjadi harapan tim kuasa hukum adalah agar kemungkinan rehabilitasi dapat dipertimbangkan berdasarkan fakta dan persyaratan hukum yang berlaku.
Namun, rehabilitasi maupun bentuk penanganan lainnya tetap bergantung pada hasil pemeriksaan perkara, ketentuan hukum yang relevan, serta pertimbangan majelis hakim.
Timoteus menyatakan pihaknya optimistis karena menilai terdapat fakta dan bukti yang dapat mendukung argumentasi pembelaan mereka.
“Itu akan dapat mempertimbangkan apakah akan mengarah sanksi sosial dan lain sebagainya, seperti apa nanti rehabilitasi dan lain sebagainya itu, kami sangat optimis, karena memang faktanya seperti itu dengan bukti yang kita punya, seperti itu. Kami berharap Majelis Hakim pun demikian untuk melihat itu supaya bagi klien kami dapat mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Sidang Berikutnya Jadi Penentu Arah Pembelaan
Penundaan pembacaan tuntutan hingga 29 Oktober 2026 membuat proses persidangan perkara narkotika dengan terdakwa RU masih harus melewati satu tahapan penting sebelum memasuki agenda pembelaan.
Pada sidang mendatang, JPU dijadwalkan membacakan tuntutan yang akan menjadi dasar bagi tim kuasa hukum untuk menyusun pleidoi. Dalam pembelaan tersebut, tim hukum dapat menyampaikan tanggapan terhadap argumentasi jaksa sekaligus menguraikan fakta dan bukti yang menurut mereka perlu mendapat perhatian majelis hakim.
Bagi tim kuasa hukum RU, agenda berikutnya bukan hanya tentang menunggu berapa tuntutan yang diajukan JPU, tetapi juga menjadi kesempatan untuk menguji argumentasi penuntutan melalui pembelaan berdasarkan fakta persidangan.
Sementara itu, harapan agar rehabilitasi dipertimbangkan masih menjadi salah satu bagian dari strategi pembelaan yang disampaikan tim hukum.
Dengan demikian, persidangan pada 29 Oktober 2026 akan menjadi tahapan penting untuk mengetahui tuntutan JPU sekaligus menentukan arah pembelaan berikutnya dalam perkara tersebut.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar