Breaking News
light_mode
Trending Tags

JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan, Sidang RU di PN Denpasar Ditunda hingga 29 Oktober

  • account_circle admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, MATACOMPAS.COM — Persidangan perkara narkotika dengan terdakwa berinisial RU di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menjadi perhatian setelah agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda selama dua pekan. Penundaan terjadi karena JPU belum siap membacakan tuntutan dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra PN Denpasar, Kamis (15/10/2026).

Sidang yang telah memasuki persidangan keenam tersebut dijadwalkan kembali pada Kamis (29/10/2026), dengan agenda tetap pembacaan tuntutan JPU.

Penundaan itu membuat tim kuasa hukum terdakwa harus menunggu lebih lama untuk mengetahui tuntutan yang akan diajukan jaksa. Meski demikian, tim pembela menyatakan menghormati keputusan majelis hakim dan akan memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mempersiapkan langkah pembelaan.

Tim kuasa hukum RU terdiri atas Hendrik Taeger Selan, Erych W. Sohat, dan Timoteus Mordan, S.H.

Hendrik Taeger Selan mengatakan pihaknya menerima penjadwalan ulang persidangan hingga 29 Oktober 2026 setelah mendengar penjelasan mengenai penundaan agenda tuntutan.

“Jadi, kita menghargai, kita mengikuti hingga sampai tanggal 29 Oktober, tanggal 29 dilanjut tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Hendrik.

Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Penundaan

Sementara itu, Timoteus Mordan menegaskan bahwa pembacaan tuntutan merupakan agenda yang semestinya dilaksanakan pada persidangan tersebut.

Menurut Timoteus, pihaknya mendengar penjelasan di persidangan bahwa JPU diberikan kesempatan untuk menunda pembacaan tuntutan. Namun, tim kuasa hukum mengaku tidak mendapatkan penjelasan langsung mengenai alasan penundaan tersebut.

“Namun, bagi kami tidak mendapatkan alasan apa pun. Oleh karena itu, sidang lanjutan di tanggal 29 bulan 10 tahun 2026 agenda tetap agenda pembacaan tuntutan,” ujarnya.

Kendati demikian, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim. Mereka berharap seluruh tahapan persidangan berjalan secara terbuka sehingga setiap pihak memiliki kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.

“Bagi kami, kami menghormati, yang penting ini telah disampaikan secara terbuka di persidangan,” kata Timoteus.

Penundaan tersebut membuat agenda tuntutan baru akan diketahui pada persidangan berikutnya. Setelah tuntutan dibacakan, tim pembela akan memperoleh gambaran mengenai argumentasi hukum dan pertimbangan yang digunakan JPU dalam mengajukan tuntutan terhadap RU.

Siapkan Pleidoi, Tim Hukum Tunggu Isi Tuntutan JPU

Di tengah penundaan itu, tim kuasa hukum mulai menyiapkan langkah pembelaan dengan berpegang pada fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.

Meski belum dapat menyusun pembelaan akhir secara utuh sebelum mengetahui isi tuntutan, tim hukum memastikan akan mempersiapkan pleidoi secara maksimal. Pembelaan tersebut nantinya akan disesuaikan dengan uraian tuntutan JPU, alat bukti, serta fakta persidangan yang relevan.

Timoteus Mordan mengatakan pihaknya akan mencermati seluruh materi tuntutan sebelum menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim.

“Nah, kami pasti akan menyiapkan semaksimal mungkin pembelaan kami, tapi kami pun akan melihat seperti apa tuntutan jaksa terhadap klien kami, sehingga kami akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk pembelaan demi keadilan,” tuturnya.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah bukti yang menurut mereka patut dipertimbangkan dalam menilai perkara tersebut.

Berdasarkan penilaian tim pembela terhadap proses persidangan sejauh ini, mereka optimistis argumentasi hukum dan bukti yang telah diajukan dapat menjadi bagian penting dalam memperjuangkan hak-hak terdakwa.

“Karena kami melihat di situ dari awal sampai tahap-tahap sekarang ini memang sangat mungkin bahwa klien kami itu memiliki cukup-cukup bukti yang kuat untuk bisa mendapatkan porsinya keadilannya seperti itu,” tegas Timoteus.

Perjuangkan Rehabilitasi, Asesmen dan Permohonan RJ Jadi Sorotan

Selain mempersiapkan pleidoi, tim kuasa hukum RU juga berharap majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek perkara secara menyeluruh, termasuk bukti-bukti yang telah disampaikan dan permohonan yang sebelumnya diajukan.

Timoteus menyebut pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti, mengajukan permintaan asesmen, serta menyampaikan permohonan restorative justice (RJ).

Tim pembela juga mencermati barang bukti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) serta analisis yuridis perkara. Menurut mereka, seluruh aspek tersebut perlu dikaji secara cermat untuk menentukan langkah hukum dan bentuk penanganan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Salah satu hal yang menjadi harapan tim kuasa hukum adalah agar kemungkinan rehabilitasi dapat dipertimbangkan berdasarkan fakta dan persyaratan hukum yang berlaku.

Namun, rehabilitasi maupun bentuk penanganan lainnya tetap bergantung pada hasil pemeriksaan perkara, ketentuan hukum yang relevan, serta pertimbangan majelis hakim.

Timoteus menyatakan pihaknya optimistis karena menilai terdapat fakta dan bukti yang dapat mendukung argumentasi pembelaan mereka.

“Itu akan dapat mempertimbangkan apakah akan mengarah sanksi sosial dan lain sebagainya, seperti apa nanti rehabilitasi dan lain sebagainya itu, kami sangat optimis, karena memang faktanya seperti itu dengan bukti yang kita punya, seperti itu. Kami berharap Majelis Hakim pun demikian untuk melihat itu supaya bagi klien kami dapat mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Sidang Berikutnya Jadi Penentu Arah Pembelaan

Penundaan pembacaan tuntutan hingga 29 Oktober 2026 membuat proses persidangan perkara narkotika dengan terdakwa RU masih harus melewati satu tahapan penting sebelum memasuki agenda pembelaan.

Pada sidang mendatang, JPU dijadwalkan membacakan tuntutan yang akan menjadi dasar bagi tim kuasa hukum untuk menyusun pleidoi. Dalam pembelaan tersebut, tim hukum dapat menyampaikan tanggapan terhadap argumentasi jaksa sekaligus menguraikan fakta dan bukti yang menurut mereka perlu mendapat perhatian majelis hakim.

Bagi tim kuasa hukum RU, agenda berikutnya bukan hanya tentang menunggu berapa tuntutan yang diajukan JPU, tetapi juga menjadi kesempatan untuk menguji argumentasi penuntutan melalui pembelaan berdasarkan fakta persidangan.

Sementara itu, harapan agar rehabilitasi dipertimbangkan masih menjadi salah satu bagian dari strategi pembelaan yang disampaikan tim hukum.

Dengan demikian, persidangan pada 29 Oktober 2026 akan menjadi tahapan penting untuk mengetahui tuntutan JPU sekaligus menentukan arah pembelaan berikutnya dalam perkara tersebut.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Raga Polres Dumai Gagalkan Peredaran Ganja di Jalan Bahtera, Dua Tersangka Diciduk

    Tim Raga Polres Dumai Gagalkan Peredaran Ganja di Jalan Bahtera, Dua Tersangka Diciduk

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DUMAI,MATAKOMPAS.COM – Tim Raga Polres Dumai dan Satres Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Dumai Barat. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti ganja dengan berat kotor sekitar 300 gram. Kedua tersangka yang diamankan adalah EDP (40), seorang karyawan swasta, dan FH […]

  • Imigrasi Denpasar dan Kejari Denpasar Perkuat Penegakan Hukum, Teken Kerja Sama Strategis

    Imigrasi Denpasar dan Kejari Denpasar Perkuat Penegakan Hukum, Teken Kerja Sama Strategis

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    DENPASAR – Upaya memperkuat sinergi penegakan hukum keimigrasian di Bali terus diperkuat. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Denpasar melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara. Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI […]

  • Berlaga di Liga 3 Nasional, Gubernur Koster Dukung Perseden Denpasar Siapkan GOR Ngurah Rai

    Berlaga di Liga 3 Nasional, Gubernur Koster Dukung Perseden Denpasar Siapkan GOR Ngurah Rai

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matacompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster memberikan dukungan kepada Perseden Denpasar yang akan mewakili Bali dalam kompetisi Liga 3 Nasional mulai 30 Oktober 2026. Dukungan tersebut berupa pemanfaatan fasilitas olahraga di GOR Ngurah Rai Denpasar serta bantuan pengurusan izin keramaian untuk menunjang persiapan dan pelaksanaan pertandingan. Dukungan itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster, saat […]

  • BTN Digugat Rp3 Miliar: Rolex hingga Barang Pribadi Diseret ke Meja Hijau PN Denpasar

    BTN Digugat Rp3 Miliar: Rolex hingga Barang Pribadi Diseret ke Meja Hijau PN Denpasar

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    DENPASAR – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN tengah menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp3 miliar yang diajukan seorang mantan karyawannya, NKA (43), ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Gugatan yang didaftarkan pada 15 Juli 2026 tersebut menempatkan BTN Pusat sebagai Tergugat I dan BTN Kantor Cabang Denpasar sebagai Tergugat II. Sejumlah […]

  • Viral “Pocong Begal” di Monang Maning Ternyata Hoaks, Polisi Ungkap Foto Hasil Rekayasa AI

    Viral “Pocong Begal” di Monang Maning Ternyata Hoaks, Polisi Ungkap Foto Hasil Rekayasa AI

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DENPASAR, MataKompas.com – Masyarakat Denpasar sempat dihebohkan dengan beredarnya informasi viral di media sosial terkait adanya dugaan “pocong begal” yang disebut-sebut muncul di wilayah Monang Maning, Denpasar Barat. Informasi tersebut ramai diperbincangkan warga setelah salah satu unggahan di Instagram tersebar luas pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 14.00 WITA dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menindaklanjuti […]

  • Puluhan WO dan MUA, Ikuti Wedding Organizer Gathering di Kuningan

    Puluhan WO dan MUA, Ikuti Wedding Organizer Gathering di Kuningan

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 347
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Dalam rangka mempererat hubungan dengan para Wedding Organizer (WO) Kuningan dan Cirebon, Grand Cordella Hotel AS Putra Kuningan menggelar kegiatan Wedding Organizer Gathering Kuningan-Cirebon, Kamis (13/2/2025). Acara yang bertempat di Ballroom Grand Cordella Hotel AS Putra Kuningan ini menjadi ajang pertemuan para pelaku industry pernikahan di Kuningan dan Cirebon juga untuk mempererat […]

expand_less