Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penasihat Hukum RU Soroti Prosedur Penggeledahan dan Penyitaan, Minta Berkas Perkara Dibuka Terang di Persidangan

  • account_circle admin
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Sidang perkara pidana dengan terdakwa berinisial RU memasuki agenda pemeriksaan saksi terdakwa pada sidang ketiga, Kamis (24/9/2026). Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyoroti sejumlah hal terkait berkas perkara, khususnya mengenai proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Kuasa hukum RU, I Wayan Sudiarta, S.H. dan Hendrik T. Selan, S.H., meminta agar proses pembuktian dalam perkara tersebut dilakukan secara terang dan terbuka di hadapan Majelis Hakim.

Sudiarta menegaskan, pihaknya sejak awal mencoba memastikan kesesuaian berkas perkara yang berada di tangan penasihat hukum dengan berkas yang menjadi pegangan Majelis Hakim.

Menurutnya, persoalan tersebut penting karena berkas perkara merupakan bagian yang digunakan dalam proses penyusunan dakwaan sekaligus menjadi dasar pemeriksaan perkara di persidangan.

“Yang terpenting dari perkara ini adalah barang bukti penyitaan. Menurut kami jelas itu bermasalah, karena ada saksi tetapi tidak tanda tangan di berita acara,” ujar Sudiarta dalam keterangannya seusai persidangan.

Ia menjelaskan, pihaknya menemukan persoalan terkait keberadaan tanda tangan dalam dokumen berita acara yang mereka pegang. Karena itu, penasihat hukum berupaya memastikan dokumen yang menjadi dasar pembuktian benar-benar memiliki kesesuaian dan dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural.

Sudiarta juga menyoroti posisi saksi dalam proses penggeledahan dan penyitaan. Menurut dia, saksi yang hadir dalam proses tersebut semestinya memberikan keterangan berdasarkan apa yang benar-benar dilihat dan diketahuinya ketika penggeledahan maupun penyitaan berlangsung.

“Kalau saksi yang menyaksikan penggeledahan, apa yang dilihat itu yang diterangkan. Itu saja,” katanya.

Penasihat hukum juga mempertanyakan apakah dalam proses penggeledahan terdapat pihak lain di luar keluarga yang menyaksikan tindakan tersebut. Pertanyaan ini dinilai penting untuk memastikan prosedur penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Karena itu, tim penasihat hukum mengajukan saksi a de charge atau saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan yang meringankan terdakwa.

Menurut Sudiarta, saksi a de charge tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi saat proses penggeledahan berlangsung, termasuk apakah keluarga terdakwa mengetahui atau turut menyaksikan proses tersebut.

“Kami tanyakan ada saksi dari luar keluarga atau tidak. Karena syarat penggeledahan itu harus ada yang mengetahui, setidak-tidaknya dari kepala lingkungan, keluarga, atau orang lain apabila keluarga tidak mau dilibatkan,” jelasnya.

Sudiarta menegaskan, langkah hukum yang dilakukan pihaknya bukan semata-mata untuk membela kesalahan terdakwa. Menurutnya, penasihat hukum berkewajiban memastikan hak-hak terdakwa tetap terpenuhi dan seluruh prosedur hukum dijalankan sebagaimana mestinya.

“Sekali lagi saya di sini bukan membela yang namanya kesalahan. Kami mencoba menunjukkan bagaimana tersangka mendapatkan haknya melalui prosedur hukum yang diterapkan secara benar,” tegasnya.

Selain persoalan prosedur penggeledahan dan penyitaan, penasihat hukum juga menyoroti keterangan mengenai penggunaan barang yang kemudian dikaitkan dengan terdakwa.

Sudiarta menilai, apabila pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa berkaitan dengan tujuan atau penggunaan barang tertentu, maka keterangan tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari keterangan terdakwa, bukan secara otomatis dapat diposisikan sebagai keterangan saksi.

Bagi tim penasihat hukum, hal yang paling penting dalam pembuktian perkara pidana adalah memastikan setiap alat bukti diperoleh melalui proses yang terang, jelas, dan dapat diuji di persidangan.

“Dalam pembuktian hukum pidana, bukti itu harus terang. Terangnya di sini adalah bagaimana pengambilan barang bukti melalui upaya paksa, apakah terang atau tidak,” kata Sudiarta.

Ia juga meminta agar tidak terjadi perbedaan antara berkas perkara yang dipegang penasihat hukum dengan berkas yang digunakan dalam persidangan. Menurutnya, berkas perkara yang telah digunakan untuk menyusun dakwaan semestinya dapat dibuka dan diperiksa secara transparan dalam proses persidangan.

“Berkas perkara ini harus terang dan terbuka. Tidak di satu sisi ada, di sisi lain tidak. Karena berkas perkara itu sudah dipakai untuk menyusun dakwaan,” ujarnya.

Terkait adanya dokumen yang disebut telah memiliki tanda tangan, Sudiarta mengatakan pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai asal-usul ataupun proses penandatanganannya. Penasihat hukum, kata dia, hanya menyampaikan fakta yang muncul selama persidangan dan menyerahkan penilaiannya kepada Majelis Hakim.

“Masalah tadi sudah ditandatangani, entah dari mana menandatangani, itu di luar kemampuan kami. Kami hanya menyampaikan apa yang terjadi di dalam persidangan. Karena di dalam persidanganlah berkas perkara itu dibuka secara terang,” katanya.

Sementara itu, mengenai saksi a de charge, Sudiarta menjelaskan bahwa kehadiran saksi tersebut bukan hanya berkaitan dengan aspek prosedural, tetapi juga untuk memberikan keterangan mengenai kondisi terdakwa dari sisi materi perkara.

Menurut dia, keluarga yang mengenal terdakwa secara dekat dapat memberikan keterangan mengenai karakter dan kondisi terdakwa sebelum perkara ini berlangsung.

“Untuk saksi a de charge itu tujuannya meringankan, dari sisi proses dan dari sisi materialnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, keterangan keluarga menjadi penting karena mereka merupakan pihak yang mengetahui keseharian dan karakter terdakwa. Terlebih, dalam persidangan juga muncul pembahasan mengenai penggunaan narkoba oleh terdakwa.

Menurut Sudiarta, apabila seseorang disebut telah berulang kali menggunakan narkoba, maka hal tersebut semestinya dapat dikaji lebih jauh melalui keterangan yang objektif, termasuk mengenai dampak dan kondisi terdakwa.

“Kalau sudah dua-tiga kali pasti ada efek,” ujarnya.

Dengan berbagai persoalan tersebut, tim penasihat hukum RU berharap seluruh proses pemeriksaan perkara dapat berjalan terbuka dan objektif. Mereka menyerahkan penilaian akhir mengenai sah atau tidaknya proses penggeledahan, penyitaan, serta kekuatan alat bukti kepada Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Sidang ketiga perkara RU pun menjadi momentum bagi tim penasihat hukum untuk menguji secara lebih jauh proses perolehan barang bukti sekaligus memastikan setiap hak terdakwa dalam proses hukum tetap terlindungi.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Cirebon Persiapkan Verifikasi ODF oleh Tim Provinsi Jawa Barat

    Pemkab Cirebon Persiapkan Verifikasi ODF oleh Tim Provinsi Jawa Barat

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar Sosialisasi Verifikasi Open Defecation Free (ODF) secara hybrid di Ruang Nyi Mas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Jumat (21/2/2025). Kegiatan ini merupakan langkah persiapan sebelum Verifikasi ODF oleh tim dari Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan berlangsung pada tanggal 24-26 Februari 2025. Dalam Berbagai Bupati Cirebon […]

  • Ny. Putri Koster Tutup Bina Posyandu 2026, Tekankan Kader Jadi Ujung Tombak Layanan Masyarakat

    Ny. Putri Koster Tutup Bina Posyandu 2026, Tekankan Kader Jadi Ujung Tombak Layanan Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, menutup kegiatan Bina Posyandu Tahun 2026 yang berlangsung di UPTD Bapelkesmas Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Denpasar, pada Rabu (12/3). Dalam sambutannya, Ny. Putri Koster menegaskan bahwa kader posyandu memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung peningkatan kualitas […]

  • Pemkab Cirebon Tunjuk Rieke Diah Pitaloka Jadi Penasihat Kebijakan Pembangunan

    Pemkab Cirebon Tunjuk Rieke Diah Pitaloka Jadi Penasihat Kebijakan Pembangunan

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    CIREBON, Jarrakpos.com — Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rieke Diah Pitaloka didapuk sebagai penasihat kebijakan pembangunan. Penyerahan surat keputusan (SK) yang dikirimkan Rieke Diah Pitaloka itu diserahkan langsung Bupati Cirebon Imron di Pendopo Bupati Cirebon, Kamis (17/4/2025). “Penyerahan surat keputusan Bupati Cirebon tentang pengangkatan Rieke Diah Pitaloka sebagai penasihat kebijakan pembangunan Kabupaten […]

  • Ketua Pansus TRAP Bali Tegaskan Kewenangan Tata Ruang Ditangan Provinsi Bali, Gugatan Investor Dinilai Tipis

    Ketua Pansus TRAP Bali Tegaskan Kewenangan Tata Ruang Ditangan Provinsi Bali, Gugatan Investor Dinilai Tipis

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha menilai gugatan investor proyek Lift Kaca di Kelingking Beach, Nusa Penida, ke PTUN Denpasar tidak akan menggoyahkan posisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Investor yang menggugat adalah PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, pengelola […]

  • Ombudsman RI Berikan Rekomendasi Serius Soal Penundaan CASN 2024

    Ombudsman RI Berikan Rekomendasi Serius Soal Penundaan CASN 2024

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 891
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Seiring berjalannya dinamika seleksi CASN TA 2024, Ombudsman RI telah menerima konsultasi dan pengaduan dari para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi. Namun sesuai mekanisme kerja Ombudsman, para peserta seleksi diarahkan untuk melapor terlebih dahulu ke instansi terkait (KemenPAN-RB dan BKN). Untuk sementara ini, sebagai bagian dari tugas pengawasan atas pemerintahan, Ombudsman memberikan […]

  • Beberapa Kasus Berhasil Diungkap Polres Magelang Kota Dalam Operasi Cipta Kondisi Bulan Ramadhan

    Beberapa Kasus Berhasil Diungkap Polres Magelang Kota Dalam Operasi Cipta Kondisi Bulan Ramadhan

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 842
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Selama Operasi Cipta Kondisi menjelang bulan Ramadan, Polres Magelang Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus. Yakni  kasus Narkoba, perjudian, miras, premanisme dan pelaku Tawuran serta asusila. Para tersangka serta barang bukti diamankan Polres Magelang Kota dan para pelaku dihadirkan dalam konferensi pers, narkoba 2 pelaku,judi dan premanisme 7 pelaku, miras dan 11 sudah […]

expand_less