Breaking News
light_mode
Trending Tags

Klaim Mengejutkan dari Dalam Rutan: Dugaan TPPU Holywings Kembali Jadi Sorotan

  • account_circle admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Isu mengenai pengelolaan bisnis hiburan malam Holywings kembali menjadi sorotan publik setelah muncul pengakuan dari seorang pengacara yang saat ini berstatus sebagai tahanan di Rumah Tahanan (Rutan). Pengakuan tersebut memunculkan dugaan baru mengenai sumber permodalan sejumlah gerai Holywings di Indonesia.

Sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan itu menyampaikan adanya dugaan bahwa sekitar 30 outlet Holywings di berbagai daerah didanai melalui praktik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan tersebut disampaikan saat ditemui di lingkungan Rutan.

Dalam keterangannya, sumber itu juga menyebut nama pengacara Hotman Paris Hutapea serta seseorang bernama Febrie sebagai pihak yang menurutnya patut ditelusuri keterkaitannya dengan dugaan aliran dana tersebut. Namun, hingga kini sumber tersebut tidak menunjukkan bukti yang dapat diverifikasi secara independen untuk mendukung klaimnya.

Pernyataan tersebut masih sebatas klaim sepihak dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya penyidikan ataupun penetapan tersangka terkait dugaan sebagaimana disampaikan oleh sumber tersebut.

Demikian pula, hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Hotman Paris Hutapea, pihak yang disebut bernama Febrie, maupun manajemen Holywings mengenai tuduhan tersebut.

Dalam praktik jurnalistik, setiap dugaan tindak pidana harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi maupun bantahan atas informasi yang beredar.

Publik kini menantikan apakah aparat penegak hukum akan menindaklanjuti informasi tersebut melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka seluruh pihak yang disebut tetap harus dipandang tidak bersalah sesuai asas praduga tak bersalah.

Pemberitaan ini mengacu pada informasi yang beredar melalui unggahan akun Instagram Jakarta Pening.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Spektakuler Siswa/i SMPN 4 Sindang Mengadakan Pentas Seni dan Bazzar.

    Spektakuler Siswa/i SMPN 4 Sindang Mengadakan Pentas Seni dan Bazzar.

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 787
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Dalam upaya menumbuhkan minat seni dan kreasi di kalangan siswa, SMPN 4 Sindang mengadakan Pentas Seni dan Bazzar yang di ikuti dengan antusias oleh seluruh warga besar SMPN 4 Sindang Selasa (25/02/25) yang bertempat di halaman olah raga SMPN 4 Sindang. Hadir pada acara tersebut plt kepala sekolah SMPN 4 Sindang Hadi, ketua […]

  • Langgar GSB dan Berpotensi Meledak, ARUN Bali Soroti Serius Pertamini Ilegal

    Langgar GSB dan Berpotensi Meledak, ARUN Bali Soroti Serius Pertamini Ilegal

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Fenomena menjamurnya pertamini ilegal di atas trotoar dan titik-titik padat lalu lintas di Kota Denpasar kembali menuai sorotan keras. Sekretaris LSM ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST., menegaskan bahwa keberadaan kios bensin ilegal tersebut bukan hanya masalah ketertiban umum, tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan warga dan pelanggaran aturan tata […]

  • RRI Denpasar Perluas Peran Edukasi, Gubernur Koster Usulkan Program Siaran Bernuansa Lokal

    RRI Denpasar Perluas Peran Edukasi, Gubernur Koster Usulkan Program Siaran Bernuansa Lokal

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Multiplatform Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Denpasar, yang mencakup siaran radio dan platform digital, menyatakan kesiapan mendukung program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali sekaligus memperkuat fungsi edukasi kepada masyarakat. Dukungan tersebut mendapat respons positif dari Gubernur Bali Wayan Koster, yang mendorong agar RRI turut mengangkat nilai-nilai kearifan lokal Bali dalam […]

  • Skandal Wantilan Tukadaya: Dana Rp630 Juta Diduga Dipangkas, Nama Oknum Anggota DPRD Jembrana Terseret

    Skandal Wantilan Tukadaya: Dana Rp630 Juta Diduga Dipangkas, Nama Oknum Anggota DPRD Jembrana Terseret

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Bali – Kasus dugaan korupsi pembangunan Wantilan Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, mulai membuka tabir baru. Proyek yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Kabupaten Badung tahun 2023 senilai Rp630 juta itu hingga kini tak kunjung rampung dan justru menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Jembrana. Bangunan wantilan yang sejatinya menjadi fasilitas […]

  • Rugikan Negara, Kejati DKJ Ringkus 3 Tersangka Kasus Kredit Bank Jatim

    Rugikan Negara, Kejati DKJ Ringkus 3 Tersangka Kasus Kredit Bank Jatim

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali bertindak tegas menjebloskan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit perbankan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Cabang Jakarta yang merugikan keuangan negara Rp569.425.000.000 Ke Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung. “Tersangka BS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka BN di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta […]

  • Kecelakaan Tunggal, Mobil Sarat Penumpang Terguling

    Kecelakaan Tunggal, Mobil Sarat Penumpang Terguling

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 286
    • 0Komentar

    KULON PROGO, JARRAKPOS.COM – Kecelakaan tunggal terjadi pada Minggu, 20 April 2025 di Wora Wari, Sukoreno, Sentolo, Kulon Progo. Insiden berlangsung di utara RS Queen Latifa sebelum gerai Indomaret Tomira dari arah Yogyakarta. Kronologi Kejadian Setelah melewati tanjakan, mobil pelat R (Banyumas) mendadak oleng ke kiri dan keluar jalur aspal. Mobil menghantam gundukan tanah di […]

expand_less