Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pertambangan Rakyat Papua Tengah Menjadi Pertanyaan di Balik Rencana Pengelolaan Tambang ANTAM

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month 6 menit yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – Rencana pengelolaan lahan bekas PT Kristalin Eka Lestari oleh PT Aneka Tambang (ANTAM) memunculkan pertanyaan penting mengenai posisi masyarakat adat sebagai pemilik tanah di Papua Tengah. Di tengah rencana tersebut, nasib usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga menjadi sorotan. Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, mempertanyakan proses pengalihan pengelolaan lahan bekas PT Kristalin kepada PT ANTAM serta kepastian hukum bagi masyarakat adat yang memiliki hak atas tanah di wilayah tersebut. Ia juga menyoroti peran Badan Industri Mineral (BIM), lembaga yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat hilirisasi mineral strategis nasional.

“Sekarang pertanyaannya adalah, BIM ini memperoleh wilayah pertambangan yang mana dan memperoleh izin jenis apa,” kata Gobai dalam pesan singkatnya yang diterima redaksi, Kamis (22/10/2026).

Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum, jenis perizinan, serta mekanisme yang digunakan dalam pengelolaan wilayah pertambangan, termasuk apabila wilayah tersebut sebelumnya telah dihentikan aktivitasnya oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Gobai menegaskan, persoalan pengelolaan tambang di Papua Tengah tidak boleh hanya dilihat dari sisi investasi dan kepentingan strategis nasional. Hak masyarakat adat sebagai pemilik tanah harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan pertambangan.

Ia mempertanyakan bagaimana posisi masyarakat adat apabila lahan bekas PT Kristalin nantinya dikelola PT ANTAM. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat pemilik tanah tidak tersisih dari kegiatan ekonomi di wilayahnya sendiri. “Ini pertanyaan lama saya. Kini sudah jelas lahan bekas PT Kristalin akan dikelola oleh PT ANTAM. Lalu, di mana posisi masyarakat adat pemilik tanah dan bagaimana dengan usulan penetapan Pertambangan Rakyat di Papua Tengah?” ujar Gobai. Gobai menilai, pertambangan rakyat dapat menjadi salah satu jalan agar masyarakat asli Papua memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya mineral di atas tanah adat mereka.

Gobai menjelaskan, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan pilihan kebijakan yang dapat membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya mineral. Melalui skema tersebut, masyarakat pemilik tanah diharapkan memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat untuk mendapatkan izin dan membangun kemitraan dengan pihak lain melalui mekanisme bagi hasil yang adil.

Menurutnya, pendekatan ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat sekaligus mencegah kesenjangan ekonomi antara pendatang dan orang asli Papua. Dengan demikian, pengelolaan pertambangan tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara atau keuntungan perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang. Gobai menyebut, Papua Tengah telah memiliki landasan hukum daerah terkait pertambangan rakyat melalui Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.

Dalam Pasal 5 ayat (1), disebutkan bahwa gubernur mengusulkan WPR kepada Menteri untuk ditetapkan. Sementara itu, Pasal 7 mengatur bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diberikan oleh gubernur pada wilayah yang telah ditetapkan Menteri sebagai WPR. Perdasi tersebut juga mengatur penerima IPR, yakni perseorangan yang merupakan pemilik tanah, ketua koperasi yang anggotanya merupakan pemilik tanah, dan koperasi yang bergerak di bidang pertambangan rakyat.

Adapun Pasal 8 mengatur luas kegiatan pertambangan rakyat maksimal 100 hektare. Untuk kelompok masyarakat adat serta badan usaha atau koperasi masyarakat adat, luas yang diperuntukkan paling banyak 10 hektare, sebagaimana ketentuan yang dikutip Gobai.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memberikan akses legal kepada masyarakat adat untuk mengelola potensi tambang. Namun, pelaksanaannya tetap memerlukan proses penetapan WPR oleh pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan. Secara nasional, Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tahapan kegiatan usaha pertambangan, mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, hingga kegiatan pascatambang.

Regulasi tersebut juga mengenal sejumlah jenis wilayah pertambangan, antara lain Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

Setiap wilayah memiliki fungsi dan mekanisme perizinan yang berbeda. Karena itu, kejelasan status wilayah serta jenis izin menjadi hal mendasar untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum. Dalam konteks rencana pengelolaan lahan bekas PT Kristalin oleh PT ANTAM, Gobai mempertanyakan bagaimana proses pengalihan pengelolaan tersebut dilakukan dan bagaimana hak masyarakat adat diperhitungkan di dalamnya. Pertanyaan itu juga berkaitan dengan sejauh mana pemerintah telah memproses usulan WPR di Papua Tengah agar masyarakat adat memiliki kesempatan memperoleh izin pertambangan rakyat secara legal.

Bagi Gobai, kebijakan pertambangan di Papua Tengah seharusnya mampu mempertemukan kepentingan strategis negara, investasi, perlindungan hak masyarakat adat, dan pemerataan manfaat ekonomi. Ia berharap masyarakat asli Papua yang memiliki tanah dengan potensi mineral dapat memperoleh kesempatan mengelola sumber daya tersebut melalui mekanisme pertambangan rakyat yang sah.

“Mimpi kami adalah bagaimana orang Papua yang merupakan pemilik tanah di wilayah yang memiliki potensi tambang dapat memperoleh izin tambang rakyat,” ujarnya.

Ia menegaskan, rencana pengelolaan lahan bekas PT Kristalin oleh PT ANTAM perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait dasar hukum pengalihan, status wilayah pertambangan, dan posisi masyarakat adat. Bagi Papua Tengah, persoalan ini bukan semata‑mata tentang siapa yang mengelola tambang, melainkan juga tentang siapa yang memperoleh manfaat dari kekayaan alam di atas tanah adat.

Kepastian hukum, keterlibatan masyarakat adat, dan realisasi penetapan WPR akan menjadi faktor penting agar pengelolaan sumber daya mineral benar‑benar mendukung kesejahteraan masyarakat Papua Tengah.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Will Cristiano Ronaldo Play Tonight in Al-Nassr vs Al-Ettifaq Saudi Pro League 2024-25 Match? 12.39 Play Button

    Will Cristiano Ronaldo Play Tonight in Al-Nassr vs Al-Ettifaq Saudi Pro League 2024-25 Match?

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Al Nassr failed to win major title with Cristiano Ronaldo in the squad. The Portuguese superstar has been incredible in front of the goal and led the league in goals scored in both his full seasons. Currently the side at the third position in the Saudi Pro League 2024-25 standings, with just 14 games remaining. […]

  • Bupati Adi Arnawa Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Badung Kembali Raih WTP Ke-14 dan Bukukan Surplus Rp806 Miliar

    Bupati Adi Arnawa Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Badung Kembali Raih WTP Ke-14 dan Bukukan Surplus Rp806 Miliar

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menyampaikan Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, Senin (6/7/2026). Penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten […]

  • Imigrasi Bali Tegaskan WN Amerika Serikat Pembunuh dalam Koper Dideportasi dari Bali Usai Bebas Murni

    Imigrasi Bali Tegaskan WN Amerika Serikat Pembunuh dalam Koper Dideportasi dari Bali Usai Bebas Murni

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar merampungkan proses pemulangan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial TS pada Selasa malam, 24 Februari 2026. Pendeportasian ini dilakukan setelah TS menuntaskan masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan atas kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan publik pada 2014. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, […]

  • Ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2025 dari Anggota DPRD NTT, Bonifasius Burhanus

    Ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2025 dari Anggota DPRD NTT, Bonifasius Burhanus

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.055
    • 0Komentar
  • Gegerkan Warga, Tengah Malam Terjadi Kebakaran Sebuah Rumah Di Cirebon.

    Gegerkan Warga, Tengah Malam Terjadi Kebakaran Sebuah Rumah Di Cirebon.

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Tepat di tengah malam warga di gegerkan dengan terjadinya kebakaran yang menimpa rumah tempat tinggal milik Fitri Yana yang beralamat di Desa bendungan Blok Pon, RT 004, RW 003 Kecamatan, Pangenan, Kabupaten Cirebon. Menurut informasi dari warga setempat yang berada di lokasi, api berasal dari ruang tengah yang awalnya tidak terlalu besar […]

  • Napak Tilas Alumni Akabri 1974- AD Wira Sakti

    Napak Tilas Alumni Akabri 1974- AD Wira Sakti

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Gubernur Akademi Militer, Mayjen TNI Arnold A.P. Ritiauw, menyambut kedatangan Jenderal TNI (Purn) Agustadi Sasongko Purnomo beserta rombongan dalam kegiatan Napak Tilas Alumni Akabri Angkatan 1974-AD Wira sakti (WS). Acara penyambutan berlangsung di Graha Utama Akademi Militer, turut dihadiri para pejabat utama Distribusi Akademi Militer. Kamis,(17/4/2025). Dalam sambutannya, Gubernur Akademi Militer menyampaikan rasa […]

expand_less