Breaking News
light_mode
Trending Tags

Imigrasi Bali Tegaskan WN Amerika Serikat Pembunuh dalam Koper Dideportasi dari Bali Usai Bebas Murni

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar merampungkan proses pemulangan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial TS pada Selasa malam, 24 Februari 2026. Pendeportasian ini dilakukan setelah TS menuntaskan masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan atas kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan publik pada 2014.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa TS dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP dalam kasus yang dikenal sebagai “pembunuhan dalam koper”.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua. TS bersama mantan kekasihnya, HLM, juga warga negara Amerika Serikat, terlibat dalam pembunuhan terhadap ibu kandung HLM.

Sebelumnya, HLM telah lebih dahulu bebas pada 29 Oktober 2021 dan dideportasi oleh Rudenim Denpasar pada 2 November 2021. Sementara itu, setelah menjalani hukuman serta memperoleh sejumlah remisi karena berkelakuan baik, TS dinyatakan bebas murni dari Lapas Kerobokan pada 17 Februari 2026.

TS kemudian diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses administrasi kepulangan. Pada 20 Februari 2026, ia dipindahkan ke Rudenim Denpasar guna menjalani masa pendetensian sambil menunggu proses deportasi.

Selama berada di Rudenim Denpasar, petugas memastikan seluruh administrasi keberangkatan dan koordinasi dengan pihak Konsulat Amerika Serikat berjalan lancar. Sengky menegaskan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum di wilayah Indonesia.

“Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku,” ujar Sengky.

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar hingga TS memasuki pesawat menuju Amerika Serikat.

Berdasarkan perbuatannya, TS dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, Rudenim Denpasar juga mengusulkan namanya masuk dalam daftar penangkalan.

Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir mengenai durasi penangkalan akan ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan. (Dd)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oka Antara Semprot BTID di DPRD Bali: “Tanah Belum Jelas, Mangrove Ditebang, Ini Sudah Tidak Benar Semua!”

    Oka Antara Semprot BTID di DPRD Bali: “Tanah Belum Jelas, Mangrove Ditebang, Ini Sudah Tidak Benar Semua!”

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait proyek reklamasi dan pengembangan kawasan KEK Kura-Kura Bali oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID), Senin (11/5/2026), berlangsung panas. Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, melontarkan kritik tajam terhadap dugaan carut-marut proses […]

  • Koster Pimpin Pengukuhan Ribuan Pengurus PDIP Badung Perkuat Konsolidasi Partai

    Koster Pimpin Pengukuhan Ribuan Pengurus PDIP Badung Perkuat Konsolidasi Partai

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster mengukuhkan Pengurus Anak Cabang (PAC), Ranting, dan Anak Ranting PDI Perjuangan se-Kabupaten Badung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Jalan Raya Sempidi, Mangupura, Kabupaten Badung, Jumat, 13 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi hasil Rapat DPD PDI […]

  • Sidang ke-9: GPK Aliansi Tepi Barat Terus Kawal Kasus Pencabulan oleh Guru Pondok kepada Santriwati di Magelang

    Sidang ke-9: GPK Aliansi Tepi Barat Terus Kawal Kasus Pencabulan oleh Guru Pondok kepada Santriwati di Magelang

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang kiai ternama di Magelang kembali memanas. Sidang ke-9 yang digelar di Pengadilan Negeri Magelang pada Senin (20/01) tak hanya menjadi panggung pengungkapan fakta, tetapi juga arena unjuk kekuatan moral oleh Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Aliansi Tepi Barat. Ratusan anggota GPK memenuhi area pengadilan sebagai bentuk protes terhadap […]

  • Gubernur Koster Resmi Berlakukan Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial dan Ekonomi Masyarakat Lokal

    Gubernur Koster Resmi Berlakukan Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial dan Ekonomi Masyarakat Lokal

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, yang ditandatangani, Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Pebruari 2026. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan Perda ini merupakan salah satu bentuk implementasi […]

  • HUT ke-54, Bank Bengkulu Santuni 1.000 Anak Yatim dan Luncurkan Program Orang Tua Asuh

    HUT ke-54, Bank Bengkulu Santuni 1.000 Anak Yatim dan Luncurkan Program Orang Tua Asuh

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54, Bank Bengkulu menggelar kegiatan sosial dengan memberikan santunan kepada 1.000 anak yatim, Senin (14/4). Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian sosial sekaligus rasa syukur atas perjalanan panjang Bank Bengkulu sebagai lembaga keuangan daerah. Plt Direktur Utama Bank Bengkulu, Iswahyudi, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan […]

  • Polres Magelang Kota Musnahkan 683 Botol Miras Berbagai Jenis

    Polres Magelang Kota Musnahkan 683 Botol Miras Berbagai Jenis

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 805
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota, Polda Jawa tengah, memusnahkan sebanyak 683 botol minuman beralkohol (minuman keras/miras) berbagai merek yang telah disita sebelumnya dalam rangka giat kepolisian yang ditingkatkan guna menciptakan situasi kondusif menjelang bulan Ramadhan 1446 H/2025 dan Hari Raya Idul Fitri. Jumat,(21/3/2025). Kapolres Magelang Kota AKBP Anita menyampaikan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol […]

expand_less