Breaking News
light_mode
Trending Tags

Imigrasi Bali Tegaskan WN Amerika Serikat Pembunuh dalam Koper Dideportasi dari Bali Usai Bebas Murni

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar merampungkan proses pemulangan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial TS pada Selasa malam, 24 Februari 2026. Pendeportasian ini dilakukan setelah TS menuntaskan masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan atas kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan publik pada 2014.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa TS dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP dalam kasus yang dikenal sebagai “pembunuhan dalam koper”.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua. TS bersama mantan kekasihnya, HLM, juga warga negara Amerika Serikat, terlibat dalam pembunuhan terhadap ibu kandung HLM.

Sebelumnya, HLM telah lebih dahulu bebas pada 29 Oktober 2021 dan dideportasi oleh Rudenim Denpasar pada 2 November 2021. Sementara itu, setelah menjalani hukuman serta memperoleh sejumlah remisi karena berkelakuan baik, TS dinyatakan bebas murni dari Lapas Kerobokan pada 17 Februari 2026.

TS kemudian diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses administrasi kepulangan. Pada 20 Februari 2026, ia dipindahkan ke Rudenim Denpasar guna menjalani masa pendetensian sambil menunggu proses deportasi.

Selama berada di Rudenim Denpasar, petugas memastikan seluruh administrasi keberangkatan dan koordinasi dengan pihak Konsulat Amerika Serikat berjalan lancar. Sengky menegaskan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum di wilayah Indonesia.

“Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku,” ujar Sengky.

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar hingga TS memasuki pesawat menuju Amerika Serikat.

Berdasarkan perbuatannya, TS dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, Rudenim Denpasar juga mengusulkan namanya masuk dalam daftar penangkalan.

Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir mengenai durasi penangkalan akan ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan. (Dd)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi XIII DPR RI Dorong Kemenkum Bali Perkuat Layanan Hukum dan Akselerasi Pos Bantuan Hukum

    Komisi XIII DPR RI Dorong Kemenkum Bali Perkuat Layanan Hukum dan Akselerasi Pos Bantuan Hukum

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Komisi XIII DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 dengan tema “Peningkatan Kualitas Pelayanan Hukum, Pelayanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, serta Pelindungan Hak Asasi Manusia yang Efektif, Adil, dan Inklusif untuk Masyarakat Provinsi Bali.” Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan mandat konstitusional Komisi XIII dalam […]

  • BEM Persatuan Indonesia Desak Evaluasi Menyeluruh Program Strategis Pemerintah

    BEM Persatuan Indonesia Desak Evaluasi Menyeluruh Program Strategis Pemerintah

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta — Sekitar 100 mahasiswa yang tergabung dalam puluhan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) lintas kampus se-Indonesia yang tergabung dalam BEM Persatuan Indonesia menggelar aksi damai di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026). Aksi ini diangkat dengan semangat “Persatuan, Perjuangan untuk Keadilan, Demokrasi dan Masa Depan Indonesia”. Dalam orasi yang disampaikan, para perwakilan […]

  • Warisan Dunia Ini Jangan Sampai Dicabut UNESCO, Drs. I Made Urip Dukung Pansus TRAP Tertibkan Pelanggaran di Jatiluwih

    Warisan Dunia Ini Jangan Sampai Dicabut UNESCO, Drs. I Made Urip Dukung Pansus TRAP Tertibkan Pelanggaran di Jatiluwih

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com – Tokoh senior Bali sekaligus mantan Anggota DPR RI lima (5) periode, Drs. I Made Urip, M.Si., dan kini menjabat Anggota Pokja Percepatan Pembangunan Pemerintah Prov Bali, bidang Pertanian menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali dalam menertibkan berbagai pelanggaran pembangunan yang terjadi di kawasan […]

  • Proyek LNG Bali Selatan Jadi Sorotan, Plang Larangan Muncul di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai

    Proyek LNG Bali Selatan Jadi Sorotan, Plang Larangan Muncul di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Keberadaan rencana proyek Liquefied Natural Gas (LNG) yang menggunakan di kawasan Mangrove kembali menjadi perhatian publik Bali pasca Pansus TRAP DPRD Bali gencar melakukan sidak Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai Sorotan kali ini tertuju pada pemasangan plang bertuliskan “Dilarang Melakukan Aktifitas Dalam Bentuk Apapun Tanpa Ijin” yang dimotori oleh PT Dewata […]

  • Gubernur Koster Paparkan Roadmap Bali Net Zero Emission 2045 di Indonesia Climate Leadership, Ajak Investor Dunia Bangun Ekonomi Hijau

    Gubernur Koster Paparkan Roadmap Bali Net Zero Emission 2045 di Indonesia Climate Leadership, Ajak Investor Dunia Bangun Ekonomi Hijau

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

     LONDON | Komitmen Bali menjadi provinsi terdepan dalam pembangunan rendah karbon kembali mendapat perhatian di forum internasional. Gubernur Bali, Wayan Koster, menghadiri Indonesia Climate Leadership Luncheon pada 25 Juni 2026 sebagai bagian dari rangkaian London Climate Action Week 2026, sekaligus mempromosikan berbagai kebijakan strategis Bali menuju target Net Zero Emission (NZE) 2045. Acara yang berlangsung […]

  • Diskusi Publik Forum Peduli Bali Konflik Pertanahan, Pansus Trap Soroti Praktik Kepemilikan Asing dan Lemahnya Pengawasan

    Diskusi Publik Forum Peduli Bali Konflik Pertanahan, Pansus Trap Soroti Praktik Kepemilikan Asing dan Lemahnya Pengawasan

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Kegentingan persoalan ruang seiring maraknya alih fungsi lahan di Bali mencuat dalam diskusi publik Forum Peduli Bali di Denpasar, bertajuk ‘Konflik Pertanahan di Bali: Dinamika Alih Fungsi Lahan dan Solusinya’ yang digelar di Warung Kubukopi, Denpasar, Rabu (26/1) pagi. Dalam forum itu, anggota dewan, konsorsium, dan aktivis menilai tata ruang Bali berada […]

expand_less