Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejari Kota Bandung Bongkar Korupsi Bantuan PIP Rp20 Miliar di Kampus STIA Bagasasi

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
  • visibility 316
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Bandung – Kejari Kota Bandung bongkar dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp20,7 miliar di kampus STIA Bagasasi. Kasus tersebut berawal dari jeritan netizen di kolom komentar media sosial Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

“Dua pejabat kampus resmi ditahan, tiidak ada pelapor. Kasus ini kami bongkar murni dari komentar netizen di Instagram Kejari. Ini bukti jeritan rakyat bisa membuka borok kejahatan,” kata Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo, Jumat (23/5/2025)

Irfan menejlaskan dua tersangka berinisial MYA dan MFA dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung usai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Keduanya adalah pengurus kampus yang diduga menjadi aktor utama penyelewengan dana bantuan pendidikan dari pemerintah pusat.

“Modusnya, mereka menarik dana PIP dari mahasiswa dengan dalih sebagai biaya non-akademik, seperti uang bangunan, pendaftaran, kunjungan studi, hingga semiloka. Padahal, dana PIP secara aturan tidak boleh dipotong dan harus langsung diberikan kepada mahasiswa penerima,” ucap pria berpangkat mawar tiga di pundak tersebut.

“Dana untuk hidup dan kuliah mahasiswa miskin dipreteli tanpa ampun. Ini keji!” tambah rfan.

Negara Dirugikan Rp20,7 Miliar, Kampus Disulap Jadi Mesin Uang

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, mengungkapkan bahwa STIA Bagasasi menerima dana PIP sebesar Rp24 miliar selama 2021–2023. Namun, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya sekitar Rp3 miliar. Sisa dana diduga mengalir ke berbagai pos gelap melalui pemotongan sistematis, pungutan liar, dan manipulasi jumlah mahasiswa.

“Mereka bahkan diduga sengaja menerima mahasiswa sebanyak-banyaknya agar dana PIP terus mengucur,” ungkap Ridha.
Kejari kini melakukan pelacakan aset (asset tracing) untuk mengetahui ke mana saja dana haram ini mengalir, termasuk indikasi gratifikasi dan pembiayaan kegiatan fiktif.

MYA dan MFA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Kasus ini mencerminkan bobroknya sebagian pengelolaan lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat suci menanamkan ilmu dan karakter. Ketika uang negara untuk mahasiswa miskin dijadikan bancakan, maka roh pendidikan telah dilucuti demi kepentingan pribadi.

Kejari Bandung telah membuktikan bahwa suara netizen bisa menjadi tombak keadilan. Kini, masyarakat diminta untuk terus mengawasi dan melaporkan, agar tak ada lagi mahasiswa yang kehilangan masa depan akibat korupsi berjubah pendidikan.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IPB Internasional Latih Warga Jatiluwih Tingkatkan Layanan Pariwisata Kelas Dunia

    IPB Internasional Latih Warga Jatiluwih Tingkatkan Layanan Pariwisata Kelas Dunia

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    TABANAN | Institut Pariwisata dan Bisnis (IPB) Internasional sukses melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk “Pelatihan Peningkatan Kualitas Layanan dan Komunikasi” di Desa Jatiluwih, Tabanan, Sabtu, 22 November 2025. Pelatihan ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia lokal di salah satu destinasi wisata berkelas dunia. Program ini dirancang komprehensif dengan fokus pada tiga […]

  • Sinergi PT Kristalin Ekalestari dan Warga Desa Nifasi Fokus pada Pendidikan hingga Bedah Rumah

    Sinergi PT Kristalin Ekalestari dan Warga Desa Nifasi Fokus pada Pendidikan hingga Bedah Rumah

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – PT Kristalin Ekalestari menggelar Forum Diskusi publik dengan mengajak masyarakat dan pemilik hak adat wilayah Desa Nifasi, Distrik Makimi, Nabire, Papua Tengah. Pada Jumat (26/6/2026). Forum diskusi tersebut dipimpin langsung oleh Chairman Kristalin Group Arif Budi Setiawan, Direktur Utama PT Kristalin Ekalestari Andito Prasetyowan, Humas PT Kristalin Ekalestari Maria Erari di Menara […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Dugaan Pelanggaran Sempadan Pantai dan Penyempitan Akses Pura Dalem di Bali Beach Glamping

    Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Dugaan Pelanggaran Sempadan Pantai dan Penyempitan Akses Pura Dalem di Bali Beach Glamping

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    TABANAN – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali melanjutkan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah kawasan wisata di pesisir Bali. Pada Kamis (9/7/2026), Pansus melakukan sidak di Bali Beach Glamping Bali, Jalan Batu Tampih Kangin, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Lokasi ini merupakan titik kedua pemeriksaan setelah […]

  • Revolusi Sampah dari Rumah: Bupati Tabanan Keluarkan “Ultimatum” Pilah Sampah dari Sumber

    Revolusi Sampah dari Rumah: Bupati Tabanan Keluarkan “Ultimatum” Pilah Sampah dari Sumber

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan mengambil langkah tegas dalam menghadapi persoalan sampah yang kian kompleks. Melalui Surat Edaran Bupati Nomor 07/DLH/2026, Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, secara resmi mengakselerasi pengelolaan sampah berbasis sumber—sebuah pendekatan yang menempatkan rumah tangga sebagai garda terdepan perubahan. Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan penegasan arah baru tata kelola lingkungan: […]

  • Pemuda Bengkulu Semakin Aktif Berwirausaha, Dispora Beri Pendampingan

    Pemuda Bengkulu Semakin Aktif Berwirausaha, Dispora Beri Pendampingan

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Minat pemuda Bengkulu dalam dunia usaha terus meningkat. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu mencatat, sudah ribuan pemuda dari sembilan kabupaten dan satu kota mulai merintis usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar. Kabid Pengembangan Pemuda Dispora Bengkulu, Samsir, SE, ME, mengatakan pihaknya terus memantau dan mendukung perkembangan wirausaha muda di […]

  • 清明 *CHING BING* ESENSI DARI SEBUAH PENCARIAN

    清明 *CHING BING* ESENSI DARI SEBUAH PENCARIAN

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Oleh : Ws. Chandra Wilantara KITAB LI JI XXII -JI TONG ( SEMPURNANYA PERSEMBAHYANGAN) sbb : Diantara semua Jalan Suci yang mengatur kehidupan manusia tiada yang lebih penting daripada Li / *Kesusilaan* Li itu mempunyai lima pokok ( Wu Jing ) dan daripadanya tiada yang lebih perlu daripada SEMBAHYANG / IBADAH ( Ji ) Persembahyangan […]

expand_less