Breaking News
light_mode
Trending Tags

Advokat Desak Kejati Jabar Imbas Tambang Ilegal di Jawa Barat Rugikan Negara Triliunan

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
  • visibility 347
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di Jawa Barat mencapai triliunan rupiah. Puluhan advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Jabar Istimewa mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Desakan ini disampaikan dalam audiensi di Kantor Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung. Jumat 31 Januari 2025.

Puluhan advokat tersebut diterima oleh pihak Kejati Jabar dan saat itu juga diberikan surat laporan dan legal opinion terkait tambang ilegal di Jawa Barat.

Perwakilan Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, menegaskan bahwa tambang ilegal tidak hanya melanggar Undang-Undang Minerba dan Lingkungan Hidup, tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang nyata.

Oleh karena itu, menurutnya, UU Tipikor harus diterapkan untuk mengejar pengembalian kerugian negara akibat eksploitasi tambang ilegal yang berlangsung selama puluhan tahun tanpa kontribusi kepada negara.

“Mereka tidak pernah membayar pajak atau pendapatan lain yang seharusnya masuk ke negara. Padahal, sesuai Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ujar Jutek kepada wartawan di Kejati Jabar, Jumat 31 Januari 2025.

Kerugian Negara Bisa Mencapai Triliunan Rupiah

Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, terdapat 176 lokasi tambang ilegal yang beroperasi. Jika setiap tambang menghasilkan pajak Rp100 juta per bulan, maka potensi kerugian negara dalam setahun bisa mencapai Rp12 miliar per tambang. Jika dikalikan dengan 176 tambang selama puluhan tahun, maka jumlahnya bisa mencapai triliunan rupiah.

Selain aspek ekonomi, keberadaan tambang ilegal juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah, termasuk jalan rusak akibat aktivitas angkutan berat dan penggundulan lahan yang memperburuk risiko bencana seperti longsor dan banjir.

“Bahkan, kami mendapat informasi bahwa salah satu lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hal ini PTPN di Subang, juga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Kami meminta Kejati Jabar untuk menindaklanjuti informasi ini,” tegas Jutek.

Desakan Penindakan dengan UU Tipikor

Tim Hukum Jabar Istimewa menilai bahwa penerapan UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup yang selama ini digunakan untuk menangani kasus tambang ilegal belum cukup memberikan efek jera. Oleh karena itu, mereka mendesak Kejati Jabar untuk memproses kasus ini dengan UU Tipikor agar pelaku tambang ilegal tidak hanya dihukum pidana, tetapi juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara.

“Selama ini negara telah dirugikan dalam jumlah besar akibat tambang ilegal yang tidak pernah menyetor pajak atau royalti. Jika kasus ini diproses menggunakan UU Tipikor, maka kerugian tersebut bisa dikejar dan dikembalikan ke negara,” tambahnya.

Tim Hukum Jabar Istimewa juga memastikan akan mengawal jalannya proses hukum hingga ada tindakan tegas terhadap tambang ilegal di Jawa Barat.

Penegakan Hukum Jadi Ujian bagi Kejati Jabar

Kasus tambang ilegal di Jawa Barat bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga ujian bagi integritas dan ketegasan penegak hukum. Jika Kejati Jabar tidak segera bertindak, dikhawatirkan praktik tambang ilegal akan terus berlangsung, merusak lingkungan, dan semakin menggerus pendapatan negara.

Dengan desakan kuat dari para advokat serta potensi kerugian negara yang sangat besar, kini bola panas ada di tangan Kejati Jabar. Akankah aparat penegak hukum bertindak tegas?

SOMASI

Selain itu, tim hukum Jabar Istimewa ini melayangkan somasi terbuka ke Andi L Hakim alias Andi Gondrong yang memimpin orasi unjuk rasa menentang tambang ilegal ditutup pada 24 Januari 2025 di Gerbang DPRD Subang. Mereka menilai Andi ini ada prinsip melanggar hukum.

“Pertama, dia dalam orasinya meminta dan menuntut DPRD dan aparat hukum untuk membuka tambang galian ilegal yang sudah ditutup. Menurut kami, itu melanggar hukum, karena jelas tambang ilegal tak boleh beroperasi serta merugikan masyarakat umum,” katanya.

Tim hukum Jabar Istimewa meminta Andi untuk memohon maaf ke masyarakat Jabar khususnya Subang. Tak hanya itu, Andi pun dalam orasinya mengatasnamakan pengusaha dan sopir truk. Padahal, kata Jutek, dia bukan pengusaha dan sopir truk melainkan diduga bagian ormas tertentu.

“Dia juga menyatakan ada di antara sopir yang unjuk rasa selama 18 hari kelaparan tak makan. Jelas, ini berita bohong dan berbau tak benar (hoax). Dalam orasinya juga, dia menghasut atau mengajak serta menjelekkan tokoh tertentu. Dan, menurut kami itu tak pantas serta melanggar hukum. Kami berikan waktu 1×24 jam kepadanya untuk segera meminta maaf ke masyarakat Jabar khususnya Subang, jika tidak maka kami akan laporkannya ke polisi,” kata Jutek.***

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imigrasi Bali Perkuat Sinergi dengan Media, Coffee Morning Road Show Digelar di Seluruh Satuan Kerja

    Imigrasi Bali Perkuat Sinergi dengan Media, Coffee Morning Road Show Digelar di Seluruh Satuan Kerja

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    SINGARAJA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali terus mempererat hubungan kemitraan dengan insan pers melalui kegiatan “Coffee Morning Road Show” yang digelar di seluruh satuan kerja keimigrasian di Bali. Kegiatan yang berlangsung di Singaraja, Selasa 12 Mei 2026, menjadi bagian dari rangkaian road show yang sebelumnya juga dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus […]

  • Pisah Sambut Kajati Bali, Gubernur Koster Komitmen Pererat Sinergi Kawal Pembangunan dan Penegakan Hukum

    Pisah Sambut Kajati Bali, Gubernur Koster Komitmen Pererat Sinergi Kawal Pembangunan dan Penegakan Hukum

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENPASAR – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali di Gedung Wanita Nari Graha, Panjer, Denpasar, Kamis (7/5). Di tengah iringan seni budaya Bali yang ditampilkan pelajar SMK Negeri 5 Denpasar, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Bali untuk terus mempererat sinergi bersama Kejaksaan Tinggi Bali […]

  • Dandim 1611/Badung: Apel Pam VVIP Digelar, TNI-Polri Pastikan Kunjungan Wapres di Bali Berjalan Lancar.

    Dandim 1611/Badung: Apel Pam VVIP Digelar, TNI-Polri Pastikan Kunjungan Wapres di Bali Berjalan Lancar.

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 12
    • 0Komentar

    BALI, MataKompas.com – Denpasar, Dalam rangka menyambut kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia beserta rombongan di wilayah Provinsi Bali, TNI-POLRI menggelar Apel Gelar Kesiapan Pasukan Pam VVIP pada hari Kamis, 12 Februari 2026. Acara ini bertempat di Lapangan Makorem 163/WSA, Jl. PB Sudirman, Dauh Puri, Denpasar Barat, Kota Denpasar. Dandim 1611/Badung, Kolonel Inf I Putu […]

  • Ledakan Dahsyat Pipa Gas, 33 Orang Terluka

    Ledakan Dahsyat Pipa Gas, 33 Orang Terluka

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.391
    • 0Komentar

    SELANGOR,JARRAKPOS.COM – Ledakan Dahsyat Pipa Gas di Malaysia! 33 Orang Terluka, Api Menjulang Setinggi Gedung! Kepanikan melanda warga Putra Heights, Subang Jaya, Selangor, Selasa (1/4/2025), setelah ledakan dahsyat mengguncang kawasan tersebut. Pipa gas milik perusahaan energi nasional, Petronas, mengalami kebocoran yang memicu kebakaran hebat dengan kobaran api menjulang hingga 20 lantai. Insiden yang terjadi sekitar […]

  • LPD Desa Adat Yehembang Tahun ini Raih Untung Rp. 1,2 Milyar Lebih, 20 Persen untuk Dana Pembangunan Desa Adat

    LPD Desa Adat Yehembang Tahun ini Raih Untung Rp. 1,2 Milyar Lebih, 20 Persen untuk Dana Pembangunan Desa Adat

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Matakompas.com ! LPD Desa Adat Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, tahun ini kembali menorehkan prestasi gemilang. Lembaga Perkreditan Desa yang berdiri sejak tahun 1991 silam tersebut, kini telah memiliki aset senilai Rp 60.789.805.500.32 atau hampir Rp 61 Milyar. Sementara untuk keuntungan dalam setahun terakhir ini (tahun buku 2025), LPD Desa Adat Yehembang berhasil […]

  • Mabes Polri Segel Dua Tempat Hiburan Malam di Bali, Delona Vista 888 dan NCO Living Diduga Digerebek Subuh Hari

    Mabes Polri Segel Dua Tempat Hiburan Malam di Bali, Delona Vista 888 dan NCO Living Diduga Digerebek Subuh Hari

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Suasana mendadak berubah di dua tempat hiburan malam ternama di Bali. Delona Vista 888 dan NCO Living By NIX dipasangi garis polisi oleh aparat, Kamis (2/4/2026) dini hari. Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggerebekan terjadi sekitar pukul 04.00 Wita. Tim dari Mabes Polri, khususnya Bareskrim, disebut turun langsung ke lokasi dan melakukan tindakan […]

expand_less