DJKI Dorong Sinergi ASEAN dan Penguatan Regulasi AI dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual
- account_circle admin
- calendar_month Senin, 6 Apr 2026
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG, Matakompas.com — Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya sinergi antarnegara ASEAN dalam memperkuat perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual di tengah pesatnya perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI).
Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan utama para pimpinan kantor kekayaan intelektual negara-negara ASEAN bersama mitra strategis dari World Intellectual Property Organization (WIPO) pada forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang digelar di Padma Resort Legian, Senin (6/4/2026).
Dalam forum tersebut, Hermansyah menekankan pentingnya kolaborasi lintas negara, khususnya dalam pertukaran data dan penyelarasan kebijakan kekayaan intelektual di tingkat regional maupun global. Menurutnya, ASEAN harus mampu bergerak bersama agar tidak tertinggal dalam dinamika global yang semakin kompetitif.
“Negara-negara ASEAN perlu bersinergi, saling bertukar data, serta mengharmonisasikan kebijakan kekayaan intelektual agar mampu bersaing di tingkat internasional,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perkembangan pesat kecerdasan buatan atau AI yang kini menjadi isu global dalam perlindungan kekayaan intelektual. Pemerintah Indonesia, kata dia, tengah merumuskan kebijakan terkait pemanfaatan AI agar tidak menghilangkan peran manusia sebagai pencipta utama karya intelektual.
“AI tidak bisa dihindari karena merupakan tuntutan zaman. Namun, prinsipnya tetap harus ada intervensi akal budi manusia dalam setiap karya. AI hanyalah alat bantu, bukan pengganti,” tegasnya.
Selain itu, Hermansyah mengungkapkan sejumlah isu strategis yang menjadi fokus pembahasan, di antaranya peningkatan kapasitas tata kelola pertukaran data, penguatan layanan paten, hingga optimalisasi komersialisasi kekayaan intelektual. Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah tata kelola royalti musik digital lintas negara.
Ia menyoroti ketimpangan penerimaan royalti antara kreator di berbagai negara meskipun memiliki jumlah streaming yang sama. Menurutnya, perbedaan standar antarnegara menyebabkan kreator Indonesia belum memperoleh remunerasi yang setara.

“Kami mendorong adanya transparansi dan standar yang lebih adil dalam sistem royalti musik digital global, agar para kreator mendapatkan hak ekonomi yang layak,” katanya.
Dalam konteks global, Hermansyah juga menyinggung posisi indeks inovasi negara-negara ASEAN yang rata-rata masih berada di peringkat 30 hingga 50 dunia. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret untuk meningkatkan daya saing melalui penguatan ekosistem kekayaan intelektual dalam lima tahun ke depan.
Kegiatan AWGIPC ini berlangsung selama 6 hingga 10 April 2026. Pemerintah Indonesia berharap forum ini mampu menghasilkan kebijakan strategis yang tidak hanya memperkuat perlindungan hukum, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas.
Lebih lanjut, Hermansyah mengingatkan pentingnya pencatatan dan perlindungan kekayaan intelektual, khususnya di daerah yang kaya akan budaya seperti Bali. Ia menegaskan bahwa tanpa perlindungan yang memadai, karya-karya lokal berpotensi diklaim oleh pihak lain.
“Tidak ada negara maju yang mengabaikan kekayaan intelektual. Semua pihak harus bertanggung jawab untuk melindungi dan memajukan karya anak bangsa agar memiliki nilai ekonomi dan daya saing global,” pungkasnya. (Red)
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar