Serahkan Laporan Akhir, Pansus TRAP Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih di Bali
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, MATACOMPAS.COM — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan pentingnya penegakan hukum yang konsisten, terukur, dan tanpa tebang pilih untuk menyelesaikan berbagai persoalan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan di Pulau Dewata.
Penegasan tersebut tertuang dalam laporan akhir pelaksanaan tugas Pansus TRAP yang diserahkan kepada pimpinan DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-54 (intern) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Senin (26/10/2026). Penyerahan laporan berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali.
Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menyampaikan laporan akhir sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan atas pelaksanaan tugas pengawasan yang berlangsung selama enam bulan, terhitung sejak 6 April hingga 6 Oktober 2026.
Laporan tersebut merangkum hasil rapat, inspeksi mendadak (sidak), kunjungan lapangan, identifikasi berbagai persoalan, serta rekomendasi strategis untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Pansus TRAP, penyerahan laporan akhir bukan sekadar menandai berakhirnya masa tugas. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi terkait untuk memastikan setiap temuan mendapatkan tindak lanjut yang jelas.
Enam Bulan Pengawasan, Puluhan Kegiatan dan Tujuh Rekomendasi
Dalam laporan akhirnya, Pansus TRAP mencatat sedikitnya 31 unit kegiatan selama periode pelaksanaan tugas, yang terdiri atas 17 kegiatan rapat dan 14 kegiatan sidak atau kunjungan lapangan. Selain itu, Pansus merumuskan tujuh rekomendasi sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan.
Pelaksanaan tugas tersebut diarahkan untuk mengidentifikasi persoalan secara faktual, mencermati kesesuaian pemanfaatan ruang, mengevaluasi pengelolaan aset publik, serta menilai pelaksanaan ketentuan perizinan.
Pansus TRAP menilai pengawasan langsung di lapangan menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa regulasi tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik pembangunan.
Berbagai temuan yang dihimpun juga menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan rekomendasi sebelumnya, termasuk mengidentifikasi persoalan yang belum terselesaikan dan hambatan yang dihadapi instansi terkait.
Dalam laporan tersebut, Pansus menekankan bahwa keberhasilan pengawasan tidak semata-mata diukur dari banyaknya temuan yang diungkap atau rekomendasi yang disampaikan.
Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana temuan tersebut ditindaklanjuti, pelanggaran yang terbukti diselesaikan sesuai hukum, serta fungsi ruang dan lingkungan yang terdampak dipulihkan sebagaimana mestinya.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan DPRD diharapkan mampu menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola pembangunan Bali.
Menjaga Bali, Bukan Menghambat Investasi
Salah satu pesan utama laporan akhir Pansus TRAP adalah pentingnya menempatkan kepastian hukum sebagai fondasi pembangunan dan investasi di Bali.
Pansus berpandangan, pembangunan ekonomi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan daya dukung lingkungan, perlindungan ruang hidup masyarakat, keberlanjutan lahan produktif, serta kelestarian alam dan kebudayaan Bali.
Pengawasan tata ruang juga tidak cukup hanya memeriksa kelengkapan dokumen perencanaan dan perizinan. Pemerintah perlu memastikan kesesuaian antara dokumen hukum dan kondisi faktual di lapangan, termasuk pada kawasan lindung, sempadan pantai, sempadan sungai, serta lahan produktif.
Dalam konteks tersebut, Pansus TRAP mendorong Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota mempercepat verifikasi terhadap berbagai temuan, menentukan langkah korektif, serta menerapkan sanksi terhadap pelanggaran yang terbukti sesuai ketentuan hukum.
Penanganan juga harus disertai kejelasan instansi penanggung jawab, target waktu penyelesaian, dan mekanisme evaluasi.
Pansus menegaskan bahwa arah kebijakan tersebut bukan untuk menghambat investasi. Sebaliknya, penegakan hukum diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang taat aturan, dan mencegah keuntungan ekonomi diperoleh melalui pelanggaran.
Prinsip ini menjadi penting bagi Bali yang menjadikan pariwisata sebagai salah satu penggerak utama perekonomian daerah.
Pertumbuhan ekonomi, menurut arah rekomendasi Pansus, harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan, kepentingan masyarakat, dan keberlanjutan kebudayaan Bali.
Dorong Pembentukan Satgas TRAP Bali
Salah satu rekomendasi strategis yang mendapat perhatian dalam laporan akhir tersebut adalah pembentukan Satuan Tugas Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan Provinsi Bali atau Satgas TRAP Bali.
Pansus mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Bali mempertimbangkan pembentukan satuan tugas yang memiliki mekanisme kerja, sumber daya, dan tanggung jawab operasional yang jelas.
Gagasan ini berangkat dari kenyataan bahwa persoalan tata ruang, aset, dan perizinan kerap melibatkan berbagai perangkat daerah dan kewenangan yang berbeda.
Satu kegiatan pembangunan, misalnya, dapat berkaitan dengan kesesuaian tata ruang, status penguasaan tanah, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, hingga perizinan berusaha.
Apabila setiap instansi bekerja secara sektoral tanpa koordinasi dan pertukaran data yang efektif, penanganan dugaan pelanggaran berpotensi berjalan lambat.
Karena itu, Satgas TRAP Bali diharapkan menjadi instrumen koordinasi lintas sektor untuk mengintegrasikan informasi, memverifikasi temuan, menetapkan instansi penanggung jawab, serta memantau perkembangan penyelesaian setiap persoalan.
Pansus juga mendorong agar mekanisme tersebut dilengkapi prosedur kerja, batas waktu penanganan, sistem pelaporan, dan evaluasi berkala.
Dalam pelaksanaannya, Satgas tetap harus bekerja sesuai dasar hukum dan pembagian kewenangan. Penerbitan atau pencabutan izin, penetapan pelanggaran, serta penjatuhan sanksi tetap menjadi kewenangan pejabat atau instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, berakhirnya masa kerja Pansus TRAP tidak berarti pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan ikut berhenti.
Sebaliknya, hasil kerja Pansus diharapkan menjadi dasar bagi sistem pengawasan eksekutif yang lebih terintegrasi, berkelanjutan, dan terukur.
Penertiban Aset Daerah, Jangan Berhenti pada Pendataan
Dalam bidang pengelolaan aset, Pansus TRAP menyoroti pentingnya pembenahan administrasi, kepastian status hukum, dan pengawasan terhadap pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Bali.
Pansus merekomendasikan inventarisasi dan validasi menyeluruh terhadap aset daerah, khususnya tanah dan bangunan di kawasan strategis yang memiliki persoalan kelengkapan dokumen, riwayat perolehan, penguasaan, maupun pemanfaatan.
Validasi tersebut perlu mencakup kesesuaian data fisik, yuridis, dan administratif, termasuk penelusuran dokumen asal-usul tanah, riwayat peralihan atau penguasaan, batas bidang, serta status pemanfaatannya.
Pemerintah Provinsi Bali juga didorong mengevaluasi perjanjian kerja sama, sewa, pinjam pakai, dan berbagai bentuk pemanfaatan aset oleh pihak ketiga.
Evaluasi diperlukan untuk memastikan keabsahan perjanjian, kesesuaian pemanfaatan dengan peruntukan aset, pemenuhan kewajiban mitra, kewajaran nilai pemanfaatan, kontribusi terhadap pendapatan daerah, serta kemungkinan adanya penyimpangan.
Pansus menekankan bahwa pengelolaan aset daerah tidak boleh berhenti pada pencatatan administratif. Setiap persoalan harus memiliki rencana penyelesaian, perangkat daerah penanggung jawab, target waktu, dan mekanisme pertanggungjawaban.
Apabila ditemukan indikasi kelalaian pengamanan aset, penguasaan tanpa hak, atau penyimpangan prosedur, persoalan tersebut perlu diperiksa dan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, terhadap tanah yang dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat, Pansus mendorong verifikasi status hukum dan riwayat penguasaan secara objektif.
Penyelesaian harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan, termasuk memberikan atau mengembalikan aset kepada masyarakat apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa tanah tersebut memang merupakan hak masyarakat.
Dengan demikian, upaya penyelamatan aset daerah tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat dan kepastian hukum.
Moratorium Izin Pariwisata di Kawasan Jenuh Ruang
Rekomendasi lain yang disoroti Pansus TRAP adalah dorongan kepada Pemerintah Provinsi Bali bersama para bupati dan wali kota se-Bali untuk segera menerbitkan regulasi moratorium perizinan baru bagi usaha pariwisata komersial di kawasan yang terindikasi mengalami overtourism atau kejenuhan ruang.
Pansus mengusulkan agar kebijakan pengendalian tersebut disertai kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) sebagai pertimbangan mendasar dalam penerbitan izin usaha ke depan.
Rekomendasi ini didasarkan pada kebutuhan untuk memastikan pertumbuhan usaha pariwisata tetap memperhatikan kapasitas lingkungan, ketersediaan ruang, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat setempat.
Pansus juga mendorong penyelarasan kebijakan tersebut dengan upaya Gubernur Bali mengusulkan penutupan atau pembatasan sejumlah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) untuk jenis usaha tertentu.
Langkah pengendalian diharapkan dapat menjaga keseimbangan pertumbuhan pariwisata, melindungi lingkungan, serta memberikan kesempatan yang adil bagi usaha masyarakat lokal untuk berkembang.
Dalam pandangan Pansus, keberhasilan pembangunan pariwisata tidak cukup diukur dari jumlah investasi dan pertumbuhan usaha. Pembangunan juga harus mempertimbangkan daya dukung wilayah, dampak terhadap masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
Karena itu, pengendalian perizinan dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga agar pertumbuhan pariwisata Bali tidak mengorbankan keberlanjutan daerah.
Penegakan Hukum Harus Memberikan Efek Jera
Pansus TRAP juga mendorong penguatan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah teknis, dan aparat penegak hukum (APH) dalam menangani dugaan pelanggaran tata ruang.
Dalam laporan akhir, Pansus menilai penanganan persoalan tidak boleh berhenti pada identifikasi, teguran, atau tindakan administratif apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Setiap dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu diverifikasi secara objektif melalui pemeriksaan dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, kondisi faktual di lapangan, serta bukti pendukung lainnya.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana, temuan dan bukti pendukung perlu dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Pansus juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap kasus-kasus yang telah ditemukan, termasuk pelaksanaan penghentian kegiatan, pencabutan atau pembatalan perizinan, pembongkaran, dan pemulihan fungsi ruang apabila diwajibkan oleh ketentuan hukum.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat mencegah pengulangan pelanggaran dan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah.
Bagi Pansus TRAP, penegakan hukum yang konsisten merupakan bagian penting dari upaya menjaga wibawa regulasi sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
Kajian Disinsentif Ekonomi, Pelanggaran Tidak Boleh Menguntungkan
Pansus TRAP turut merekomendasikan kajian pengembangan instrumen disinsentif ekonomi sebagai instrumen tambahan dalam penegakan hukum tata ruang.
Gagasan tersebut diarahkan untuk mengurangi keuntungan ekonomi yang diperoleh dari ketidakpatuhan sekaligus memperkuat daya cegah terhadap pelanggaran.
Pansus mengusulkan agar pemerintah mengkaji kemungkinan pembentukan produk hukum daerah yang mengatur instrumen tersebut, termasuk keterkaitannya dengan rencana pengaturan uang paksa pemerintah atau dwangsom.
Kajian perlu mempertimbangkan jenis dan tingkat pelanggaran, manfaat ekonomi yang diperoleh pelanggar, dampak lingkungan, kerugian publik, serta biaya pemulihan yang diperlukan.
Namun, Pansus memberikan penegasan penting: instrumen finansial tidak boleh menjadi jalan bagi pelanggar untuk mempertahankan bangunan atau kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Pembayaran tidak boleh dimaknai sebagai toleransi, dispensasi, atau pemutihan pelanggaran. Apabila berdasarkan hukum suatu bangunan harus dibongkar atau fungsi ruang harus dipulihkan, kewajiban tersebut tetap harus dijalankan.
Penerapan instrumen disinsentif juga harus memiliki dasar hukum yang jelas, proporsional, dan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Pansus menilai bahwa ukuran keberhasilan kebijakan bukan terletak pada besarnya penerimaan yang diperoleh pemerintah, melainkan pada berkurangnya pelanggaran, meningkatnya kepatuhan, dan terlaksananya pemulihan ruang yang terdampak.
Dengan pendekatan tersebut, pelanggaran diharapkan tidak lagi menjadi pilihan yang lebih menguntungkan dibandingkan kepatuhan terhadap hukum.
Program Nuluh Tukad untuk Pengawasan Sempadan Sungai
Dalam aspek perlindungan lingkungan, Pansus TRAP mengusulkan pengembangan program penelusuran sungai secara berkala dan terpadu yang dapat disebut sebagai “Nuluh Tukad” atau menggunakan nomenklatur lain sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Program ini diarahkan untuk memeriksa kondisi aliran sungai, mengidentifikasi titik penyempitan, sedimentasi, hambatan aliran, serta mendata aktivitas pembangunan dan pemanfaatan lahan di sepanjang sempadan sungai.
Hasil penelusuran nantinya perlu dipadukan dengan peta tata ruang, dokumen perizinan, serta data teknis sungai dari instansi yang berwenang.
Melalui pendekatan tersebut, pengawasan tidak hanya berfokus pada penanganan banjir setelah terjadi, tetapi juga pada identifikasi dini terhadap kondisi yang berpotensi meningkatkan risiko banjir dan kerusakan lingkungan.
Pansus memandang perlindungan sempadan sungai sebagai bagian integral dari pengendalian tata ruang dan mitigasi risiko bencana.
Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus mengacu pada garis sempadan yang sah, kondisi teknis sungai, dan hasil verifikasi instansi berwenang.
Program ini diharapkan memperkuat koordinasi pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam menjaga sungai serta lingkungan sekitarnya secara berkelanjutan.
Media Massa dan Media Sosial sebagai Penguat Pengawasan
Pansus TRAP juga menempatkan media massa, media sosial, dan pers sebagai instrumen pendukung pengawasan publik.
Dalam laporan akhir, Pansus menyoroti fenomena no viral, no justice sebagai kritik sosial terhadap situasi ketika suatu persoalan baru mendapat perhatian serius setelah menjadi viral di ruang publik.
Pansus berpandangan, pemerintah harus membangun mekanisme penanganan pengaduan yang responsif sehingga masyarakat tidak perlu menunggu suatu persoalan menjadi viral untuk memperoleh perhatian dan tindak lanjut.
Informasi dari masyarakat, dokumentasi lapangan, pemberitaan media, serta hasil investigasi pers dapat menjadi sumber awal untuk mengidentifikasi persoalan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Meski demikian, popularitas suatu kasus tidak boleh menjadi dasar tunggal dalam menentukan tindakan pemerintah. Setiap dugaan pelanggaran tetap harus diperiksa melalui verifikasi fakta, pembuktian, dan prosedur hukum yang berlaku.
Pemerintah juga didorong menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan dan perlindungan data.
Dengan demikian, media tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyampaian informasi, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem pengawasan yang mendorong transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
Laporan Akhir Harus Berujung pada Tindakan Nyata
Dalam bagian penutup laporan, Pansus TRAP menekankan perlunya perubahan pendekatan pengawasan, dari yang semata-mata administratif menjadi pengawasan berbasis data valid, pengaduan masyarakat, dan pemeriksaan langsung di lapangan.
Pansus juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah agar penanganan pelanggaran tidak terhambat oleh ego sektoral maupun ketidakjelasan pembagian tanggung jawab.
Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota didorong menetapkan target penyelesaian setiap temuan, menunjuk perangkat daerah penanggung jawab, serta menyampaikan laporan perkembangan tindak lanjut secara berkala kepada DPRD Provinsi Bali.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa rekomendasi yang telah disampaikan benar-benar dikawal hingga menghasilkan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, seluruh rekomendasi Pansus TRAP diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, menjaga aset publik, menertibkan perizinan, serta melindungi alam dan kebudayaan Bali.
Upaya tersebut juga sejalan dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang menempatkan keberlanjutan alam, manusia, dan kebudayaan sebagai bagian penting pembangunan.
Penyerahan laporan akhir pada 26 Oktober 2026 menjadi momentum bagi DPRD Provinsi Bali dan pemerintah daerah untuk memastikan kesinambungan pengawasan setelah masa tugas Pansus berakhir.
Pesan utamanya jelas: pembangunan Bali harus berjalan dalam koridor hukum. Investasi tetap diperlukan, tetapi kepatuhan terhadap aturan, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan kepentingan publik tidak boleh dikorbankan.
Bagi Pansus TRAP, masa depan Bali tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat pembangunan berlangsung, tetapi juga oleh seberapa kuat pemerintah menjaga tata ruang, melindungi aset daerah, menegakkan perizinan, serta mempertahankan keseimbangan alam dan kebudayaan Bali bagi generasi mendatang.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar