Geger Video Asusila di Karangasem, Imigrasi Bali Masukkan Dua WNA Prancis ke Daftar SOI
- account_circle admin
- calendar_month Selasa, 27 Okt 2026
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, MATACOMPAS.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengambil langkah tegas menyikapi beredarnya video dewasa berdurasi 13 menit yang diduga direkam di sebuah penginapan di kawasan wisata Karangasem, Bali. Dua warga negara asing (WNA) asal Prancis yang diduga terlibat dalam video tersebut kini telah dimasukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest (SOI) untuk memperketat pengawasan apabila keduanya kembali memasuki wilayah Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan setelah video yang beredar di media sosial memicu keresahan masyarakat dan menjadi perhatian publik. Melalui penelusuran siber serta pencocokan data keimigrasian, petugas berhasil mengidentifikasi identitas kedua WNA yang diduga menjadi pemeran dalam konten tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menjelaskan bahwa penelusuran yang dilakukan Kantor Imigrasi Buleleng mengidentifikasi perempuan berinisial EMC, yang dikaitkan dengan akun media sosial @maevaa_sinaloa_off, serta seorang laki-laki berinisial JPS. Keduanya diketahui berkebangsaan Prancis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sistem keimigrasian, EMC dan JPS tercatat masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026. Keduanya kemudian meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2026.
Sementara itu, video yang diduga direkam di salah satu penginapan di Karangasem tersebut diperkirakan dibuat dalam rentang waktu 6 hingga 18 Januari 2026. Namun, konten itu baru diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026, ketika kedua WNA tersebut diketahui sudah berada di luar negeri.
Dua WNA Masuk Pengawasan Keimigrasian
Ramdhani menegaskan, meskipun kedua WNA tersebut telah meninggalkan Indonesia, pihaknya tetap mengambil langkah antisipatif agar keberadaan mereka dapat terdeteksi apabila kembali ke Tanah Air.
Menurutnya, pemasukan data ke dalam aplikasi SOI merupakan bagian dari upaya pengawasan keimigrasian yang dilakukan melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dengan dimasukkannya data ini, informasi perlintasan mereka secara otomatis terhubung dan tersebar di seluruh bandara serta pelabuhan internasional di Indonesia,” tegas Ramdhani.
Melalui sistem tersebut, data kedua WNA akan menjadi perhatian petugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) apabila mereka mencoba memasuki wilayah Indonesia kembali.
Ramdhani menjelaskan, apabila keduanya terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian, petugas akan melakukan pemeriksaan awal sebelum menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada Kantor Imigrasi Buleleng.
“Apabila mereka mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi dan petugas di TPI akan melakukan pemeriksaan sementara. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Pengawasan Diperketat, Citra Pariwisata Bali Jadi Perhatian
Lebih lanjut, Ramdhani menegaskan bahwa jajaran Imigrasi Bali akan terus meningkatkan pengawasan, baik melalui pemantauan aktivitas di ruang siber maupun pengawasan langsung di lapangan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen keimigrasian untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi kepentingan masyarakat dan sektor pariwisata Indonesia, khususnya Bali yang dikenal dengan kekayaan adat, budaya, dan nilai-nilai lokalnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terutama ketika muncul dugaan aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat dan berdampak terhadap citra pariwisata Bali.
“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Kami tidak akan mentoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali. Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap aman dan terlindungi,” tutup Ramdhani.
Kasus ini menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan aktivitas warga negara asing, termasuk penyebaran konten digital yang diduga diproduksi di wilayah Indonesia. Di sisi lain, penanganan lebih lanjut tetap harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar