Tuntutan 3 Tahun Penjara untuk RU Dipersoalkan, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi dan Minta Hakim Uji Fakta
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, MATACOMPAS.COM — Sidang perkara narkotika dengan terdakwa RU di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/10/2026), memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan tersebut, tuntutan pidana selama tiga tahun penjara terhadap RU menuai keberatan dari tim penasihat hukumnya.
Tim penasihat hukum RU menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan perbedaan peran dan fakta penguasaan barang bukti antara klien mereka dan terdakwa lainnya. Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyatakan akan mempersiapkan pembelaan atau pledoi secara komprehensif pada sidang berikutnya.
Tim penasihat hukum RU terdiri atas Hendrik T. Selan, S.H., Erych W. Sohat, S.H., M.H., dan Timoteus Mordan, S.H.
Hendrik T. Selan menyampaikan kekecewaannya karena tuntutan terhadap kliennya dinilai sama dengan terdakwa lainnya, padahal menurut pihaknya terdapat perbedaan mendasar terkait penguasaan barang bukti.
“Kami sedikit kecewa sebagai kuasa hukum. Klien kami tidak menguasai barang yang dimaksud, tetapi tuntutannya disamakan, yakni tiga tahun. Di situlah letak keberatan kami,” ujarnya seusai persidangan.
Menurut Hendrik, perbedaan fakta mengenai penguasaan barang bukti seharusnya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa.
Pihaknya pun berencana menguraikan persoalan tersebut secara terperinci dalam pledoi, termasuk menguji penerapan pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.
Ia juga menyoroti penggabungan perkara kedua terdakwa dalam satu rangkaian penanganan hukum. Menurutnya, perlu ada pertimbangan yang cermat agar pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa tidak disamaratakan apabila fakta dan perannya berbeda.
“Kami tidak setuju apabila semuanya dijadikan satu paket, karena menurut kami hal itu tidak sesuai dengan fakta yang ada. Penuntutan terhadap seseorang yang tidak menguasai barang harus benar-benar didasarkan pada pembuktian yang cermat,” tegasnya.
Kuasa Hukum Soroti Penguasaan Barang Bukti
Keberatan serupa disampaikan Timoteus Mordan. Ia menilai tuntutan terhadap RU memberatkan karena, menurut tim penasihat hukum, fakta material yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya perbedaan posisi RU dengan terdakwa lainnya.
Timoteus menjelaskan, berdasarkan uraian yang disampaikan pihaknya, kliennya ditangkap di depan halaman rumah terdakwa pertama. Sementara itu, menurut penasihat hukum, penguasaan barang bukti yang dipersoalkan berada pada terdakwa pertama.
Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum mempertanyakan pemenuhan unsur memiliki, menyimpan, dan menguasai sebagaimana yang mereka pahami dalam pasal yang diterapkan terhadap kliennya.
“Kalau barang bukti itu sabu, pertanyaannya, di mana ditemukan dan siapa yang menguasainya? Menurut fakta yang kami sampaikan, barang bukti tersebut tidak ditemukan pada tubuh klien kami. Karena itu, kami mempertanyakan korelasi antara penangkapan, lokasi penemuan barang bukti, dan pertanggungjawaban pidana terhadap klien kami,” jelas Timoteus.
Ia juga menyinggung keberadaan alat yang disebut bong di rumah kliennya. Menurut dia, pihak penasihat hukum telah mengajukan asesmen dan keterangan lain yang, menurut penilaiannya, berkaitan dengan dugaan penggunaan narkotika.
Namun, pihaknya menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu dinilai berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.
Tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif dengan mempertimbangkan fakta material maupun aspek yuridis, sehingga pertanggungjawaban pidana setiap terdakwa ditentukan berdasarkan peran masing-masing.
Pledoi Dijadwalkan 12 November 2026
Tim penasihat hukum menyatakan akan memanfaatkan agenda pembelaan untuk menyampaikan seluruh argumentasi yang dinilai relevan dalam membantah tuntutan JPU.
Menurut Timoteus, pledoi menjadi kesempatan bagi pihaknya untuk menguji kembali kesesuaian antara fakta persidangan dan konstruksi hukum yang digunakan dalam penuntutan.
Ia berharap majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan rangkaian perkara secara keseluruhan, tetapi juga mencermati secara khusus posisi RU dalam peristiwa yang didakwakan.
“Kami optimistis akan melakukan pembelaan. Kami meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta material dan fakta yuridis yang terungkap di persidangan. Di sinilah kami berharap keadilan substantif dapat diwujudkan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan tim penasihat hukum, agenda pledoi dijadwalkan berlangsung pada 12 November 2026. Dalam pembelaan tersebut, mereka akan menguraikan alasan keberatan terhadap tuntutan serta meminta majelis hakim menilai kembali pembuktian terhadap kliennya.
Kejari Denpasar: Perkara Dinilai Memiliki Keterkaitan
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Achmad Wahyudi, S.H., M.H., memberikan penjelasan mengenai alasan kedua terdakwa diproses dalam satu berkas perkara.
Menurut Achmad, penuntutan terhadap kedua terdakwa didasarkan pada rangkaian peristiwa yang dinilai saling berkaitan. Ia menyebut masing-masing terdakwa memiliki peran dalam rangkaian perkara tersebut.
“Perkara Erwin dan Rifaldi memang satu berkas karena dalam proses penuntutan terdapat satu kesatuan peristiwa. Dalam proses pembuktian, ada peran masing-masing yang dinilai berkaitan dengan munculnya barang bukti sabu tersebut,” jelas Achmad.
Ia menerangkan, penuntutan tersebut juga didasarkan pada alat bukti dan keterangan yang telah disampaikan selama proses persidangan. Menurutnya, aspek yang berkaitan dengan dugaan permufakatan serta aliran uang antara Erwin dan Rifaldi turut menjadi bagian dari pembuktian perkara.
Achmad menambahkan, berkas perkara dari kepolisian telah diproses dan materi pembuktiannya disampaikan dalam persidangan. Ia menilai terdapat dasar yang digunakan JPU dalam menyusun tuntutan terhadap para terdakwa.
Meski demikian, perbedaan pandangan antara penuntut umum dan tim penasihat hukum akan diuji lebih lanjut melalui tahapan persidangan berikutnya.
Majelis Hakim Menjadi Penentu
Perbedaan argumentasi antara tim penasihat hukum dan pihak kejaksaan memperlihatkan bahwa persoalan utama dalam perkara ini bukan semata-mata mengenai lamanya tuntutan pidana, melainkan juga mengenai pembuktian peran setiap terdakwa dan pemenuhan unsur tindak pidana yang didakwakan.
Tim penasihat hukum menekankan pentingnya membedakan penguasaan barang bukti serta posisi masing-masing terdakwa. Sebaliknya, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa perkara tersebut memiliki keterkaitan berdasarkan rangkaian pembuktian yang diajukan selama persidangan.
Selanjutnya, majelis hakim akan menilai seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta argumentasi hukum yang disampaikan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Sidang pledoi pada 12 November 2026 menjadi kesempatan bagi tim penasihat hukum RU untuk menyampaikan pembelaan secara resmi terhadap tuntutan JPU.
Putusan akhir nantinya akan menentukan bagaimana pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa dinilai berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar