Dugaan Pelanggaran UU ITE, Akun Instagram @kep_alakeluarga Dilaporkan ke Polda Bali
- account_circle admin
- calendar_month 12 menit yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, MATACOMPAS.COM — Tim kuasa hukum dari Atlantis Law Office mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kamis (29/10/2026), untuk menyampaikan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang diduga dilakukan melalui akun Instagram @kep_alakeluarga.
Kedatangan tim hukum tersebut bertujuan mendampingi klien mereka, I Gusti Agung Ngurah Gede Tri Widyanta, dalam melaporkan sejumlah unggahan yang dinilai memuat informasi tidak berdasar, berpotensi menyesatkan, serta menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Perwakilan tim Atlantis Law Office, I Gede Bina, SH, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal yang menurut pihaknya relevan dengan dugaan penyebaran informasi bohong dan dampaknya terhadap masyarakat.
Menurut Gede Bina, berdasarkan kajian awal tim kuasa hukum, sejumlah konten yang diunggah melalui akun tersebut diduga tidak disertai bukti yang memadai untuk mendukung kebenaran informasi yang disampaikan.
“Dari analisis dan pembacaan kami terhadap sejumlah unggahan, informasi yang disampaikan tidak didukung oleh bukti yang dapat menunjukkan kebenarannya. Konten-konten tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan dan merugikan kepentingan klien kami,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Bali, Kamis (29/10/2026).
Dinilai Merugikan Kepentingan Klien
Gede Bina yang merupakan lawyer dari Bangli menerangkan, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan pribadi kliennya. Menurut dia, pengaduan juga dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap penyebaran informasi di media sosial yang dinilai tidak didukung fakta dan berpotensi memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Ia menyebutkan, unggahan yang dipersoalkan berkaitan dengan pemberitaan atau informasi mengenai sejumlah pejabat di daerah, khususnya di Bali.
Sebagai pengguna media sosial, kliennya merasa dirugikan oleh informasi yang dinilai tidak produktif, tidak sesuai fakta, dan tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tim kuasa hukum juga menilai bahwa penggunaan internet sebagai sarana memperoleh informasi seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru memunculkan keresahan akibat konten yang kebenarannya dipertanyakan.
Pihaknya menyatakan dugaan kerugian yang dialami klien akan disampaikan melalui mekanisme hukum untuk selanjutnya dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan Memicu Kegaduhan di Media Sosial
Selain mempersoalkan kebenaran informasi, Atlantis Law Office menyoroti dampak sejumlah unggahan yang disebut memicu beragam komentar dan perdebatan di ruang digital.
Menurut Gede Bina, interaksi yang muncul pada unggahan tersebut berpotensi memperluas polemik karena masyarakat memberikan tanggapan yang berbeda-beda terhadap informasi yang beredar.
Pihaknya menilai, apabila informasi yang menjadi pemicu perdebatan ternyata tidak didukung fakta, dampaknya dapat meluas dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat pengguna media sosial.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Kebenaran materi unggahan, pihak yang bertanggung jawab atas akun tersebut, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan hal yang perlu diperiksa melalui proses hukum.
Serahkan Bukti Tangkapan Layar
Dalam pengaduan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan turut menyerahkan sejumlah bukti awal berupa tangkapan layar atau screenshot unggahan yang dipersoalkan.
Bukti tersebut diharapkan dapat membantu aparat kepolisian menelusuri materi konten, konteks penyebarannya, serta pihak yang diduga berada di balik akun Instagram @kep_alakeluarga.
Gede Bina menegaskan, pihaknya berharap pengaduan masyarakat tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga berharap aparat berwenang dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah unggahan yang dilaporkan memenuhi unsur pelanggaran hukum sebagaimana yang diadukan.
Minta Akun Ditindaklanjuti dan Pengelolanya Diungkap
Selain mendorong proses hukum, Atlantis Law Office berharap ada koordinasi dengan kementerian atau instansi terkait untuk menelaah kemungkinan penanganan terhadap akun yang dilaporkan, termasuk kemungkinan penurunan konten atau penonaktifan akun apabila memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Menurut tim kuasa hukum, langkah tersebut perlu dipertimbangkan guna mencegah berlanjutnya penyebaran konten yang mereka nilai meresahkan.
Pihaknya juga berharap identitas orang yang mengelola akun tersebut dapat ditelusuri melalui proses penyelidikan yang sah.
“Harapan kami, proses hukum tetap dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami juga berharap pihak yang berada di balik akun tersebut dapat segera ditemukan dan diproses apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terbukti melakukan tindak pidana,” tegas Gede Bina.
Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut sepenuhnya diharapkan berjalan berdasarkan bukti dan prosedur hukum, sehingga persoalan yang muncul di ruang digital dapat diselesaikan melalui jalur yang tepat.
Menunggu Tindak Lanjut Aparat Penegak Hukum
Pengaduan yang disampaikan Atlantis Law Office menjadi bagian dari upaya pihak pelapor meminta aparat penegak hukum menelaah dugaan penyebaran informasi bermasalah melalui media sosial.
Meski pihak pelapor menyampaikan keberatan atas sejumlah unggahan, penilaian mengenai kebenaran informasi, pemenuhan unsur pidana, dan pertanggungjawaban pengelola akun tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini naik, belum terdapat keterangan mengenai hasil tindak lanjut pengaduan tersebut dari pihak kepolisian. Konfirmasi kepada Polda Bali serta klarifikasi dari pengelola akun Instagram @kep_alakeluarga diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar