Breaking News
light_mode
Trending Tags

BTID Kembali Disorot, Kejati Bali Bongkar Dugaan Tukar Guling Hutan Negara di Lereng Gunung Agung

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KARANGASEM – Dugaan polemik tukar guling lahan mangrove yang dikaitkan dengan proyek PT Bali Turtle Island Development (BTID) kini memasuki babak yang semakin serius. Setelah menelusuri lokasi di Jembrana, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melanjutkan pengusutan ke wilayah Karangasem dan menemukan fakta-fakta yang memantik perhatian publik.

Rabu (6/5), tim Kejati Bali turun langsung ke kawasan hutan Banjar Dinas Badeg Dukuh, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem. Lokasi yang berada sekitar tiga kilometer dari lereng Gunung Agung itu diduga menjadi bagian dari lahan penukar dalam skema tukar guling mangrove yang berkaitan dengan BTID.

Pengusutan dilakukan bersama lintas instansi, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur, hingga Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

Di lapangan, tim melakukan pengecekan dan pengukuran terhadap titik-titik yang disebut sebagai lahan tukar guling. Kawasan tersebut diketahui berada dalam area hutan yang dikelola KPH Bali Timur, ditumbuhi kopi, bambu, serta vegetasi hutan lainnya. Akses menuju lokasi pun tidak mudah. Jalan menanjak dan licin harus dilalui untuk membuka tabir awal proses tukar guling yang kini menjadi sorotan tajam publik Bali.

Dari data BPN Karangasem, total lahan tukar guling di wilayah Karangasem mencapai sekitar 40,2 hektare. Sebanyak 12 hektare berada di Desa Sebudi dan terbagi dalam tiga blok, sementara sisanya sekitar 30 hektare tersebar di Kecamatan Kubu dalam empat blok berbeda.

Namun, muncul pertanyaan besar yang kini menggema di tengah masyarakat: bagaimana bisa lahan yang diduga masuk kawasan hutan negara dijadikan tanah penukar?

Pertanyaan itu menjadi titik krusial dalam penyidikan yang tengah berjalan.

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, menegaskan pihaknya masih mengumpulkan data dan mencocokkan seluruh informasi agar tidak keliru dalam mengambil kesimpulan hukum.

“Tujuannya agar kami tidak salah dalam membuat analisa yuridis terkait luasan maupun status lahannya. Kami masih mendalami asal-usul tanah, apakah berasal dari SHM, konversi, atau bentuk lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, proses ini tidak sederhana karena menyangkut persoalan batas kawasan hutan dan sinkronisasi data antarinstansi. Karena itu, pengukuran langsung di lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan fakta sebenarnya.

Kasus ini juga masih berkaitan dengan penyidikan umum mengenai 106 sertifikat, termasuk kawasan mangrove yang disebut masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) 10 dan dikaitkan dengan proyek BTID.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran tentu akan kami proses. Tapi kalau tidak ada, kami juga akan menyampaikan apa adanya. Prinsip kami mencari kebenaran secara objektif,” tegas Jayalantara.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, I Made Arya Sanjaya, mengatakan pihaknya hanya memastikan letak, luas, serta riwayat penguasaan bidang tanah yang diperiksa.

“Kami memastikan secara detail bidang-bidang tersebut berada di mana, apakah sudah bersertifikat atau belum, dan bagaimana riwayat penguasaannya,” jelasnya.

Dari penelusuran sementara, BPN mengaku belum menemukan sertifikat atas nama PT BTID di lokasi yang diperiksa.

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme tukar menukar kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan instansi kehutanan, bukan BPN.

“Kalau itu kawasan hutan, proses tukar menukar berada di ranah kehutanan. BPN tidak melakukan registrasi seperti pada tanah hak biasa,” katanya.

Kini, hasil pengukuran dan identifikasi masih dianalisis Kejati Bali. Publik pun menanti, apakah pengusutan ini akan membuka fakta baru terkait legalitas lahan penukar BTID, atau justru mengungkap adanya persoalan serius dalam proses tukar guling kawasan hutan di Bali.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Musprov PBVSI Sumut 7 Pebruari

    Musprov PBVSI Sumut 7 Pebruari

    • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 523
    • 0Komentar

    Medan – Persatuan Olahraga Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Provinsi Sumatera Utara akan menggelar Musyawarah Provinsi atau Musprov di Medan, 7-8 Pebruari 2025 “Hal ini sesuai dengan berakhirnya masa Bhakti kepengurusan Pengprov PBVSI Sumut” kata Ketua Panitia Pelaksana Musprov Prof.Dr. indra kasih M.Or di Medan, Sabtu (18/1) Musyawarah Provinsi ini di antaranya bertujuan untuk memilih […]

  • Akibat Pengeboran (EP)Pertamina, Petani Tambak desa Pasekan Mengalami Kerugian.

    Akibat Pengeboran (EP)Pertamina, Petani Tambak desa Pasekan Mengalami Kerugian.

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 370
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Beberapa hari yang lalu para petani tambak desa Pasekan dan sekitarnya mengeluhkan dampak dari Pengeboran minyak yang dilakukan oleh EP Pertamina, dimana daerah tersebut yang dulunya tidak mengalami banjir, baik saat penghujan maupun Rob (naiknya air laut ke daratan). Kini setelah adanya eksplorasi yang dilakukan EP Pertamina permukaan tanah mengalami penurunan . Saat […]

  • BEM Persatuan Indonesia Desak Evaluasi Menyeluruh Program Strategis Pemerintah

    BEM Persatuan Indonesia Desak Evaluasi Menyeluruh Program Strategis Pemerintah

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta — Sekitar 100 mahasiswa yang tergabung dalam puluhan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) lintas kampus se-Indonesia yang tergabung dalam BEM Persatuan Indonesia menggelar aksi damai di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026). Aksi ini diangkat dengan semangat “Persatuan, Perjuangan untuk Keadilan, Demokrasi dan Masa Depan Indonesia”. Dalam orasi yang disampaikan, para perwakilan […]

  • Koster Tegaskan Dukungan Penuh untuk Program Prabowo, Bali Siapkan Lahan MBG, Koperasi Merah Putih hingga Sekolah Rakyat

    Koster Tegaskan Dukungan Penuh untuk Program Prabowo, Bali Siapkan Lahan MBG, Koperasi Merah Putih hingga Sekolah Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmen penuh Pemerintah Provinsi Bali dalam mendukung seluruh kebijakan dan program strategis nasional yang dipimpin Presiden RI, Prabowo Subianto. Dukungan tersebut tidak hanya sebatas pernyataan politik, tetapi telah diwujudkan melalui berbagai langkah konkret, mulai dari penyediaan lahan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, hingga […]

  • Baintelkam Dorong Pengawasan Terpadu Soroti Aktivitas WNA di Canggu, Uluwatu dan Ubud.

    Baintelkam Dorong Pengawasan Terpadu Soroti Aktivitas WNA di Canggu, Uluwatu dan Ubud.

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Bali menjadi perhatian serius Baintelkam Polri. Pengawasan dinilai perlu diperkuat seiring meningkatnya aktivitas WNA di berbagai kawasan pariwisata Pulau Dewata. Hal tersebut dibahas dalam agenda Joint Analysis pengawasan orang asing (POA) yang digelar Baintelkam Polri di Hotel Grand Santhi, Denpasar, Bali, Kamis, 20 Agustus 2026. […]

  • Era Baru Sampah Bali, Dari TPA ke Rumah: Lestari Bio Composter Jadi Solusi Mandiri

    Era Baru Sampah Bali, Dari TPA ke Rumah: Lestari Bio Composter Jadi Solusi Mandiri

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Bali memasuki babak baru dalam pengelolaan sampah. Mulai 1 April 2026, kebijakan tegas diberlakukan: Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung tidak lagi menerima sampah organik. Kebijakan ini menjadi titik balik sekaligus tantangan besar bagi masyarakat. Selama ini, ribuan ton sampah di Bali—yang sebagian besar merupakan sampah organik seperti sisa makanan, daun, dan limbah […]

expand_less