Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » BTID Kembali Disorot, Kejati Bali Bongkar Dugaan Tukar Guling Hutan Negara di Lereng Gunung Agung

BTID Kembali Disorot, Kejati Bali Bongkar Dugaan Tukar Guling Hutan Negara di Lereng Gunung Agung

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KARANGASEM – Dugaan polemik tukar guling lahan mangrove yang dikaitkan dengan proyek PT Bali Turtle Island Development (BTID) kini memasuki babak yang semakin serius. Setelah menelusuri lokasi di Jembrana, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melanjutkan pengusutan ke wilayah Karangasem dan menemukan fakta-fakta yang memantik perhatian publik.

Rabu (6/5), tim Kejati Bali turun langsung ke kawasan hutan Banjar Dinas Badeg Dukuh, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem. Lokasi yang berada sekitar tiga kilometer dari lereng Gunung Agung itu diduga menjadi bagian dari lahan penukar dalam skema tukar guling mangrove yang berkaitan dengan BTID.

Pengusutan dilakukan bersama lintas instansi, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur, hingga Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

Di lapangan, tim melakukan pengecekan dan pengukuran terhadap titik-titik yang disebut sebagai lahan tukar guling. Kawasan tersebut diketahui berada dalam area hutan yang dikelola KPH Bali Timur, ditumbuhi kopi, bambu, serta vegetasi hutan lainnya. Akses menuju lokasi pun tidak mudah. Jalan menanjak dan licin harus dilalui untuk membuka tabir awal proses tukar guling yang kini menjadi sorotan tajam publik Bali.

Dari data BPN Karangasem, total lahan tukar guling di wilayah Karangasem mencapai sekitar 40,2 hektare. Sebanyak 12 hektare berada di Desa Sebudi dan terbagi dalam tiga blok, sementara sisanya sekitar 30 hektare tersebar di Kecamatan Kubu dalam empat blok berbeda.

Namun, muncul pertanyaan besar yang kini menggema di tengah masyarakat: bagaimana bisa lahan yang diduga masuk kawasan hutan negara dijadikan tanah penukar?

Pertanyaan itu menjadi titik krusial dalam penyidikan yang tengah berjalan.

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, menegaskan pihaknya masih mengumpulkan data dan mencocokkan seluruh informasi agar tidak keliru dalam mengambil kesimpulan hukum.

“Tujuannya agar kami tidak salah dalam membuat analisa yuridis terkait luasan maupun status lahannya. Kami masih mendalami asal-usul tanah, apakah berasal dari SHM, konversi, atau bentuk lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, proses ini tidak sederhana karena menyangkut persoalan batas kawasan hutan dan sinkronisasi data antarinstansi. Karena itu, pengukuran langsung di lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan fakta sebenarnya.

Kasus ini juga masih berkaitan dengan penyidikan umum mengenai 106 sertifikat, termasuk kawasan mangrove yang disebut masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) 10 dan dikaitkan dengan proyek BTID.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran tentu akan kami proses. Tapi kalau tidak ada, kami juga akan menyampaikan apa adanya. Prinsip kami mencari kebenaran secara objektif,” tegas Jayalantara.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, I Made Arya Sanjaya, mengatakan pihaknya hanya memastikan letak, luas, serta riwayat penguasaan bidang tanah yang diperiksa.

“Kami memastikan secara detail bidang-bidang tersebut berada di mana, apakah sudah bersertifikat atau belum, dan bagaimana riwayat penguasaannya,” jelasnya.

Dari penelusuran sementara, BPN mengaku belum menemukan sertifikat atas nama PT BTID di lokasi yang diperiksa.

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme tukar menukar kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan instansi kehutanan, bukan BPN.

“Kalau itu kawasan hutan, proses tukar menukar berada di ranah kehutanan. BPN tidak melakukan registrasi seperti pada tanah hak biasa,” katanya.

Kini, hasil pengukuran dan identifikasi masih dianalisis Kejati Bali. Publik pun menanti, apakah pengusutan ini akan membuka fakta baru terkait legalitas lahan penukar BTID, atau justru mengungkap adanya persoalan serius dalam proses tukar guling kawasan hutan di Bali.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SOUL Reflection Sentuh Hati Guru dan Warga Bogor dalam Aksi “Buka Lembaran Baru”

    SOUL Reflection Sentuh Hati Guru dan Warga Bogor dalam Aksi “Buka Lembaran Baru”

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    BOGOR, Matakompas.com – Di tengah ritme hidup yang semakin cepat dan penuh tekanan, ruang untuk berhenti sejenak dan mendengarkan diri sendiri terasa semakin langka. Namun suasana berbeda hadir di RA Al Ittihad, Kecamatan Bogor Utara, Sabtu (2/5), ketika Yayasan Cahaya Cinta Kasih (YCCK) bersama SOUL Action menggelar kegiatan refleksi bertajuk “Buka Lembaran Baru”. Kegiatan yang […]

  • Transformasi Layanan Publik: Imigrasi Bali Hadirkan Aplikasi SIMPUL BALI

    Transformasi Layanan Publik: Imigrasi Bali Hadirkan Aplikasi SIMPUL BALI

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali resmi meluncurkan aplikasi SIMPUL BALI (Strategi Komunikasi Publik Berbasis Literasi Media) yang menjadi sarana penyebarluasan informasi keimigrasian serta layanan pengaduan masyarakat berbasis teknologi informasi yang terintegrasi di seluruh UPT Imigrasi se-Bali, Rabu, 3 Desember 2025. Sosialisasi peluncuran dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dipimpin […]

  • Mandat Undang-undang, DPR Beri Tenggah Waktu 10 Hari ke Pemerintah Laksanakan PSU

    Mandat Undang-undang, DPR Beri Tenggah Waktu 10 Hari ke Pemerintah Laksanakan PSU

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 754
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebut kisaran anggaran yang dibutuhkan penyelenggara pemilu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 bisa sampai Rp 1 Triliun. “KPU menyampaikan kurang lebih Rp486 miliar sekian. Bawaslu kurang lebih sekitar Rp215 miliar, tambah kalau ada pilkada ulangnya, ya kurang lebih Rp250 (miliar) lah. Tadi […]

  • Polresta Cirebon Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional Tahun 2025

    Polresta Cirebon Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional Tahun 2025

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Polresta Cirebon menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional yang berlangsung khidmat di Lapangan Apel Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika No.01, Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Kamis pagi (17/4/2025). Wakapolresta Cirebon, AKBP Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., bertindak sebagai Inspektur Upacara. Sementara itu, Kapolsek Lemahabang AKP Yuliana, S.A.B., M.Si., ditunjuk sebagai Perwira Upacara, dan […]

  • PSEL Ditarget Selesai Akhir 2027, Groundbreaking Denpasar Raya akan Dilaksanakan 8 Juli 2026

    PSEL Ditarget Selesai Akhir 2027, Groundbreaking Denpasar Raya akan Dilaksanakan 8 Juli 2026

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR – Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy merupakan salah satu solusi strategis untuk menangani kedaruratan sampah di Bali, terutama setelah kapasitas TPA Suwung semakin kritis dan muncul penumpukan sampah di berbagai wilayah seperti Denpasar dan Badung. Pemerintah Provinsi Bali saat ini mendorong pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) […]

  • Ibu Putri Koster Dorong Kader Posyandu di Pekutatan Lebih Gercep Layani Masyarakat

    Ibu Putri Koster Dorong Kader Posyandu di Pekutatan Lebih Gercep Layani Masyarakat

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Matakompas.com – Ibu Putri Suastini Koster selaku Ketua TP Posyandu Provinsi Bali mengharapkan kader Posyandu lebih gerak cepat (gercep) dalam merespons kebutuhan masyarakat dan mampu menjadi juara di hati warga. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Aksi Sosial TP Posyandu Provinsi Bali bertajuk Membina dan Berbagi di Wantilan Pura Puseh Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten […]

expand_less