Breaking News
light_mode
Trending Tags

Surat BPN Dipersoalkan, Eks Kakanwil BPN Bali Jadi Tersangka Kasus Tanah Pura Dalam Balangan

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
  • visibility 27
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Perkara tanah Pura Dalam Balangan, Jimbaran, Kabupaten Badung, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka dalam perkara dugaan membuat dan/atau menggunakan surat palsu.

Penetapan tersangka dilakukan pada 4 September 2026 dan tertuang dalam S.Tap.Tsk/44/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus.

Surat yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut adalah Surat Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta menyita 37 barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini pun tidak lagi sekadar berbicara mengenai sengketa batas tanah. Persoalannya kini merambah pada pertanyaan mendasar: apakah dokumen resmi yang menjadi bagian dari proses administrasi pertanahan tersebut benar-benar menggambarkan fakta yang terjadi di lapangan?

17 POIN DALAM SURAT BPN DIPERSOALKAN

Pihak Pengempon Pura Dalam Balangan melalui kuasa hukumnya, Adv. Harmaini Idris Hasibuan, S.H., mempersoalkan sejumlah substansi dalam surat BPN tersebut.

Mereka menyebut setidaknya terdapat 17 poin yang diduga tidak sesuai dengan fakta yang mereka ketahui dan alami di lapangan.

Poin-poin yang dipersoalkan antara lain berkaitan dengan tindakan korektif Ombudsman, proses pengukuran, mediasi hingga audit internal pertanahan.

Seluruh persoalan tersebut kini menjadi bagian penting untuk diuji melalui proses hukum.

Sebab, jika sebuah surat resmi dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan administratif, maka kebenaran material dari isi surat tersebut menjadi sangat penting.

“GULUNG KARPET” DAN PENGUKURAN 5 AGUSTUS 2020

Salah satu bagian yang paling mendapat sorotan adalah proses pengukuran pada 5 Agustus 2020.

Pihak pengempon menyebut proses tersebut dengan istilah “gulung karpet”, yakni dugaan memasukkan bidang-bidang tanah dengan alas hak berbeda ke dalam satu konstruksi bidang.

Dugaan inilah yang kemudian melahirkan pertanyaan besar mengenai bagaimana sebenarnya proses pengukuran dan penentuan batas bidang tanah dilakukan.

Angka yang dipersoalkan pun tidak sedikit.

Pihak pengempon menyebut terdapat sekitar 7.050 meter persegi tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari tanah suci atau telajakan Pura Dalam Balangan.

Selain itu, terdapat pula sekitar 3.000 meter persegi kawasan tebing yang menurut pihak pengempon merupakan tanah negara.

Jika klaim tersebut benar, maka pertanyaan hukumnya menjadi sangat mendasar:

Bagaimana bidang tanah dengan status dan alas hak yang berbeda dapat berujung dalam satu konstruksi bidang sertifikat?

Namun sebaliknya, apabila proses pertanahan telah dilakukan sesuai ketentuan, maka dokumen teknis pertanahan semestinya dapat menjelaskan secara terang mengenai dasar penetapan batas tersebut.

Mulai dari peta bidang, warkah, surat ukur, data pengukuran hingga koordinat.

OMBUDSMAN JUGA MASUK DALAM PUSARAN PERKARA

Perkara ini juga bersinggungan dengan LAHP Ombudsman RI Nomor 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT.

Menurut pihak pengempon, Ombudsman sebelumnya menemukan adanya maladministrasi dalam penanganan persoalan tersebut.

Yang kemudian menjadi perhatian adalah pernyataan pihak pengempon bahwa surat BPN tahun 2020 tersebut turut menjadi bagian dari dasar penutupan laporan Ombudsman.

Di titik inilah muncul pertanyaan lanjutan:

Apakah informasi yang menjadi dasar penanganan dan penyelesaian laporan Ombudsman telah menggambarkan kondisi sebenarnya?

Jika seluruh informasi yang disampaikan benar dan lengkap, tentu proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Namun apabila terdapat informasi yang tidak sesuai fakta, maka pertanggungjawaban atas informasi tersebut menjadi persoalan yang tidak kalah penting.

DARI SENGKETA TANAH KE KEPENTINGAN KOMERSIAL

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika tanah yang disengketakan kemudian dikaitkan dengan perjanjian sewa tahun 2024 untuk kepentingan komersial.

Di sinilah publik kemudian bertanya lebih jauh.

Apakah yang sesungguhnya berubah adalah status dan kondisi tanah di lapangan?

Ataukah hanya terjadi perubahan pada garis batas dan konstruksi bidang di atas dokumen pertanahan?

Pertanyaan tersebut tentu tidak bisa dijawab hanya dengan pernyataan.

Jawabannya harus ditemukan melalui dokumen dan data teknis.

PETA, WARKAH DAN KOORDINAT HARUS DIBUKA

Kini bola berada di tangan penyidik Polda Bali.

Penetapan tersangka merupakan perkembangan penting dalam proses hukum, tetapi bukan putusan bersalah. Kebenaran materiil perkara tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

Karena itu, publik tentu berharap penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif.

Seluruh data teknis perlu diuji.

Buka petanya.

Periksa warkahnya.

Cocokkan surat ukurnya.

Uji koordinatnya.

Konfrontasikan dengan kondisi fisik di lapangan.

Sebab dalam perkara pertanahan, perbedaan satu garis batas saja dapat menentukan siapa yang memiliki hak atas sebuah bidang tanah.

Dokumen bisa diperdebatkan.

Keterangan saksi bisa diuji.

Pernyataan pejabat bisa dikonfrontasikan.

Namun koordinat dan data ukur seharusnya dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai posisi sebuah bidang tanah.

Karena itu, ungkapan yang kini mengemuka dalam perkara ini menjadi relevan:

“Sertifikat boleh berbicara, pejabat boleh menjelaskan, tetapi koordinat tidak bisa berpolitik.”

Pada akhirnya, perkara Pura Dalam Balangan bukan hanya soal siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Ini menyangkut kepastian hukum pertanahan, kredibilitas administrasi negara, perlindungan terhadap tanah yang diklaim sebagai tanah suci, serta kepercayaan publik terhadap proses penerbitan dan pengelolaan dokumen pertanahan.

Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat BPN Bali membuat publik menunggu satu hal: apa sebenarnya yang terjadi di balik surat bertanggal 8 September 2020 tersebut?

Jika surat itu benar dan seluruh prosesnya sesuai prosedur, maka dokumen dan data teknis harus mampu menjelaskannya.

Namun jika terdapat fakta yang berbeda dari apa yang dituangkan dalam surat tersebut, maka proses hukum harus mengungkap siapa yang bertanggung jawab.

Sebab pada akhirnya, kebenaran tidak boleh berhenti di atas kertas.

Jangan sampai fakta di lapangan kalah oleh garis di atas peta.

Dan jangan sampai ada lagi fakta yang bersembunyi di balik selembar surat.

Catatan Redaksi: Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Seluruh dugaan, klaim, dan keterangan para pihak dalam pemberitaan ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp, Gilimanuk Jadi Motor Kemandirian Energi Bali.

    Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp, Gilimanuk Jadi Motor Kemandirian Energi Bali.

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 37
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Matakompas.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan sekaligus melakukan groundbreaking Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 GWp di Site Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa (25/8/2026). Didampingi Gubernur Bali Wayan Koster, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah mempercepat transformasi energi nasional menuju kemandirian energi dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar […]

  • Polresta Cirebon Gelar Dapur Takjil Ramadhan, Patroli Ngabuburit Sambil Berbagi

    Polresta Cirebon Gelar Dapur Takjil Ramadhan, Patroli Ngabuburit Sambil Berbagi

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 708
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Polresta Cirebon melaksanakan kegiatan Dapur Takjil Polresta Cirebon, Patroli Ngabuburit Sambil Berbagi di Wilayah Hukum Polresta Cirebon, Senin (3/3/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. Kegiatan tersebut juga turut dihadiri Kabag Ops Kompol Sutarja, S.H., M.H., Kabag Ren Kompol Acep Anda, S.H., M.H., Kasat Lantas […]

  • Program Satu Keluarga Satu Sarjana, Gubernur Koster Bantu Anak Kurang Mampu Raih Masa Depan

    Program Satu Keluarga Satu Sarjana, Gubernur Koster Bantu Anak Kurang Mampu Raih Masa Depan

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster menunjukkan kepeduliannya terhadap masa depan generasi muda dengan menerima tiga anak asal Desa Madenan, Kabupaten Buleleng, dan Desa Satra, Kabupaten Bangli, di Jayasabha, Denpasar, Minggu, 8 Pebruari 2026. Ketiga anak tersebut yakni Gede Yuda Saputra dan Putu Tirta, siswa SMP asal Desa Madenan, Buleleng, serta Made Arta Dwiputra, […]

  • Dinas Kimrum Bantu 57 Unit Rumah yang Terdampak Angin Puting Beliung di desa Bugis Kecamatan Anjatan.

    Dinas Kimrum Bantu 57 Unit Rumah yang Terdampak Angin Puting Beliung di desa Bugis Kecamatan Anjatan.

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 281
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Diketahui bencana angin puting beliung yang terjadi pada Minggu (16/3/2025) telah merusak ratusan rumah warga. Sesuai dengan protap yang ada bila suatu daerah terkena bencana maka tugas BPBD Indramayu yang mengeluarkan surat keterangan tanggap bencana, hal ini bertujuaan agar dinas terkait dapat mengambil langkah strategis apa yang harus dilakukan dalam pemulihan masyarakat yang […]

  • Wayan Bawa Apresiasi Ajik Toyota, Akses Jalan Petani Munggu Kembali Dibuka

    Wayan Bawa Apresiasi Ajik Toyota, Akses Jalan Petani Munggu Kembali Dibuka

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BADUNG — Persoalan akses jalan yang selama ini dikeluhkan para petani di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, mulai menemukan titik terang. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali Daerah Pemilihan (Dapil) Badung, Wayan Bawa, mengapresiasi itikad baik Ajik Toyota yang berkenan membuka kembali akses jalan bagi para petani. Akses tersebut dinilai sangat vital bagi masyarakat, […]

  • Panitia Study Tour SMPN 1 Lohbener Mengembalikan Uang pendaftaran dan Tabungan kepada Siswa Kelas 8..

    Panitia Study Tour SMPN 1 Lohbener Mengembalikan Uang pendaftaran dan Tabungan kepada Siswa Kelas 8..

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 897
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Sesuai edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bupati Indramayu tentang pelarangan kegiatan Study Tour dilingkungan sekolah negeri dan swasta di wilayah Jawa Barat. Maka panitia pelaksana Study Tour SMPN 1 Lohbener Senin (11/03/25) sepakat membatalkan kegiatan Stady Tour tahun 2025 untuk kelas 8 yang seyogyanya akan diadakan setelah idul Fitri (April 2025) dengan […]

expand_less