Breaking News
light_mode
Trending Tags

Surat BPN Dipersoalkan, Eks Kakanwil BPN Bali Jadi Tersangka Kasus Tanah Pura Dalam Balangan

  • account_circle admin
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Perkara tanah Pura Dalam Balangan, Jimbaran, Kabupaten Badung, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka dalam perkara dugaan membuat dan/atau menggunakan surat palsu.

Penetapan tersangka dilakukan pada 4 September 2026 dan tertuang dalam S.Tap.Tsk/44/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus.

Surat yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut adalah Surat Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta menyita 37 barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini pun tidak lagi sekadar berbicara mengenai sengketa batas tanah. Persoalannya kini merambah pada pertanyaan mendasar: apakah dokumen resmi yang menjadi bagian dari proses administrasi pertanahan tersebut benar-benar menggambarkan fakta yang terjadi di lapangan?

17 POIN DALAM SURAT BPN DIPERSOALKAN

Pihak Pengempon Pura Dalam Balangan melalui kuasa hukumnya, Adv. Harmaini Idris Hasibuan, S.H., mempersoalkan sejumlah substansi dalam surat BPN tersebut.

Mereka menyebut setidaknya terdapat 17 poin yang diduga tidak sesuai dengan fakta yang mereka ketahui dan alami di lapangan.

Poin-poin yang dipersoalkan antara lain berkaitan dengan tindakan korektif Ombudsman, proses pengukuran, mediasi hingga audit internal pertanahan.

Seluruh persoalan tersebut kini menjadi bagian penting untuk diuji melalui proses hukum.

Sebab, jika sebuah surat resmi dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan administratif, maka kebenaran material dari isi surat tersebut menjadi sangat penting.

“GULUNG KARPET” DAN PENGUKURAN 5 AGUSTUS 2020

Salah satu bagian yang paling mendapat sorotan adalah proses pengukuran pada 5 Agustus 2020.

Pihak pengempon menyebut proses tersebut dengan istilah “gulung karpet”, yakni dugaan memasukkan bidang-bidang tanah dengan alas hak berbeda ke dalam satu konstruksi bidang.

Dugaan inilah yang kemudian melahirkan pertanyaan besar mengenai bagaimana sebenarnya proses pengukuran dan penentuan batas bidang tanah dilakukan.

Angka yang dipersoalkan pun tidak sedikit.

Pihak pengempon menyebut terdapat sekitar 7.050 meter persegi tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari tanah suci atau telajakan Pura Dalam Balangan.

Selain itu, terdapat pula sekitar 3.000 meter persegi kawasan tebing yang menurut pihak pengempon merupakan tanah negara.

Jika klaim tersebut benar, maka pertanyaan hukumnya menjadi sangat mendasar:

Bagaimana bidang tanah dengan status dan alas hak yang berbeda dapat berujung dalam satu konstruksi bidang sertifikat?

Namun sebaliknya, apabila proses pertanahan telah dilakukan sesuai ketentuan, maka dokumen teknis pertanahan semestinya dapat menjelaskan secara terang mengenai dasar penetapan batas tersebut.

Mulai dari peta bidang, warkah, surat ukur, data pengukuran hingga koordinat.

OMBUDSMAN JUGA MASUK DALAM PUSARAN PERKARA

Perkara ini juga bersinggungan dengan LAHP Ombudsman RI Nomor 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT.

Menurut pihak pengempon, Ombudsman sebelumnya menemukan adanya maladministrasi dalam penanganan persoalan tersebut.

Yang kemudian menjadi perhatian adalah pernyataan pihak pengempon bahwa surat BPN tahun 2020 tersebut turut menjadi bagian dari dasar penutupan laporan Ombudsman.

Di titik inilah muncul pertanyaan lanjutan:

Apakah informasi yang menjadi dasar penanganan dan penyelesaian laporan Ombudsman telah menggambarkan kondisi sebenarnya?

Jika seluruh informasi yang disampaikan benar dan lengkap, tentu proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Namun apabila terdapat informasi yang tidak sesuai fakta, maka pertanggungjawaban atas informasi tersebut menjadi persoalan yang tidak kalah penting.

DARI SENGKETA TANAH KE KEPENTINGAN KOMERSIAL

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika tanah yang disengketakan kemudian dikaitkan dengan perjanjian sewa tahun 2024 untuk kepentingan komersial.

Di sinilah publik kemudian bertanya lebih jauh.

Apakah yang sesungguhnya berubah adalah status dan kondisi tanah di lapangan?

Ataukah hanya terjadi perubahan pada garis batas dan konstruksi bidang di atas dokumen pertanahan?

Pertanyaan tersebut tentu tidak bisa dijawab hanya dengan pernyataan.

Jawabannya harus ditemukan melalui dokumen dan data teknis.

PETA, WARKAH DAN KOORDINAT HARUS DIBUKA

Kini bola berada di tangan penyidik Polda Bali.

Penetapan tersangka merupakan perkembangan penting dalam proses hukum, tetapi bukan putusan bersalah. Kebenaran materiil perkara tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

Karena itu, publik tentu berharap penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif.

Seluruh data teknis perlu diuji.

Buka petanya.

Periksa warkahnya.

Cocokkan surat ukurnya.

Uji koordinatnya.

Konfrontasikan dengan kondisi fisik di lapangan.

Sebab dalam perkara pertanahan, perbedaan satu garis batas saja dapat menentukan siapa yang memiliki hak atas sebuah bidang tanah.

Dokumen bisa diperdebatkan.

Keterangan saksi bisa diuji.

Pernyataan pejabat bisa dikonfrontasikan.

Namun koordinat dan data ukur seharusnya dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai posisi sebuah bidang tanah.

Karena itu, ungkapan yang kini mengemuka dalam perkara ini menjadi relevan:

“Sertifikat boleh berbicara, pejabat boleh menjelaskan, tetapi koordinat tidak bisa berpolitik.”

Pada akhirnya, perkara Pura Dalam Balangan bukan hanya soal siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Ini menyangkut kepastian hukum pertanahan, kredibilitas administrasi negara, perlindungan terhadap tanah yang diklaim sebagai tanah suci, serta kepercayaan publik terhadap proses penerbitan dan pengelolaan dokumen pertanahan.

Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat BPN Bali membuat publik menunggu satu hal: apa sebenarnya yang terjadi di balik surat bertanggal 8 September 2020 tersebut?

Jika surat itu benar dan seluruh prosesnya sesuai prosedur, maka dokumen dan data teknis harus mampu menjelaskannya.

Namun jika terdapat fakta yang berbeda dari apa yang dituangkan dalam surat tersebut, maka proses hukum harus mengungkap siapa yang bertanggung jawab.

Sebab pada akhirnya, kebenaran tidak boleh berhenti di atas kertas.

Jangan sampai fakta di lapangan kalah oleh garis di atas peta.

Dan jangan sampai ada lagi fakta yang bersembunyi di balik selembar surat.

Catatan Redaksi: Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Seluruh dugaan, klaim, dan keterangan para pihak dalam pemberitaan ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MK Kabulkan Gugatan H. Budi Antoni dan Henny, PSU Empat  Lawang Digelar Dua Paslon

    MK Kabulkan Gugatan H. Budi Antoni dan Henny, PSU Empat Lawang Digelar Dua Paslon

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.572
    • 0Komentar

    EMPAT LAWANG, jarrakpos – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pasangan H. Budi Antoni dan Henny terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang. Putusan dengan nomor perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menyatakan bahwa pemungutan suara sebelumnya tidak sah dan harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Dalam pertimbangannya, MK menilai adanya perbedaan penafsiran terkait periodeisasi […]

  • Kacau, Empat Fakta Penting yang Membuktikan Jampidsus Febrie Adriansyah Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar

    Kacau, Empat Fakta Penting yang Membuktikan Jampidsus Febrie Adriansyah Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk mendalami empat fakta penting bukti dugaan unprofessional conduct dan/atau penyalahgunaan kewenangan dan/atau merintangi penyidikan (obstruction of justice), yang diduga dilakukan oleh Jampidsus, Febrie Adriansyah dalam penanganan penyidikan kasus korupsi Zarof Ricar. Hingga kini tidak pernah dilakukan penggeledahan terhadap […]

  • Disambut Tarian Likurai, Ketua TP PKK NTT Kunjungi Malaka: SBS–HMS Tegaskan Sinergi Penguatan Pemberdayaan Keluarga

    Disambut Tarian Likurai, Ketua TP PKK NTT Kunjungi Malaka: SBS–HMS Tegaskan Sinergi Penguatan Pemberdayaan Keluarga

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 15
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH, bersama Wakil Bupati Henri Melki Simu, A.Md, secara resmi menerima kunjungan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTT, Ny. Mindriyati Astiningsih Laka Lena, di Rumah Jabatan Bupati Malaka, Haitimuk, Kamis (4/12/2025). Penyambutan berlangsung hangat dan meriah, turut dihadiri Ketua DPRD Malaka Adrianus Bria Seran, SH, Ketua TP […]

  • Dukung Ketahanan Pangan, MPW Pemuda Pancasila Banten Panen Raya Padi Bersama TNI dan Pemkot Serang

    Dukung Ketahanan Pangan, MPW Pemuda Pancasila Banten Panen Raya Padi Bersama TNI dan Pemkot Serang

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA –  Andaikata langkah Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Banten yang dipimpin oleh Johan Aripin Muba diikuti seluruh organisasi sosial kemasyarakatan di Indonesia, beban Presiden Prabowo Subianto dalam membangun ketahanan pangan niscaya akan lebih ringan. Maka tak berlebihan apabila Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) PP, Japto Soejosoemarno memuji keberhasilan program […]

  • Kejagung Diminta Periksa Dirut PLN Darmawan Prasodjo, Utang Naik Rp711 Triliun

    Kejagung Diminta Periksa Dirut PLN Darmawan Prasodjo, Utang Naik Rp711 Triliun

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 423
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo. Desakan ini muncul lantaran adanya dugaan perjalanan dinas fiktif ke luar negeri yang dilakukan Darmawan, yang dibiayai oleh keuangan PLN di tengah kondisi perusahaan yang mengalami penurunan laba dan lonjakan utang signifikan. […]

  • BaraNusa Tantang KSP Dudung Ungkap Dalang Pendana Demo Pro-Pemerintah

    BaraNusa Tantang KSP Dudung Ungkap Dalang Pendana Demo Pro-Pemerintah

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, mendesak Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman untuk membuka kepada publik data pihak-pihak yang disebut mendanai aksi demonstrasi berbayar. Menurut Adi, apabila pemerintah menyatakan memiliki informasi mengenai pihak yang membiayai aksi demonstrasi, maka informasi tersebut seharusnya disampaikan secara transparan dan tidak diterapkan secara tebang pilih. […]

expand_less