Breaking News
light_mode
Trending Tags

Surat BPN Dipersoalkan, Eks Kakanwil BPN Bali Jadi Tersangka Kasus Tanah Pura Dalam Balangan

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
  • visibility 31
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Perkara tanah Pura Dalam Balangan, Jimbaran, Kabupaten Badung, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka dalam perkara dugaan membuat dan/atau menggunakan surat palsu.

Penetapan tersangka dilakukan pada 4 September 2026 dan tertuang dalam S.Tap.Tsk/44/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus.

Surat yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut adalah Surat Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta menyita 37 barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini pun tidak lagi sekadar berbicara mengenai sengketa batas tanah. Persoalannya kini merambah pada pertanyaan mendasar: apakah dokumen resmi yang menjadi bagian dari proses administrasi pertanahan tersebut benar-benar menggambarkan fakta yang terjadi di lapangan?

17 POIN DALAM SURAT BPN DIPERSOALKAN

Pihak Pengempon Pura Dalam Balangan melalui kuasa hukumnya, Adv. Harmaini Idris Hasibuan, S.H., mempersoalkan sejumlah substansi dalam surat BPN tersebut.

Mereka menyebut setidaknya terdapat 17 poin yang diduga tidak sesuai dengan fakta yang mereka ketahui dan alami di lapangan.

Poin-poin yang dipersoalkan antara lain berkaitan dengan tindakan korektif Ombudsman, proses pengukuran, mediasi hingga audit internal pertanahan.

Seluruh persoalan tersebut kini menjadi bagian penting untuk diuji melalui proses hukum.

Sebab, jika sebuah surat resmi dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan administratif, maka kebenaran material dari isi surat tersebut menjadi sangat penting.

“GULUNG KARPET” DAN PENGUKURAN 5 AGUSTUS 2020

Salah satu bagian yang paling mendapat sorotan adalah proses pengukuran pada 5 Agustus 2020.

Pihak pengempon menyebut proses tersebut dengan istilah “gulung karpet”, yakni dugaan memasukkan bidang-bidang tanah dengan alas hak berbeda ke dalam satu konstruksi bidang.

Dugaan inilah yang kemudian melahirkan pertanyaan besar mengenai bagaimana sebenarnya proses pengukuran dan penentuan batas bidang tanah dilakukan.

Angka yang dipersoalkan pun tidak sedikit.

Pihak pengempon menyebut terdapat sekitar 7.050 meter persegi tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari tanah suci atau telajakan Pura Dalam Balangan.

Selain itu, terdapat pula sekitar 3.000 meter persegi kawasan tebing yang menurut pihak pengempon merupakan tanah negara.

Jika klaim tersebut benar, maka pertanyaan hukumnya menjadi sangat mendasar:

Bagaimana bidang tanah dengan status dan alas hak yang berbeda dapat berujung dalam satu konstruksi bidang sertifikat?

Namun sebaliknya, apabila proses pertanahan telah dilakukan sesuai ketentuan, maka dokumen teknis pertanahan semestinya dapat menjelaskan secara terang mengenai dasar penetapan batas tersebut.

Mulai dari peta bidang, warkah, surat ukur, data pengukuran hingga koordinat.

OMBUDSMAN JUGA MASUK DALAM PUSARAN PERKARA

Perkara ini juga bersinggungan dengan LAHP Ombudsman RI Nomor 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT.

Menurut pihak pengempon, Ombudsman sebelumnya menemukan adanya maladministrasi dalam penanganan persoalan tersebut.

Yang kemudian menjadi perhatian adalah pernyataan pihak pengempon bahwa surat BPN tahun 2020 tersebut turut menjadi bagian dari dasar penutupan laporan Ombudsman.

Di titik inilah muncul pertanyaan lanjutan:

Apakah informasi yang menjadi dasar penanganan dan penyelesaian laporan Ombudsman telah menggambarkan kondisi sebenarnya?

Jika seluruh informasi yang disampaikan benar dan lengkap, tentu proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Namun apabila terdapat informasi yang tidak sesuai fakta, maka pertanggungjawaban atas informasi tersebut menjadi persoalan yang tidak kalah penting.

DARI SENGKETA TANAH KE KEPENTINGAN KOMERSIAL

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika tanah yang disengketakan kemudian dikaitkan dengan perjanjian sewa tahun 2024 untuk kepentingan komersial.

Di sinilah publik kemudian bertanya lebih jauh.

Apakah yang sesungguhnya berubah adalah status dan kondisi tanah di lapangan?

Ataukah hanya terjadi perubahan pada garis batas dan konstruksi bidang di atas dokumen pertanahan?

Pertanyaan tersebut tentu tidak bisa dijawab hanya dengan pernyataan.

Jawabannya harus ditemukan melalui dokumen dan data teknis.

PETA, WARKAH DAN KOORDINAT HARUS DIBUKA

Kini bola berada di tangan penyidik Polda Bali.

Penetapan tersangka merupakan perkembangan penting dalam proses hukum, tetapi bukan putusan bersalah. Kebenaran materiil perkara tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

Karena itu, publik tentu berharap penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif.

Seluruh data teknis perlu diuji.

Buka petanya.

Periksa warkahnya.

Cocokkan surat ukurnya.

Uji koordinatnya.

Konfrontasikan dengan kondisi fisik di lapangan.

Sebab dalam perkara pertanahan, perbedaan satu garis batas saja dapat menentukan siapa yang memiliki hak atas sebuah bidang tanah.

Dokumen bisa diperdebatkan.

Keterangan saksi bisa diuji.

Pernyataan pejabat bisa dikonfrontasikan.

Namun koordinat dan data ukur seharusnya dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai posisi sebuah bidang tanah.

Karena itu, ungkapan yang kini mengemuka dalam perkara ini menjadi relevan:

“Sertifikat boleh berbicara, pejabat boleh menjelaskan, tetapi koordinat tidak bisa berpolitik.”

Pada akhirnya, perkara Pura Dalam Balangan bukan hanya soal siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Ini menyangkut kepastian hukum pertanahan, kredibilitas administrasi negara, perlindungan terhadap tanah yang diklaim sebagai tanah suci, serta kepercayaan publik terhadap proses penerbitan dan pengelolaan dokumen pertanahan.

Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat BPN Bali membuat publik menunggu satu hal: apa sebenarnya yang terjadi di balik surat bertanggal 8 September 2020 tersebut?

Jika surat itu benar dan seluruh prosesnya sesuai prosedur, maka dokumen dan data teknis harus mampu menjelaskannya.

Namun jika terdapat fakta yang berbeda dari apa yang dituangkan dalam surat tersebut, maka proses hukum harus mengungkap siapa yang bertanggung jawab.

Sebab pada akhirnya, kebenaran tidak boleh berhenti di atas kertas.

Jangan sampai fakta di lapangan kalah oleh garis di atas peta.

Dan jangan sampai ada lagi fakta yang bersembunyi di balik selembar surat.

Catatan Redaksi: Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Seluruh dugaan, klaim, dan keterangan para pihak dalam pemberitaan ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Diminta Periksa Dirlantas Polda Jambi Terkait Dugaan Aliran Dana Rp5,2 Miliar

    KPK Diminta Periksa Dirlantas Polda Jambi Terkait Dugaan Aliran Dana Rp5,2 Miliar

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Pengamat politik Muslim Arbi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, terkait dugaan keterlibatan dalam aliran dana tunai sebesar Rp5,2 miliar. Dugaan tersebut mencuat dalam perkara penipuan dan penggelapan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: […]

  • CBA Desak Kepala OJK Mahendra Siregar Mundur, Soroti Tiga Kasus Besar

    CBA Desak Kepala OJK Mahendra Siregar Mundur, Soroti Tiga Kasus Besar

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Center For Budget Analysis (CBA) mendesak Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar untuk mengundurkan diri. Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai OJK di bawah kepemimpinan Mahendra gagal menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan dana masyarakat. Menurut Uchok, ada tiga kasus utama yang menjadi alasan mendesaknya permintaan tersebut. Pertama, kasus platform trading kripto Alphaone […]

  • FPM Dorong Kejati Usut Tuntas Kasus BSPS Sumenep, Elit Politik Jangan Kebal Hukum

    FPM Dorong Kejati Usut Tuntas Kasus BSPS Sumenep, Elit Politik Jangan Kebal Hukum

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Front Pemuda Madura (FPM) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang mengambil alih penanganan kasus dugaan penyimpangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi, terutama dalam kasus yang diduga melibatkan elite politik. Ketua Umum FPM, Asip […]

  • Imigrasi Ngurah Rai dan Polres Badung Kompak Sebut Tak Ada Konten Porno, Namun WNA Terancam Deportasi

    Imigrasi Ngurah Rai dan Polres Badung Kompak Sebut Tak Ada Konten Porno, Namun WNA Terancam Deportasi

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Perkembangan terbaru terkait dugaan pembuatan konten porno oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di Pererenan, Mengwi, akhirnya diungkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Polres Badung, dalam konferensi pers, Kamis, 11 Desember 2025. Imigrasi Ngurah Rai dan Polres Badung menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur pornografi dalam aktivitas para WNA […]

  • Persada SBD Kunci Tiket 16 Besar Usai Tumbangkan Nirwana 04 Nagekeo 2–1

    Persada SBD Kunci Tiket 16 Besar Usai Tumbangkan Nirwana 04 Nagekeo 2–1

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 17
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Laga penutup babak penyisihan Grup G El Tari Memorial Cup (ETMC) ke-34 tahun 2025 benar-benar menghadirkan drama penuh intensitas di Stadion Marilonga Ende. Pertemuan antara Nirwana 04 Nagekeo dan Persada SBD pada 22 November 2025 itu menjadi duel yang menentukan perjalanan kedua tim, sekaligus memastikan siapa yang berhak melangkah ke babak 16 besar […]

  • DPC GMNI Se-Bali: Rakyat Semakin Sulit Hidup, Pemerintah Jangan Berlindung di Balik Angka-Angka Ekonomi

    DPC GMNI Se-Bali: Rakyat Semakin Sulit Hidup, Pemerintah Jangan Berlindung di Balik Angka-Angka Ekonomi

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR — Di tengah pelemahan nilai tukar rupiah dan meningkatnya ketidakpastian ekonomi nasional, DPC GMNI se-Bali menggelar Konsolidasi dan Diskusi bertajuk *”Melemahnya Nilai Tukar Rupiah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Nasional”* yang berlangsung pada Selasa, 26 Mei 2026 pukul 19.00–22.00 WITA di Sekretariat DPC GMNI Denpasar. Kegiatan tersebut dihadiri oleh kader dari DPC GMNI Denpasar, DPC […]

expand_less