Breaking News
light_mode
Trending Tags

Objek Perkara Sama, tapi Pasal Berbeda: GPS Bongkar Persoalan Hukum Made Daging saat Praperadilan Jilid III

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 30 Okt 2026
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR |Sidang Praperadilan Jilid III mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging dengan agenda Duplik Termohon di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/10/2026).

Selain Duplik Termohon, Praperadilan Jilid III Made Daging juga menghadirkan Saksi serta para Ahli dan pemeriksaaan bukti-bukti, termasuk bukti surat.

Tim Kuasa Hukum I Made Daging terdiri atas Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan Tim serta Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta Tim.

Dalam persidangan, GPS menyebutkan pihaknya dapat diskusi dan pendalaman hukum yang cukup bagus kedua ahli. Bahkan, GPS mengapresiasi keterangan ahli, baik Ahli Pemohon maupun Ahli Termohon, Polda Bali.

“Kita bisa membuka ruang-ruang dari sisi KUAP dan KUHAP kita yang baru, yang memang kasusnya juga jarang,” kata GPS.

GPS mencontohkan nasib dua Putusan Praperadilan yang kedua-duanya itu dinyatakan penetapan tersangka sah.

Pertama, sah dengan pasal 421 dan 83 KUHAP, 421 KUHAP dan KUHAP dan 83 KUHAP. Kemudian, kedua, dinyatakan sah dengan pasal 391 dan 392 dalam posisi terlapor, terlapor ini tersangkanya, objek perkaranya, lokusnya, tempus delicti-nya, alat buktinya hingga pertanyaannya sama.

“Ini belum pernah terjadi. Jadi, itu terjadi di PN Denpasar. Nah, karena itulah, kemudian kita berharap, karena ini belum pernah terjadi, terlepas dari ada tindakan permohonan, penyidik melakukan permohonan praperadilan, tapi kita melihat ada dua putusan Pengadilan Negeri Denpasar,” kata GPS.

Menurut GPS, Putusan Praperadilan menetapkan subjeknya sama, yaitu Made Daging sebagai tersangka dan objeknya sama berupa penerbitan surat serta alat buktinya sama, tapi pasalnya berbeda. Meski demikian, kedua-duanya dinyatakan sah. Oleh karena itulah, Praperadilan Jilid III ini, GPS melakukan untuk bisa merangkum dan mencarikan solusi, agar kepastian hukum serta keadilan hukum itu bisa muncul. Demikian pula, tidak ada lagi Warga Negara Indonesia bisa diperlakukan semena-mena oleh penyidik dengan memproduksi status tersangka setiap maunya dia.

“Besok diganti lagi fitnah. Besok diganti lagi pencemaran nama baik. Besok diganti lagi pasal yang lain, tapi objeknya tetap sama. Biar jangan sampai begitu,” kata GPS.

Maka dari itu, lanjutnya Praperadilan Jilid III ini memang membutuhkan keberanian hakim dan pendalaman semua pihak, termasuk hakim, untuk berani memberikan ruang yurisprudensi nantinya ketika ada kekosongan hukum kayak sekarang.

“Apa penyelesaiannya? Kan dua-duanya nih statusnya kalau kita ngomong putusan, tadi ahli mengatakan bahwa seluruh putusan praperadilan wajib ditaati. Kan tadi ahli juga menyebut itu, dua-duanya wajib ditaati. Dan itu sifatnya inkrah. Artinya berkekuatan hukum tetap. Nah, ini ada dua. Lah, lalu ini gimana penyelesaiannya?,” tanya GPS.

Oleh karena itu, GPS berharap, karena ini lebih dulu penetapan tersangkanya, maka ini yang harus diuji ke pokok perkara serta kasus yang belakangan itu istilahnya nebis in idem.

Bahkan, GPS mencontohkan ada sebuah peristiwa di satu tempat, di waktu yang sama, ada perbuatan pidana, dicontohkan oleh ahli dari termohon, yaitu Pemerkosaan dan pembunuhan. Lalu, saat disidangkan waktu itu pemerkosaannya tidak diketahui dan hanya pembunuhannya yang diketahui.

Kemudian, kasus pembunuhan disidangkan. Belakangan setelah divonis, diketahui ada pemerkosaan, maka ini tidak boleh dilanjutkan, karena nebis in idem.

“Artinya, ada dua perbuatan yang berbeda, subjeknya sama, lokasinya sama, tapi perbuatannya beda, satu membunuh, satu memperkosa. Yang ini masuk nebis in idem, karena belakangan baru diketahui,” kata GPS.

Meski demikian, dalam kasus Made Daging berbeda, dalam arti perbuatannya sama, membuat surat, pada 8 September 2020, tapi pen-tersangka-annya itu disahkan oleh pengadilan dalam dua hal, yakni pertama, dengan pasal 421 dan 83 KUHAP serta satunya lagi dengan pasal 391 dan 392.

Untuk itu, GPS berharap mudah-mudahan pada Sidang Praperadilan Jilid III ada solusi. Karena, kalau tidak ada solusi, maka hal ini bisa menjadi trend ke depan ilmu hukum terjadi kekosongan norma ini tidak ada penyelesaian.

“Nanti warga negara itu bisa aja suka-suka penyidik. Mau dia hentikan, mau dia tersangkakan lagi, hentikan lagi, tersangkakan lagi, itu akan bisa dilakukan secara berulang-ulang. Hal ini berbahaya bagi kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum yang disebut oleh ahli dari Termohon, itulah tujuan hukum yang utama,” kata GPS.

Sementara itu, IMAS menyatakan pihak Pemohon mengajukan dua orang, yakni pertama satu saksi, satu ahli.

Menurut IMAS, ​satu Saksi Pemohon menerangkan memang benar Made Daging itu dilakukan pemeriksaan berulang-ulang dengan objek yang sama, yaitu surat.

“Jadi, saksi kita sudah menerangkan atas perkara yang istilahnya sudah pernah ada putusan peradilan,” kata IMAS.

​Kemudian, yang kedua, pihak Pemohon menghadirkan keterangan ahli, Remaer dari Universitas Pancasakti.

Keterangan Ahli sudah melihat ada kecacatan di penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polda Bali atau Ditreskrimum Polda Bali. Dia menggunakan pasal RJ, yaitu pasal 83 dan 84. Padahal, Made Daging dengan Pelapor ini tidak pernah ada RJ (Restorative Justice).

“Perdamaian nggak pernah ada, kok pasal itu dipakai? ​Lalu, dia juga tidak mencantumkan Putusan Peradilan sebagai dasar hukum. Yang dibenarkan juga oleh Ahli Termohon, Ibu Bunga ini,” kata IMAS.

Bahkan, Ahli Pemohon sudah menyebutkan, kalau kasus ini cacat yuridis tegas, tapi Ahli Termohon, Dewi Bunga menyebutkan ada cacat, tapi dia masih ragu-ragu menyebutkan yuridis, hanya dia menyebutkan cacat administratif, tapi kedua-duanya menyebutkan cacat.

“​Oleh karena pemeriksaan ini pemeriksaan formal sebuah surat yang isinya tidak benar, ya sama saja dengan klaimnya dia terhadap suratnya Pak Daging katanya isinya nggak benar, ini suratnya juga nggak benar,” kata IMAS.

Oleh karena itulah, kemudian hakim wajib memeriksa formalistiknya juga, bahwa penghentian penyidikan itu bukan karena RJ (Restorative Justice), tapi penghentian karena demi hukum dan kadaluarsa.

“​Oleh karena itu, kedua ahli yang tadi-tadi sang sudah sepakat bahwa penyidikan berulang itu adalah perbuatan melawan hukum,” kata IMAS.

Disisi lain, Termohon, Perwakilan Tim Bidang Hukum Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra menyampaikan pihaknya tidak melakukan Duplik,
karena ada tiga pertimbangan.

​Pertama, bahwa pihak Termohon sependapat dengan arahan Hakim Praperadilan dari awal, bahwa Praperadilan ini adalah proses peradilan cepat, sehingga replik dan duplik tidak diwajibkan. Bahkan, Hakim juga menekankan waktu itu, nanti diperkuat atau diperbanyak di kesimpulan.

​Pertimbangan kedua, bahwa setelah dimintakan replik oleh Pemohon, akhirnya diberikan kesempatan mereplik.

Setelah replik dibacakan, pihak Termohon menganggap itu tidak ada substansi yang baru, sehingga pihak Termohon tidak perlu melakukan Duplik.

​Kemudian, yang ketiga, pihak Termohon komitmen dan sepakat dengan penyampaian Hakim, bahwa Termohon nanti juga akan memperkuat di kesimpulan, pada hari Senin.

Terkait ahli pidana, Nyoman Gatra mencermati ada sedikit perbedaan, terutama di penafsiranPasal 161 tentang siapa yang berhak melakukan pengujian atas sah tidaknya penghentian penyidikan.

Menurut Keterangan Ahli, bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan oleh pelapor, korban, atau Kuasa Hukumnya.

“Nah, kalau dari ahlinya Pemohon, kata ‘dapat’ itu bisa dilakukan di luar dari yang tiga itu tadi: pelapor, korban, dan kuasanya,” kata Nyoman Gatra.

​Sedangkan, Ahli Termohon menyebutkan sesuai hukum pidana menganut prinsip lex stricta.

“Stricta itu berarti tidak boleh ditafsirkan, harus sesuai dengan apa yang dimuat di redaksi dari Pasal 161 itu,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PSMS Bukan Milik Pribadi

    PSMS Bukan Milik Pribadi

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 459
    • 0Komentar

    MEDAN – Rencana Direktur Utama PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) menjual PSMS Medan mendapat tantangan. Tantangan itu datang dari klub anggota PSMS Medan. “PSMS bukanlah milik pribadi. Tidak ada hak pribadi atau perusahaan untuk menjual belikan PSMS,” tegas Ketua PS Pratama Sunarto Fajar didampingi Ketua PS Bintang Utara Sari Azhar Tanjung, Ketua PS Sahata Sumitro […]

  • Banteng Bali Siap Tempur! Tiga Laga Menanti di Fase Grup Soekarno Cup 2026 Made Supartha: Bawa Semangat Bali dan Pulang dengan Trofi

    Banteng Bali Siap Tempur! Tiga Laga Menanti di Fase Grup Soekarno Cup 2026 Made Supartha: Bawa Semangat Bali dan Pulang dengan Trofi

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    DENPASAR – Tim Banteng Bali bersiap mengukir prestasi pada putaran nasional Soekarno Cup 2026 yang akan berlangsung di Jawa Timur, 10–24 Agustus 2026. Skuad kebanggaan Bali tersebut akan menjalani seluruh pertandingan babak penyisihan grup di Lapangan THOR, Surabaya. Dukungan dan doa mengalir untuk perjuangan Banteng Bali yang membawa nama Pulau Dewata di ajang sepak bola […]

  • Ranperda Toko Modern Tuntas, DPRD Bali Tegaskan Keberpihakan Nyata pada UMKM dan Pasar Tradisional

    Ranperda Toko Modern Tuntas, DPRD Bali Tegaskan Keberpihakan Nyata pada UMKM dan Pasar Tradisional

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – DPRD Provinsi Bali resmi merampungkan seluruh tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring. Mulai dari penjelasan awal hingga proses legal drafting, seluruhnya telah dilaksanakan secara komprehensif, sistematis, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjawab kebutuhan riil masyarakat Bali. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring, Anak […]

  • Mantan PSMS dan Legenda Tim Rayakan HUT ke-75 PSMS

    Mantan PSMS dan Legenda Tim Rayakan HUT ke-75 PSMS

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 629
    • 0Komentar

    Medan – Suasana penuh kehangatan dan semangat membara mewarnai perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-75 PSMS Medan yang digelar di Lapangan Gajah Mada, Krakatau, Medan, Minggu (26/4/2025) pagi. Para legenda dan mantan pemain PSMS dari berbagai generasi berkumpul untuk memperingati momen bersejarah ini, sekaligus mendoakan agar PSMS kembali berjaya di kancah sepak bola nasional. Kegiatan […]

  • Oka Antara Kritik Penarikan Anggota Golkar dari Pansus TRAP: “Kalau Ditarik, Berarti Tidak Paham Hukum”

    Oka Antara Kritik Penarikan Anggota Golkar dari Pansus TRAP: “Kalau Ditarik, Berarti Tidak Paham Hukum”

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    DENPASAR – Polemik penarikan anggota Fraksi Partai Golkar dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali oleh Ketua DPD I Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer), terus memantik reaksi. Kali ini kritik keras datang dari Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, yang menilai langkah tersebut […]

  • Tika Winawan Apresiasi Perindo Bali Dibawah Kepemimpinan “Jero Bima” Jadi Teladan,  Makin Maju dan Solid

    Tika Winawan Apresiasi Perindo Bali Dibawah Kepemimpinan “Jero Bima” Jadi Teladan,  Makin Maju dan Solid

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    KLUNGKUNG , Matakompas.com— Semangat kebersamaan dan keyakinan akan masa depan Partai Perindo di Bali kian menguat di kalangan kader. Hal itu diungkapkan oleh I Putu Tika Winawan, Anggota DPRD Kabupaten Klungkung sekaligus Wakil Ketua Komisi I, yang menyatakan optimisme tinggi terhadap kemajuan Perindo di bawah kepemimpinan I Ktut Ismaya Jaya atau “Jero bima”. “Tiang semakin […]

expand_less