Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jaksa Tuntut Hukuman Berat Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif di Kasus Korupsi Proyek Pasar Cigasong

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
  • visibility 872
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JARRAKPOS.COM . BANDUNGKasus korupsi proyek Pasar Cigasong kembali menjadi perhatian publik. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 Januari 2025.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat selama 4,5 tahun penjara bagi tiga terdakwa: Irfan Nur Alam (anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi), Arsan Latif (eks Penjabat Bupati Bandung Barat), dan Andi Nurmawan (eks Kuasa Direksi PT Purna Graha Abadi).

 

Menurut JPU, tindakan para terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng tata kelola pemerintahan dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

 

Proyek yang Gagal, Tapi Tetap Bermasalah

Proyek Pasar Cigasong senilai Rp7,5 miliar, yang awalnya dirancang menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS), gagal terlaksana setelah PT Purna Graha Abadi (PGA) mundur sebagai pemenang tender. Meski proyek dibatalkan, JPU menemukan tindak pidana korupsi dalam prosesnya, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh para terdakwa.

 

Faktor yang Memberatkan Hukuman

JPU memaparkan beberapa alasan yang memperberat tuntutan terhadap para terdakwa, yaitu:

 

1. Tidak mendukung pemberantasan korupsi.

 

2. Sikap tidak kooperatif. Para terdakwa dinilai tidak memberikan keterangan yang jujur selama persidangan.

 

3. Merusak kepercayaan publik. Tindakan para terdakwa mencoreng citra pemerintah daerah.

 

4. Kerugian besar. PT Purna Graha Abadi dilaporkan mengalami kerugian Rp7,5 miliar akibat proyek ini.

 

5. Penyalahgunaan wewenang. Para terdakwa membantu membuat peraturan yang bertentangan dengan regulasi lebih tinggi.

 

6. Tidak ada hal yang meringankan. JPU tidak menemukan alasan untuk meringankan hukuman mereka.

 

Pasal-Pasal yang Menjerat Terdakwa

Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

 

Irfan Nur Alam dan Arsan Latif: Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Andi Nurmawan: Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 15 Undang-Undang Tipikor.

 

Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama pegawai negeri dengan menerima pemberian atau janji yang melanggar kewajiban sebagai penyelenggara negara.

 

Agenda Sidang Selanjutnya

 

Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, menjadwalkan sidang berikutnya pada Senin, 20 Januari 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa. Proses replik, duplik, dan putusan akhir akan dilaksanakan pada hari-hari berikutnya.

 

Perdebatan Opini Publik

 

Kasus ini memecah opini masyarakat. Sebagian berpendapat bahwa proyek tidak merugikan negara karena tidak dilaksanakan, dan uang sebesar Rp1 miliar telah dikembalikan.

 

Namun, JPU menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tetap melanggar hukum dan mencoreng tata kelola pemerintahan. Bahkan putusan hakim dalam kasus ini dinantikan sebagai bentuk keadilan sekaligus pesan tegas terhadap praktik korupsi di Indonesia.***

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Musancab PDI Perjuangan Tabanan Kukuhkan 10 PAC, Koster Tekankan Peran Generasi Muda

    Musancab PDI Perjuangan Tabanan Kukuhkan 10 PAC, Koster Tekankan Peran Generasi Muda

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan menggelar Musyawarah Anak Cabang (Musancab) PDI Perjuangan se-Kabupaten Tabanan yang dirangkaikan dengan pelantikan Ketua PAC PDI Perjuangan se-Kabupaten Tabanan di Gedung Kesenian I Ketut Marya, Tabanan, Minggu, 4 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi momentum konsolidasi organisasi partai hingga tingkat kecamatan dalam menghadapi dinamika politik dan regenerasi kader. […]

  • Menteri Pertanian Ancam Pemalsu Minyak Disegel dan Cabut Izinnya

    Menteri Pertanian Ancam Pemalsu Minyak Disegel dan Cabut Izinnya

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 865
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Menteri Pertanian Amran Sulaiman buka suara terkait ditemukannya minyak goreng bersubsidi MinyaKita dengan berat yang tidak sesuai keterangan. Sebelumnya viral di media sosial unggahan video yang memperlihatkan minyak goreng bersubsidi Minyakita dalam kemasan 1 liter ternyata hanya berisi 750 ml. Amran pun mengancam siapapun yang bermain-main dengan timbangan. “Itu harus diberi sanksi, baik […]

  • Pengurus PAC, Ranting dan Anak Ranting PDIP Denpasar Dikukuhkan, Koster Tekankan Ideologi dan Gotong Royong

    Pengurus PAC, Ranting dan Anak Ranting PDIP Denpasar Dikukuhkan, Koster Tekankan Ideologi dan Gotong Royong

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com |  Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster mengukuhkan Pengurus PAC, Ranting, dan Anak Ranting PDI Perjuangan se-Kota Denpasar masa bakti 2025–2030. Pengukuhan tersebut berlangsung di GOR Kompyang Sujana, Denpasar, Jumat, 13 Maret 2026. Acara ini turut dihadiri sejumlah tokoh partai, diantaranya Sekretaris DPD PDI Perjuangan Bali I Gusti Ngurah Jaya Negara, […]

  • Paripurna DPRD Bali Sahkan Rekomendasi Pansus TRAP, Desak Evaluasi Menyeluruh BTID hingga Ancam Penutupan Permanen Jika Terbukti Langgar Hukum

    Paripurna DPRD Bali Sahkan Rekomendasi Pansus TRAP, Desak Evaluasi Menyeluruh BTID hingga Ancam Penutupan Permanen Jika Terbukti Langgar Hukum

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR – Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Jumat (19/6/2026), secara resmi menerima dan menetapkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) terkait hasil pendalaman terhadap pengelolaan kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan. Rekomendasi tersebut sebelumnya telah diserahkan Pansus kepada pimpinan […]

  • Dibully di Medsos, Popularitas Gubernur Koster Justru Kian Menguat

    Dibully di Medsos, Popularitas Gubernur Koster Justru Kian Menguat

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Nama Gubernur Bali Wayan Koster nyaris tak pernah lepas dari sorotan media sosial. Setiap kebijakan yang dikeluarkan cepat memicu perdebatan publik, mulai dari potongan video yang beredar luas hingga komentar keras yang memenuhi linimasa.  Namun, dibalik derasnya kritik, muncul paradoks menarik: semakin sering dibully, tingkat pengenalan publik terhadap Koster justru semakin tinggi. […]

  • Saksi Terdakwa Charlie Chandra Pastikan Tanah Tersebut Milik The Pit Nio

    Saksi Terdakwa Charlie Chandra Pastikan Tanah Tersebut Milik The Pit Nio

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com TANGERANG – Sidang Kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Lemo Kecamatan Teluknaga hadirkan saksi pihak terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 22 Juli 2025. ‎ Saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa pada gelaran ini atas nama Jani dan Hairum selaku anak dari Alm. H. Rijan mengklaim seorang penggarap dan menantu selaku […]

expand_less