Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jaksa Tuntut Hukuman Berat Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif di Kasus Korupsi Proyek Pasar Cigasong

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
  • visibility 892
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JARRAKPOS.COM . BANDUNGKasus korupsi proyek Pasar Cigasong kembali menjadi perhatian publik. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 Januari 2025.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat selama 4,5 tahun penjara bagi tiga terdakwa: Irfan Nur Alam (anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi), Arsan Latif (eks Penjabat Bupati Bandung Barat), dan Andi Nurmawan (eks Kuasa Direksi PT Purna Graha Abadi).

 

Menurut JPU, tindakan para terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng tata kelola pemerintahan dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

 

Proyek yang Gagal, Tapi Tetap Bermasalah

Proyek Pasar Cigasong senilai Rp7,5 miliar, yang awalnya dirancang menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS), gagal terlaksana setelah PT Purna Graha Abadi (PGA) mundur sebagai pemenang tender. Meski proyek dibatalkan, JPU menemukan tindak pidana korupsi dalam prosesnya, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh para terdakwa.

 

Faktor yang Memberatkan Hukuman

JPU memaparkan beberapa alasan yang memperberat tuntutan terhadap para terdakwa, yaitu:

 

1. Tidak mendukung pemberantasan korupsi.

 

2. Sikap tidak kooperatif. Para terdakwa dinilai tidak memberikan keterangan yang jujur selama persidangan.

 

3. Merusak kepercayaan publik. Tindakan para terdakwa mencoreng citra pemerintah daerah.

 

4. Kerugian besar. PT Purna Graha Abadi dilaporkan mengalami kerugian Rp7,5 miliar akibat proyek ini.

 

5. Penyalahgunaan wewenang. Para terdakwa membantu membuat peraturan yang bertentangan dengan regulasi lebih tinggi.

 

6. Tidak ada hal yang meringankan. JPU tidak menemukan alasan untuk meringankan hukuman mereka.

 

Pasal-Pasal yang Menjerat Terdakwa

Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

 

Irfan Nur Alam dan Arsan Latif: Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Andi Nurmawan: Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 15 Undang-Undang Tipikor.

 

Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama pegawai negeri dengan menerima pemberian atau janji yang melanggar kewajiban sebagai penyelenggara negara.

 

Agenda Sidang Selanjutnya

 

Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, menjadwalkan sidang berikutnya pada Senin, 20 Januari 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa. Proses replik, duplik, dan putusan akhir akan dilaksanakan pada hari-hari berikutnya.

 

Perdebatan Opini Publik

 

Kasus ini memecah opini masyarakat. Sebagian berpendapat bahwa proyek tidak merugikan negara karena tidak dilaksanakan, dan uang sebesar Rp1 miliar telah dikembalikan.

 

Namun, JPU menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tetap melanggar hukum dan mencoreng tata kelola pemerintahan. Bahkan putusan hakim dalam kasus ini dinantikan sebagai bentuk keadilan sekaligus pesan tegas terhadap praktik korupsi di Indonesia.***

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pansus TRAP DPRD Bali Sepakat Tutup PT BTID, Budiutama: ‘Kami Merasa Dibohongi’

    Pansus TRAP DPRD Bali Sepakat Tutup PT BTID, Budiutama: ‘Kami Merasa Dibohongi’

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    KARANGASEM, Matakompas.com — Polemik tukar guling lahan mangrove yang melibatkan PT BTID memasuki babak serius. Setelah sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 2 Februari 2026, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali turun langsung ke lapangan di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Rabu (15/4/2026). Peninjauan yang dimulai pukul […]

  • Jadi Atensi Publik, Kejagung Harus Berani Ungkap Pejabat KLHK yang Terjerat Kasus Sawit

    Jadi Atensi Publik, Kejagung Harus Berani Ungkap Pejabat KLHK yang Terjerat Kasus Sawit

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.401
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie medorong Kejaksaan Agung segera mengungkap nama-nama pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diduga terjerat dalam kasus korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2005-2024. Hal tersebut dirasa sangat penting agar publik dan masyarakat tidak bertanya-tanya, setelah beberapa pekan lalu dari […]

  • Dewa Rai Semprot Satpol PP Bali: “Asli Masuk Angin”, Pansus TRAP Soroti Soft Opening Grand Outlet Bali

    Dewa Rai Semprot Satpol PP Bali: “Asli Masuk Angin”, Pansus TRAP Soroti Soft Opening Grand Outlet Bali

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DENPASAR – Rencana soft opening Sira Village–Grand Outlet Bali di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Pulau Serangan, yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (31/7), kembali memantik perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali yang menilai pelaksanaan kegiatan tersebut berpotensi menabrak prinsip […]

  • Salah satu Ponpes Di Cirebon Terbakar Hebat.

    Salah satu Ponpes Di Cirebon Terbakar Hebat.

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 844
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com.id – Telah terjadi kebakaran hebat di sebuah bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Sirijussuadai di Dusun 04 Rt 001, Rw 007, Gedongan yang ada di  Desa Ender Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Selasa 1/4/25 Menurut informasi Saksi mata bernama Abdurarrohim, kebakaran terjadi kurang lebih sekitar jam 02: 00 wib yang sedang membakar ruangan asrama santri. Melihat […]

  • Pansus TRAP Perkuat Langkah Penertiban: Satpol PP Bali Siapkan Evaluasi dan Pemanggilan Pemilik Bangunan

    Pansus TRAP Perkuat Langkah Penertiban: Satpol PP Bali Siapkan Evaluasi dan Pemanggilan Pemilik Bangunan

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa keberadaan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menjadi penggerak utama percepatan penanganan pelanggaran tata ruang di Jatiluwih. Hal itu ia sampaikan dalam wawancara yang dilaksanakan pada Kamis, 4 Desember 2025 di Kantor Satpol PP Provinsi […]

  • Peringati HUT Kostrad ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

    Peringati HUT Kostrad ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 703
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Simanggaris Lama bekerja sama dengan Puskesmas Sei Manggaris menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat di Desa Srinanti, Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat di wilayah perbatasan […]

expand_less