RAPBD Badung 2027 Dibahas, Graha Wicaksana Soroti Kekurangan 340 Guru hingga Hibah Tempat Ibadah
- account_circle admin
- calendar_month 56 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG, MATACOMPAS.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (raker) bersama empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2027.
Raker yang berlangsung di Ruang Rapat Gosana II, Lantai II, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa (3/11/2026), dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Badung, Nyoman Graha Wicaksana, didampingi Wakil Ketua I Made Suwardana serta anggota I Wayan Joni Pargawa dan Ni Luh Putu Sekarini.
Empat OPD yang hadir dalam pembahasan tersebut meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung.
Ketua Komisi IV DPRD Badung, Nyoman Graha Wicaksana, menjelaskan bahwa raker tersebut difokuskan pada pemaparan program kerja masing-masing OPD untuk tahun anggaran 2027, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, alokasi anggaran tahun 2027 telah melalui tahapan pembahasan dan penguncian berdasarkan mekanisme by name, by address, sehingga pelaksanaan program harus menyesuaikan dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
“Apabila nantinya ada program yang belum terlaksana, kemungkinan akan dianggarkan kembali pada Anggaran Perubahan 2027,” ungkap Graha Wicaksana.
Kekurangan 340 Guru Jadi Perhatian Serius
Salah satu persoalan krusial yang menjadi perhatian Komisi IV DPRD Badung adalah kekurangan tenaga pendidik. Saat ini, Kabupaten Badung diperkirakan masih membutuhkan sekitar 340 guru untuk memenuhi kebutuhan di sejumlah sekolah.
Graha Wicaksana mengungkapkan, secara kemampuan fiskal, Pemerintah Kabupaten Badung dinilai mampu membiayai perekrutan maupun mempekerjakan tenaga pendidik. Namun, upaya tersebut masih terkendala regulasi pemerintah pusat yang mengatur bahwa profesi guru harus direkrut melalui mekanisme resmi, termasuk jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Badung telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Hasil koordinasi tersebut memberikan alokasi perekrutan sebanyak 300 guru.
Dalam pembahasan raker, turut muncul usulan dari Made Suardana mengenai alternatif pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik dengan mengadopsi pola yang diterapkan Pemerintah Kota Surabaya.
“Di Surabaya, pemerintah daerah bekerja sama dengan mahasiswa jurusan keguruan untuk mendampingi guru-guru senior mengajar di sekolah,” jelasnya.
Meski demikian, skema tersebut dinilai masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya, aktivitas mengajar mahasiswa belum dapat tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi ini berpotensi memengaruhi keberlanjutan program karena kontribusi mahasiswa tidak tercatat secara administratif sebagai tenaga pendidik.
Selain itu, dalam pelaksanaannya, mahasiswa yang semula bersedia membantu kerap menghadapi persoalan waktu dan tenaga, sementara aktivitas mengajar yang dilakukan tidak terakomodasi dalam sistem pendataan pendidikan nasional.
Graha Wicaksana menegaskan, DPRD Badung sebelumnya telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) untuk mencari solusi atas persoalan kekurangan guru tersebut. Namun, regulasi yang berlaku masih mengharuskan perekrutan melalui mekanisme resmi.
“Jika aturan tersebut ingin diubah, maka harus melalui revisi undang-undang bersama DPR RI,” tegasnya.
Evaluasi Pemanfaatan Aplikasi Kesehatan
Selain sektor pendidikan, Komisi IV DPRD Badung juga menyoroti pemanfaatan aplikasi kesehatan yang dikembangkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Graha Wicaksana menyampaikan, hingga saat ini jumlah pengguna aplikasi tersebut baru mencapai sekitar 30.000 orang. Sementara laporan aktivitas yang tercatat baru berkisar 6.000 lebih, jauh dibandingkan jumlah penduduk Kabupaten Badung yang telah melampaui 500.000 jiwa.
Dewan turut mempertanyakan rendahnya laporan penggunaan aplikasi, khususnya dari kawasan dengan mobilitas masyarakat yang tinggi, seperti Badung Selatan.
Menurut penjelasan yang diterima, kondisi tersebut dipengaruhi oleh aplikasi yang belum sepenuhnya sempurna serta sejumlah kendala teknis. Selain itu, masyarakat disebut belum sepenuhnya mengakses aplikasi tersebut lantaran anggaran pengembangannya sempat mengalami pemblokiran.
Graha Wicaksana menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, bukan sebagai pelaksana teknis kebijakan eksekutif.
Apabila aplikasi tersebut dinilai memiliki urgensi tinggi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, pihaknya berharap Dinas Kesehatan dapat melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Bupati maupun Wakil Bupati Badung guna menentukan langkah strategis ke depan.
Hibah Tempat Ibadah Dipastikan Tidak Wajib SKT
Pembahasan lainnya menyangkut sinkronisasi kebijakan pemberian hibah, khususnya berkaitan dengan persyaratan administrasi bagi lembaga penerima bantuan pemerintah.
Dalam raker tersebut, turut dibahas ketentuan Permendagri yang mengatur bahwa penerima hibah tertentu diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dengan masa berlaku atau usia pendaftaran minimal dua tahun.
Ketentuan tersebut sempat menimbulkan kerancuan di tengah masyarakat, terutama terkait kekhawatiran bahwa pura dan tempat ibadah lainnya juga harus memenuhi persyaratan SKT untuk memperoleh bantuan hibah.
Namun, setelah dilakukan konsultasi lebih lanjut, Graha Wicaksana memastikan bahwa pura dan tempat ibadah tidak termasuk dalam kategori yang diwajibkan memiliki SKT sebagaimana ketentuan tersebut.
“Nah, setelah dilakukan konsultasi, sudah terakomodasi bahwa keberadaan pura itu tidak masuk di dalamnya. Tempat ibadah tidak termasuk dalam ketentuan tersebut,” jelasnya.
Melalui raker ini, Komisi IV DPRD Badung berharap pembahasan RAPBD 2027 dapat menghasilkan perencanaan anggaran yang lebih tepat sasaran, sekaligus memastikan program-program strategis di bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan kebudayaan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Badung.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar