Drama di Pengadilan Negara: Ahli BWS hingga Saksi PWI Bali Ungkap Fakta Baru
- account_circle admin
- calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JEMBRANA, Matakompas.com – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan seorang pengusaha di Jembrana dengan terdakwa oknum wartawan, I Putu Suardana, kembali memanas saat digelar di Pengadilan Negeri Negara, Kamis, 13 November 2025
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini tersebut, kuasa hukum terdakwa menghadirkan tiga saksi meringankan (a de charge) yang terdiri dari satu saksi fakta dan dua saksi ahli.
Salah satu yang menyita perhatian adalah kesaksian ahli dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, I Made Pasek. Saat diminta menjelaskan dugaan pelanggaran sempadan sungai terkait pemberitaan terdakwa, Pasek menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran pada konstruksi yang dipermasalahkan.
Menurut Pasek, surat teguran BWS tertanggal 6 Juni 2024 tidak berkaitan dengan pelanggaran sempadan, melainkan mengenai perizinan pengelolaan sumber daya air. “Dalam surat itu disebutkan konstruksi berjarak tiga meter dari tanggul. Itu masih sesuai ketentuan,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa pemilik SPBU masih diberi waktu hingga Februari 2026 untuk melengkapi izin yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sidang semakin tegang ketika saksi fakta, I Ketut Widia, menyampaikan pernyataan yang memicu reaksi majelis hakim. Saat ditanya mengenai rekomendasi Dewan Pers, Widia beberapa kali menyebut istilah “Dewan Pers bodong”. Widia yang mengaku sebagai divisi hukum media tempat terdakwa bekerja juga mengungkap bahwa pihaknya sempat mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. “Saya bahkan sempat datang ke rumah pelapor di Badung, tapi tidak bisa bertemu,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, Widia juga menjelaskan bahwa ia mengumpulkan sejumlah narasumber di Kantor PHDI Jembrana untuk dimintai pendapat. Namun ketika ditanya apakah narasumber tersebut merupakan pihak yang disebut namanya dalam berita, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Kuasa hukum terdakwa turut menghadirkan saksi lain, I Wayan Suyadnya, yang disebut berasal dari tim Advokasi PWI Bali. Namun dalam pemeriksaan, Suyadnya menegaskan dirinya bukan ahli pers. “Saya bukan ahli pers. Saya wartawan senior sejak 1991,” katanya ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum Sofyan Heru.
Meski bukan ahli pers bersertifikat, Suyadnya memberikan pandangannya mengenai prosedur mediasi Dewan Pers. Ia menyatakan bahwa mekanisme mediasi idealnya dilakukan dalam minimal tiga kali pertemuan. “Setelah pertemuan pertama, biasanya Dewan Pers membuat draft perdamaian berisi syarat-syarat tertentu, lalu meminta tanggapan kedua pihak,” ucapnya.
Namun ketika majelis hakim menanyakan landasan hukum prosedur tersebut, Suyadnya mengakui bahwa tidak ada dasar hukum formal seperti KUHAP. Prosedur itu, menurutnya, hanya praktik yang umum diterapkan dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.
Persidangan dijadwalkan berlanjut minggu depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap bukti dan saksi lainnya. (Red)
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar