Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI Jakarta » GAWAT, Sumber Uang Suap Rp. 920 Milyar Mulai Terkuak, Babak Baru Pengusutan Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

GAWAT, Sumber Uang Suap Rp. 920 Milyar Mulai Terkuak, Babak Baru Pengusutan Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
  • visibility 233
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com JAKARTA – Skandal kasus Hakim Agung Syamsul Maarif yang nekat menabrak Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 — hanya dalam tempo 29 hari — menjadi kotak pandora yang membuka tabir sumber uang suap senilai Rp. 920 miyar, dalam dugaan korupsi makelar kasus di Mahkamah Agung RI, yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI RI, Zarof Ricar.

PK No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 itu sendiri, terkait perkara sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf Dkk melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk, bernilai triliunan rupiah, yang pada tahun 2010, sejatinya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht), berdasarkan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 — dimenangkan oleh MC Dkk. SGC Dkk tidak melakukan upaya hukum PK.

Lalu apa kaitannya perkara sengketa perdata antara SGC Dkk melawan MC Dkk, dengan dugaan korupsi makelar kasus Zarof Ricar ? Bermula, penyidik pidsus pada 24 Oktober 2024 menggeledah rumah kediaman Zarof Ricar di bilangan Jl. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menemukan dan menyita berbagai mata uang asing total sebesar Rp. 920 milyar. Selain kepingan logam mulia emas total seberat 51 kilogram. Lalu penyidik menemukan bukti catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur:1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN”. Namun menurut sumber di Gedung Bundar — selain itu — sebenarnya terdapat pula bukti catatan tertulis “Pelunasan Perkara Sugar Group Rp. 200 milyar”. Apabila bukti catatan itu benar — uang sebesar Rp. 200 milyar itu patut diduga sebagai titipan “pelunasan” uang suap untuk hakim agung yang menangani perkara sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf, Dkk melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk.

Persoalannya, ada beberapa putusan kasasi dan PK terkait perkara SGC versus MC. Karena mengalami daur ulang berkali-kali. Namun menurut seorang sumber, Zarof Ricar sudah “bernyanyi” di hadapan penyidik. Patut diduga uang Rp. 200 milyar itu sebagai “pelunasan”, terkait putusan Kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015 jo. PK Ke-I No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 jo. PK Ke-II No. 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, yang merupakan upaya hukum lanjutan untuk perkara yang sejatinya tergolong nebis idem. Yakni putusan-putusan yang diduga dipakai untuk ngemplang utang SGC kepada MC bernilai triliunan rupiah. Yaitu putusan-putusan No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 jo PT DKI Jakarta No. 75/Pdt/2013/PT.DKI tanggal 22 April 2013. Konon Zarof Ricar sudah mengaku dengan menyebut nama-nama hakim agung yang terlibat, termasuk seorang mantan Ketua Kamar Perdata MA yang berasal dari Lampung.

Dari hasil penelusuran, tercatat hakim agung yang duduk pada majelis putusan kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, adalah (1) Soltoni Mohdally, SH, (2) Dr. Nurul Elmiyah, SH, MH, dan (3) Dr. H. Zahrul Rabain, SH, MH., Majelis hakim agung PK Ke-I, No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019, adalah: (1) Dr. H. Sunarto, SH., MH (2) Maria Anna Samayati, SH, MH, dan (3) Dr. Ibrahim, SH, MH. Sedangkan majelis hakim agung PK Ke-II, No. 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, adalah: (1) Syamsul Maarif, SH, LLM, Ph.D, (2) Dr. H. Panji Widagdo, SH, MH, (3) Dr. Nani Indarwati, SH, M.Hum, (4) Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH dan (5) Dr. Lucas Prakoso, SH. Dua hakim agung yang disebut terakhir dissenting opinion.

Dalam majelis perkara No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 terdapat nama Sunarto yang kini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung. Zarof Ricar dikenal dekat dengan Ketua MA, Sunarto. Tak heran bila pada 27-28 September 2024, Zarof Ricar yang telah pensiun sejak tahun 2022 itu tampak ikut dalam rombongan pimpinan MA yang melakukan kunjungan ke Keraton Sumenep. Penyidik perlu mendalami terhadap informasi adanya dugaan sumber dana untuk pembangunan properti milik Sunarto di Sumenep itu dari Zarof Ricar.

Informasi soal adanya nama hakim dalam setiap tumpukan uang yang disita Kejagung yang berkaitan dengan Zarof Ricar diungkap oleh anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo dalam dengar pendapat dengan Jaksa Agung (13/11/24). Ia menanyakan apakah disetiap tumpukan uang terebut terdapat nama-nama pihak pemberi suap serta hakim-hakim yang akan menerimanya. Namun baik Jaksa Agung maupun Jampidsus tidak membantah namun juga tidak membenarkan — menjawab tak lugas — dengan dalih pertanyaan masuk ke dalam materi penyidikan.

“Saya rasa belum bisa kami buka untuk konsumsi publik karena alat bukti belum penuh saat ekspos terakhir dilakukan” ujar Jampidsus, Febrie Ardiansyah saat itu.

Sementara itu pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendesak Kejaksaan Agung untuk menyelidiki asal usul uang senilai triliunan rupiah dan emas batangan yang ditemukan.

“Kejaksaan Agung harus membongkar tuntas, karena sangat mustahil uang dan batangan emas yang ada di rumah Zarof Ricar itu miliknya sendiri. Sangat mungkin itu titipan yang belum diambil oleh hakim-hakim itu guna menghindari sistem pelacakan oleh siste audit keuangan, mengingat kewajiban pejabat untuk melaporkan LHKPN” ujarnya.

Sementara itu Jerry Massie Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) menyatakan, “Apabila fakta tersebut mengandung unsur kebenaran, akan menjadi babak baru dalam perkembangan penanganan perkara tersangka Zarof Ricar. Kotak pandoranya dugaan skandal dalam putusan perkara No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024, dimana berkas perkara dengan tebal 3 meter dapat diputus hanya dalam waktu 29 hari. Ketua majelisnya adalah Hakim Agung Syamsul Maarif. Agar tidak kebobolan seperti kasus Harvey Moies dalam korupsi timah, Presiden Prabowo Subianto harus mengawal kasus ini, dengan memerintahkan Jaksa Agung agar mengusut tuntas sumber suang suap dan hakim penerima suap” ujar Jerry Massie.

Praktek Mafia Hukum, Jadi Jurus Ngemplang Utang

Kasusnya sendiri berdasarkan hasil eksaminasi P3S, bermula ketika Gunawan Yusuf Dkk melalui PT. GPA pada 24 Agustus 2001 menjadi pemenang lelang Sugar Group Company (SGC) — aset milik Salim Group — yang diselenggarakan BPPN dengan kondisi apa adanya ( as is), senilai Rp. 1,161 Triliun. Ketika akan dilelang, semua peserta lelang termasuk GPA telah diberitahu segala kondisi dari SGC tentang aktiva, pasiva, utang dan piutangnya. SGC yang bergerak dalam bidang produksi gula dan etanol ternyata memiliki total utang triliunan kepada MC, yang secara hukum tentu menjadi tanggung jawab Gunawan Yusuf Dkk selaku pemegang saham baru SGC. Akan tetapi, Gunawan Yusuf menolak membayar dengan dalih, utang SGC kepada MC senilai triliunan rupiah itu merupakan hasil rekayasa dan persekongkolan bersama antara Salim Group (SG) dengan MC.

Diduga untuk mensiasati agar dapat ngemplang utang yang bernilai triliunan rupiah itu, dibangunlah dalil yang diduga palsu, yang pada pokoknya dinyatakan utang itu hasil rekayasa bersama antara SG dengan MC, sebagaimana yang dituangkan dalam surat gugatan Gunawan Yusuf Dkk melalui PT. SIL, PT. ILP, PT. GPM, PT. ILD, dan PT. GPA menggugat MC Dkk, melalui PN Kota Bumi dan PN. Gunung Sugih, teregister dalam perkara No. 12/Pdt.G/2006/PN/GS dan No. 04/Pdt.G/2006/PN.KB. Namun pada ujung perkara, Gunawan Yusuf Dkk kalah telak, sebagaimana putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht).

Dalam pertimbangannya majelis hakim menegaskan, tuduhan bahwa utang itu hasil rekayasa dan persekongkolan bersama antara Salim Group dengan Marubeni Corporation ternyata tidak mengadung unsur kebenaran. Terbukti pinjaman kredit luar negeri itu sudah di laporkan kepada Bank Indonesia dan terlihat dalam Laporan Keuangan dari tahun 1993 (SIL) dan tahun 1996 (ILP) sampai dengan tahun 2001. Adanya rekayasa justru dibantah sendiri oleh Gunawan Yusuf melalui kuasa hukumnya yang pada pokoknya menyatakan ingin menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dan bersedia melakukan pembahasan sehubungan dengan rencana pemangkasan sebagian hutang (haircut).

Ketidakbenaran tuduhan persekongkolan diperkuat dengan bukti surat tertanggal 12 Maret 2003, yang pada pokoknya Gunawan Yusuf menawarkan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan menerbitkan promissory note senilai usd 19 juta. Berdasarkan dua putusan kasasi tersebut, pada pokoknya SGC diputuskan tetap memiliki kewajiban pembayaran utang kepada MC, yang bernilai triliunan rupiah.

Usai kalah telak, Gunawan Yusuf tak menyerah. Ia mendaftarkan lagi empat gugatan baru secara sekaligus. Memanfaatkan azas ius curia novit, sebagaimana ditegaskan Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara. Dalam empat gugatan baru tersebut, materi pokok perkara sejatinya sama dengan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht).

SGC sebagai penggugat hanya mengubah materi gugatan yang bersifat aksesoris dan mengada-ngada, sebagaimana perkara-perkara (1) No.394/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (2) No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (3) No. 470/Pdt.G/2010/Jkt.Pst, dan (4) No. 18/Pdt.G/2010/Jkt.Pst., yang terkait dengan perkara No. 141/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, No. 142/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, dan No. 232/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, dan berlanjut pada perkara kasasi No. 1362 PK/PDT/2024 yang diputus oleh Hakim Agung Syamsul Maarif dengan kontroversial. Diduga, empat gugatan baru itu merupakan akal-akalan SGC Dkk, yang sebagai siasat atau modus untuk ngemplang utang kepada Marubeni Group yang nilainya triliunan rupiah itu.

Ketika diminta konfirmasi pada akhir Desember 2024, Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Yanto, SH, MH yang berjanji sejak Senin (30/12/24) akan mengecek terlebih dahulu ke bagian kepaniteraan perdata, namun hingga saat ini tidak kunjung ada jawaban.
Siapa Gunawan Yusuf

Gunawan Yusuf pemegang saham baru SGC — pernah tercatat orang terkaya ke-44 di Indonesia versy Majalah Globe Asia — lahir di Jakarta tanggal 6 Juni 1954, pernah menjadi terlapor dalam kasus penipuan dan TPPU di Bareskrim Polri pada 20 April 2004, atas nama pelapor Toh Keng Siong yang melakukan penempatan dana ke PT. Makindo milik Gunawan Yusuf sebesar Usd 126 juta tahun 1999. Penangannnya dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri hingga tahun 2018 lalu berujung SP3. Polisi tak melanjutkan penyidikan kendati Toh Keng Siong memenangkan gugatan pra pradilan sebagaimana putusan Pra Pradilan No. 33/Pid.Prap/2012/PN/JKT.SEL tanggal 19 Oktober 2012. Gunawan Yusuf selaku pemilik PT. Makindo pernah pula tersangkut dalam dugaan kasus manipulasi pajak senilai Rp. 494 milyar. Apakah ia tak tersentuh hukum (untouchable).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Pertanian Ancam Pemalsu Minyak Disegel dan Cabut Izinnya

    Menteri Pertanian Ancam Pemalsu Minyak Disegel dan Cabut Izinnya

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 861
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Menteri Pertanian Amran Sulaiman buka suara terkait ditemukannya minyak goreng bersubsidi MinyaKita dengan berat yang tidak sesuai keterangan. Sebelumnya viral di media sosial unggahan video yang memperlihatkan minyak goreng bersubsidi Minyakita dalam kemasan 1 liter ternyata hanya berisi 750 ml. Amran pun mengancam siapapun yang bermain-main dengan timbangan. “Itu harus diberi sanksi, baik […]

  • Kasus Kepailitan Sing Ken Ken Dinilai Sarat Kejanggalan, Negara Diminta Turun Tangan

    Kasus Kepailitan Sing Ken Ken Dinilai Sarat Kejanggalan, Negara Diminta Turun Tangan

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Kasus dugaan mafia kepailitan Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di Legian, Kuta, Kabupaten Badung kembali berlanjut dan memasuki babak baru. Proses mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar dinyatakan gagal, sehingga persidangan ditunda selama satu pekan ke depan. Kuasa Hukum Jane Christina Tjandra, Riyanta, S.H., dari Kantor Hukum Budi Utomo […]

  • Sukses Sebagai Pengusaha, Gede Putra Tetap Tunjukan Pendidikan Adalah Fondasi Penting

    Sukses Sebagai Pengusaha, Gede Putra Tetap Tunjukan Pendidikan Adalah Fondasi Penting

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com |Ditengah kesibukannya sebagai pengusaha sukses dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Badung, I Putu Gede Putra Adnyana tetap menunjukkan bahwa pendidikan adalah fondasi penting dalam membangun kesuksesan yang berkelanjutan. Meski telah meraih banyak pencapaian di dunia bisnis dan organisasi, sosok yang dikenal visioner ini tidak berhenti menuntut ilmu. Saat ini, ia tengah […]

  • Made Supartha: Investasi di Bali Jangan Sampai Mengorbankan Alam dan Rakyat

    Made Supartha: Investasi di Bali Jangan Sampai Mengorbankan Alam dan Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR — Di tengah derasnya arus pembangunan dan investasi yang terus masuk ke Pulau Dewata, suara kritis kembali datang dari Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa investasi di Bali tidak boleh hanya mengejar keuntungan ekonomi semata, tetapi wajib menjaga keseimbangan antara pertumbuhan, kelestarian alam, budaya, dan […]

  • Gerindra Soroti Ketidakhadiran OPD, Gede Harja Astawa: Pejabat Tak Mampu Harus Diganti

    Gerindra Soroti Ketidakhadiran OPD, Gede Harja Astawa: Pejabat Tak Mampu Harus Diganti

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Rapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali diwarnai ketegangan. Agenda yang seharusnya menghadirkan sejumlah pejabat penting dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terpaksa ditunda lantaran ketidakhadiran para pimpinan instansi terkait. Rapat yang digelar pada Senin (20/4/2026) itu sedianya mengundang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah […]

  • RRI Denpasar Perluas Peran Edukasi, Gubernur Koster Usulkan Program Siaran Bernuansa Lokal

    RRI Denpasar Perluas Peran Edukasi, Gubernur Koster Usulkan Program Siaran Bernuansa Lokal

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Multiplatform Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Denpasar, yang mencakup siaran radio dan platform digital, menyatakan kesiapan mendukung program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali sekaligus memperkuat fungsi edukasi kepada masyarakat. Dukungan tersebut mendapat respons positif dari Gubernur Bali Wayan Koster, yang mendorong agar RRI turut mengangkat nilai-nilai kearifan lokal Bali dalam […]

expand_less