Breaking News
light_mode
Trending Tags

Korupsi Pembiayaan Fiktif Rp 431 Miliar PT Telkom, 11 Orang Jadi Tersangka

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
  • visibility 207
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta – Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menetapkan tersangka ke-11 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

“Tersangka tersebut berinisial OEW yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Penetapan OEW sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP22/M.1/Fd.1/05/2025, tertanggal 21 Mei 2025.

Selain menetapkan OEW sebagai tersangka, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka berupa sebidang tanah seluas 30.693 meter persegi dengan estimasi nilai sebesar Rp 56,8 miliar.

Dijelaskan Syahron, penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Kejati DKI sebelumnya telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia, yaitu AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI dan EF.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Tbk, dengan sembilan perusahaan pada periode 2016-2018.

Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup “core business” (bisnis utama) PT Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi.

Selanjutnya, PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek tersebut, yakni, PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins dan PT Graha Sarana Duta.

Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor, yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra.

“Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif,” tandasnya.

Total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut, bersama empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp 431,7 miliar.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penjelasan Pemprov NTT Terkait Kedatangan Ronaldo, Imbau Masyarakat Tetap Tenang

    Penjelasan Pemprov NTT Terkait Kedatangan Ronaldo, Imbau Masyarakat Tetap Tenang

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Kabar kedatangan sang mega bintang sepak bola dunia, Cristiano Ronaldo di bumi Flobamorata kini menjadi sorotan publik. Masyarakat dibuat penasaran dengan kabar tersebut, ada yang percaya dan ada pula sebaliknya. Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi NTT menggelar konferensi pers pada Rabu, (19/2/2025) yang berlangsung di Lantai 1 Kantor Gubernur NTT. Isu kunjungan Ronaldo […]

  • Ketua Komisi I DPRD Bali: Perda Bendega Belum Optimal karena Pergub Tak Kunjung Dibentuk

    Ketua Komisi I DPRD Bali: Perda Bendega Belum Optimal karena Pergub Tak Kunjung Dibentuk

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budi Utama, menegaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali merupakan tindak lanjut atas surat yang diterima DPRD terkait persoalan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega. Menurut […]

  • Relaksasi Terbatas di Suwung, Koster Tekankan Tantangan Utama Ada di Implementasi

    Relaksasi Terbatas di Suwung, Koster Tekankan Tantangan Utama Ada di Implementasi

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Pembukaan kembali akses terbatas sampah organik ke TPA Suwung selama dua hari dalam seminggu menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga keberlangsungan sistem di tengah kesiapan daerah yang belum merata. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi bersama antara pemerintah provinsi, Forkopimda, dan pemerintah kabupaten/kota. Evaluasi tersebut menyoroti meningkatnya tekanan di lapangan, termasuk […]

  • Komisi I DPRD Bali Turun Langsung ke Pancasari, Pastikan Proses Tanah Negara Berjalan, Harapan 11 KK Kian Terbuka

    Komisi I DPRD Bali Turun Langsung ke Pancasari, Pastikan Proses Tanah Negara Berjalan, Harapan 11 KK Kian Terbuka

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR – Komisi I DPRD Provinsi Bali turun langsung ke Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Kamis (6/8/2026), untuk memastikan perkembangan penanganan permohonan pemanfaatan tanah negara di kawasan DB Nomor 44. Kunjungan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa aspirasi masyarakat tidak berhenti di meja pengaduan, melainkan telah memasuki tahapan proses administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). […]

  • Astaga, Publik Ingatkan Kasus Dugaan Korupsi Rp2,9 Miliar PDAM Lebak Masih Mangkrak

    Astaga, Publik Ingatkan Kasus Dugaan Korupsi Rp2,9 Miliar PDAM Lebak Masih Mangkrak

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 960
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – JMSI Lebak menggelar diskusi publik melalui Zoom Meting dengan tema Dugaan Kasus Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PDAM Lebak Rp2,9 Miliar Mangkrak. Dalam diskusi tersebut, JMSI mengingatkan kepada publik bahwa ada kasus dugaan korupsi di PDAM Lebak yang sedang ditangani, namun sampai saat ini penanganannya belum selesai (mangkrak-red). “Diskusi publik ini bagus […]

  • Putusan Inkracht! Gugatan terhadap Gubernur Bali soal Larangan AMDK di Bawah 1 Liter Kandas, Pengadilan Tegaskan SE Bali Bersih Sampah Tetap Berlaku

    Putusan Inkracht! Gugatan terhadap Gubernur Bali soal Larangan AMDK di Bawah 1 Liter Kandas, Pengadilan Tegaskan SE Bali Bersih Sampah Tetap Berlaku

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR – Upaya hukum untuk membatalkan kebijakan Gubernur Bali terkait pelarangan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter resmi berakhir. Setelah melalui dua tingkat peradilan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. […]

expand_less