Breaking News
light_mode
Trending Tags

Nikita Mirzani Resmi Ditahan atas Dugaan Pemerasan Terhadap Pengusaha Skincar

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
  • visibility 699
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Aktris Nikita Mirzani resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025, usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha produk skincare, Reza Gladys. Asistennya, Mail, juga turut diamankan dalam perkara ini.

Penetapan tersangka terhadap Nikita dan asistennya didasarkan pada bukti yang cukup dan hasil gelar perkara. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers pada 20 Februari 2025, mengungkapkan bahwa Nikita dijerat dengan sejumlah pasal. “Ditetapkan dua tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Yang pertama saudari NM, yang kedua saudara IM,” ujar Ade Ary.

Nikita Mirzani Ditangkap, Polisi: Dalam Perjalanan ke Polres Serang

Ia menjelaskan bahwa Nikita disangkakan dengan Pasal 27B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 UU ITE, yang memiliki ancaman pidana hingga enam tahun. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Tidak hanya itu, ada pula dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Putri Sulung Ajukan Surat Penangguhan
Di tengah proses hukum yang menjeratnya, putri sulung Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly, mengajukan surat permohonan kepada Kapolda Metro Jaya untuk menangguhkan penahanan ibunya. Surat yang ditulis tangan tersebut diunggah oleh Nikita melalui Instagram pada Selasa, 4 Maret sebelum dirinya ditahan. “Saya menyampaikan dari lubuk hati saya yang paling dalam,” tulis Lolly, kini berusia 18 tahun, dalam suratnya.

Dalam surat itu, Lolly menegaskan bahwa ibunya adalah satu-satunya pencari nafkah bagi dirinya dan dua adiknya yang masih di bawah umur. “Ibu saya adalah seorang single parent, satu-satunya yang mencari nafkah,” ungkapnya. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa jika ibunya ditahan, tidak ada yang bisa mencukupi kebutuhan hidup mereka. “Ibu saya yang membiayai kehidupan saya dan dua adik saya yang belum dewasa dan belum mampu mencari nafkah sendiri,” tulisnya.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Siapkan Berkas Permohonan Perlindungan LPSK untuk LM

Dicecar 33 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Perdana, Vadel Badjideh Optimis Lolos dari Jerat Hukum
Lolly kemudian menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin agar sang ibu tidak ditahan. “Selaku anak kandung, saya menjamin ibu saya tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi dugaan tindak pidana, tidak mempersulit jalannya proses hukum, siap mendatangkan ibu saya kapan saja untuk proses hukum lebih lanjut, akan memenuhi segala syarat dan ketentuan yang ada,” tulisnya menambahkan.

Berawal dari Sengketa dengan Pebisnis Skincare
Kasus ini bermula dari perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys.

 

Editor : Feri

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Sinergi Dalam Edukasi Bahaya Narkoba, Kepala BNNK Kuningan Sambut Kunjungan FKUB

    Perkuat Sinergi Dalam Edukasi Bahaya Narkoba, Kepala BNNK Kuningan Sambut Kunjungan FKUB

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuningan, Agus Mulya, S.Pd., M.Si., bersama Kasubbag Umum dan para ketua tim, menerima kunjungan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kuningan. Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin kerja sama dan komunikasi yang lebih erat antara kedua pihak dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. FKUB Kuningan yang dipimpin oleh […]

  • RSUP Prof. Ngoerah Siapkan Lompatan Besar, Bangun Empat Gedung Baru Rp1,2 Triliun Menuju Rumah Sakit Kelas Dunia

    RSUP Prof. Ngoerah Siapkan Lompatan Besar, Bangun Empat Gedung Baru Rp1,2 Triliun Menuju Rumah Sakit Kelas Dunia

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR – RSUP Prof. Ngoerah Denpasar bersiap melakukan transformasi besar dalam pengembangan layanan kesehatan. Rumah sakit rujukan nasional di Bali itu akan membangun empat gedung baru dengan nilai investasi sekitar Rp1,2 triliun sebagai bagian dari upaya memperkuat layanan kesehatan sekaligus mendukung Bali menjadi destinasi medical tourism bertaraf internasional. Direktur Utama RSUP Prof. Ngoerah, I Gusti […]

  • Polresta Cirebon Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional Tahun 2025

    Polresta Cirebon Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional Tahun 2025

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Polresta Cirebon menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional yang berlangsung khidmat di Lapangan Apel Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika No.01, Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Kamis pagi (17/4/2025). Wakapolresta Cirebon, AKBP Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., bertindak sebagai Inspektur Upacara. Sementara itu, Kapolsek Lemahabang AKP Yuliana, S.A.B., M.Si., ditunjuk sebagai Perwira Upacara, dan […]

  • Imbauan Dispora Provinsi Bengkulu Pada Momen Hari Gizi Nasional

    Imbauan Dispora Provinsi Bengkulu Pada Momen Hari Gizi Nasional

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 74
    • 0Komentar
  • Warga Kota Magelang Ditangkap Polda Jateng karena Menjadi Penadah Puluhan Sepeda Motor

    Warga Kota Magelang Ditangkap Polda Jateng karena Menjadi Penadah Puluhan Sepeda Motor

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

    SEMARANG,JARRAKPOS.COM – Polda Jateng berhasil ungkap kasus penadah puluhan kendaraan dan menangkap tersangka berinisial DG (41) warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang pelaku ditangkap polisi karena menjadi penadah sepeda motor. Tersangka menjadi penadah sepeda motor dengan keterlibatan oknum debt collector sejumlah beberapa leasing. Selain itu DG juga membeli sepeda motor tanpa dilengkapi surat- surat resmi […]

  • “Kalau Bukan Aset, Kenapa Lama?” Pansus TRAP DPRD Bali Tekan Penyelesaian DN 98

    “Kalau Bukan Aset, Kenapa Lama?” Pansus TRAP DPRD Bali Tekan Penyelesaian DN 98

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menyoroti polemik pensertifikatan tanah DN 98 di Desa Pecatu, Kabupaten Badung, yang hingga kini belum menemukan kejelasan. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Kamis (9/4/2026) di Ruang Rapat Ketua DPRD Bali, persoalan ini mencuat setelah masyarakat mengeluhkan ketidakadilan dalam […]

expand_less