Breaking News
light_mode
Trending Tags

Warga Kota Magelang Ditangkap Polda Jateng karena Menjadi Penadah Puluhan Sepeda Motor

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
  • visibility 274
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SEMARANG,JARRAKPOS.COM – Polda Jateng berhasil ungkap kasus penadah puluhan kendaraan dan menangkap tersangka berinisial DG (41) warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang pelaku ditangkap polisi karena menjadi penadah sepeda motor.

Tersangka menjadi penadah sepeda motor dengan keterlibatan oknum debt collector sejumlah beberapa leasing.

Selain itu DG juga membeli sepeda motor tanpa dilengkapi surat- surat resmi dari perorangan dan lewat media sosial.

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan pelaku ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan memiliki 38 unit sepeda motor berbagai merk tanpa di lenhkapi dokumen resmi di tempat bengkelnya.

“Aktivitas ini telah berlangsung selama 5 tahun berapa banyak yang bersangkutan sampai tidak bisa menghitung lagi ,tetapi yang berhasil kami lakukan penyitaan ada sekitar 38 motor,” ungkspnya saat gelar perkara di Kantor Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Senin,( 28/4/2025).

Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan tersangka DG mempunyai bengkel sepeda motor, dan motor hasil penadahan tersebut dibongkar dan dijual suku cadangnya kembali secara ilegal.

“Modus yang digunakan pelaku adalah membeli kendaraan tanpa STNK dan BPKB (kosongan) dan dari perorangan (gadai) serta peran dari oknum debt collector dari sejumlah leasing. Kendaraan yang didapatkan tersebut kemudian disimpan pelaku di bengkelnya selanjutnya untuk dibongkar dan dijual suku cadangnya kembali secara ilegal,” kata Kombes Dwi Subagio.

Terkait dengan dugaan keterlibatan oknum DC sejumlah leasing dalam kasus kejahatan ini, Dirreskrimum menegaskan pihaknya sedang melakukan pendalaman.

Terhadap oknum tersebut sudah dilakukan pemanggilan dan apabila tidak kooperatif, pihaknya tidak segan dan ragu untuk mengambil tindakan secara tegas.

“Sudah diidentifikasi ada tiga orang,” jelasnya

Atas perbuatannya tersebut, pelaku DG dijerat dengan pasal 481 KUHP jo pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

 

 

Editor: Feri

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Hadiri Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61

    Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Hadiri Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 741
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Komandan Satgas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra turut serta dalam kegiatan bersih-bersih melalui razia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan. Acara ini melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Aparatur Penegak Hukum di wilayah Nunukan. Kegiatan ini diawali dengan pemeriksaan dan pengecekan […]

  • PEPABRI Bali Perkuat Toleransi Lewat Dharma Shanti, Halal Bihalal dan Paskah

    PEPABRI Bali Perkuat Toleransi Lewat Dharma Shanti, Halal Bihalal dan Paskah

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Dewan Pengurus Daerah (DPD) PEPABRI Bali menegaskan pentingnya menjaga toleransi antarumat beragama melalui rangkaian ritual tradisi keagamaan di Aula Kantor DPD PEPABRI, Jalan PB Sudirman, Denpasar, Sabtu, 11 April 2026. Kegiatan ini menggabungkan tiga momentum keagamaan sekaligus, yakni Dharma Shanti Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Halal Bihalal Idulfitri 1 Syawal […]

  • Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali Harus Gugur Jika Tak Ada Perbuatan Materil

    Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali Harus Gugur Jika Tak Ada Perbuatan Materil

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Sidang praperadilan gugatan atas penetapan status tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 3 Pebruari 2026. Agenda sidang kali ini menghadirkan keterangan ahli yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Pemohon. Tim Kuasa Hukum I Made Daging yang dikomandoi Gede […]

  • Pimpinan Komisi II DPR RI Ingatkan Kepala Daerah Agar Tak Angkat Timses Jadi PPPK

    Pimpinan Komisi II DPR RI Ingatkan Kepala Daerah Agar Tak Angkat Timses Jadi PPPK

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf ingatkan agar kepala daerah seperti gubernur, bupati, wali kota terpilih tidak mengangkat tim sukses (timses) menjadi pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut Dede Yusuf katakan saat berada di Komplek Parlemen Jakarta beberapa hari yang lalu, Rabu (1/1/2024) “Sebagaimana kita […]

  • Demokrat Bidik Akar Rumput, Sekjen Instruksikan Kader Turun Serap Aspirasi di Badung

    Demokrat Bidik Akar Rumput, Sekjen Instruksikan Kader Turun Serap Aspirasi di Badung

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    BADUNG –  Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron turun langsung ke Kabupaten Badung, Bali, untuk memperkuat konsolidasi internal partai hingga ke tingkat akar rumput di Kantor DPC Partai Demokrat Badung, Jalan Raya Abianbase, Mengwi, Kabupaten Badung, Minggu, 3 Mei 2026. Selain itu, Sekjen DPP Partai Demokrat H. Herman Khaeron juga memberikan arahan di […]

  • Ungkap Beberapa Kasus: Polresta Magelang Beberkan Hasil Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan Selama Ramadhan

    Ungkap Beberapa Kasus: Polresta Magelang Beberkan Hasil Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan Selama Ramadhan

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 793
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polda Jateng | Dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Polresta Magelang menggiatkan berbagai kegiatan dan patroli selama bulan Ramadan 1446 H, salah satunya dengan menggiatkan KRYD (Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan). Hasil KRYD diungkapkan Polresta Magelang di Ruang Media Center, Senin (17/03/2025). Dalam kegiatan yang dipimpin PS. Kasat Resnarkoba AKP Tri Widaryanto, […]

expand_less