Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kakanwil HAM Sumatera Selatan Mendukung Penghapusan SKCK

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
  • visibility 840
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com JAKARTA – Usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terkait surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus, karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Selatan, Hendry Marulitua, SH.MH. Menurutnya status napi (narapidana) seharusnya tidak perlu ada didalam SKCK, karena napi pada saat menjalankan pidananya sudah disebut dengan ‘warga binaan’.

“Benar, status napi seharusnya tidak perlu ada didalam SKCK. Karena napi pada saat menjalankan pidananya sudah disebut dengan ‘warga binaan’. Artinya yang bersangkutan selama menjalani pidananya sudah dibina oleh negara melalui Lembaga Permasyarakatan (LP) sampai selasai masa pidananya,” ujar Hendry kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (26/3/2025).

Hendry yang juga Jaksa senior ini mengatakan bahwa setelah seorang napi menjalani hukuman, sudah seharusnya dia disetarakan dengan warga masyarakat biasa. “Tidak ada lagi hukuman/sangsi sosial yang disandangnya seumur hidup, agar memudahkannya dapat bekerja mencari kehidupannya yang layak. Hal ini sesuai pasal 27 ayat 1 dan 2 UUD 45,” jelasnya.

Menurut Hendry napi yang sedang menjalankan pidananya pun kalau berkelakuan baik oleh pemerintah diperhatikan dengan diberikannya remisi, artinya pemerintah juga menganggap napi adalah warga yang sama derajatnya dengan masyarakat lainnya yang belum pernah dipidana. “Jadi, tidak ada yang bisa menjamin bahwa seseorang di SKCK tidak ada catatan pidana, akan berkelakuan baik selamanya,” tegasnya,

Lebih lanjut Hendry menghimbau kepada para pelaku usaha atau badan hukum yang membutuhkan tenaga kerja agar tidak mensyaratkan lagi SKCK, agar pihak Polri dapat merealisasikan usulan Kementerian HAM untuk penghapusan SKCK tersebut.

Usulan Penghapusan SKCK

Sebelumnya, seperti dilansir dari Antaranews.com, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) telah menjelaskan bahwa usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ditujukan untuk mantan narapidana yang sudah berkelakuan baik agar dapat membantu mereka dalam menjalani kehidupan setelah dibina di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, pada Selasa, mengatakan usulan tersebut nantinya akan didiskusikan dengan Polri, khususnya Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) sebagai unit yang mengeluarkan SKCK.

“Usulan penghapusan SKCK itu, pertama, bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukumannya. Kemudian, yang sudah menunjukkan perilaku atau berkelakuan baik di dalam lapas atau rutan (rumah tahanan). Kemudian, juga yang mempunyai masa depan seperti anak-anak di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” katanya seperti dilansir dari Antara.

Sementara itu, terkait penghapusan SKCK untuk masyarakat umum, Nicholay mengatakan hal tersebut akan dirumuskan lebih lanjut. Saat ini pihaknya tengah menunggu respons dari Polri atas surat usulan penghapusan SKCK yang dikirimkan sebelumnya.

“Kami belum mendapatkan balasan secara resmi berupa surat juga dari Polri, tapi kami menunggu undangan dari pihak Polri untuk kami membahas bersama-sama pihak Polri, khususnya dari Baintelkam Polri,” kata dia.

Pada kesempatan sebelumnya, Nicholay mengatakan Menteri HAM Natalius Pigai menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengenai usulan penghapusan SKCK. Surat tersebut dikirimkan ke Mabes Polri pada Jumat (21/3/2025).

“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay di kantornya, Jumat (21/3/2025) lalu.

Tags
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BAKTA Tegaskan Perlakuan Tidak Adil Hambat Upaya Pelestarian Subak di Jatiluwih

    BAKTA Tegaskan Perlakuan Tidak Adil Hambat Upaya Pelestarian Subak di Jatiluwih

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Ketua Bakti Tabanan (BAKTA), Doktor I Nyoman Sender, yang juga warga Penebel dan pemerhati DTW Jatiluwih, menyoroti minimnya keberpihakan terhadap petani yang menjadi aktor utama dalam sistem subak. Ia menegaskan bahwa upaya mewariskan nilai-nilai subak akan sulit berhasil jika petani masih merasakan perlakuan yang tidak adil. Sender menilai situasi petani kini kian […]

  • Mayoritas HGB PT BTID Ternyata Lahir dari Reklamasi, BPN Denpasar Buka Fakta di Hadapan DPRD Bali

    Mayoritas HGB PT BTID Ternyata Lahir dari Reklamasi, BPN Denpasar Buka Fakta di Hadapan DPRD Bali

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam rapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (11/5). Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Mulyadi, membongkar sejarah panjang penerbitan ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bali Turtle Island Development (BTID), perusahaan pengelola kawasan KEK Kura-Kura Bali. Di hadapan anggota dewan, […]

  • Polda Banten Tangkap Charlie Chandra dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang

    Polda Banten Tangkap Charlie Chandra dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 368
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com TANGERANG — Polda Banten menangkap Charlie Chandra (49) pada Senin (19/5) malam, terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini menjadi puncak dari penyelidikan kasus pemalsuan surat tanah yang cukup kompleks. Kepolisian Daerah Banten melalui Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum menggelar konferensi pers […]

  • Demi Raih Puncak Prestasi, KONI dan Dispora Bengkulu Bersatu Padu Majukan Olahraga Daerah

    Demi Raih Puncak Prestasi, KONI dan Dispora Bengkulu Bersatu Padu Majukan Olahraga Daerah

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com -Mengusung ambisi untuk menorehkan prestasi gemilang di kancah olahraga nasional, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu memperkokoh jalinan kerjasama. Mereka bertekad menciptakan sinergi yang optimal dalam membina dan mengembangkan potensi atlet-atlet daerah. Dedy Ermansyah, Ketua KONI Bengkulu, menegaskan bahwa kemitraan dengan Dispora adalah fondasi utama untuk membangun […]

  • Korem 163/Wira Satya dan Insan Media di Bali Perkuat Sinergi Bangun Kepercayaan Publik

    Korem 163/Wira Satya dan Insan Media di Bali Perkuat Sinergi Bangun Kepercayaan Publik

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, MataKompas.com – Untuk memperkuat sinergi dn kemitraan strategis, Korem 163/Wira Satya menggelar kegiatan silaturahmi bersama insan media di Bali di Aula Korem 163/Wira Satya Rabu, 29 April 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapenrem 163/WSa Mayor Inf Dewa Putu Oka yang mewakili Danrem 163/Wira Satya, serta sejumlah perwakilan media cetak, elektronik, dan online yang selama […]

  • Legislator Demokrat Dorong Pemerintah Buat Regulasi Soal Pemda Rapat di Hote

    Legislator Demokrat Dorong Pemerintah Buat Regulasi Soal Pemda Rapat di Hote

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mendorong Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran terkait keputusan yang memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) menggelar kegiatan atau rapat di hotel dan restoran. Dede Yusuf sapaanya meminta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dapat membuat aturan main melalui peraturan menteri […]

expand_less