Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kakanwil HAM Sumatera Selatan Mendukung Penghapusan SKCK

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
  • visibility 850
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com JAKARTA – Usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terkait surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus, karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Selatan, Hendry Marulitua, SH.MH. Menurutnya status napi (narapidana) seharusnya tidak perlu ada didalam SKCK, karena napi pada saat menjalankan pidananya sudah disebut dengan ‘warga binaan’.

“Benar, status napi seharusnya tidak perlu ada didalam SKCK. Karena napi pada saat menjalankan pidananya sudah disebut dengan ‘warga binaan’. Artinya yang bersangkutan selama menjalani pidananya sudah dibina oleh negara melalui Lembaga Permasyarakatan (LP) sampai selasai masa pidananya,” ujar Hendry kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (26/3/2025).

Hendry yang juga Jaksa senior ini mengatakan bahwa setelah seorang napi menjalani hukuman, sudah seharusnya dia disetarakan dengan warga masyarakat biasa. “Tidak ada lagi hukuman/sangsi sosial yang disandangnya seumur hidup, agar memudahkannya dapat bekerja mencari kehidupannya yang layak. Hal ini sesuai pasal 27 ayat 1 dan 2 UUD 45,” jelasnya.

Menurut Hendry napi yang sedang menjalankan pidananya pun kalau berkelakuan baik oleh pemerintah diperhatikan dengan diberikannya remisi, artinya pemerintah juga menganggap napi adalah warga yang sama derajatnya dengan masyarakat lainnya yang belum pernah dipidana. “Jadi, tidak ada yang bisa menjamin bahwa seseorang di SKCK tidak ada catatan pidana, akan berkelakuan baik selamanya,” tegasnya,

Lebih lanjut Hendry menghimbau kepada para pelaku usaha atau badan hukum yang membutuhkan tenaga kerja agar tidak mensyaratkan lagi SKCK, agar pihak Polri dapat merealisasikan usulan Kementerian HAM untuk penghapusan SKCK tersebut.

Usulan Penghapusan SKCK

Sebelumnya, seperti dilansir dari Antaranews.com, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) telah menjelaskan bahwa usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ditujukan untuk mantan narapidana yang sudah berkelakuan baik agar dapat membantu mereka dalam menjalani kehidupan setelah dibina di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, pada Selasa, mengatakan usulan tersebut nantinya akan didiskusikan dengan Polri, khususnya Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) sebagai unit yang mengeluarkan SKCK.

“Usulan penghapusan SKCK itu, pertama, bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukumannya. Kemudian, yang sudah menunjukkan perilaku atau berkelakuan baik di dalam lapas atau rutan (rumah tahanan). Kemudian, juga yang mempunyai masa depan seperti anak-anak di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” katanya seperti dilansir dari Antara.

Sementara itu, terkait penghapusan SKCK untuk masyarakat umum, Nicholay mengatakan hal tersebut akan dirumuskan lebih lanjut. Saat ini pihaknya tengah menunggu respons dari Polri atas surat usulan penghapusan SKCK yang dikirimkan sebelumnya.

“Kami belum mendapatkan balasan secara resmi berupa surat juga dari Polri, tapi kami menunggu undangan dari pihak Polri untuk kami membahas bersama-sama pihak Polri, khususnya dari Baintelkam Polri,” kata dia.

Pada kesempatan sebelumnya, Nicholay mengatakan Menteri HAM Natalius Pigai menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengenai usulan penghapusan SKCK. Surat tersebut dikirimkan ke Mabes Polri pada Jumat (21/3/2025).

“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay di kantornya, Jumat (21/3/2025) lalu.

Tags
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wayan Bawa Apresiasi Ajik Toyota, Akses Jalan Petani Munggu Kembali Dibuka

    Wayan Bawa Apresiasi Ajik Toyota, Akses Jalan Petani Munggu Kembali Dibuka

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BADUNG — Persoalan akses jalan yang selama ini dikeluhkan para petani di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, mulai menemukan titik terang. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali Daerah Pemilihan (Dapil) Badung, Wayan Bawa, mengapresiasi itikad baik Ajik Toyota yang berkenan membuka kembali akses jalan bagi para petani. Akses tersebut dinilai sangat vital bagi masyarakat, […]

  • Program GPM di Kabupaten Cirebon Bantu UMKM dan Kendalikan Inflasi

    Program GPM di Kabupaten Cirebon Bantu UMKM dan Kendalikan Inflasi

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM), sebagai langkah menjaga stabilitas harga bahan pokok sekaligus mendukung pelaku usaha kecil. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor DKPP Kabupaten Cirebon, Rabu (12/2/2025). Kepala DKPP Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana, mengatakan bahwa program ini dilaksanakan untuk menekan laju […]

  • Ketua KPK : Penangguhan Penahanan Hasto, Kewenangan Penyidik

    Ketua KPK : Penangguhan Penahanan Hasto, Kewenangan Penyidik

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.022
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan hal itu menjadi hak Hasto sebagai tersangka. “Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa (25/2/2025). Pimpinan KPK saat ini belum memberikan keputusan terkait pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan Hasto. Setyo menyebut hal itu […]

  • 2000 Lebih Alumni dari 41 Angkatan, Ikuti Reuni Akbar SMANDAKU

    2000 Lebih Alumni dari 41 Angkatan, Ikuti Reuni Akbar SMANDAKU

    • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 887
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Suasana penuh kehangatan dan nostalgia di acara Reuni Akbar SMAN 2 Kuningan yang dihadiri 2.050 alumni. Acara yang digelar meriah ini diawali dengan penampilan tarian Sunda dan lantunan musik tradisional, menciptakan suasana haru dan kebersamaan di antara para alumni. Alumni dari berbagai angkatan tampak berbaur, mengenang masa-masa sekolah, serta berbagi cerita dan […]

  • Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha Tata Ruang, Aset, dan Perizinan di Bali Sudah Brutal dan Ugal-Ugalan

    Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha Tata Ruang, Aset, dan Perizinan di Bali Sudah Brutal dan Ugal-Ugalan

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR – Kondisi tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta sistem perizinan di Bali mendapat sorotan tajam dari Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H M.H., Di hadapan ratusan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Pemerhati Pembangunan (FOR HATI) Bali, Supartha bahkan menyebut […]

  • Kejati Bali Siap Panggil BTID, Polemik Tukar Guling Mangrove Serangan Makin Terang Benderang

    Kejati Bali Siap Panggil BTID, Polemik Tukar Guling Mangrove Serangan Makin Terang Benderang

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR – Polemik tukar guling lahan mangrove di kawasan Serangan memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memastikan akan memanggil PT Bali Turtle Island Development (BTID) untuk dimintai klarifikasi terkait pengembangan KEK Kura Kura Bali. Langkah ini diambil setelah tim penyelidik lebih dulu menelusuri validitas data lahan pengganti di Kabupaten Jembrana dan Karangasem. Dua wilayah […]

expand_less