Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mayoritas HGB PT BTID Ternyata Lahir dari Reklamasi, BPN Denpasar Buka Fakta di Hadapan DPRD Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam rapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (11/5). Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Mulyadi, membongkar sejarah panjang penerbitan ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bali Turtle Island Development (BTID), perusahaan pengelola kawasan KEK Kura-Kura Bali.

Di hadapan anggota dewan, Mulyadi mengungkap PT BTID saat ini tercatat menguasai 103 sertifikat HGB dengan total luasan mencapai sekitar 496,1 hektare. Yang paling menyita perhatian, sebagian besar sertifikat tersebut lahir dari proses reklamasi.

“Pertama kali diterbitkan tahun 1993 dan berlanjut sampai tahun 2025 masih ada penerbitan sertifikat PT BTID,” ungkap Mulyadi.

Data Kantor Pertanahan Denpasar menunjukkan sedikitnya terdapat tujuh tipologi proses penerbitan HGB BTID. Namun, porsi terbesar berasal dari reklamasi dengan luas mencapai sekitar 317,9 hektare. Fakta ini langsung memantik sorotan dalam forum pansus, mengingat proyek reklamasi di kawasan pesisir Bali selama ini selalu menuai kontroversi.

“Sebagian besar proses HGB-nya melalui reklamasi,” tegasnya.

Tak hanya reklamasi, BPN juga mencatat penerbitan HGB berasal dari berbagai skema lain, mulai dari pemberian hak atas tanah negara bekas tanah adat seluas sekitar 58,3 hektare, tanah negara bekas hak milik sekitar 4,5 hektare, hingga bekas HGB sebelumnya.

Yang tak kalah sensitif, Mulyadi turut mengungkap adanya HGB yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan. Dua di antaranya yakni HGB Nomor 90 dan 96 dengan total luasan sekitar 49,24 hektare.

Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa penguasaan lahan di kawasan BTID bukan semata persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan perubahan status kawasan yang berdampak langsung terhadap ekosistem mangrove Bali.

Meski demikian, Mulyadi menegaskan kewenangan ATR/BPN hanya sebatas administrasi dan pemberian hak atas tanah. Soal aktivitas pembangunan yang berdampak terhadap mangrove dan lingkungan hidup, menurutnya menjadi domain pemerintah daerah sesuai aturan tata ruang dan perizinan.

“Ketika dilakukan proses pembangunan dan itu berimplikasi terhadap hutan mangrove, yang memiliki kewenangan dalam hal ini pemerintah provinsi dan kabupaten,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pemanfaatan lahan wajib tunduk pada ketentuan RTRW, RDTR, serta aturan zonasi yang berlaku.

Di sisi lain, polemik tukar guling lahan mangrove BTID kini juga mulai disentuh aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi Bali bersama sejumlah lembaga telah melakukan joint survey ke Kabupaten Karangasem dan Jembrana, dua wilayah yang menjadi objek tukar guling lahan.

Dari hasil penelusuran lapangan, muncul temuan yang kembali memantik tanda tanya besar. Sejumlah lahan yang menjadi objek tukar guling diketahui berupa pipil milik masyarakat yang lokasinya bersinggungan dengan kawasan hutan yang dikelola Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali.

Temuan itu memperkuat sorotan publik terhadap legalitas proses tukar guling mangrove yang selama ini dinilai menyisakan banyak celah dan pertanyaan yang belum terjawab.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Tahun Baru 2026, Polda Bali dan IHGMA Perketat Sinergi Jaga Kamtibmas

    Jelang Tahun Baru 2026, Polda Bali dan IHGMA Perketat Sinergi Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Polda Bali terus memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan sektor pariwisata guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang perayaan Tahun Baru 2026.  Salah satunya melalui kegiatan sinergi dan silaturahmi yang dilaksanakan Direktorat Intelkam Polda Bali bersama Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali di Segara Bambu, Jalan Astasura No. 99, Peguyangan […]

  • Bobby Dukung Eddy Sibarani

    Bobby Dukung Eddy Sibarani

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    MEDAN : Wali Kota Medan yang juga Gubernur Sumut terpilih M Bobby Nasution SE MM mendukung Drs Eddy H Sibarani MSi yang akan maju sebagai Bacalon Ketua Umum KONI Sumut periode 2025-2029. Sinyal dukungan dikatakan Bobby Nasution ketika bertemu Eddy Sibarani di Medan. Eddy Sibarani, Ketua KONI Medan periode 2016-2020 dan 2020-2024 bertemu Bobby Nasution […]

  • Korban Apresiasi Respons Cepat Polda Bali, Kasus Pencurian dan Penganiayaan Masuk Tahap Penyidikan

    Korban Apresiasi Respons Cepat Polda Bali, Kasus Pencurian dan Penganiayaan Masuk Tahap Penyidikan

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Sejumlah korban dalam kasus dugaan pencurian dan penganiayaan di wilayah Kuta dan sekitarnya menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polda Bali dalam menindaklanjuti laporan yang mereka ajukan. Laporan resmi tersebut tercatat diterima pada 6 Maret 2026 melalui tiga nomor laporan polisi, yakni LP/B/220/III/2026/SPKT/Polda Bali, LP/B/221/III/2026/SPKT/Polda Bali, dan LP/B/114/III/2026/SPKT/Polda Bali. Sejak saat itu, […]

  • Raup Keuntungan Besar, Pelaku Penjual Pupuk Subsidi Ilegal di Magelang Ditangkap Polisi

    Raup Keuntungan Besar, Pelaku Penjual Pupuk Subsidi Ilegal di Magelang Ditangkap Polisi

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 958
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Aparat kepolisian Polresta Magelang berhasil menangkap seorang pria yang menjual pupuk subsidi ilegal di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Pelaku mengeruk keuntungan Rp 30.000 per sak pupuk NPK Phonska seberat 50 kilogram. Penjual pupuk subsidi ilegal itu adalah P (46), asal Kecamatan Kajoran, yang sudah beroperasi hampir dua tahun. Dia ditangkap di […]

  • Gerak Cepat Polresta Denpasar, Pelaku Pembunuhan Perempuan di Rumah Kos Berhasil Ditangkap Kurang dari 3 Jam.

    Gerak Cepat Polresta Denpasar, Pelaku Pembunuhan Perempuan di Rumah Kos Berhasil Ditangkap Kurang dari 3 Jam.

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 32
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dalam waktu 3 jam setelah penemuan mayat berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan yang diperkirakan dianiaya hingga meninggal pada Jumat, 10 Juli 2026, korban ditemukan dikos di Jalan Mekar II Blok A XII Kavling 6, Banjar Pitik, Pedungan, Denpasar Selatan. Menurut […]

  • Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Dukung Raperda Penambahan Modal BPD Bali

    Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Dukung Raperda Penambahan Modal BPD Bali

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali secara resmi menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus mempertegas peran bank daerah sebagai mitra pembangunan masyarakat Bali. Pandangan umum fraksi yang dipimpin […]

expand_less