Mayoritas HGB PT BTID Ternyata Lahir dari Reklamasi, BPN Denpasar Buka Fakta di Hadapan DPRD Bali
- account_circle admin
- calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam rapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (11/5). Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Mulyadi, membongkar sejarah panjang penerbitan ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bali Turtle Island Development (BTID), perusahaan pengelola kawasan KEK Kura-Kura Bali.
Di hadapan anggota dewan, Mulyadi mengungkap PT BTID saat ini tercatat menguasai 103 sertifikat HGB dengan total luasan mencapai sekitar 496,1 hektare. Yang paling menyita perhatian, sebagian besar sertifikat tersebut lahir dari proses reklamasi.
“Pertama kali diterbitkan tahun 1993 dan berlanjut sampai tahun 2025 masih ada penerbitan sertifikat PT BTID,” ungkap Mulyadi.
Data Kantor Pertanahan Denpasar menunjukkan sedikitnya terdapat tujuh tipologi proses penerbitan HGB BTID. Namun, porsi terbesar berasal dari reklamasi dengan luas mencapai sekitar 317,9 hektare. Fakta ini langsung memantik sorotan dalam forum pansus, mengingat proyek reklamasi di kawasan pesisir Bali selama ini selalu menuai kontroversi.
“Sebagian besar proses HGB-nya melalui reklamasi,” tegasnya.
Tak hanya reklamasi, BPN juga mencatat penerbitan HGB berasal dari berbagai skema lain, mulai dari pemberian hak atas tanah negara bekas tanah adat seluas sekitar 58,3 hektare, tanah negara bekas hak milik sekitar 4,5 hektare, hingga bekas HGB sebelumnya.
Yang tak kalah sensitif, Mulyadi turut mengungkap adanya HGB yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan. Dua di antaranya yakni HGB Nomor 90 dan 96 dengan total luasan sekitar 49,24 hektare.
Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa penguasaan lahan di kawasan BTID bukan semata persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan perubahan status kawasan yang berdampak langsung terhadap ekosistem mangrove Bali.
Meski demikian, Mulyadi menegaskan kewenangan ATR/BPN hanya sebatas administrasi dan pemberian hak atas tanah. Soal aktivitas pembangunan yang berdampak terhadap mangrove dan lingkungan hidup, menurutnya menjadi domain pemerintah daerah sesuai aturan tata ruang dan perizinan.
“Ketika dilakukan proses pembangunan dan itu berimplikasi terhadap hutan mangrove, yang memiliki kewenangan dalam hal ini pemerintah provinsi dan kabupaten,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pemanfaatan lahan wajib tunduk pada ketentuan RTRW, RDTR, serta aturan zonasi yang berlaku.
Di sisi lain, polemik tukar guling lahan mangrove BTID kini juga mulai disentuh aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi Bali bersama sejumlah lembaga telah melakukan joint survey ke Kabupaten Karangasem dan Jembrana, dua wilayah yang menjadi objek tukar guling lahan.
Dari hasil penelusuran lapangan, muncul temuan yang kembali memantik tanda tanya besar. Sejumlah lahan yang menjadi objek tukar guling diketahui berupa pipil milik masyarakat yang lokasinya bersinggungan dengan kawasan hutan yang dikelola Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali.
Temuan itu memperkuat sorotan publik terhadap legalitas proses tukar guling mangrove yang selama ini dinilai menyisakan banyak celah dan pertanyaan yang belum terjawab.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar